Sertifikat
Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun
adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara atau
barang milik daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
SKBG
Sarusun merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas Barang
Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf
dengan cara sewa.SKBG Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
yang terdiri atas:
1. salinan
Buku Bangunan Gedung
2. salinan
Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah
3. gambar
denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan
Sarusun yang dimiliki
4. pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang
bersangkutan.
Jangka
waktu berlakunya SKBG Sarusun yang berdiri di atas BMN atau BMD berupa tanah
atau tanah wakaf tidak melebihi dari jangka waktu sewa atas tanah. Dalam hal Rumah Susun dibangun oleh mitra di
atas tanah wakaf, setelah berakhirnya jangka waktu sewa atas tanah dan tidak
diperpanjang, pengalihan Rumah Susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa atas
tanah.
SKBG
Sarusun dijilid menjadi satu dalam suatu
sampul dokumen dan dibuat pada kertas dengan ukuran 21,6 x 27,5 cm (dua puluh
satu koma enam kali dua puluh tujuh koma lima sentimeter). Sampul dokumen diisi dengan nama instansi dan nomer SKBG
Sarusun. Sampul dokumen pada SKBG Sarusun berupa kertas berwarna kuning.
Salinan
Buku Bangunan Gedung terdiri atas 3 (tiga) halaman, meliputi:
1. Sampul
salinan Buku Bangunan Gedung
Sampul salinan Buku Bangunan Gedung terdapat pada halaman pertama yang memuat:
a. nomor hak
b.nama provinsi
c. nama kabupaten/kota
d. nama kecamatan
e. nama desa/kelurahan
f. nama Instansi Teknis
g. nomor SKBG Sarusun
h. nomor urut dalam daftar isian pendataan
Bangunan Gedung.
2. Uraian
salinan Buku Bangunan Gedung
Uraian salinan Buku Bangunan Gedung terdapat pada halaman kedua yang terbagi menjadi beberapa ruang, meliputi ruang:
a. kepemilikan atas Sarusun
b. nama dan alamat Rumah Susun
c. nama pemilik Sarusun atau pemegang hak
d. nomor status hak atas tanah
e. penerbitan sertifikat
f. nomor dan tanggal pendaftaran
g. nomor dan tanggal PBG
h. nomor dan tanggal SLF
i. nomor dan tanggal pengesahan akta pemisahan
j. NPP.
3. uraian
pendaftaran peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan lainnya.
Uraian peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan terdapat pada halaman ketiga yang terbagi menjadi 4 (empat) kolom, meliputi:
a. sebab perubahan
b. tanggal pendaftaran
c. nama yang berhak dan pemegang hak lainnyan
d. tanda tangan kepala dinas dan cap kantor.
Dalam
hal uraian peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan lainnya telah penuh,
dibuat halaman tambahan untuk meneruskan pencatatan perubahan selanjutnya.
Salinan
Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah
Salinan
Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah merupakan salinan yang dibuat oleh Pelaku
Pembangunan.Salinan memuat:
1. hak
dan kewajiban Penyewa Tanah dan Pemilik Tanah
2. luas
tanah dan batasnya
3. jangka
waktu sewa atas tanah
4. nilai
tarif sewa atas tanah
5. kepastian
Pemilik Tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian
sewa
6. jaminan
pelaku penyewaan atas tanah bahwa tanah yang disewa dikembalikan tanpa
permasalahan fisik, administrasi, dan hukum
7. larangan
dan sanksi.
Surat
Perjanjian Sewa Atas Tanah
ditandatangani dihadapan notaris sebelum pembangunan Rumah Susun
dimulai.Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah terdiri atas:
1. Surat
perjanjian sewa BMN atau BMD berupa tanah
2. Surat
Perjanjian Sewa Atas Tanah wakaf
Jangka
waktu perjanjian diberikan selama 60 (enam puluh) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian.
Perjanjian
Sewa BMN dan BMD Berupa Tanah
Perjanjian
sewa BMN atau BMD berupa tanah paling sedikit memuat:
1. identitas
para pihak
2. status
hak atas tanah
3. luas,
letak, dan batas tanah yang disewa dengan bukti surat ukur
4. hak
dan kewajiban masing-masing pihak
5. hak
dan kewajiban masing-masing pihak jika jangka waktu perjanjian berakhir
6. peruntukan
tanah dan jangka waktu pemanfaatan tanah;
7. besarnya
nilai sewa
8. cara
pembayaran sewa
9. kepastian
Pemilik Tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian
sewa
10. jaminan
pelaku penyewaan atas tanah bahwa tanah yang disewa dikembalikan tanpa
permasalahan fisik, administrasi, dan hukum
11. larangan
dan sanksi
Salinan
dari perjanjian dibuat rangkap 3 (tiga)
yang diberikan kepada:
1. Instansi
Teknis
2. Pemilik
Tanah
3. Penyewa
Tanah.
Tata
cara pelaksanaan sewa BMN atau BMD berupa tanah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa BMN atau BMD.
Perjanjian
Sewa atas Tanah Wakaf
Perjanjian
sewa atas tanah wakaf ditandatangani oleh Penyewa Tanah dan Pemilik
Tanah.Perjanjian melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan harus disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.Perjanjian paling sedikit memuat:
1. hak
dan kewajiban Penyewa Tanah dan Pemilik Tanah
2. jangka
waktu sewa atas tanah
3. kepastian
Pemilik Tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian
sewa
4. jaminan
penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik,
administrasi, dan hukum.
Perjanjian memiliki sistematika yang meliputi:
a. identitas para pihak
b. ruang lingkup
c. objek perjanjian kerja sama
d. hak dan kewajiban para pihak
e. pelaksanaan
f. pengelolaan
g. tarif sewa
h. jangka waktu
i. penyelesaian perselisihan
j.
keadaan kahar.
Perjanjian
dicatat dalam sertipikat dan buku tanah wakaf pada kantor pertanahan. Salinan
dari perjanjian dibuat rangkap 3 (tiga)
yang diberikan kepada:
1. Instansi
Teknis
2. Pemilik
Tanah
3. Penyewa
Tanah.
Tata
cara pelaksanaan perjanjian sewa atas tanah wakaf dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wakaf.
Gambar
Denah Lantai
Gambar
Denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki
terdiri atas 4 (empat) halaman, meliputi:
1. Uraian
Rumah Susun
Uraian
Rumah berisi status hak atas tanah, letak lantai Rumah Susun, nama Rumah Susun,
serta nomor dan tanggal pengesahan pertelaan.
2. Gambar
Denah Rumah Susun yang dimiliki
Gambar
Denah Rumah Susun yang dimiliki , meliputi skala gambar dan gambar
penampang horizontal dari Rumah Susun yang dimiliki.
3. Gambar
Denah bangunan lantai
Gambar
Denah bangunan lantai menunjukan letak
Sarusun yang dimiliki terhadap Sarusun lain di lantai yang sama, meliputi skala gambar dan gambar penampang horizontal dari gambar bangunan lantai
letak Sarusun yang dimiliki.
4. gambar
potongan vertikal dari Rumah Susun.
Gambar
potongan vertikal dari Rumah Susun menunjukan tinggi Sarusun dan letak lantai
Sarusun yang dimiliki.
Pertelaan SKBG Sarusun
Pertelaan
SKBG Sarusun berisikan besaran bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda
Bersama.Pertelaan SKBG Sarusun dibuat oleh Pelaku Pembangunan. Pertelaan SKBG
Sarusun terdiri atas 2 (dua) halaman meliputi:
1. jenis
dan jumlah Bagian Bersama dan Benda Bersama; dan
2. hasil
perhitungan NPP untuk setiap penerbitan SKBG.
Dalam
hal halaman pertama tidak mencukupi, dibuat halaman tambahan untuk meneruskan
pencatatan jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda Bersama. Bentuk SKBG Sarusun tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR
No 17 Tahun 2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Bangunan
Gedung Satuan Rumah Susun.
Tata
Cara Penerbitan SKBG Sarusun
Penerbitan SKBG Sarusun meliputi :
a. penerbitan pertama kali
b. peralihan hak
c. pembebanan hak
d. penggantian
e. perubahan dan penghapusan
f. pembatalann
g.
pembaharuan.
Bagan alur tata cara penerbitan SKBG Sarusun tercantum
dalam Lampiran II Permen PUPR No 17 Tahun 2021 Tentang
Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.
Penerbitan
Pertama Kali
Penerbitan
pertama kali dilakukan atas permohonan Pelaku Pembangunan kepada Instansi Teknis
berdasarkan akta pemisahaan.Permohonan diajukan secara tertulis oleh Pelaku
Pembangunan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. surat
kuasa tertulis dari Pelaku Pembangunan dalam hal yang mengajukan permohonan
bukan Pelaku Pembangunan
2. akta
pemisahan yang telah disahkan serta dilampiri dengan gambar dan uraian
pertelaan
3. sertifikat
hak atas tanah
4. Surat
Perjanjian Sewa Atas Tanah
5. PBG
6. SLF
7. identitas
Pelaku Pembangunan.
Pelaku
Pembangunan yang telah mengajukan permohonan penerbitan pertama kali SKBG
Sarusun berhak menerima tanda terima atas penyerahan dokumen. Intansi Teknis
yang telah menerima dokumen permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun
melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dokumen lengkap.Dalam hal
dokumen telah lengkap, Instansi Teknis membuat Buku Bangunan Gedung dan
melakukan pencatatan kepemilikan Sarusun dalam Buku Bangunan Gedung. Setiap
kepemilikan Sarusun didaftar dalam 1 (satu) Buku Bangunan Gedung atas Sarusun.
Berdasarkan
permohonan Instansi Teknis membuat SKBG
Sarusun. Dalam membuat SKBG Sarusun
Instansi Teknis membuat:
1. salinan
Buku Bangunan Gedung
Salinan
Buku Bangunan Gedung dibuat berdasarkan uraian
yang terdapat dalam Buku Bangunan Gedung.
2. salinan
Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah
Salinan
Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah dibuat
dalam bentuk akta otentik.
3. Gambar
Denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki
Gambar
Denah lantai dibuat berdasarkan uraian Pertelaan SKBG Sarusun yang dibuat oleh
Pelaku Pembangunan dan telah disahkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama.
Pertelaan
dibuat berdasarkan uraian Pertelaan SKBG Sarusun yang dibuat oleh Pelaku
Pembangunan dan telah disahkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
SKBG
Sarusun pertama kali diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan. Dalam hal
Sarusun terjual, Pelaku Pembangunan harus mengajukan pendaftaran peralihan hak
SKBG Sarusun pada Buku Bangunan Gedung menjadi atas nama Pemilik kepada
Instansi Teknis.
Peralihan
Hak
Peralihan
hak SKBG Sarusun dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peralihan harus menjamin Sarusun dimiliki dan dihuni
oleh MBR.Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli hanya dapat
dilaksanakan melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Peralihan hak
SKBG Sarusun dengan cara jual beli dilakukan dihadapan notaris. Permohonan
pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun
diajukan oleh penerima hak atau pihak lain atas nama penerima hak kepada
Instasi Teknis.Permohonan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun diajukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
1. surat
kuasa tertulis dari penerima hak dalam hal yang mengajukan permohonan
pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak
2. akta
tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh
notaris
3. bukti
identitas pihak yang mengalihkan hak
4. bukti
identitas penerima hak
5. SKBG
Sarusun.
Peralihan
hak SKBG Sarusun dengan cara pewarisan dilakukan berdasarkan penetapan Badan
Percepatan Penyelenggaraan Perumahan bahwa ahli waris memenuhi persyaratan
sebagai MBR.Dalam hal ahli waris tidak memenuhi persyaratan sebagai MBR, ahli
waris wajib mengalihkan kepemilikan kepada Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan.Permohonan pendaftaran peralihan SKBG Sarusun karena pewarisan
diajukan oleh ahli waris atau kuasanya kepada Instansi Teknis.Peralihan SKBG
Sarusun dengan cara pewarisan harus melampirkan dokumen:
1. SKBG
Sarusun atas nama pewaris
2. surat
kematian
3. salinan
kartu keluarga
4. surat
tanda bukti sebagai ahli waris
5. penetapan
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
6. bukti
kewarganegaraan ahli waris.
Dalam
hal ahli waris berjumlah lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan,
pendaftaran peralihan hak dilakukan setelah penetapan ahli waris sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.Instansi Teknis melakukan pemeriksaan dan
penilaian terhadap dokumen dan mencatat peralihan hak dalam Buku Bangunan
Gedung dan SKBG Sarusun dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan diterima dan dokumen lengkap. Peralihan hak SKBG Sarusun
dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dilaksanakan melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Pembebanan
Hak
Hak
SKBG Sarusun sebagai objek jaminan utang dapat dibebani dengan jaminan
fidusia.Pembebanan dengan jaminan fidusia
dilakukan berdasarkan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan
akta jaminan fidusia. Akta notaris didaftarkan
oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya kepada menteri yang menyelengarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.Pendaftaran
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akta
notaris harus dicatatkan oleh Instansi Teknis berdasarkan permohonan pemilik
atau pihak lain atas nama pemilik.
Permohonan
melampirkan dokumen:
1. surat
permohonan pendaftaran pembebanan hak yang ditandatangani oleh pemilik;
2. salinan
SKBG Sarusun
3. identitas
pemilik
4. akta
jaminan fidusia.
Dalam
hal permohonan pembebanan hak SKBG Sarusun telah sesuai, Instansi Teknis
melakukan pencatatan pembebanan hak dalam Buku Bangunan Gedung dan SKBG
Sarusun.
Sumber
:
PP
No 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Permen
PUPR No 17 Tahun 2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat
Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.
Saya ingin memulai dengan mengucap syukur kepada Tuhan atas karunia kehidupan. Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita bagus tentang ibu Rossa Stanley Nikmat perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis. Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya. Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang kembali. Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang sekarang telah pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta Dokumen saya yang saya tender dan sebelum saya menyadarinya permintaan pinjaman saya sebesar Rp320.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus membagikan cerita ini sehingga sesama warga negara saya dapat mengambil manfaat darinya, jangan hubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu proses persetujuan kredit saya selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus menyediakan bank saya rincian. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta.
BalasHapusIni adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang ada di bawah jika Anda ragu
begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya. Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya . Ini email saya: nadiasisworo@gmail.comDan di bawah ini adalah rincian akun saya yang dikreditkan dengan pinjaman dari rossastanleyloancompany,
Alamat Bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun : Nadia Sisworo
Nomor rekening: 0504482516
Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)
ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu rossa stanely di saluran ini
Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
Telepon/SMS/WhatsApp :+1(213)-315-3118
Situs web: www.rossastanleyloan.org
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook Resmi: Rossa Stanley Favor
Terapkan atau kunjungi kami di web di
http://www.rossastanleyloan.org