PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

 


1.     Permohonan SLF dan Dokumen Permohonan SLF

Setelah suatu bangunan gedung selesai dibangun, maka bangunan gedung tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat agar dapat dimanfaatkan. Bangunan gedung yang dimaksud disini adalah bangunan gedung baru maupun bangunan gedung yang sudah ada (existing). Pemberian SLF tersebut berdasarkan pada permohonan pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Permohonan SLF menjadi tanggung jawab pemilik bangunan gedung jika bangunan gedung tersebut dimanfaatkan sendiri oleh pemilik. Apabila bangunan gedung dimanfaatkan oleh 1 (satu) pihak lain yang bukan pemilik bangunan gedung, maka permohonan SLF adalah tanggung jawab pengguna bangunan gedung jika tertulis dalam perjanjian. Apabila bangunan gedung dimanfaatkan oleh lebih dari 1 (satu) pihak lain yang bukan pemilik, maka permohonan SLF adalah tanggung jawab pemilik bangunan gedung atau kuasanya dan jika bangunan gedung dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) pemilik, maka permohonan SLF adalah tanggung jawab pengelola bangunan gedung atas kuasa dari para pemilik bangunan gedung.

Dalam melakukan permohonan SLF, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk permohonn SLF meliputi:

1.  Surat permohonan SLF yang ditandatangani oleh pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung;

2.  Surat kuasa jika permohonan tersebut dikuasakan;

3.  Formulir data umum bangunan gedung yang dimohonkan;

4.  Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang disertai dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Ketika hendak melakukan perpanjangan SLF, selain dokumen di atas, pemohon juga harus melampirkan dokumen SLF terakhir beserta lampirannya. Dalam hal permohonan SLF untuk setiap unit bangunan gedung baru sebagai bagian dari kumpulan bangunan gedung yang dibangun secara kolektif diajukan oleh pemiliknya, maka selain mempersiapkan keempat dokumen di atas, pemohon harus melampirkan juga surat pernyataan yang dibuat oleh pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi yang menyatakab bahwa prasarana, sarana, dan utilitas/instalasi umum sudah terbangun dan berfungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     Penerbitan SLF

Penerbitan SLF untuk bangunan gedung baru dan untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) tidak sama. Berikut adalah perbedaan tata cara penerbitan SLF untuk bangunan gedung baru dan untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing)

  Tata Cara Penerbitan SLF Untuk Bangunan Gedung Baru yaitu:

a.  Proses Pra Permohonan Penerbitan SLF

Pada proses ini dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru dan penyiapan kelengkapan dokumen permohonan SLF.

b.  Proses Permohonan penerbitan SLF

Proses ini dilakukan melalui pengajuan dokumen permohonan SLF. Proses ini dilakukan untuk gedung yang belum dimanfaatkan dan pelaksanaan proses ini dapat dilakukan sebelum adanya serah terima akhir (fnal hand over) jika pelaksanaan konstruksi bangunan gedung menggunakan penyedia jasa atau paling lama satu tahun setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai sesuai dengan IMB oleh pemilik bangunan gedung jika pelaksanaan konstruksi bangunan gedung tidak menggunakan penyedia jasa.

Pengajuan permohonan SLF dilakukan oleh pemohon kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu. Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu mengembalikan dokumen permohonan SLF kepada pemohon untuk dilengkapi dan permohonan SLF dinyatakan tidak diterima. Dalam   hal   dokumen   permohonan   SLF   dinyatakan lengkap, perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu menerima permohonan SLF, melakukan pendataan bangunan gedung dan menyerahkan dokumen permohonan SLF kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung. Tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian   dokumen   permohonan   SLF   yang   telah diterima dan dapat melakukan verifikasi apangan terhadap laporan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF. Hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF merupakan hasil kajian kesesuaian proses analisis dan evaluasi. Dalam hal hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung mengembalikan dokumen permohonan SLF melalui perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu kepada pemohon untuk disesuaikan melalui surat pemberitahuan dan proses permohonan SLF kembali diulang dari awal.

Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis tersebut merupakan verifikasi yang dilakukan terhadap bangunan gedung yang memiliki kriteria:

a)     Bangunan gedung untuk kepentingan umum;

b)    Bangunan gedung dengan kapasitas paling sedikit 2.000 ( dua ribu) orang;

c)     Bangunan gedung dengan waktu operasional paling sedikit 10 (sepuluh) jam sehari;

d)    Bangunan gedung dengan luas lahan paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi; dan/atau

e)     Bangunan gedung dengan luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi atau paling sedikit 5 (lima) lantai.

Pemeriksaan kebenaran yang dilakukan sebelumnya adalah untuk mengkaji kebenaran hasil dan/atau metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Apabila hasil pemeriksaan kebenaran ditemukan ketidakbenaran, tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan konfirmasi kepada pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan dapat meminta pertimbangan teknis kepada Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang memiliki kompetensi pengkajian teknis. Apabila hasil konfirmasi dan pertimbangan teknis memberikan kesimpulan bangunan gedung tidak laik fungsi, perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung memberikan rekomendasi kepada pemohon untuk melakukan penyesuaian/perbaikan bangunan gedung sesuai dokumen rencana teknis bangunan gedung dan proses permohonan SLF kembali diulang dari awal.

c.   Proses Penerbitan SLF

Penerbitan  SLF  untuk  bangunan  gedung  baru  dilakukan dengan pengesahan dokumen SLF oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung setelah hasil pemeriksaan kesesuaian/kebenaran dokumen  permohonan  SLF,  verifikasi  lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai/benar. Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan pemutakhiran pendataan bangunan gedung terhadap rekomendasi yang diberikan. Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung menyerahkan rekomendasi atau dokumen SLF yang telah disahkan kepada perangkat daerah  perizinan terpadu satu pintu setelah melakukan pemutakhiran pendataan dan kemudian pemohon mengambil dokumen SLF yang telah disahkan pada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu.

·           Tata Cara Penerbitan SLF Untuk Bangunan Gedung Yang Sudah Ada (Existing) yaitu:

a.  Proses Prapermohonan Penerbitan SLF

Proses ini meliputi pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan penyiapan kelengkapan dokumen permohonanSLF.

b.  Proses Permohonan Penerbitan SLF

Proses ini dilakukan melalui pengajuan dokumen permohonan SLF yang dilakukan oleh pemohon kepada perangkat daerah perizinan satu pintu dan apabila dokumen permohonan SLF tidak lengkap, maka perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu mengembalikan dokumen permohonan SLF kepada pemohon untuk dilengkapi dan permohonan SLF dinyatakan tidak diterima dan ketika sudah lengkap, kemudian perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu menerima permohonan SLF, melakukan pendataan bangunan gedung dan menyerahkan dokumen permohonan SLF kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.

Tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF yang telah diterima dan dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF. Hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF merupakan hasil kajian kesesuaian proses analisis dan evaluasi. Dalam hal hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung mengembalikan dokumen permohonan SLF melalui perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu kepada pemohon untuk disesuaikan melalui surat pemberitahuan dan proses permohonan SLF kembali diulang dari awal.

Verifikasi lapangan dilakukan terhadap bangunan gedung yang memiliki kriteria:

a)     Bangunan gedung untuk kepentingan umum

b)    Bangunan gedung dengan kapasitas paling sedikit 2.000 (dua ribu) orang

c)     Bangunan gedung dengan waktu operasional paling sedikit 10 (sepuluh) jam sehari

d)    Bangunan gedung dengan luas lahan paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi

e)     Bangunan gedung dengan luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi atau paling sedikit 5 (lima) lantai

Pemeriksaan kebenaran dilakukan untuk mengkaji kebenaran hasil dan/atau metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran   ditemukan ketidakbenaran, tim teknis   perangkat    daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan konfirmasi kepada pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan dapat meminta pertimbangan teknis kepada TABG yang memiliki kompetensi pengkajian teknis. Dalam  hal  hasil  konfirmasi  dan  Pertimbangan  Teknis  memberikan kesimpulan bangunan gedung tidak laik fungsi, perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung memberikan rekomendasi kepada pemohon untuk melakukan:

a)     Pengubahsuaian (retrofitting) bangunan gedung

Rekomendasi untuk melakukan pengubahsuaian (retrofitting) bangunan gedung diberikan untuk menyesuaikkan kondisi bangunan gedung terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran IMB (dalam hal ini, pemohon harus melaksanakan rekomendasi dan proses permohonan penerbitan SLF kembali diulang adari awal. Untuk menyesuaikan kondisi bangunan gedung yang sudah sesuai dengan IMB terhadap persyaratan teknis berdasarkan NSPK terbaru, maka pemohon dapat melaksanakan rekomendasi pada masa pemanfaatan bangunan gedung dengan jangka waktu tertentu dan proses permohonan penerbitan SLF dapat dilanjutkan. Jangka waktu tertentu tersebut ditentukan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung berdasarkan pertimbangan teknis dari TABG yang memiliki kompetensi pengkajian teknis.

b)    Melakukan permohonan IMB baru, apabila dimungkinkan secara persyaratan administratif dan persyaratan teknis

c)     Melakukan pembatasan pemanfaatan berupa pembatasan okupansi, manajemen operasional tertentu, atau alternatif lainnya, apabila tidak dimungkinkan dilakukan pengubahsuaian (retrofitting) bangunan gedung atau permohonan IMB baru.

c.   Proses Penerbitan SLF

Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan dengan pengesahan dokumen SLF oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permhonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai atau sudah benar. Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan pemutakhiran pendataan bangunan gedung terhadap rekomendasi yang diberikan atau dokumen SLF yang telah disahkan. Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung menyerahkan rekomendasi atau dokumen SLF yang telah disahkan kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu dalam hal bangunan gedung yang sudah ada (existing) telah memiliki IMB dan sesuai dengan dokumen rencana teknis.

Penerbitan SLF ini dapat pula dilanjutkan dengan proses penerbitan IMB dalam hal:

a)  Bangunan gedung yang sudah ada (existing) tidak sesuai dengan dokumen rencana teknis bangunan gedung, tidak dimungkinkan atau tidak diinginkan untuk dilakukan pengubahsuaian (retrofitting), tetapi secara persyaratan admnistratif dan persyaratan teknis dimungkinkan untuk melakukan permohonan IMB baru;

b) Bangunan gedung yang sudah ada (existing) belum memiliki IMB.

Setelah IMB diterbitkan, kemudian pemohon mengambil dokumen SLF dan IMB secara bersamaan pada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu.

3.     Perpanjangan SLF

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret diperpanjang dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan untuk SLF bagi bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dapat diperpanjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Bangunan gedung yang berupa rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah tinggal deret sederhana 1 (satu) lantai dengan total luas lantai maksimal 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan total luas tanah maksimal 72 (tujuh puluh dua) mter persegi tidak memerlukan perpanjangan SLF. Pengurusan perpanjangan SLF tersebut dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir.

Dalam melakukan perpanjangan SLF, adapun beberapa tata cara pengajuannya, yaitu:

a)     Proses Prapermohonan Perpanjangan SLF

Proses ini meliputi pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan penyiapan kelengkapan dokumen permohonan SLF.

 

b)    Proses Permohonan Perpanjangan SLF

Proses ini dilakukan melalui pengajuan dokumen permohonan SLF yang dilakukan oleh pemohon kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu. Apabila dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, maka perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu mengembalikan dokumen permohonan SLF kepada pemohon untuk dilengkapi dan permohonan SLF dinyatakan tidak diterima, namun jika dokumen permohonan SLF dinyatakan lengkap, maka perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu menerima permohonan SLF, melakukan pendataan bangunangedung dan menyerahkan dokumen permohonan SLF kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.

Selanjutnya, tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesusaian dokumen permohonan SLF yang telah diterima dan dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk kemudian melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF. Apabila hasil verifikasi menyatakan adanya ketidaksesuaian, tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung mengembalikan dokumen permohonan SLF melalui perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu kepada pemohon untuk disesuaikan melalui surat pemberitahuan dan proses permohonan SLF kembali diulang dari awal.

Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung merupakan verifikasi yang dilakukan terhadao bangunan gedung yang memiliki kriteria:

a.  Bangunan gedung untuk kepentingan umum

b.  Bangunan gedung dengan kapasitas minimal 2.000 (dua ribu) orang

c.   Bangunan gedung dengna waktu operasional minimal 10 (sepuluh) jam sehari

d.  Bangunan gedung dengan luas lahan minimal 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, dan/atau

e.   Bangunan gedung dengan luas minimal 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi atau minimal 5 (lima) lantai.

Sementara itu, pemeriksaan kebenaran yang dilakukan oleh tim teknis perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengkaji kebenaran hasil dan/atau metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Apabila dalam pemeriksaan kebenaran ditemukan ketidakbenaran, tim teknis perangkat daerah penyelenggara banguan gedung melakukan konfirmasi kepada pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan dapat meminta pertimbangan teknis kepada TABG yang memiliki kompetensi pengkajian teknis dan jika konfirmasi serta pertimbangan teknis yang dilakukan menghasilkn kesimpulan bahwa bangunan gedung tidak laik fungsi, maka perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung memberikan rekomendasi untuk:

a.  Melakukan pengubahsuaian (retrofitting) bangunan gedung

Rekomendasi ini digunakan untuk menyesuaikan kondisi bangunan gedung terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran IMB, maka pemohon harus melaksanakan rekomendasi dan proses permohonan penerbitan perpanjangan SLF kembali diulang dari awal atau untuk menyesuaikan kondisi bangunan gedung yang sudah sesuai dengan IMB terhadap persyaratan teknis berdasarkan NSPK terbaru, maka pemohon dapat melaksanakan rekomendasi pada masa pemanfaatan bangunan gedung dengan jangka waktu tertentu (ditentukan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung berdasarkan pertibangan teknis dari TABG) dan proses permohonan penerbitan perpanjangan SLF dapat dilanjutkan.

b.  Melakukan permohonan IMB baru jika dimungkinkan secara persyaratan administratif dan persyaratan teknis; atau

c.   Melakukan pembatasan pemanfaatan berupa pembatasan okupansi, manajemen operasional tertentu atau alternatif lainnya apabila tidak dimungkinkan dilakukan ubah suai (retrofitting) bangunan gedung atau permohonan IMB baru.

c)     Proses Penerbitan Perpanjangan SLF

Proses penerbitan perpanjangan SLF dilakukan dengan pengesahan dokumen SLF oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung setelah hasil pemeriksaan kesesuaian/kebenaran dokumen permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi sudah sesuai/benar. Perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung melakukan pemutakhiran pendataan bangunan gedung terhadap rekomendasi yang diberikan dan kemudian perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung menyerahkan rekomendasi atau dokumen SLF yang telah disahkan kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu setelah melakukan pemutakhiran pendataan. Selanjutnya pemohon mengambil dokumen SLF yang telah disahkan pada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu dalam hal bangunan gedung yang sudah ada (existing) telah memiliki IMB dan sesuai dengan dokumen rencana teknis.

Penerbitan perpanjangan SLF dilanjutkan dengan proses penerbitan IMB apabila bangunan gedung tidak sesuai dengan dokumen rencana teknis bangunan gedung, tidak dimungkinkan atau tidak diinginkan untuk dilakukan pengubahsuaian (retrofitting), tetapi secara persyaratan administratif dan persyaratan teknis dimungkinkan untuk melakukan permohonan IMB baru. Selanjutnya, setelah IMB diterbitkan, pemohon mengambil dokumen SLF dan IMB secara bersamaan pada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu.

Penerbitan maupun perpanjangan SLF untuk bangunan prasarana bangunan gedung berupa konstruksi bangunan yang berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung pada satu tapak kavling atau persil pada prinsipnya mengikuti proses penerbitan atau perpanjangan SLF pada bangunan gedung yang menggunakan penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi dengan persyaratan teknis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi baik untuk bangunan gedung baru maupun bangunan gedung yang sudah ada (existing)  merupakan proses yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap sampai dengan penerbitan atau perpanjangan SLF. Apabila permohonan SLF dikembalikan kepada pemohon, maka jangka waktu proses penerbitan atau perpanjangan SLF dihitung kembali dari awal.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat diberikan untuk satu kesatuan sistem bangunan gedung maupun untuk sebagian bangunan gedung. Sertifikat Laik Fungsi yang diberikan untuk satu kesatuan sistem bangunan gedung meliputi:

a.  Kesatuan arsitektur bangunan gedung

b.  Kesatuan struktur dan konstruksi bangunan gedung

c.   Kesatuan utilitas atau instalasi bangunan gedung

Selain itu, SLF juga dapat diberikan pada satu kesatuan sistem banguan gedung yang ada dalam suatu kawasan atau kumpulan banguan gedung yang meliputi:

a.  Bangunan gedung yang terpisah secara horizontal dan masing-masing memiliki kesatuan sistem bangunan gedung secara mandiri;

b.  Setiap unit bangunan gedung yang merupakan bagian dari kumpulan bangunan gedung dalam 1 (satu) kavling atau persil dengan kepemilikan yang sama dan/atau;

c.   Setiap unit bangunan gedung yang telah dinyatakan laik fungsi sebagai bagian dari kumpulan bangunan gedung yang dibangun secara kolektif dalam suatu kawasan yang telah dilengkapi dengan prasarana, saran dan utilitas atau instalasi umum.

Ketika pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung telah menyelesaikan proses penerbitan atau perpanjangan, maka pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung akan memperoleh:

a.  Dokumen SLF

Dokumen ini disahkan dan diterbitkan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung dan menyatakan bangunan gedung laik fungsi. Dokumen tersebut memuat informasi tentang nomor SLF yang dapat dilengkapi dengan kode digital, nomor dan tanggal surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung, nama bangunan gedung, dan jenis bangunan gedung, fungsi bangunan gedung, nomor bukti kepemilikan bangunan gedung, nomor IMB, nama pemilik, lokasi bangunan gedung, pernyataan laik fungsi, dan masa berlaku. Dokumen tersebut disahkan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung pada waktu penerbitan SLF dan diganti pada setiap perpanjangan SLF, dimana dokumen lama diserahkan kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung. Dokumen SLF tersebut disimpan dalam bentuk salinan data fisik dan/atau data digital oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta.

b.  Lampiran dokumen SLF

Lampiran dokumen SLF meliputi lembar pencatatan historis tanggal penerbitan atau perpanjangan SLF, lembar gambar rencana blok atau rencana tapak, dan lembar daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF. Lampiran ini diterbitkan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung pada waktu penerbitan SLF dan diganti pada setiap perpanangan, dimana dokumen lama diserahkan kepada perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.

c.   Label SLF

Label SLF merupakan penanda yang disediakan oleh perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung bagi bangunan gedung yang telah memiliki SLF yang bertujuan untuk instrumen pengawasan pemanfaatan bangunan gedung. Label SLF diberikan kepada pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung bersamaan dengan dokumen SLF dan lampiran dokumen SLF setelah menyelesaikan proses permohonan SLF. Label SLF tersebut memuat logo/ikon SLF, tanggl mulai berlaku SLF, tanggal berakhirnya SLF, dan batas okupansi bangunan gedung. Label SLF ini dipasang pada bagian muka sisi luar bangunan gedung yang mudah dilihat penghuni, pengunjung dan/atau petugas pengawasan perangkat daerah sesuai kewenangannya.


Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Permen PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

 


Komentar