1.
Permohonan
SLF dan Dokumen Permohonan SLF
Setelah suatu
bangunan gedung selesai dibangun, maka bangunan gedung tersebut harus memiliki
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat agar dapat dimanfaatkan. Bangunan
gedung yang dimaksud disini adalah bangunan gedung baru maupun bangunan gedung
yang sudah ada (existing). Pemberian
SLF tersebut berdasarkan pada permohonan pemilik bangunan gedung atau pengguna
bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung.
Permohonan SLF menjadi tanggung
jawab pemilik bangunan gedung jika bangunan gedung tersebut dimanfaatkan
sendiri oleh pemilik. Apabila bangunan gedung dimanfaatkan oleh 1 (satu) pihak
lain yang bukan pemilik bangunan gedung, maka permohonan SLF adalah tanggung
jawab pengguna bangunan gedung jika tertulis dalam perjanjian. Apabila bangunan
gedung dimanfaatkan oleh lebih dari 1 (satu) pihak lain yang bukan pemilik,
maka permohonan SLF adalah tanggung jawab pemilik bangunan gedung atau kuasanya
dan jika bangunan gedung dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) pemilik, maka
permohonan SLF adalah tanggung jawab pengelola bangunan gedung atas kuasa dari
para pemilik bangunan gedung.
Dalam melakukan permohonan SLF, ada
beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk
permohonn SLF meliputi:
1. Surat
permohonan SLF yang ditandatangani oleh pemilik bangunan gedung atau pengguna
bangunan gedung;
2. Surat
kuasa jika permohonan tersebut dikuasakan;
3. Formulir
data umum bangunan gedung yang dimohonkan;
4. Surat
pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang disertai dengan laporan
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Ketika hendak melakukan
perpanjangan SLF, selain dokumen di atas, pemohon juga harus melampirkan
dokumen SLF terakhir beserta lampirannya. Dalam hal permohonan SLF untuk setiap
unit bangunan gedung baru sebagai bagian dari kumpulan bangunan gedung yang
dibangun secara kolektif diajukan oleh pemiliknya, maka selain mempersiapkan
keempat dokumen di atas, pemohon harus melampirkan juga surat pernyataan yang
dibuat oleh pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi yang menyatakab bahwa
prasarana, sarana, dan utilitas/instalasi umum sudah terbangun dan berfungsi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penerbitan SLF
Penerbitan SLF untuk bangunan
gedung baru dan untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) tidak sama. Berikut adalah perbedaan tata cara penerbitan
SLF untuk bangunan gedung baru dan untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing)
Tata Cara Penerbitan SLF Untuk Bangunan
Gedung Baru yaitu:
a. Proses
Pra Permohonan Penerbitan SLF
Pada proses ini dilakukan
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru dan penyiapan kelengkapan
dokumen permohonan SLF.
b. Proses
Permohonan penerbitan SLF
Proses ini dilakukan melalui
pengajuan dokumen permohonan SLF. Proses ini dilakukan untuk gedung yang belum
dimanfaatkan dan pelaksanaan proses ini dapat dilakukan sebelum adanya serah
terima akhir (fnal hand over) jika
pelaksanaan konstruksi bangunan gedung menggunakan penyedia jasa atau paling
lama satu tahun setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai sesuai
dengan IMB oleh pemilik bangunan gedung jika pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung tidak menggunakan penyedia jasa.
Pengajuan permohonan SLF dilakukan
oleh pemohon kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu. Dalam hal
dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, perangkat daerah perizinan
terpadu satu pintu mengembalikan dokumen permohonan SLF kepada pemohon untuk
dilengkapi dan permohonan SLF dinyatakan tidak diterima. Dalam hal
dokumen permohonan SLF
dinyatakan lengkap, perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu
menerima permohonan SLF, melakukan pendataan bangunan gedung dan menyerahkan
dokumen permohonan SLF kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.
Tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan verifikasi
hasil pemeriksaan kesesuaian
dokumen permohonan SLF
yang telah diterima dan dapat
melakukan verifikasi apangan terhadap laporan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk
melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF. Hasil pemeriksaan
kesesuaian dokumen permohonan SLF merupakan hasil kajian kesesuaian proses
analisis dan evaluasi. Dalam hal hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, tim
teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung mengembalikan dokumen
permohonan SLF melalui perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu kepada
pemohon untuk disesuaikan melalui surat pemberitahuan dan proses permohonan SLF
kembali diulang dari awal.
Verifikasi lapangan yang dilakukan
oleh tim teknis tersebut merupakan verifikasi yang dilakukan terhadap bangunan
gedung yang memiliki kriteria:
a) Bangunan
gedung untuk kepentingan umum;
b) Bangunan
gedung dengan kapasitas paling sedikit 2.000 ( dua ribu) orang;
c) Bangunan
gedung dengan waktu operasional paling sedikit 10 (sepuluh) jam sehari;
d) Bangunan
gedung dengan luas lahan paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi;
dan/atau
e) Bangunan
gedung dengan luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi atau
paling sedikit 5 (lima) lantai.
Pemeriksaan
kebenaran yang dilakukan sebelumnya adalah untuk mengkaji kebenaran hasil
dan/atau metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Apabila hasil
pemeriksaan kebenaran ditemukan ketidakbenaran, tim teknis perangkat daerah
penyelenggara bangunan gedung melakukan konfirmasi kepada pelaksana pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung dan dapat meminta pertimbangan teknis kepada
Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang memiliki kompetensi pengkajian teknis.
Apabila hasil konfirmasi dan pertimbangan teknis memberikan kesimpulan bangunan
gedung tidak laik fungsi, perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung
memberikan rekomendasi kepada pemohon untuk melakukan penyesuaian/perbaikan
bangunan gedung sesuai dokumen rencana teknis bangunan gedung dan proses
permohonan SLF kembali diulang dari awal.
c. Proses
Penerbitan SLF
Penerbitan SLF
untuk bangunan gedung
baru dilakukan dengan pengesahan
dokumen SLF oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung setelah hasil
pemeriksaan kesesuaian/kebenaran dokumen
permohonan SLF, verifikasi
lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai/benar.
Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan pemutakhiran pendataan
bangunan gedung terhadap rekomendasi yang diberikan. Perangkat daerah
penyelenggara bangunan gedung menyerahkan rekomendasi atau dokumen SLF yang
telah disahkan kepada perangkat daerah
perizinan terpadu satu pintu setelah melakukan pemutakhiran pendataan
dan kemudian pemohon mengambil dokumen SLF yang telah disahkan pada perangkat
daerah perizinan terpadu satu pintu.
·
Tata Cara Penerbitan SLF Untuk Bangunan
Gedung Yang Sudah Ada (Existing)
yaitu:
a. Proses Prapermohonan Penerbitan SLF
Proses ini meliputi
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan penyiapan kelengkapan dokumen
permohonanSLF.
b. Proses Permohonan Penerbitan SLF
Proses ini dilakukan
melalui pengajuan dokumen permohonan SLF yang dilakukan oleh pemohon kepada
perangkat daerah perizinan satu pintu dan apabila dokumen permohonan SLF tidak
lengkap, maka perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu mengembalikan
dokumen permohonan SLF kepada pemohon untuk dilengkapi dan permohonan SLF
dinyatakan tidak diterima dan ketika sudah lengkap, kemudian perangkat daerah
perizinan terpadu satu pintu menerima permohonan SLF, melakukan pendataan
bangunan gedung dan menyerahkan dokumen permohonan SLF kepada perangkat daerah
penyelenggara bangunan gedung.
Tim teknis perangkat
daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan verifikasi hasil pemeriksaan
kesesuaian dokumen permohonan SLF yang telah diterima dan dapat melakukan verifikasi
lapangan terhadap laporan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk melakukan
pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF. Hasil pemeriksaan kesesuaian
dokumen permohonan SLF merupakan hasil kajian kesesuaian proses analisis dan
evaluasi. Dalam hal hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, tim teknis
perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung mengembalikan dokumen permohonan
SLF melalui perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu kepada pemohon untuk
disesuaikan melalui surat pemberitahuan dan proses permohonan SLF kembali
diulang dari awal.
Verifikasi lapangan
dilakukan terhadap bangunan gedung yang memiliki kriteria:
a)
Bangunan gedung untuk
kepentingan umum
b)
Bangunan gedung dengan
kapasitas paling sedikit 2.000 (dua ribu) orang
c)
Bangunan gedung dengan
waktu operasional paling sedikit 10 (sepuluh) jam sehari
d)
Bangunan gedung dengan
luas lahan paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi
e)
Bangunan gedung dengan
luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi atau paling sedikit 5
(lima) lantai
Pemeriksaan kebenaran dilakukan untuk mengkaji kebenaran hasil
dan/atau metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Dalam hal hasil pemeriksaan
kebenaran ditemukan ketidakbenaran, tim
teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan
konfirmasi kepada pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan
dapat meminta pertimbangan teknis kepada TABG yang memiliki kompetensi
pengkajian teknis. Dalam hal hasil
konfirmasi dan Pertimbangan Teknis
memberikan kesimpulan bangunan gedung tidak laik fungsi, perangkat
daerah penyelenggara bangunan gedung memberikan rekomendasi kepada pemohon
untuk melakukan:
a)
Pengubahsuaian (retrofitting) bangunan gedung
Rekomendasi untuk
melakukan pengubahsuaian (retrofitting)
bangunan gedung diberikan untuk menyesuaikkan kondisi bangunan gedung terhadap
dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran IMB (dalam hal ini,
pemohon harus melaksanakan rekomendasi dan proses permohonan penerbitan SLF
kembali diulang adari awal. Untuk menyesuaikan kondisi bangunan gedung yang
sudah sesuai dengan IMB terhadap persyaratan teknis berdasarkan NSPK terbaru,
maka pemohon dapat melaksanakan rekomendasi pada masa pemanfaatan bangunan
gedung dengan jangka waktu tertentu dan proses permohonan penerbitan SLF dapat
dilanjutkan. Jangka waktu tertentu tersebut ditentukan oleh perangkat daerah
penyelenggara bangunan gedung berdasarkan pertimbangan teknis dari TABG yang
memiliki kompetensi pengkajian teknis.
b)
Melakukan permohonan IMB
baru, apabila dimungkinkan secara persyaratan administratif dan persyaratan
teknis
c)
Melakukan pembatasan
pemanfaatan berupa pembatasan okupansi, manajemen operasional tertentu, atau alternatif
lainnya, apabila tidak dimungkinkan dilakukan pengubahsuaian (retrofitting)
bangunan gedung atau permohonan IMB baru.
c.
Proses Penerbitan SLF
Penerbitan SLF untuk
bangunan gedung yang sudah ada (existing)
dilakukan dengan pengesahan dokumen SLF oleh perangkat daerah penyelenggara
bangunan gedung setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen
permhonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah
sesuai atau sudah benar. Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung
melakukan pemutakhiran pendataan bangunan gedung terhadap rekomendasi yang
diberikan atau dokumen SLF yang telah disahkan. Perangkat daerah penyelenggara
bangunan gedung menyerahkan rekomendasi atau dokumen SLF yang telah disahkan
kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu dalam hal bangunan gedung
yang sudah ada (existing) telah
memiliki IMB dan sesuai dengan dokumen rencana teknis.
Penerbitan SLF ini
dapat pula dilanjutkan dengan proses penerbitan IMB dalam hal:
a) Bangunan gedung yang sudah ada (existing) tidak sesuai dengan dokumen rencana teknis bangunan
gedung, tidak dimungkinkan atau tidak diinginkan untuk dilakukan pengubahsuaian
(retrofitting), tetapi secara
persyaratan admnistratif dan persyaratan teknis dimungkinkan untuk melakukan
permohonan IMB baru;
b) Bangunan gedung yang sudah ada (existing) belum memiliki IMB.
Setelah IMB diterbitkan, kemudian pemohon mengambil dokumen SLF
dan IMB secara bersamaan pada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu.
3.
Perpanjangan
SLF
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) bangunan gedung yang berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret
diperpanjang dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan untuk SLF bagi
bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dapat
diperpanjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Bangunan gedung yang berupa
rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah tinggal deret sederhana 1 (satu)
lantai dengan total luas lantai maksimal 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan
total luas tanah maksimal 72 (tujuh puluh dua) mter persegi tidak memerlukan
perpanjangan SLF. Pengurusan perpanjangan SLF tersebut dilakukan paling lambat
60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir.
Dalam melakukan perpanjangan SLF,
adapun beberapa tata cara pengajuannya, yaitu:
a) Proses
Prapermohonan Perpanjangan SLF
Proses ini meliputi pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung dan penyiapan kelengkapan dokumen permohonan
SLF.
b) Proses
Permohonan Perpanjangan SLF
Proses ini dilakukan melalui
pengajuan dokumen permohonan SLF yang dilakukan oleh pemohon kepada perangkat
daerah perizinan terpadu satu pintu. Apabila dokumen permohonan SLF dinyatakan
tidak lengkap, maka perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu mengembalikan
dokumen permohonan SLF kepada pemohon untuk dilengkapi dan permohonan SLF
dinyatakan tidak diterima, namun jika dokumen permohonan SLF dinyatakan
lengkap, maka perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu menerima permohonan
SLF, melakukan pendataan bangunangedung dan menyerahkan dokumen permohonan SLF
kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.
Selanjutnya, tim teknis perangkat
daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan verifikasi hasil pemeriksaan
kesesusaian dokumen permohonan SLF yang telah diterima dan dapat melakukan
verifikasi lapangan terhadap laporan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk kemudian
melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF. Apabila hasil
verifikasi menyatakan adanya ketidaksesuaian, tim teknis perangkat daerah
penyelenggara bangunan gedung mengembalikan dokumen permohonan SLF melalui
perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu kepada pemohon untuk disesuaikan
melalui surat pemberitahuan dan proses permohonan SLF kembali diulang dari
awal.
Verifikasi lapangan yang dilakukan
oleh tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung merupakan
verifikasi yang dilakukan terhadao bangunan gedung yang memiliki kriteria:
a. Bangunan
gedung untuk kepentingan umum
b. Bangunan
gedung dengan kapasitas minimal 2.000 (dua ribu) orang
c. Bangunan
gedung dengna waktu operasional minimal 10 (sepuluh) jam sehari
d. Bangunan
gedung dengan luas lahan minimal 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, dan/atau
e. Bangunan
gedung dengan luas minimal 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi atau minimal 5
(lima) lantai.
Sementara
itu, pemeriksaan kebenaran yang dilakukan oleh tim teknis perangkat daerah
penyelenggara bangunan gedung merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengkaji kebenaran hasil dan/atau metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung. Apabila dalam pemeriksaan kebenaran ditemukan ketidakbenaran, tim
teknis perangkat daerah penyelenggara banguan gedung melakukan konfirmasi
kepada pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan dapat meminta
pertimbangan teknis kepada TABG yang memiliki kompetensi pengkajian teknis dan
jika konfirmasi serta pertimbangan teknis yang dilakukan menghasilkn kesimpulan
bahwa bangunan gedung tidak laik fungsi, maka perangkat daerah penyelenggara
bangunan gedung memberikan rekomendasi untuk:
a. Melakukan
pengubahsuaian (retrofitting)
bangunan gedung
Rekomendasi ini
digunakan untuk menyesuaikan kondisi bangunan gedung terhadap dokumen rencana
teknis bangunan gedung sebagai lampiran IMB, maka pemohon harus melaksanakan
rekomendasi dan proses permohonan penerbitan perpanjangan SLF kembali diulang
dari awal atau untuk menyesuaikan kondisi bangunan gedung yang sudah sesuai dengan
IMB terhadap persyaratan teknis berdasarkan NSPK terbaru, maka pemohon dapat
melaksanakan rekomendasi pada masa pemanfaatan bangunan gedung dengan jangka
waktu tertentu (ditentukan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung
berdasarkan pertibangan teknis dari TABG) dan proses permohonan penerbitan
perpanjangan SLF dapat dilanjutkan.
b. Melakukan
permohonan IMB baru jika dimungkinkan secara persyaratan administratif dan
persyaratan teknis; atau
c. Melakukan
pembatasan pemanfaatan berupa pembatasan okupansi, manajemen operasional
tertentu atau alternatif lainnya apabila tidak dimungkinkan dilakukan ubah suai
(retrofitting) bangunan gedung atau
permohonan IMB baru.
c) Proses
Penerbitan Perpanjangan SLF
Proses penerbitan perpanjangan SLF
dilakukan dengan pengesahan dokumen SLF oleh perangkat daerah penyelenggara
bangunan gedung setelah hasil pemeriksaan kesesuaian/kebenaran dokumen
permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi sudah
sesuai/benar. Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan
pemutakhiran pendataan bangunan gedung terhadap rekomendasi yang diberikan dan
kemudian perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung menyerahkan rekomendasi
atau dokumen SLF yang telah disahkan kepada perangkat daerah perizinan terpadu
satu pintu setelah melakukan pemutakhiran pendataan. Selanjutnya pemohon
mengambil dokumen SLF yang telah disahkan pada perangkat daerah perizinan
terpadu satu pintu dalam hal bangunan gedung yang sudah ada (existing) telah memiliki IMB dan sesuai
dengan dokumen rencana teknis.
Penerbitan perpanjangan SLF
dilanjutkan dengan proses penerbitan IMB apabila bangunan gedung tidak sesuai
dengan dokumen rencana teknis bangunan gedung, tidak dimungkinkan atau tidak
diinginkan untuk dilakukan pengubahsuaian (retrofitting),
tetapi secara persyaratan administratif dan persyaratan teknis dimungkinkan
untuk melakukan permohonan IMB baru. Selanjutnya, setelah IMB diterbitkan,
pemohon mengambil dokumen SLF dan IMB secara bersamaan pada perangkat daerah
perizinan terpadu satu pintu.
Penerbitan maupun perpanjangan SLF
untuk bangunan prasarana bangunan gedung berupa konstruksi bangunan yang
berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan
bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung pada satu tapak kavling atau
persil pada prinsipnya mengikuti proses penerbitan atau perpanjangan SLF pada
bangunan gedung yang menggunakan penyedia jasa pengawas konstruksi atau
manajemen konstruksi dengan persyaratan teknis yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Proses penerbitan dan perpanjangan
Sertifikat Laik Fungsi baik untuk bangunan gedung baru maupun bangunan gedung
yang sudah ada (existing) merupakan proses yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap sampai dengan penerbitan
atau perpanjangan SLF. Apabila permohonan SLF dikembalikan kepada pemohon, maka
jangka waktu proses penerbitan atau perpanjangan SLF dihitung kembali dari
awal.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat diberikan untuk
satu kesatuan sistem bangunan gedung maupun untuk sebagian bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi yang diberikan untuk satu kesatuan sistem bangunan
gedung meliputi:
a. Kesatuan
arsitektur bangunan gedung
b. Kesatuan
struktur dan konstruksi bangunan gedung
c. Kesatuan
utilitas atau instalasi bangunan gedung
Selain
itu, SLF juga dapat diberikan pada satu kesatuan sistem banguan gedung yang ada
dalam suatu kawasan atau kumpulan banguan gedung yang meliputi:
a. Bangunan
gedung yang terpisah secara horizontal dan masing-masing memiliki kesatuan
sistem bangunan gedung secara mandiri;
b. Setiap
unit bangunan gedung yang merupakan bagian dari kumpulan bangunan gedung dalam
1 (satu) kavling atau persil dengan kepemilikan yang sama dan/atau;
c. Setiap
unit bangunan gedung yang telah dinyatakan laik fungsi sebagai bagian dari
kumpulan bangunan gedung yang dibangun secara kolektif dalam suatu kawasan yang
telah dilengkapi dengan prasarana, saran dan utilitas atau instalasi umum.
Ketika
pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung telah menyelesaikan
proses penerbitan atau perpanjangan, maka pemilik bangunan gedung atau pengguna
bangunan gedung akan memperoleh:
a. Dokumen
SLF
Dokumen ini disahkan dan diterbitkan oleh perangkat
daerah penyelenggara bangunan gedung dan menyatakan bangunan gedung laik
fungsi. Dokumen tersebut memuat informasi tentang nomor SLF yang dapat
dilengkapi dengan kode digital, nomor dan tanggal surat pernyataan kelaikan
fungsi bangunan gedung, nama bangunan gedung, dan jenis bangunan gedung, fungsi
bangunan gedung, nomor bukti kepemilikan bangunan gedung, nomor IMB, nama
pemilik, lokasi bangunan gedung, pernyataan laik fungsi, dan masa berlaku.
Dokumen tersebut disahkan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung
pada waktu penerbitan SLF dan diganti pada setiap perpanjangan SLF, dimana
dokumen lama diserahkan kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.
Dokumen SLF tersebut disimpan dalam bentuk salinan data fisik dan/atau data
digital oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI
Jakarta.
b. Lampiran
dokumen SLF
Lampiran dokumen SLF meliputi lembar pencatatan
historis tanggal penerbitan atau perpanjangan SLF, lembar gambar rencana blok
atau rencana tapak, dan lembar daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan
SLF. Lampiran ini diterbitkan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan
gedung pada waktu penerbitan SLF dan diganti pada setiap perpanangan, dimana
dokumen lama diserahkan kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.
c. Label
SLF
Label SLF merupakan penanda yang disediakan oleh
perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung bagi bangunan gedung yang telah
memiliki SLF yang bertujuan untuk instrumen pengawasan pemanfaatan bangunan
gedung. Label SLF diberikan kepada pemilik bangunan gedung atau pengguna
bangunan gedung bersamaan dengan dokumen SLF dan lampiran dokumen SLF setelah
menyelesaikan proses permohonan SLF. Label SLF tersebut memuat logo/ikon SLF,
tanggl mulai berlaku SLF, tanggal berakhirnya SLF, dan batas okupansi bangunan
gedung. Label SLF ini dipasang pada bagian muka sisi luar bangunan gedung yang
mudah dilihat penghuni, pengunjung dan/atau petugas pengawasan perangkat daerah
sesuai kewenangannya.
Permen PUPR No
27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Permen PUPR No 3 Tahun
2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
Komentar
Posting Komentar