TENDER PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Penulis ; N.Budi Arianto Wijaya)





Persiapan pemilihan penyediaa Pekerjaan Konstruksi
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Tender, pascakualifikasi, 1 (satu) file, dan evaluasi dengan sistem harga terendah. Pemilihan Penyedia dengan menggunakan sistem harga terendah   dapat menggunakan sistem harga terendah sistem gugur atau harga terendah ambang batas.  Dalam hal pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, pemilihan dilakukan melalui metode Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan evaluasi dengan sistem nilai.Dalam hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi harga terendah ambang batas  atau metode evaluasi sistem nilai , persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Proses kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan metode:
a. pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks; atau
b. prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.
 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.

Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. sistem nilai, atau
b. harga terendah.
Metode evaluasi sistem nilai digunakan untuk pengadaan yang harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis.

Metode evaluasi harga terendah  digunakan untuk pengadaan dengan:
a. spesifikasi jelas dan standar
b. persyaratan teknis mudah dipenuhi
c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.
Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.

Metode penyampaian dokumen penawaran Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. 1 (satu) file
          Metode 1 (satu) file digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.
b. 2 (dua) file.
           Metode 2 (dua) file  digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas.

 Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan
d. penyampaian dokumen kualifikasi
e. evaluasi kualifikasi
f. pembuktian kualifikasi
 g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi
h. sanggah kualifikasi
i. undangan Tender
j. pendaftaran dan pengunduhan dokumen
k. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan
l. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II
m. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; n. evaluasi administrasi dan teknis
o. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
p. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
q. evaluasi harga
r. penetapan dan pengumuman pemenang
s. masa sanggah
t. masa sanggah bandingn
u. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen
c. pemberian penjelasan
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan dokumen kualifikasi
f. evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
h. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga
i. evaluasi harga; j. pembuktian kualifikasi
 k. penetapan dan pengumuman pemenang
 l. masa sanggah
m. masa sanggah banding
n. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen
c. pemberian penjelasan dan apabila diperlukan dilakukan peninjauan lapangan
d. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang terdiri atas dokumen penawaran administrasi, teknis, harga
e. pembukaan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi
f. evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi
g. pembuktian kualifikasi
h. penetapan dan pengumuman pemenang
 i. masa sanggah
j. masa sanggah banding
k. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan
 e. pembukaan dokumen penawaran dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan 
g. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
h. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang
j. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; k. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah 
l. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.

Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan
e. pembukaan dokumen penawaran file I dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan 
g. evaluasi teknis bagi yang yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
i. pembukaan dokumen penawaran file II dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
j. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
k. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
l. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
m. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang
n. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir
o. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah 
p. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.

Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja 
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran 
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi
d. penyampaian dokumen kualifikasi terhitung paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi 
e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan 
f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
 g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi 
h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi
i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah
j. undangan Tender disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab
k. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
l. pemberian penjelasan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
m. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
n. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir 
o. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
p. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
q. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran Pokja Pemilihan
r. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
s. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
 t. penetapan dan pengumuman pemenang disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi
u. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
v. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
w. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah 
x. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.

Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi 
b. syarat kualifikasi teknis
c. syarat kualifikasi kemampuan keuangan.
Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi  secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Persyaratan Teknis Penawaran
Persyaratan teknis penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. pengalaman perusahaan/peserta
b. proposal teknis
c. kualifikasi tenaga ahli. 
Persyaratan teknis penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. metode pelaksanaan pekerjaan
b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
c. peralatan utama
d. personel manajerial
e. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan
f. dokumen RKK
g. dokumen lain yang disyaratkan.
Persyaratan teknis penawaran  secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia  dan persyaratan teknis penawaran dapat dilakukan penambahan persyaratan.   Penambahan persyaratan  harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
 Penyusunan Dokumen Pemilihan  
Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan yang terdiri atas: 
a. dokumen kualifikasi 
b. dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi
c. dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi.

Dokumen kualifikasi  paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum
b. instruksi kepada peserta
c. lembar data kualifikasi
d. pakta integritas 
e. formulir isian data kualifikasi
f. tata cara evaluasi kualifikasi.

Dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman
b. instruksi kepada peserta
c. lembar data pemilihan
d. KAK
e. bentuk dokumen penawaran
f. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak; dan
g. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga.

Dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi  paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman
b. instruksi kepada peserta
c. lembar data pemilihan
d. bentuk dokumen penawaran
e. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak; 
f. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga
g. spesifikasi teknisdan
h. detailed engineering design.


 Pelaksanaan Prakualifikasi
 Pengumuman prakualifikasi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pokja Pemilihan
b. uraian singkat pekerjaan
c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran
d. persyaratan kualifikasi
e. jadwal pengunduhan dokumen kualifikasi
f. jadwal penyampaian dokumen kualifikasi.

Peserta menyampaikan dokumen kualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan.  Apabila sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi.
 Dalam hal peserta  berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.  Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi. Untuk Pekerjaan Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagai peserta Tender.   Untuk jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh),atau
b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).
Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi  kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.

Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah kualifikasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.  Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.
Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir. Dalam hal sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, Pokja Pemilihan melanjutkan proses prakualifikasi. Dalam hal sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
 Prakualifikasi Gagal
 Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal:
a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau
b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
 Tindak lanjut prakualifikasi gagal, Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: 
a. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi, atau
b. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses penunjukan langsung.
Dalam hal prakualifikasi ulang dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK.  Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi.
 Pelaksanaan Pascakualifikasi
 Pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pokja Pemilihan
b. uraian singkat pekerjaan
c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran
d. persyaratan peserta
e. jadwal pengunduhan Dokumen Pemilihan
 f. jadwal penyampaian dokumen penawaran.

 Pada pelaksanaan pascakualifikasi, penyampaian dokumen dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran. Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.   Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi  juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.  Evaluasi kualifikasi dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga. 
Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang,  Dalam hal calon pemenang  tidak lulus pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.

Undangan dan Pengumuman
Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode prakualifikasi, Pokja Pemilihan mengundang semua peserta Tender yang telah lulus prakualifikasi . Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode pascakualifikasi, Pokja Pemilihan mengumumkan Tender/Seleksi 

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan
 Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat untuk mengikuti Tender/Seleksi melakukan pendaftaran.  Pendaftaran  dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.  Setelah melakukan pendaftaran , Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

Pemberian Penjelasan
Pemberian penjelasan dilakukan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.  Dalam hal diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan di lapangan.  Dalam hal pemberian penjelasan  mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan, perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Dokumen Pemilihan.
Dalam hal perubahan dokumen  berupa dokumen spesifikasi teknis/KAK, HPS, atau rancangan Kontrak, perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK. Persetujuan perubahan oleh PPK  yang diunggah pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dianggap sebagai persetujuan adendum Dokumen Pemilihan.  Dalam hal perubahan  tidak mendapat persetujuan PPK, perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku yaitu Dokumen Pemilihan awal. Adendum Dokumen Pemilihan dapat dilakukan secara berulang dengan menyampaikan adendum Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik  paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran.  Dalam hal adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.

Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Penyampaian dokumen penawaran dilakukan setelah Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Pemilihan.  Dokumen penawaran sebagaimana  dapat dilakukan perubahan sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.  Untuk peserta yang berbentuk kerjasama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerjasama operasi.  Dalam hal tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran sampai dengan batas akhir penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu batas akhir penyampaian penawaran sebanyak 1 (satu) kali perpanjangan.

Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding bersifat:
a. tidak bersyarat
b. mudah dicairkan.
Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding  ditujukan kepada Pokja Pemilihan.  Penyampaian Jaminan penawaran dilakukan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran.  Penyampaian Jaminan sanggah banding dilakukan bersamaan dengan pengajuan sanggah banding.
Pokja Pemilihan tidak dapat menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran.  Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan layanan pengadaan secara elektronik atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja pemilihan menggugurkan penawaran tersebut.

Evaluasi Dokumen Penawaran
 Evaluasi dilakukan dengan tahapan:
a. koreksi aritmatik
b. evaluasi administrasi
c. evalusi teknis
d. evaluasi harga.

Koreksi aritmatik  dilakukan untuk:
a. Kontrak harga satuan 
b. Kontrak waktu penugasan
c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian pekerjaan dengan harga satuan.
Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.  Dalam hal koreksi aritmatik yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik   belum memadai, koreksi aritmatik dilakukan secara manual.
Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran.  Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Dalam hal Tender yang menggunakan metode 1 (satu) file, evaluasi teknis  hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah.   Untuk Kontrak harga satuan dan Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan terhadap 3 (tiga) penawar terendah  ditentukan setelah koreksi aritmatik.  Untuk Kontrak lumsum terhadap 3 (tiga) penawar terendah  ditentukan sesuai harga penawaran.  Dalam hal 3 (tiga) penawar terendah  tidak lulus evaluasi teknis, evaluasi teknis dilanjutkan kepada peserta atau penawar terendah berikutnya. Evaluasi teknis  dapat menggunakan:
a. sistem gugur,atau 
b. pembobotan dengan menggunakan ambang batas.

Penawaran harga untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan metode pagu anggaran dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS. Penawaran harga untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS. Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS.  Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga , peserta menyampaikan:
a. analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b. rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum.
 Analisa harga satuan pekerjaan  dan rincian keluaran dan harga
bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga  dinyatakan tidak wajar maka peserta dinyatakan gugur harga.

Dalam hal pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawaran biaya yang dilakukan terhadap:
a. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel
b. kewajaran penugasan tenaga ahli sesuai penawaran teknis
c. kewajaran penugasan tenaga pendukung
d. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung nonpersonel.
Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli yang ditetapkan Menteri. Biaya remunerasi personel inti tenaga ahli pada rincian biaya langsung personel yangbernilai di bawah standar remunerasi minimal tenaga ahli yang ditetapkan Menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai penawaran biaya peserta diberi nilai 0 (nol).
 Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran.  ) Dalam hal Pokja Pemilihan  dalam dokumen penawaran menemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama antarpeserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lain yang tidak terlibat.  Dalam hal hasil evaluasi  menemukan tidak adanya peserta lain, Tender/Seleksi dinyatakan gagal.

E-reverse Auction
 E-reverse Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi.  Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80% (delapan puluh persen), dilakukan evaluasi kewajaran harga.

Penetapan Pemenang
 Penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.  Dalam hal terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang.  Konfirmasi  dilakukan agar calon pemenang memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak sebelum dilakukan penetapan pemenang. Dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran, calon pemenang dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.

Klarifikasi dan Negosiasi terhadap Teknis dan Harga/Biaya
 Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya untuk jasa konsultansi Konstruksi dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan setelah masa sanggah
b. kepada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam hal peserta yang ditetapkan sebagai pemenang  tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan di bawahnya secara berurutan.  Dalam hal klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang dan seluruh pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, Seleksi dinyatakan gagal.  Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya  dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya.
Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.  Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis  dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.
Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga/biaya yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada peserta. Konfirmasi  dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.  Peserta yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.

Penetapan Pemenang
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang Tender/Seleksi.  Selain menetapkan pemenang ,Pokja Pemilihan dapat menetapkan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan.  Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal proses penetapan pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang. Konfirmasi  dilakukan secara tertulis untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.  Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran  dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.  Pokja Pemilihan menetapkan kembali calon pemenang dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran .
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).  PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).  Dalam hal penetapan pemenang oleh PA , Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan.  Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan , PA/KPA:
a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan, dan
b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.
Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan , UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal penetapan pemenang oleh PA , Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan.  Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan , PA/KPA:
a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan
b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.
Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan , UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.



Pengumuman Pemenang
Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.  Isi dan format pengumuman pemenang  sesuai dengan fitur yang terdapat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

Sanggah
Peserta yang menyampaikan dokumen penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik  dalam hal menemukan:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
c. rekayasa atau persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat, dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau PA/KPA. 
Pengajuan sanggah  dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.   Sanggah  dijawab oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.  Jawaban sanggah  diberikan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.  Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:
a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan, atau
b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.

Sanggah Banding
Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah  secara tertulis kepada KPA.  Dalam hal tidak terdapat KPA , sanggah banding diajukan kepada PA.  Sanggah banding  disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.  Sanggah banding  ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.  Sanggah banding   menghentikan sementara proses Tender.
Penyanggah banding  harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan.   Pokja Pemilihan  mengklarifikasi kebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.  KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah banding . KPA menyampaikan jawaban sanggah banding dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan.   Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding berdasarkan ketentuan , KPA dianggap menerima sanggah banding.  Dalam hal tidak terdapat KPA, kewenangan  dilakukan oleh PA.
Jaminan sanggah banding  disampaikan sejak tanggal pengajuan sanggah banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender.  Jaminan sanggah banding  harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah adanya surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan.   Besaran Jaminan sanggah banding ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS.
Dalam hal sanggah banding dinyatakan benar atau diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau Tender ulang.  Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK
b. UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan ke kas negara. Sanggah banding yang: 
1. pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA, atau 
2. disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap dan diproses sebagai pengaduan.
         
Tender/Seleksi Gagal
 Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini
e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat
g. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS
h. negosiasi biaya pada Seleksi jasa konsultansi Konstruksi tidak tercapai
 i. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Sebagai tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal , Pokja Pemilihan segera melakukan:
a. evaluasi penawaran ulang; 
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender/Seleksi ulang.

Hasil Pemilihan
 Pokja Pemilihan menyampaikan berita acara hasil pemilihan kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.  Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa diterbitkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
 PPK, Pokja Pemilihan, dan pemenang wajib melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK.  Rapat persiapan penunjukan Penyedia  dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. keberlakuan data isian kualifikasi
b. bukti sertifikat kompetensi:
1. personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi
2. personel inti pada jasa Konsultansi Konstruksi
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran
d. kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan
e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.
Dalam hal pemenang tidak memenuhi ketentuan , PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 1.   Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 2.  Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama peserta yang memenuhi persyaratan Tender/Seleksi dan kualifikasi sesuai urutan berikutnya.   Dalam hal tidak ada calon pemenang cadangan, PPK melaporkan ke Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan Tender/Seleksi ulang.
Pemenang yang diundang rapat persiapan penunjukan Penyedia yang tidak dapat memenuhi ketentuan :
a. dikenai sanksi daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Jaminan penawaran dicairkan dan disetorkan pada kas negara.

Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Surat penunjukan Penyedia barang/jasa ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan penunjukan Penyedia.  Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
          PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.  Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut:
a. dokumen Kontrak dan kelengkapan
b. kelengkapan RKK
c. rencana penandatanganan Kontrak
d. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan
e. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan
f. asuransi 
g. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran
h. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan Penyedia.  Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara.  Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
 Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi.  Dalam hal tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi ,pendapat tersebut dapat diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan. Pemberian pendapat dapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.
 Penandatanganan Kontrak
Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
a. daftar isian pelaksanaan anggaran telah ditetapkan;
b. penandatangan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa; dan
c. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
Dalam hal penetapan surat penunjukan Penyedia barang/jasa dilakukan sebelum daftar isian pelaksanaan anggaran ditetapkan  dan ternyata alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran.   Dalam hal penambahan pagu anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran  tidak tercapai, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
 Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
Ketentuan mengenai standar Dokumen Pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
N. Budi Arianto Wijaya
Sumber : Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia


Komentar