Postingan

ALIH DAYA (Outsourcing) , penulis : Glorian Brian Adverianto, S.H.

    Alih daya (outsourcing) adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh , sehingga pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan alih daya , bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan.Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan. Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.         PKWT atau PKWTT harus dibuat secara tertulis. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, s...

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU/PKWT ,penulis : Glorian Brian Adverianto, S.H.

UANG KOMPENSASI PKWT ,penulis Glorian Brian Adverianto, S.H.

BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN (penulis : N. Budi Arianto Wijaya)

Pembongkaran Bangunan Gedung ( Penulis : N. Budi Arianto Wijaya )