Dewan
Sengketa Konstruksi yang selanjutnya disebut Dewan Sengketa adalah perorangan
atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal
pelaksanaan Kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa .Dewan Sengketa dibentuk
merupakan salah satu upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa Kontrak Kerja
Konstruksi. Dewan Sengketa dibentuk
melalui Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Jumlah anggota Dewan Sengketa berjumlah gasal paling banyak 3 (tiga)
orang.Masa kerja anggota Dewan Sengketa selama masa Kontrak atau sampai dengan
anggota Dewan Sengketa diberhentikan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Kerja Dewan Sengketa.
Persyaratan
Dewan Sengketa Konstruksi
Persyaratan
untuk menjadi anggota Dewan Sengketa meliputi:
1. warga
negara Indonesia;
2. fasih
dalam bahasa yang ditetapkan dalam Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa;
3. tidak
memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa
dan Penyedia
4. memenuhi
kualifikasi yang dibutuhkan.
Kualifikasi
yang dibutuhkan terdiri atas:
a.memiliki pengalaman profesional dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual
b.memiliki pemahaman dalam interpretasi Kontrak dan regulasi
c.memiliki pengalaman dan/atau pemahaman aspek keteknisan pekerjaan sesuai Kontrak.
Selain
kualifikasi diatas, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat menentukan kualifikasi
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.Penentuan kualifikasi
dilakukan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum
penandatanganan Kontrak.
Anggota
Dewan Sengketa harus memenuhi ketentuan:
1. tidak
memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa dan Penyedia
2. menghindari
konflik kepentingan selama masa kerja di Dewan Sengketa
3. menjamin
kerahasiaan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa,
kecuali informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
4. tidak
menggunakan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa
selain untuk kepentingan Dewan Sengketa
5. melaksanakan
kegiatannya dengan efisien, cepat, teratur, dan imparsial serta menjunjung
tinggi kejujuran, integritas, keadilan, dan tidak bias
6. tidak
melakukan komunikasi kepada Pengguna Jasa dan Penyedia selain yang diizinkan
dalam ketentuan Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa
7. ketentuan
lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa beserta lampirannya.
Anggota
Dewan Sengketa yang melanggar ketentuan diberhentikan sebagai anggota Dewan
Sengketa.
Penganggaran
Dewan Sengketa
Pengguna
Jasa dan Penyedia mengalokasikan anggaran untuk Dewan Sengketa. Anggaran untuk
Dewan Sengketa dibebankan dengan jumlah:
1. 50%
(lima puluh persen) dialokasikan oleh Pengguna Jasa
2. 50%
(lima puluh persen) dialokasikan oleh Penyedia.
Alokasi
anggaran untuk Dewan Sengketa ditentukan berdasarkan kesepakatan terhadap
persyaratan, jumlah, dan besaran biaya anggota Dewan Sengketa sebelum melakukan
penandatanganan Kontrak.Besaran anggaran Dewan Sengketa meliputi:
1. biaya
langsung personel
2. biaya
langsung nonpersonel.
Biaya
dapat dihitung berbasiskan waktu. Pengguna Jasa menyediakan anggaran pada biaya pengelolaan kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan mengenai rumus perhitungan anggaran untuk Dewan Sengketa tercantum pada Lampiran Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.
Biaya
langsung personel Dewan Sengketa dibayarkan untuk pelaksanaan tugas dan
kegiatan anggota Dewan Sengketa.Besaran biaya langsung personel Dewan Sengketa
ditentukan berdasarkan kualifikasi ahli yang menjadi anggota Dewan
Sengketa.Dalam hal besaran biaya langsung personel Dewan Sengketa dihitung
berbasiskan waktu ,biaya tersebut meliputi:
1. biaya
retainer
Biaya
retainer dibayarkan untuk pelaksanaan
penelaahan dokumen selama masa Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dan dibayarkan
paling banyak 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan untuk setiap bulan masa
Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dikalikan dengan harga satuan jasa harian.
2. biaya
kehadiran saat rapat dengar pendapat
Biaya
kehadiran rapat dengar pendapat dibayarkan sesuai dengan jumlah hari
pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut dikalikan dengan harga satuan jasa
harian.
3. biaya
kehadiran saat kunjungan lapangan dan/atau kunjungan lapangan insidental
Biaya
kehadiran sewaktu kunjungan lapangan dan/atau kunjungan lapangan insidental
dibayarkan sesuai dengan jumlah hari kunjungan lapangan dan/kunjungan lapangan
insidental dikalikan dengan harga satuan jasa harian.
4. biaya
kehadiran saat rapat internal Dewan Sengketa.
Biaya
kehadiran rapat internal Dewan Sengketa dibayarkan sesuai dengan jumlah hari
pelaksanaan rapat internal Dewan Sengketa dikalikan dengan harga satuan jasa
harian.
Setiap
anggota Dewan Sengketa mendapatkan besaran biaya personel Dewan Sengketa yang
sama.Perkiraan biaya langsung personel Dewan Sengketa dapat dihitung melalui
perolehan informasi dari:
1. informasi
biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian
teknis
2. informasi
biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi/perkumpulan profesi di dalam negeri.
Biaya
langsung nonpersonel Dewan Sengketa merupakan biaya yang dibayarkan kepada
anggota Dewan Sengketa sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost) selama
penyelenggaraan kegiatan Dewan Sengketa meliputi rapat dengarpendapat,kunjungan
lapangan,kunjungan lapangan incidental dan rapat internal Dewan Sengketa.
Biaya
langsung nonpersonel Dewan Sengketa meliputi:
1. akomodasi
hotel
2. transportasi
udara ke lokasi proyek dari lokasi anggota Dewan Sengketa
3. transportasi
darat ke lokasi proyek.
Perkiraan
biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa dapat dihitung melalui perolehan
informasi dari:
1. harga
pasar setempat berupa harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi,
diserahkan, atau dilaksanakan, sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Dewan
Sengketa
2. informasi
biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian, lembaga,
atau pemerintah daerah.
Selain
biaya sebagaimana diatas untuk kebutuhan fasilitasi penyelenggaraan rapat dan
kunjungan lapangan disediakan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dengan besaran
yang setara.
Pemilihan
dan Penunjukan Dewan Sengketa
Pengguna
Jasa dan Penyedia melakukan pemilihan anggota Dewan Sengketa melalui metode
penunjukan langsung.Pemilihan anggota Dewan Sengketa melalui metode penunjukan
merupakan penunjukan langsung terhadap ahli Dewan Sengketa.Pemilihan dilakukan
sesuai dengan kesepakatan persyaratan dan jumlah anggota Dewan
Sengketa.Pemilihan calon anggota Dewan Sengketa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan persyaratan.
Calon
anggota Dewan Sengketa yang bersedia ditunjuk membuat dokumen:
1. pakta
integritas untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Sengketa yang telah
ditandatangani
2. kelengkapan
daftar riwayat hidup yang berisi pengalaman terkait dengan Kontrak yang akan
ditangani beserta lampiran dokumen pendukungnya
3. persetujuan
terhadap besaran biaya yang akan dibayarkan
4. pernyataan
tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna
Jasa dan Penyedia.
Dokumen disampaikan kepada Pengguna Jasa dan
Penyedia.Pengguna Jasa dan Penyedia memastikan terpenuhinya persyaratan calon
anggota Dewan Sengketa berdasarkan kelengkapan dokumen.Ketentuan mengenai contoh dokumen tercantum pada Lampiran Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.
Dalam
hal digunakan Dewan Sengketa tunggal, Pengguna Jasa mengusulkan nama calon
anggota Dewan Sengketa kepada Penyedia untuk mendapatkan persetujuan.Penyedia
dapat menolak usulan nama yang disampaikan oleh Pengguna Jasa apabila calon
anggota yang diusulkan terbukti tidak memenuhi persyaratan.Penyedia yang
menolak usulan nama yang disampaikan , menyampaikan alasan penolakan disertai
bukti pendukung.Dalam hal Penyedia menolak usulan nama yang disampaikan,
Pengguna Jasa mengusulkan kembali nama baru untuk mengganti usulan nama yang
ditolak oleh Penyedia.Dalam hal tidak terdapat penolakan , Pengguna Jasa dan
Penyedia menyepakati nama calon anggota tunggal tersebut.
Dalam
hal digunakan Dewan Sengketa berjumlah 3 (tiga) orang maka:
1. Pengguna
Jasa mengusulkan nama 1 (satu) calon anggota Dewan Sengketa
2. Penyedia
mengusulkan nama 1 (satu) calon anggota Dewan Sengketa.
Dua
calon anggota Dewan Sengketa yang telah diusulkan oleh Pengguna Jasa dan
Penyedia memilih satu orang anggota lain yang dijadikan sebagai ketua.Calon
anggota Dewan Sengketa yang diusulkan Pengguna Jasa dan Penyedia memastikan
satu orang anggota lainmemenuhi persyaratan.
Anggota
Dewan Sengketa yang sudah terpilih dan/atau disepakati Pengguna Jasa dan
Penyedia menandatangani Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.Perjanjian Kerja Dewan
Sengketamerupakan kontrak Penunjukan Langsung jasa ahli Dewan
Sengketa.Pembebanan besaran biaya untuk Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dilakukan
dengan ketentuan:
1. pembebanan
besaran biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pengguna Jasa
2. pembebanan
besaran biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Penyedia. Besaran biaya
dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.)
Ketentuan
mengenai format Perjanjian Kerja Dewan Sengketa tercantum pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan
Sengketa Konstruksi.
Pemberhentian
dan Penggantian Dewan Sengketa
Pengguna
Jasa dan Penyedia melakukan penggantian anggota Dewan Sengketa dalam hal:
1. tidak
mampu melaksanakan tugasnya akibat kematian, ketidakmampuan permanen, atau
sakit
2. tidak
menunjukkan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Dewan
Sengketa
3. melanggar
ketentuan Dewan Sengketa
Dalam
hal Pengguna Jasa dan Penyedia mengganti anggota Dewan Sengketa maka :
1. Pengguna
Jasa dan Penyedia menyampaikan Pemberitahuan kepada anggota yang bersangkutan
disertai dengan alasan dan rencana penggantian
2. anggota
Dewan Sengketa diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan beserta bukti
pendukung kepada Pengguna Jasa dan Penyedia paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan
Pengguna
Jasa dan Penyedia mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak terhadap
penjelasan anggota Dewan Sengketa .Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menolak
penjelasan anggota Dewan Sengketa , Pengguna Jasa dan Penyedia menerbitkan
Pemberitahuan pemberhentian anggota Dewan Sengketa. Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menerima
penjelasan anggota Dewan Sengketa , anggota Dewan Sengketa tersebut tetap
melaksanakan tugas sebagai Dewan Sengketa.
Penyedia
dan Pengguna Jasa memilih dan menyepakati pengganti anggota Dewan Sengketa
paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan
pemberhentian oleh anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan.Proses pemilihan
anggota Dewan Sengketa pengganti dilakukan sesuai dengan proses pemilihan
anggota Dewan Sengketa.Pemberhentian anggota Dewan Sengketa merupakan
pengakhiran Perjanjian Kerja Dewan Sengketa untuk anggota Dewan Sengketa yang
diberhentikan.Anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan mendapatkan haknya
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa yang telah
berlangsung sebelum Perjanjian Kerja Dewan Sengketa tersebut diakhiri dan
berdasarkan data pendukung yang dapat diterima oleh Pengguna Jasa dan Penyedia.
Mekansme
Pembayaran Dewan Sengketa
Anggota
Dewan Sengketa dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan
Sengketa.Anggota Dewan Sengketa menyerahkan tagihan untuk pembayaran meliputi:
1. tagihan
untuk biaya langsung personel Dewan Sengketa
2. tagihan
untuk biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa.
Pengguna
Jasa dan Penyedia melakukan pembayaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak bukti kelengkapan tagihan dinyatakan lengkap. Bukti kelengkapan tagihan paling sedikit berupa:
1. laporan
bulanan
2. laporan
penelaahan dokumen, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan atau kunjungan
lapangan insidental, dan/atau rapat internal Dewan Sengketa.
Pembinaan
Menteri
dapat melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Dewan Sengketa. Pembinaan berupa
penetapan kebijakan,penyelenggara kebijakan serta pemantauan dan evaluasi :
1. penetapan
kebijakan
Penetapan
kebijakan berupa pengaturan yang memuat
kualifikasi calon anggota Dewan Sengketa dan/atau kebijakan lain untuk
penggunaan Dewan Sengketa.
2. penyelenggaraan
kebijakan
Penyelenggaraan
kebijakan dilakukan melalui fasilitasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh
unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
3. pemantauan
dan evaluasi.
Pemantauan
dan evaluasi dilakukan terhadap
kualifikasi calon anggota Dewan Sengketa yang terdaftar pada perkumpulan
praktisi Dewan Sengketa.
Pembinaan dapat dilakukan bersama kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah.
Sumber
:
UU
No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
UU
No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
PP
No 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana UUJK
PP
14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP 22 Tahun 2020
Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.
TESTIMONI BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN DARI PERUSAHAAN KEUANGAN ASLI MINGGU TERAKHIR. Email untuk tanggapan segera: Whatsapp +1_(213)315_3118 rossastanleyloancompany@gmail.com
BalasHapusSaya Nona Lestari Jaenal CICI dengan nama, saya tinggal di Uni Emirat Arab saya telah menjadi korban penipuan begitu banyak pemberi pinjaman palsu online antara November tahun lalu sampai Juli tahun ini tapi saya bersyukur kepada ALLAH sehingga dia akhirnya tersenyum pada saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman baru ini yang membuat saya tersenyum tahun 2020 ini dan dia tidak menipu saya dan juga dengan tidak menipu atau berbohong kepada saya dan teman-teman saya, tetapi bagaimanapun perusahaan pemberi pinjaman ini adalah PERUSAHAAN PINJAMAN ROSSA STANLEY (rossastanleyloancompany@gmail.com) memberi saya pinjaman 2% yang jumlahnya $90,000.00usd dolar amerika serikat setelah saya menyetujui syarat dan ketentuan perusahaan mereka dan satu hal penting yang saya sukai tentang perusahaan pinjaman ini adalah mereka cepat dan unik. Dia juga telah membantu beberapa rekan saya yang lain. Jika Anda membutuhkan pinjaman asli tanpa biaya/stres, dia adalah pemberi pinjaman yang tepat untuk menghapus masalah dan krisis keuangan Anda hari ini. PERUSAHAAN PINJAMAN ROSSA STANLEY menyimpan semua informasi tentang cara mendapatkan uang dengan cepat dan tanpa rasa sakit melalui Panggilan/SMS: +1_(213)315_3118 Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
Situs web: www.rossastanleyloan.org
Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka PERUSAHAAN PINJAMAN ROSSA STANLEY adalah tempat untuk pergi, tolong katakan padanya saya Miss Lestari Jaenal CICI dengan nama langsung Anda Semoga Sukses, kontak saya lestarijaenal2020@gmail.com.