PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN (penulis : N. Budi Arianto Wijaya)

 

                                                                               

Ilustrasi Foto : Restorasi Candi Borobudur Tahun 1970 an

Sumber : Koleksi_Sejarah_Indo, Pemerintah Indonesia dengan UNESCO


Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya. Sedangkan pengertian Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Penampilan Bangunan Gedung di kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan, terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB. Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung untuk suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat publik.

Standar BGCB terdiri atas:
1. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
2. pemberian kompensasi; dan
3. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan

Standar teknis BGCB yang dilestarikan meliputi:
a. ketentuan tata bangunan;
b. ketentuan pelestarian; dan
c. ketentuan keandalan BGCB.

Ketentuan tata bangunan terdiri atas:
1). peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;
2). arsitektur Bangunan Gedung; dan
3). pengendalian dampak lingkungan.

Ketentuan tata bangunan hanya diberlakukan dalam hal BGCB yang dilestarikan mengalami penambahan Bangunan Gedung baru. Ketentuan tata bangunan yang ditetapkan setelah adanya BGCB yang dilestarikan harus mempertimbangkan BGCB yang sudah ada (existing).

Ketentuan pelestarian meliputi:
1). keberadaan BGCB; dan
2). nilai penting BGCB.

Ketentuan keberadaan BGCB harus dapat menjamin keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya yang bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru. Ketentuan nilai penting BGCB harus dapat menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Ketentuan pelestarian dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:
1). arsitektur;
2). struktur;
3). utilitas;
4). aksesibilitas; dan
5). keberadaan dan nilai penting cagar budaya.

Ketentuan pelestarian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.

Yang dimaksud dengan nilai penting merupakan persyaratan bahwa nilai penting BGCB harus dapat menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Utilitas meliputi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Standar teknis keandalan BGCB terdiri atas:
1). keselamatan;
2). kesehatan;
3. kenyamanan; dan
4. kemudahan.

Standar teknis keselamatan terdiri atas:
a). komponen struktur harus dapat menjamin pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung untuk mendukung beban muatan, mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, dan bencana alam;
b). penggunaan material asli yang mudah terbakar harus mendapat perlakuan tertentu (fire-retardant treatment); dan
c). penggunaan material baru harus tidak mudah terbakar (non-combustible material).

Standar teknis kesehatan terdiri atas:
a). sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan; dan
b). penggunaan material harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan.

Standar teknis kenyamanan terdiri atas:
a). pemenuhan persyaratan ruang gerak dan hubungan antarruang;
b). kondisi udara dalam ruang;
c). pandangan;
d). tingkat getaran; dan
e). tingkat kebisingan.

Standar teknis kemudahan meliputi pemenuhan persyaratan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana.

Standar teknis keandalan BGCB dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:
a). arsitektur;
b). struktur;
c). utilitas; dan
d).aksesibilitas.

Dalam hal BGCB yang dilestarikan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan keandalan bangunan, pemanfaatan BGCB masih tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan:
a). pembatasan pembebanan;
b). pembatasan pemanfaatan;
c). pemberian penanda (signage);
d). pemanfaatan yang sudah ada (existing);
e). monitoring dan evaluasi secara berkala;
f). telah diupayakan semaksimal mungkin untuk mengikuti standar teknis;
g). telah dilakukan pengkajian teknis terhadap Bangunan Gedung yang diusulkan; dan
h). telah memperoleh rekomendasi TPA.

Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan meliputi kegiatan:
a). persiapan;
b). perencanaan teknis;
c). pelaksanaan;
d). pemanfaatan; dan
e). pembongkaran.

Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan mengikuti ketentuan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain ketentuan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap tahap penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan harus mengikuti kaidah:
a). sedikit mungkin melakukan perubahan;
b). sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan
c). tindakan pelestarian dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan dilaksanakan oleh penyedia jasa serta melibatkan Tenaga Ahli pelestarian di bidang BGCB, yaitu:
a). arsitek pelestarian;
b). arkeolog;
c). Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan; dan/atau
d). perancang tata ruang dalam atau interior pelestarian.

Selain dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian, penyelenggara BGCB dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sesuai kebutuhan. Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan dilaksanakan pada Bangunan Gedung yang telah ditetapkan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan persiapan dilakukan melalui tahapan:
a. kajian identifikasi;
b. dokumentasi; dan
c. usulan penanganan pelestarian.

Kajian identifikasi merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai kesejarahan dan arkeologi BGCB. Hasil kajian identifikasi berisi:
1). keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB yang dilestarikan secara keseluruhan atau sebagian; dan
2). batasan penanganan fisik kegiatan teknis pelestarian.

Hasil kajian identifikasi harus dilengkapi dengan gambar dan foto Bangunan Gedung terbaru.

Dokumentasi berisi:
1). gambar terukur;
2). foto dan/atau sketsa bangunan; dan
3). narasi sejarah bangunan.

Usulan penanganan pelestarian berupa rekomendasi tindakan pelestarian yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi BGCB.

Persiapan dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB yang dilestarikan dengan menggunakan penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam pelestarian.

Rekomendasi tindakan pelestarian BGCB berupa:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan/atau
c. pemanfaatan.

Pelindungan terdiri atas:
1). pemeliharaan; dan
2). pemugaran.

Pengembangan terdiri atas:
1). revitalisasi

Revitalisasi dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting BGCB dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya Masyarakat.

2). adaptasi.

Adaptasi dilakukan melalui upaya pengembangan BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan cara melakukan perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.

Pemeliharaan dilakukan melalui upaya mempertahankan dan menjaga serta merawat agar kondisi BGCB tetap lestari.

Pemugaran dilakukan melalui kegiatan:
a). rekonstruksi

Rekonstruksi dilakukan melalui upaya untuk membangun kembali keseluruhan atau sebagian BGCB yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.


b). konsolidasi

Konsolidasi dilakukan melalui upaya penguatan bagian BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

 

c). rehabilitasi

Rehabilitasi dilakukan melalui upaya pemulihan kondisi suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya.

d). restorasi.

Restorasi dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen atau komponen dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen atau komponen yang hilang agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.

 

Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai arsitektur, dan teknologi.

Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan dengan mengacu Standar Teknis perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung.

Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan melalui tahapan:
a. penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan BGCB; dan
b. penyiapan dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Dokumen rencana teknis pelindungan BGCB dapat berisi:
1). penelitian sejarah;
2). foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan video;
3). uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya;
4). usulan penanganan pelestarian;
5). rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala;
6). gambar rencana teknis pemugaran;
7). rencana anggaran biaya; dan
8). rencana kerja dan syarat-syarat.

Dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:
1). analisis potensi nilai;
2). rencana pemanfaatan;
3). rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasi;
4). rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala;
5). rencana struktur, perpipaan (plumbing), mekanikal, elektrikal;
6). rencana anggaran biaya; dan
7). rencana kerja dan syarat-syarat.

Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penyusunan kedua dokumen rencana teknis dapat dilakukan secara bersamaan.

Dalam hal BGCB yang dilestarikan dimiliki oleh Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar budaya dan Masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pertimbangan.

Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan meliputi pekerjaan:
a. arsitektur;
b. struktur;
c. utilitas;
d. lanskap;
e. tata ruang dalam atau interior; dan/ atau
f. pekerjaan khusus lainnya.

Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis pelindungan dan/ atau rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan TPA cagar budaya.

Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik Bangunan Gedung harus dilakukan setelah mendapat PBG khusus cagar budaya atau perubahan PBG khusus cagar budaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus.

Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang bersifat Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsi, bentuk, material, konstruksi karakter fisik, atau melakukan penambahan BGCB harus mendapatkan pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan PBG.Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya dengan fungsi khusus.

Pemilik, Pengguna, dan/ atau Pengelola wajib memasang tanda tertentu yang resmi dalam rangka pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus dilengkapi PBG.Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilakukan dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan lingkungan sekitar.

Pelaksanaan dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung.Penyedia jasa pelaksana harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB. Utilitas meliputi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).Pengawasan terhadap pelaksanaan dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung. Penyedia jasa melaporkan hasil pengawasan kepada pemilik sebagai Pengguna, dan/ atau Pengelola bangunan sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.Penyedia jasa pengawasan harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB.

Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG. PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus setelah mendapat pertimbangan TPA. Pengendalian juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang tindakan pelestariannya tanpa memerlukan PBG.

Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan oleh Pemilik dan/atau Pengguna sesuai dengan kaidah Pelestarian dan klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Bangunan Gedung dan/ atau lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain, pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh Pemilik, Pengguna, dan/ atau Pengelola setelah bangunan dinyatakan laik fungsi. BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian. Pemilik, Pengguna, dan/ atau Pengelola dalam memanfaatkan BGCB yang dilestarikan harus melakukan Pemeliharaan, Perawatan, dan pemeriksaan berkala.

Khusus untuk pelaksanaan Perawatan harus dibuat rencana teknis pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai dengan tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan klasifikasinya.

Pembongkaran BGCB dapat dilakukan apabila terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna, Masyarakat, dan lingkungan. Pembongkaran BGCB dilakukan pada BGCB yang telah dihapus penetapan statusnya sebagai BGCB. Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya.

Pembongkaran harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan dari TPA. Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis Pembongkaran BGCB.

 

Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif

Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB yang dilestarikan diselenggarakan untuk tujuan mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna, dan Pengelola BGCB yang dilestarikan.

Kompensasi diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau pengembangan BGCB yang dilestarikan.Kompensasi merupakan imbalan berupa uang dan/ atau bukan uang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. Kompensasi bukan uang dapat berupa bantuan tenaga dan/ atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestarian kepada Pemilik, Pengguna, dan/ atau Pengelola BGCB yang dilestarikan. Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Insentif diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola BGCB yang melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan/ atau pemanfaatan BGCB yang dilestarikan. Disinsentif diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGCB yang tidak melaksanakan pelindungan BGCB yang dilestarikan.

Insentif dapat berupa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana.

Advokasi dapat berupa:
1). pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;
2). promosi; dan/ atau
3). publikasi.

Perbantuan dapat berupa:
1). dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau
2). dukungan teknis dan/ atau kepakaran terdiri atas:
a). bantuan advis teknis;
b). bantuan Tenaga Ahli; dan
c). bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB.

Bantuan lain bersifat nondana dapat berupa:
1). keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/ atau pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2). keringanan retribusi PBG;
3). tambahan KLB; dan/atau
4). tambahan KDB.

Disinsentif pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.

Ketentuan lebih lanjut mengenai BGCB diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Sumber :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung


Penulis

N. Budi Arianto Wijaya

Dosen FH UAJY, mempunyai sertifikasi :

Advokat

Mediator

Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Bersertifikat (C.C.C.S.)

Praktisi Hubungan Industrial Bersertifikat (C.I.R.P.)

 

 


Komentar