1. Pengertian PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT pada dasarnya digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, sementara, atau yang penyelesaiannya dapat ditentukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, hubungan kerja yang terbentuk melalui PKWT memiliki batasan waktu yang jelas sejak awal perjanjian dibuat. 2. Syarat Sah dan bentuk PKWT Sebagaimana perjanjian kerja pada umumnya, perjanjian kerja waktu tertentu (...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya