Ilustrasi Foto : Restorasi Candi Borobudur Tahun 1970 an
Sumber : Koleksi_Sejarah_Indo, Pemerintah Indonesia dengan UNESCO
Bangunan Gedung
Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah
ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya. Sedangkan pengertian
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Penampilan
Bangunan Gedung di kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan
ketentuan tata bangunan, terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan
Gedung untuk suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat publik.
Standar BGCB terdiri atas:
1. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
2. pemberian kompensasi; dan
3. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Cagar Budaya yang Dilestarikan
Standar teknis BGCB yang
dilestarikan meliputi:
a. ketentuan tata bangunan;
b. ketentuan pelestarian; dan
c. ketentuan keandalan BGCB.
Ketentuan tata bangunan terdiri
atas:
1). peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;
2). arsitektur Bangunan Gedung; dan
3). pengendalian dampak lingkungan.
Ketentuan tata
bangunan hanya diberlakukan dalam hal BGCB yang dilestarikan mengalami
penambahan Bangunan Gedung baru. Ketentuan tata bangunan yang ditetapkan
setelah adanya BGCB yang dilestarikan harus mempertimbangkan BGCB yang sudah
ada (existing).
Ketentuan pelestarian meliputi:
1). keberadaan BGCB; dan
2). nilai penting BGCB.
Ketentuan
keberadaan BGCB harus dapat menjamin keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya
yang bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru. Ketentuan nilai
penting BGCB harus dapat menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang
meliputi langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi
penguatan kepribadian bangsa.
Ketentuan pelestarian dituangkan
dalam ketentuan yang meliputi aspek:
1). arsitektur;
2). struktur;
3). utilitas;
4). aksesibilitas; dan
5). keberadaan dan nilai penting cagar budaya.
Ketentuan pelestarian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
Yang dimaksud dengan
nilai penting merupakan persyaratan bahwa nilai penting BGCB harus dapat
menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi langgam arsitektur,
teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Utilitas meliputi mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Standar teknis keandalan BGCB
terdiri atas:
1). keselamatan;
2). kesehatan;
3. kenyamanan; dan
4. kemudahan.
Standar teknis keselamatan terdiri
atas:
a). komponen struktur harus dapat menjamin pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung
untuk mendukung beban muatan, mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran,
bahaya petir, dan bencana alam;
b). penggunaan material asli yang mudah terbakar harus mendapat perlakuan
tertentu (fire-retardant treatment); dan
c). penggunaan material baru harus tidak mudah terbakar (non-combustible
material).
Standar teknis kesehatan terdiri
atas:
a). sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi harus dapat menjamin pemenuhan
terhadap persyaratan kesehatan; dan
b). penggunaan material harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaratan
kesehatan.
Standar teknis kenyamanan terdiri
atas:
a). pemenuhan persyaratan ruang gerak dan hubungan antarruang;
b). kondisi udara dalam ruang;
c). pandangan;
d). tingkat getaran; dan
e). tingkat kebisingan.
Standar teknis kemudahan meliputi
pemenuhan persyaratan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung serta
kelengkapan prasarana dan sarana.
Standar teknis keandalan BGCB
dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:
a). arsitektur;
b). struktur;
c). utilitas; dan
d).aksesibilitas.
Dalam hal BGCB yang dilestarikan
tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan keandalan bangunan, pemanfaatan BGCB
masih tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan:
a). pembatasan pembebanan;
b). pembatasan pemanfaatan;
c). pemberian penanda (signage);
d). pemanfaatan yang sudah ada (existing);
e). monitoring dan evaluasi secara berkala;
f). telah diupayakan semaksimal mungkin untuk mengikuti standar teknis;
g). telah dilakukan pengkajian teknis terhadap Bangunan Gedung yang diusulkan;
dan
h). telah memperoleh rekomendasi TPA.
Penyelenggaraan BGCB yang
dilestarikan meliputi kegiatan:
a). persiapan;
b). perencanaan teknis;
c). pelaksanaan;
d). pemanfaatan; dan
e). pembongkaran.
Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang
dilestarikan mengikuti ketentuan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain
ketentuan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap tahap penyelenggaraan
BGCB yang dilestarikan harus mengikuti kaidah:
a). sedikit mungkin melakukan perubahan;
b). sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan
c). tindakan pelestarian dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan bertanggung
jawab.
Penyelenggaraan BGCB yang
dilestarikan dilaksanakan oleh penyedia jasa serta melibatkan Tenaga Ahli
pelestarian di bidang BGCB, yaitu:
a). arsitek pelestarian;
b). arkeolog;
c). Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan; dan/atau
d). perancang tata ruang dalam atau interior pelestarian.
Selain
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian, penyelenggara BGCB dapat
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sesuai kebutuhan. Penyelenggaraan
BGCB yang dilestarikan dilaksanakan pada Bangunan Gedung yang telah ditetapkan
fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan persiapan dilakukan
melalui tahapan:
a. kajian identifikasi;
b. dokumentasi; dan
c. usulan penanganan pelestarian.
Kajian identifikasi merupakan
penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas,
serta nilai kesejarahan dan arkeologi BGCB. Hasil kajian identifikasi berisi:
1). keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB yang dilestarikan secara
keseluruhan atau sebagian; dan
2). batasan penanganan fisik kegiatan teknis pelestarian.
Hasil kajian identifikasi harus
dilengkapi dengan gambar dan foto Bangunan Gedung terbaru.
Dokumentasi berisi:
1). gambar terukur;
2). foto dan/atau sketsa bangunan; dan
3). narasi sejarah bangunan.
Usulan
penanganan pelestarian berupa rekomendasi tindakan pelestarian yang disusun
berdasarkan hasil kajian identifikasi BGCB.
Persiapan
dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB yang dilestarikan
dengan menggunakan penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam
pelestarian.
Rekomendasi tindakan pelestarian
BGCB berupa:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan/atau
c. pemanfaatan.
Pelindungan terdiri atas:
1). pemeliharaan; dan
2). pemugaran.
Pengembangan terdiri atas:
1). revitalisasi
Revitalisasi dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting BGCB
dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
pelestarian dan nilai budaya Masyarakat.
2). adaptasi.
Adaptasi dilakukan melalui upaya pengembangan BGCB untuk kegiatan yang
lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan cara melakukan perubahan
terbatas yang tidak mengakibatkan penurunan nilai penting atau kerusakan pada
bagian yang mempunyai nilai penting.
Pemeliharaan dilakukan melalui
upaya mempertahankan dan menjaga serta merawat agar kondisi BGCB tetap lestari.
Pemugaran dilakukan melalui
kegiatan:
a). rekonstruksi
Rekonstruksi dilakukan melalui upaya untuk membangun kembali keseluruhan
atau sebagian BGCB yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi
seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.
b). konsolidasi
Konsolidasi dilakukan melalui upaya penguatan bagian BGCB yang rusak
tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
c). rehabilitasi
Rehabilitasi dilakukan melalui upaya pemulihan kondisi suatu BGCB agar
dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan
atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan
budaya.
d). restorasi.
Restorasi dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan kondisi BGCB secara
akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen atau komponen dan
material tambahan, dan/atau mengganti elemen atau komponen yang hilang agar
menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.
Pelaksanaan
pemugaran harus memperhatikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan dan pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak dan
metode pelaksanaan, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai arsitektur, dan teknologi.
Perencanaan
teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan dengan mengacu Standar Teknis
perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung.
Perencanaan teknis BGCB yang
dilestarikan dilakukan melalui tahapan:
a. penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan BGCB; dan
b. penyiapan dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
Dokumen rencana teknis pelindungan
BGCB dapat berisi:
1). penelitian sejarah;
2). foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan video;
3). uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada (existing) dan
inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya;
4). usulan penanganan pelestarian;
5). rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala;
6). gambar rencana teknis pemugaran;
7). rencana anggaran biaya; dan
8). rencana kerja dan syarat-syarat.
Dokumen rencana teknis pengembangan
dan pemanfaatan BGCB berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi
yang akan diterapkan dan berisi:
1). analisis potensi nilai;
2). rencana pemanfaatan;
3). rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasi;
4). rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala;
5). rencana struktur, perpipaan (plumbing), mekanikal, elektrikal;
6). rencana anggaran biaya; dan
7). rencana kerja dan syarat-syarat.
Dalam hal
pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal,
penyusunan kedua dokumen rencana teknis dapat dilakukan secara bersamaan.
Dalam hal BGCB
yang dilestarikan dimiliki oleh Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB
yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar budaya dan Masyarakat hukum
adat untuk mendapatkan pertimbangan.
Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan
meliputi pekerjaan:
a. arsitektur;
b. struktur;
c. utilitas;
d. lanskap;
e. tata ruang dalam atau interior; dan/ atau
f. pekerjaan khusus lainnya.
Pelaksanaan BGCB
yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis pelindungan
dan/ atau rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus,
berdasarkan pertimbangan TPA cagar budaya.
Pelaksanaan BGCB
yang dilestarikan yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik Bangunan Gedung
harus dilakukan setelah mendapat PBG khusus cagar budaya atau perubahan PBG
khusus cagar budaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri
untuk BGCB dengan fungsi khusus.
Pelaksanaan BGCB
yang dilestarikan yang bersifat Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsi, bentuk,
material, konstruksi karakter fisik, atau melakukan penambahan BGCB harus
mendapatkan pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan PBG.Pelaksanaan BGCB
yang dilestarikan harus dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri
untuk bangunan cagar budaya dengan fungsi khusus.
Pemilik,
Pengguna, dan/ atau Pengelola wajib memasang tanda tertentu yang resmi dalam
rangka pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus dilengkapi PBG.Pelaksanaan
BGCB yang dilestarikan harus dilakukan dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung
dan lingkungan sekitar.
Pelaksanaan
dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten dan ahli di bidang
Bangunan Gedung.Penyedia jasa pelaksana harus menyediakan Tenaga Ahli
pelestarian BGCB. Utilitas meliputi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing).Pengawasan terhadap pelaksanaan dilakukan oleh penyedia jasa
pengawasan yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung. Penyedia jasa
melaporkan hasil pengawasan kepada pemilik sebagai Pengguna, dan/ atau
Pengelola bangunan sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.Penyedia jasa
pengawasan harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB.
Pengendalian pelaksanaan
pelestarian BGCB dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB
dengan fungsi khusus melalui PBG. PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus setelah mendapat pertimbangan TPA. Pengendalian
juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah
provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan
fungsi khusus terhadap BGCB yang tindakan pelestariannya tanpa memerlukan PBG.
Pemanfaatan
Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan oleh Pemilik
dan/atau Pengguna sesuai dengan kaidah Pelestarian dan klasifikasi Bangunan
Gedung yang dilindungi dan dilestarikan serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Bangunan Gedung dan/ atau lingkungannya yang
telah ditetapkan menjadi cagar budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain,
pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BGCB yang
dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh Pemilik, Pengguna, dan/ atau Pengelola
setelah bangunan dinyatakan laik fungsi. BGCB yang dilestarikan harus
dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis Bangunan
Gedung dan persyaratan pelestarian. Pemilik, Pengguna, dan/ atau Pengelola
dalam memanfaatkan BGCB yang dilestarikan harus melakukan Pemeliharaan,
Perawatan, dan pemeriksaan berkala.
Khusus untuk
pelaksanaan Perawatan harus dibuat rencana teknis pelestarian Bangunan Gedung
yang disusun dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan Pelestarian yang
mencakup keaslian bentuk, tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan
bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai dengan tingkat kerusakan
Bangunan Gedung dan ketentuan klasifikasinya.
Pembongkaran
BGCB dapat dilakukan apabila terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak
dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna, Masyarakat, dan lingkungan. Pembongkaran
BGCB dilakukan pada BGCB yang telah dihapus penetapan statusnya sebagai BGCB. Penghapusan
status sebagai BGCB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cagar budaya.
Pembongkaran
harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB
dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis Pembongkaran yang telah mendapat
pertimbangan dari TPA. Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
pelaksana yang kompeten di bidang Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis
Pembongkaran BGCB.
Kompensasi, Insentif, dan
Disinsentif
Pemberian
kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB yang dilestarikan diselenggarakan
untuk tujuan mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna, dan Pengelola
BGCB yang dilestarikan.
Kompensasi
diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola BGCB yang melaksanakan
pelindungan dan/atau pengembangan BGCB yang dilestarikan.Kompensasi merupakan
imbalan berupa uang dan/ atau bukan uang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri
untuk BGCB dengan fungsi khusus. Kompensasi bukan uang dapat berupa bantuan
tenaga dan/ atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestarian
kepada Pemilik, Pengguna, dan/ atau Pengelola BGCB yang dilestarikan. Pelaksanaan
kompensasi yang bersumber dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB
dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif
diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola BGCB yang melaksanakan
pelindungan, pengembangan, dan/ atau pemanfaatan BGCB yang dilestarikan. Disinsentif
diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGCB yang tidak
melaksanakan pelindungan BGCB yang dilestarikan.
Insentif dapat berupa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana.
Advokasi dapat berupa:
1). pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;
2). promosi; dan/ atau
3). publikasi.
Perbantuan dapat berupa:
1). dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas
fisik lingkungan; dan/atau
2). dukungan teknis dan/ atau kepakaran terdiri atas:
a). bantuan advis teknis;
b). bantuan Tenaga Ahli; dan
c). bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB.
Bantuan lain bersifat nondana dapat
berupa:
1). keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/
atau pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2). keringanan retribusi PBG;
3). tambahan KLB; dan/atau
4). tambahan KDB.
Disinsentif pada BGCB yang
dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
BGCB diatur dalam Peraturan Menteri.
Sumber :
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
Penulis
N. Budi Arianto Wijaya
Dosen FH UAJY, mempunyai
sertifikasi :
Advokat
Mediator
Ahli Kontrak Kerja
Konstruksi Bersertifikat (C.C.C.S.)
Praktisi Hubungan
Industrial Bersertifikat (C.I.R.P.)
Komentar
Posting Komentar