Persiapan
pemilihan penyediaa Pekerjaan Konstruksi
Pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Tender,
pascakualifikasi, 1 (satu) file, dan evaluasi dengan sistem harga terendah.
Pemilihan Penyedia dengan menggunakan sistem harga terendah dapat menggunakan sistem harga terendah
sistem gugur atau harga terendah ambang batas.
Dalam hal pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks,
pemilihan dilakukan melalui metode Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan
evaluasi dengan sistem nilai.Dalam hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi
harga terendah ambang batas atau metode
evaluasi sistem nilai , persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas
ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Proses
kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan
metode:
a. pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat tidak kompleks; atau
b. prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat kompleks.
Evaluasi
kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.
Metode
evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. sistem nilai, atau
b. harga terendah.
Metode evaluasi sistem nilai digunakan untuk
pengadaan yang harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis.
Metode
evaluasi harga terendah digunakan untuk
pengadaan dengan:
a. spesifikasi jelas dan standar
b. persyaratan teknis mudah dipenuhi
c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.
Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara
evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Metode
penyampaian dokumen penawaran Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. 1 (satu) file
Metode
1 (satu) file digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi harga
terendah sistem gugur.
b. 2 (dua) file.
Metode 2 (dua)
file digunakan untuk Tender yang
menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah
ambang batas.
Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan
Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman
prakualifikasi
b. pendaftaran dan
pengunduhan dokumen kualifikasi
c. pemberian penjelasan
dalam hal diperlukan
d. penyampaian dokumen kualifikasi
e. evaluasi kualifikasi
f. pembuktian kualifikasi
g. penetapan
dan pengumuman hasil kualifikasi
h. sanggah kualifikasi
i. undangan Tender
j. pendaftaran dan pengunduhan dokumen
k. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan
l. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II
m. pembukaan dokumen
penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; n. evaluasi
administrasi dan teknis
o. pengumuman hasil
evaluasi administrasi dan teknis
p. pembukaan dokumen
penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
q. evaluasi harga
r. penetapan dan
pengumuman pemenang
s. masa sanggah
t. masa sanggah
bandingn
u. laporan Pokja
Pemilihan kepada PPK.
Tahapan
pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2
(dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender
b. pendaftaran dan
pengunduhan dokumen
c. pemberian penjelasan
d. penyampaian dokumen
penawaran file I dan file II
e. pembukaan dokumen
penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan dokumen
kualifikasi
f. evaluasi
administrasi, teknis, dan kualifikasi
g. pengumuman hasil
evaluasi administrasi dan teknis
h. pembukaan dokumen
penawaran file II berupa dokumen penawaran harga
i. evaluasi harga; j.
pembuktian kualifikasi
k. penetapan dan pengumuman pemenang
l. masa sanggah
m. masa sanggah banding
n. laporan Pokja
Pemilihan kepada PPK.
Tahapan
pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1
(satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender
b. pendaftaran dan
pengunduhan dokumen
c. pemberian penjelasan
dan apabila diperlukan dilakukan peninjauan lapangan
d. penyampaian dokumen
kualifikasi dan dokumen penawaran yang terdiri atas dokumen penawaran
administrasi, teknis, harga
e. pembukaan dokumen
penawaran dan dokumen kualifikasi
f. evaluasi
administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi
g. pembuktian
kualifikasi
h. penetapan dan
pengumuman pemenang
i. masa sanggah
j. masa sanggah banding
k. laporan Pokja
Pemilihan kepada PPK.
Waktu
pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan
Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender
dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja
b. pendaftaran dan
pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir
penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan
dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d. penyampaian dokumen
penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3
(tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan
e. pembukaan dokumen penawaran dilakukan
setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi
administrasi, teknis, harga dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
g. pembuktian
kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
h. penetapan pemenang
dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
i. masa sanggah
terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang
j. jawaban sanggah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; k.
masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah
l. jawaban sanggah
banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
klarifikasi Jaminan sanggah banding.
Waktu
pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan
Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender
dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja
b. pendaftaran dan
pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir
penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan
dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d. penyampaian dokumen
penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3
(tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan
e. pembukaan dokumen
penawaran file I dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi
administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
g. evaluasi teknis bagi
yang yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
h. pengumuman peserta
yang lulus evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja
setelah evaluasi penawaran
i. pembukaan dokumen
penawaran file II dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang
lulus evaluasi administrasi dan teknis
j. evaluasi harga
disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
k. pembuktian
kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
l. penetapan pemenang
dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
m. masa sanggah
terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang
n. jawaban sanggah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir
o. masa sanggah banding
terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah
p. jawaban sanggah
banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
klarifikasi Jaminan sanggah banding.
Waktu
pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan
Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman
prakualifikasi dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja
b. pendaftaran dan
pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas
akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan
dalam hal diperlukan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
pengumuman prakualifikasi
d. penyampaian dokumen
kualifikasi terhitung paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
penayangan pengumuman prakualifikasi
e. evaluasi kualifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
f. pembuktian
kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi
dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi
h. masa sanggah
kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi
i. jawaban sanggah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah
j. undangan Tender
disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam
hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab
k. pendaftaran dan
pengunduhan dokumen dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir
penyampaian dokumen penawaran
l. pemberian penjelasan
paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
m. penyampaian dokumen
penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
n. pembukaan dokumen
penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis setelah masa
penyampaian dokumen penawaran berakhir
o. evaluasi
administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
p. evaluasi teknis bagi
yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
q. pengumuman peserta
yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran
administrasi dan teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran Pokja
Pemilihan
r. pembukaan dokumen
penawaran file II berupa dokumen penawaran harga bagi yang lulus evaluasi
teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus
evaluasi administrasi dan teknis
s. evaluasi harga
disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
t. penetapan dan pengumuman pemenang
disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi
u. masa sanggah
terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
v. jawaban sanggah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
w. masa sanggah banding
terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah
x. jawaban sanggah
banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
klarifikasi Jaminan sanggah banding.
Kualifikasi
Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi
meliputi:
a. syarat kualifikasi
administrasi
b. syarat kualifikasi
teknis
c. syarat kualifikasi
kemampuan keuangan.
Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk jasa
Konsultansi Konstruksi secara rinci
tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran I Permen
PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk
Pekerjaan Konstruksi secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang
tercantum dalam Lampiran II Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Persyaratan
Teknis Penawaran
Persyaratan teknis
penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. pengalaman
perusahaan/peserta
b. proposal teknis
c. kualifikasi tenaga
ahli.
Persyaratan teknis
penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. metode pelaksanaan
pekerjaan
b. jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan
c. peralatan utama
d. personel manajerial
e. bagian pekerjaan
yang akan disubkontrakkan
f. dokumen RKK
g. dokumen lain yang
disyaratkan.
Persyaratan teknis penawaran secara rinci tertuang dalam standar Dokumen
Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR No 7 Tahun 2019
Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi
Penyedia dan persyaratan teknis
penawaran dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya.
Penyusunan
Dokumen Pemilihan
Pokja
Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan yang terdiri atas:
a. dokumen
kualifikasi
b. dokumen Seleksi
untuk jasa Konsultansi Konstruksi
c. dokumen Tender untuk
Pekerjaan Konstruksi.
Dokumen
kualifikasi paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum
b. instruksi kepada
peserta
c. lembar data
kualifikasi
d. pakta
integritas
e. formulir isian data
kualifikasi
f. tata cara evaluasi
kualifikasi.
Dokumen
Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman
b. instruksi kepada
peserta
c. lembar data
pemilihan
d. KAK
e. bentuk dokumen
penawaran
f. rancangan Kontrak
terdiri dari:
1.
surat perjanjian;
2.
syarat-syarat umum Kontrak; dan
3.
syarat-syarat khusus Kontrak; dan
g.
daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga.
Dokumen
Tender untuk Pekerjaan Konstruksi paling
sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman
b. instruksi kepada
peserta
c. lembar data pemilihan
d. bentuk dokumen
penawaran
e. rancangan Kontrak
terdiri dari:
1.
surat perjanjian;
2.
syarat-syarat umum Kontrak; dan
3.
syarat-syarat khusus Kontrak;
f. daftar kuantitas dan
harga/daftar keluaran dan harga
g. spesifikasi
teknisdan
h. detailed engineering
design.
Pelaksanaan Prakualifikasi
Pengumuman
prakualifikasi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat
Pokja Pemilihan
b. uraian singkat
pekerjaan
c. nilai HPS dan nilai
pagu anggaran
d. persyaratan
kualifikasi
e. jadwal pengunduhan
dokumen kualifikasi
f. jadwal penyampaian
dokumen kualifikasi.
Peserta
menyampaikan dokumen kualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi
yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik sesuai jadwal yang
ditetapkan. Apabila sampai batas akhir
penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian
dokumen kualifikasi.
Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi,
penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan
oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi. Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan
usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi
anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
Pokja
Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang
memenuhi persyaratan kualifikasi. Untuk Pekerjaan Konstruksi, Pokja Pemilihan
menetapkan seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagai peserta
Tender. Untuk jasa Konsultansi
Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. berjumlah 7 (tujuh)
dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan
7 (tujuh),atau
b. sejumlah peserta
yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).
Dalam hal jumlah
peserta yang lulus pembuktian kualifikasi
kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.
Peserta
yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah kualifikasi
melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.
Pokja
Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah masa sanggah berakhir. Dalam hal sanggah dinyatakan
salah/tidak diterima, Pokja Pemilihan melanjutkan proses prakualifikasi. Dalam
hal sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Prakualifikasi
Gagal
Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal:
a. setelah pemberian
waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi,
atau
b. jumlah peserta yang
lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
Tindak lanjut prakualifikasi gagal, Pokja
Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. apabila hasil
prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan
dengan proses Tender/Seleksi, atau
b. apabila hasil
prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan
dengan proses penunjukan langsung.
Dalam hal
prakualifikasi ulang dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil
prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab
kegagalan prakualifikasi.
Pelaksanaan
Pascakualifikasi
Pengumuman
Tender/Seleksi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pokja Pemilihan
b. uraian singkat pekerjaan
c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran
d. persyaratan peserta
e. jadwal pengunduhan Dokumen Pemilihan
f. jadwal
penyampaian dokumen penawaran.
Pada pelaksanaan pascakualifikasi, penyampaian
dokumen dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen
penawaran. Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi,
penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan
oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi. Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan
usaha kerja sama operasi juga menyampaikan
file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara
elektronik. Evaluasi kualifikasi
dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa dokumen
penawaran administrasi, teknis, dan harga.
Pembuktian kualifikasi
dilakukan terhadap calon pemenang, Dalam
hal calon pemenang tidak lulus
pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap
peserta dengan peringkat selanjutnya. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus
evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.
Undangan
dan Pengumuman
Untuk pelaksanaan
pemilihan dengan metode prakualifikasi, Pokja Pemilihan mengundang semua
peserta Tender yang telah lulus prakualifikasi . Untuk pelaksanaan pemilihan
dengan metode pascakualifikasi, Pokja Pemilihan mengumumkan Tender/Seleksi
Pendaftaran
dan Pengambilan Dokumen Pemilihan
Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat
untuk mengikuti Tender/Seleksi melakukan pendaftaran. Pendaftaran
dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara
elektronik. Setelah melakukan
pendaftaran , Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem
pengadaan secara elektronik.
Pemberian
Penjelasan
Pemberian penjelasan
dilakukan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan. Dalam hal
diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan di lapangan. Dalam hal pemberian penjelasan mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan,
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Dokumen Pemilihan.
Dalam hal perubahan
dokumen berupa dokumen spesifikasi
teknis/KAK, HPS, atau rancangan Kontrak, perubahan tersebut harus disetujui
oleh PPK. Persetujuan perubahan oleh PPK
yang diunggah pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dianggap
sebagai persetujuan adendum Dokumen Pemilihan.
Dalam hal perubahan tidak
mendapat persetujuan PPK, perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan
yang berlaku yaitu Dokumen Pemilihan awal. Adendum Dokumen Pemilihan dapat
dilakukan secara berulang dengan menyampaikan adendum Dokumen Pemilihan melalui
aplikasi sistem pengadaan secara elektronik
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian
dokumen penawaran. Dalam hal adendum
Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali
Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian
penawaran.
Penyampaian
dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Penyampaian dokumen
penawaran dilakukan setelah Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen
Pemilihan. Dokumen penawaran
sebagaimana dapat dilakukan perubahan
sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran. Untuk peserta yang berbentuk kerjasama
operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerjasama operasi. Dalam hal tidak ada peserta yang menyampaikan
penawaran sampai dengan batas akhir penawaran, Pokja Pemilihan dapat
memperpanjang waktu batas akhir penyampaian penawaran sebanyak 1 (satu) kali
perpanjangan.
Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding
bersifat:
a. tidak bersyarat
b. mudah dicairkan.
Jaminan penawaran dan
Jaminan sanggah banding ditujukan kepada
Pokja Pemilihan. Penyampaian Jaminan
penawaran dilakukan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Penyampaian Jaminan sanggah banding dilakukan
bersamaan dengan pengajuan sanggah banding.
Pokja Pemilihan tidak
dapat menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran. Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka
berdasarkan keterangan layanan pengadaan secara elektronik atau Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja pemilihan menggugurkan
penawaran tersebut.
Evaluasi
Dokumen Penawaran
Evaluasi
dilakukan dengan tahapan:
a. koreksi aritmatik
b. evaluasi administrasi
c. evalusi teknis
d. evaluasi harga.
Koreksi aritmatik
dilakukan untuk:
a. Kontrak harga satuan
b. Kontrak waktu penugasan
c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada
bagian pekerjaan dengan harga satuan.
Koreksi aritmatik
dilakukan secara otomatis menggunakan sistem pengadaan secara elektronik. Dalam hal koreksi aritmatik yang dilakukan
dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik belum memadai, koreksi aritmatik dilakukan
secara manual.
Evaluasi administrasi
dilakukan untuk semua penawaran.
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan
dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Dalam hal Tender yang
menggunakan metode 1 (satu) file, evaluasi teknis hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar
terendah. Untuk Kontrak harga satuan
dan Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan terhadap 3 (tiga) penawar terendah ditentukan setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak lumsum terhadap 3 (tiga)
penawar terendah ditentukan sesuai harga
penawaran. Dalam hal 3 (tiga) penawar
terendah tidak lulus evaluasi teknis,
evaluasi teknis dilanjutkan kepada peserta atau penawar terendah berikutnya.
Evaluasi teknis dapat menggunakan:
a. sistem gugur,atau
b. pembobotan dengan
menggunakan ambang batas.
Penawaran harga untuk
pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan metode pagu anggaran dinyatakan
memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama
dengan total HPS. Penawaran harga untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling
banyak sama dengan total HPS. Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan
Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga
lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS. Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga ,
peserta menyampaikan:
a.
analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b.
rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum.
Analisa harga satuan pekerjaan dan rincian keluaran dan harga
bukan merupakan bagian
dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga
penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran
pekerjaan.Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi
kewajaran harga dinyatakan tidak wajar
maka peserta dinyatakan gugur harga.
Dalam hal pengadaan
jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap
penawaran biaya yang dilakukan terhadap:
a. kewajaran biaya pada
rincian biaya langsung personel
b. kewajaran penugasan
tenaga ahli sesuai penawaran teknis
c. kewajaran penugasan
tenaga pendukung
d. kewajaran biaya pada
rincian biaya langsung nonpersonel.
Kewajaran biaya pada
rincian biaya langsung personel untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi
tenaga ahli yang ditetapkan Menteri. Biaya remunerasi personel inti tenaga ahli
pada rincian biaya langsung personel yangbernilai di bawah standar remunerasi
minimal tenaga ahli yang ditetapkan Menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai
penawaran biaya peserta diberi nilai 0 (nol).
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang
melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. ) Dalam hal Pokja Pemilihan dalam dokumen penawaran menemukan
bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan
bersama antarpeserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, Pokja
Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lain yang tidak
terlibat. Dalam hal hasil evaluasi menemukan tidak adanya peserta lain,
Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
E-reverse
Auction
E-reverse
Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus
administrasi, teknis, dan kualifikasi.
Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80%
(delapan puluh persen), dilakukan evaluasi kewajaran harga.
Penetapan
Pemenang
Penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan
metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam
menetapkan calon pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau
Jaminan penawaran habis masa berlakunya, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi
secara tertulis kepada calon pemenang.
Konfirmasi dilakukan agar calon
pemenang memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan
perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak sebelum dilakukan penetapan pemenang.
Dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat
penawaran dan/atau Jaminan penawaran, calon pemenang dianggap mengundurkan diri
dan tidak dikenai sanksi.
Klarifikasi
dan Negosiasi terhadap Teknis dan Harga/Biaya
Klarifikasi
dan negosiasi terhadap teknis dan biaya untuk jasa konsultansi Konstruksi
dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan setelah
masa sanggah
b. kepada peserta yang
ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam hal peserta yang
ditetapkan sebagai pemenang tidak
menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang
pemenang cadangan di bawahnya secara berurutan.
Dalam hal klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang dan
seluruh pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, Seleksi dinyatakan
gagal. Hasil klarifikasi dan negosiasi
terhadap teknis dan biaya dituangkan
dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya.
Klarifikasi dan
negosiasi terhadap teknis dan harga untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan dalam
hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan
kualifikasi. Hasil klarifikasi dan
negosiasi terhadap teknis dituangkan
dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.
Dalam hal terjadi
keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi terhadap
teknis dan harga/biaya yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan
penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada peserta. Konfirmasi dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku
surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran secara tertulis sampai dengan
perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.
Peserta yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran
dan Jaminan penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.
Penetapan
Pemenang
Pokja Pemilihan
menetapkan pemenang Tender/Seleksi.
Selain menetapkan pemenang ,Pokja Pemilihan dapat menetapkan paling
banyak 2 (dua) pemenang cadangan. Dalam
hal terjadi keterlambatan jadwal proses penetapan pemenang yang akan
mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya,
dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang. Konfirmasi dilakukan secara tertulis untuk memperpanjang
masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan
jadwal penandatanganan Kontrak. Calon
pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan
Jaminan penawaran dianggap mengundurkan
diri dan tidak dikenai sanksi. Pokja
Pemilihan menetapkan kembali calon pemenang dalam hal calon pemenang tidak
bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran .
Pokja Pemilihan
menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk
pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di
atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dalam hal penetapan pemenang oleh PA , Pokja
Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ
yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan
usulan Pokja Pemilihan , PA/KPA:
a. menolak untuk menetapkan
pemenang pemilihan, dan
b. menyatakan
Tender/Seleksi gagal.
Dalam hal PA/KPA
melaksanakan ketentuan , UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk
menindaklanjuti penolakan tersebut.
Pokja Pemilihan
menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan
jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk
pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit
di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal penetapan
pemenang oleh PA , Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan
kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP
kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan ,
PA/KPA:
a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan
b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.
Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan , UKPBJ
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
Pengumuman
Pemenang
Pokja Pemilihan
mengumumkan pemenang pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara
elektronik. Isi dan format pengumuman
pemenang sesuai dengan fitur yang
terdapat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
Sanggah
Peserta yang menyampaikan dokumen penawaran dapat
mengajukan sanggah melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dalam hal menemukan:
a. kesalahan dalam
melakukan evaluasi
b. penyimpangan
terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan
c. rekayasa atau persekongkolan sehingga menghalangi
terjadinya persaingan usaha yang sehat, dan/atau
d. penyalahgunaan
wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau PA/KPA.
Pengajuan sanggah dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman pemenang.
Sanggah dijawab oleh Pokja
Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi sistem pengadaan
secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
Dalam hal sanggah
dinyatakan benar, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen
penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:
a. untuk pengadaan jasa
Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan, atau
b. untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
Sanggah
Banding
Sanggah banding
disampaikan oleh penyanggah secara
tertulis kepada KPA. Dalam hal tidak
terdapat KPA , sanggah banding diajukan kepada PA. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara
elektronik. Sanggah banding ditembuskan kepada APIP yang
bersangkutan. Sanggah banding menghentikan sementara proses Tender.
Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan sanggah banding
yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan.
Pokja Pemilihan mengklarifikasi
kebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan. KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah
mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan
sanggah banding . KPA menyampaikan jawaban sanggah banding dengan tembusan
kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam
hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding berdasarkan ketentuan , KPA
dianggap menerima sanggah banding. Dalam
hal tidak terdapat KPA, kewenangan
dilakukan oleh PA.
Jaminan sanggah
banding disampaikan sejak tanggal
pengajuan sanggah banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari
kalender. Jaminan sanggah banding harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah adanya surat perintah pencairan dari
Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan. Besaran Jaminan sanggah banding ditentukan
sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS.
Dalam hal sanggah
banding dinyatakan benar atau diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan
melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau Tender ulang. Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah
atau tidak diterima:
a. Pokja Pemilihan
melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK
b. UKPBJ mencairkan
Jaminan sanggah banding dan disetorkan ke kas negara. Sanggah banding
yang:
1.
pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA, atau
2.
disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap dan diproses sebagai pengaduan.
Tender/Seleksi
Gagal
Tender/Seleksi
dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
d. dalam Dokumen
Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan
Menteri ini
e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan
nepotisme
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat
g. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan
Konstruksi di atas HPS
h. negosiasi biaya pada Seleksi jasa konsultansi
Konstruksi tidak tercapai
i. korupsi,
kolusi, dan nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Sebagai tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal ,
Pokja Pemilihan segera melakukan:
a. evaluasi penawaran ulang;
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender/Seleksi ulang.
Hasil
Pemilihan
Pokja Pemilihan menyampaikan berita acara
hasil pemilihan kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar
untuk menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa. Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan,
surat penunjukan Penyedia barang/jasa diterbitkan setelah persetujuan rencana
kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia
PPK, Pokja Pemilihan, dan pemenang wajib
melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan surat
penunjukan Penyedia barang/jasa paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK.
Rapat persiapan penunjukan Penyedia
dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a.
keberlakuan data isian kualifikasi
b.
bukti sertifikat kompetensi:
1.
personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi
2.
personel inti pada jasa Konsultansi Konstruksi
c.
perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran
d.
kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum
bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan
e.
pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi
pelaksanaan, dan jenis keahlian.
Dalam
hal pemenang tidak memenuhi ketentuan , PPK bersama Pokja Pemilihan
melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan
1. Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak
memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan
Penyedia bersama pemenang cadangan 2.
Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja
Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama peserta yang
memenuhi persyaratan Tender/Seleksi dan kualifikasi sesuai urutan
berikutnya. Dalam hal tidak ada calon
pemenang cadangan, PPK melaporkan ke Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan Tender/Seleksi
ulang.
Pemenang yang diundang
rapat persiapan penunjukan Penyedia yang tidak dapat memenuhi ketentuan :
a. dikenai sanksi
daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Jaminan penawaran
dicairkan dan disetorkan pada kas negara.
Penetapan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Surat
penunjukan Penyedia barang/jasa ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya
rapat persiapan penunjukan Penyedia.
Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, surat
penunjukan Penyedia barang/jasa dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana
kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak
PPK
dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah
ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa. Dalam rapat persiapan penandatanganan
Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut:
a.
dokumen Kontrak dan kelengkapan
b.
kelengkapan RKK
c.
rencana penandatanganan Kontrak
d.
Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan
waktu penyerahan
e. Jaminan pelaksanaan
yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan
f. asuransi
g. hal yang telah
diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran
h.
hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan
penunjukan Penyedia. Hasil pembahasan
dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam
berita acara. Dalam rapat persiapan
penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas
pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan
konstruksi.
Pendapat
Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Penandatanganan
Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat
ahli Kontrak Kerja Konstruksi. Dalam hal
tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi ,pendapat tersebut dapat
diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pemberian pendapat dapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.
Penandatanganan
Kontrak
Kontrak ditandatangani
dengan ketentuan:
a. daftar isian
pelaksanaan anggaran telah ditetapkan;
b. penandatangan
Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan
surat penunjukan Penyedia barang/jasa; dan
c. ditandatangani oleh
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
Dalam
hal penetapan surat penunjukan Penyedia barang/jasa dilakukan sebelum daftar
isian pelaksanaan anggaran ditetapkan
dan ternyata alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran
tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak
dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar
isian pelaksanaan anggaran. Dalam hal
penambahan pagu anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran tidak tercapai, surat penunjukan Penyedia
barang/jasa dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
Standar
Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
Ketentuan
mengenai standar Dokumen Pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dan
Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen PUPR No
7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
N. Budi Arianto Wijaya
Sumber : Permen PUPR No
7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
Komentar
Posting Komentar