Standar Pembongkaran Bangunan Gedung ( Penulis : N. Budi Arianto Wijaya )

 


                                                                          


 


Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.

 

Standar Pembongkaran Bangunan Gedung terdiri atas:
a. penetapan pembongkaran bangunan gedung;
b. peninjauan pembongkaran bangunan gedung;
c. pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung;
d. pengawasan pembongkaran bangunan gedung; dan
e. pasca pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembongkaran bangunan gedung diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Peninjauan Pembongkaran

Ketentuan peninjauan pembongkaran bangunan gedung meliputi:
a. peninjauan bangunan gedung;
b. peninjauan struktur bangunan gedung; dan
c. peninjauan nonstruktur bangunan gedung.

Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan pembongkaran bangunan gedung dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan pembongkaran yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat, dan lingkungannya. Peninjauan dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB.Peninjauan dilakukan terhadap pemanfaatan bangunan, termasuk peninjauan terhadap tapak bangunan, bagian irisan bangunan dengan bangunan sekitar, jalur pejalan kaki, dan jalan raya.

 

Peninjauan Bangunan Gedung

Peninjauan bangunan gedung dilakukan terhadap:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. material konstruksi;
c. limbah pemanfaatan bangunan gedung;
d. area berbahaya;
e. bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan;
f. kondisi lingkungan;
g. kondisi prasarana atau sarana bangunan;
h. keamanan; dan
i. rencana area penimbunan limbah sementara.

Peninjauan terhadap limbah pemanfaatan bangunan dilakukan untuk menentukan jenis limbah yang ada di bangunan gedung dan di sekitar bangunan beserta lokasinya. Peninjauan terhadap area berbahaya dilakukan untuk menentukan tapak yang tidak aman atau lubang yang tertutup sehingga mempengaruhi rencana pembongkaran. Peninjauan terhadap bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan dilakukan untuk menentukan letak komponen atau elemen yang beririsan dengan bangunan lain atau prasarana atau sarana, termasuk utilitas bangunan yang terhubung dengan jaringan publik.Peninjauan terhadap kondisi lingkungan dilakukan untuk mengidentifikasi lingkungan sekitar bangunan gedung terhadap potensi polusi air, suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan, dan gangguan aktivitas. Peninjauan terhadap kondisi keamanan dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu lintas, ketertiban lingkungan, dan masyarakat sekitar dalam penetapan waktu pelaksanaan pembongkaran. Peninjauan terhadap rencana area penimbunan limbah sementara dilakukan untuk melihat potensi lokasi dalam hal terdapat limbah yang perlu diamankan pada saat pembongkaran.

Jenis limbah yang ada di bangunan gedung antara lain:

  1. limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
  2. material yang dapat mencemari udara; dan
  3. material yang dapat mengontaminasi tanah.

 

Peninjauan Struktur Bangunan Gedung

Peninjauan struktur bangunan gedung dilakukan terhadap:
a. material struktur bangunan;
b. sistem struktur bangunan;
c. tingkat kerusakan elemen struktur atas;
d. tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan
e. elemen pengaku dan/atau pengikat pada bangunan gedung.

Dalam hal bangunan gedung terdapat elemen struktur khusus, peninjauan struktur bangunan gedung harus memperhatikan kebenaran informasi elemen tersebut sehingga penyusunan RTB dapat memperhatikan efektivitas pembongkarannya.Dalam hal tidak terdapat detail struktur, digunakan gambar struktur terbangun (as built drawing) dan/atau rencana analisis struktur dalam pengkajian teknis struktur bangunan gedung.

 

Peninjauan Nonstruktur Bangunan Gedung

Peninjauan nonstruktur bangunan gedung dilakukan terhadap:
a. komponen arsitektur bangunan gedung;
b. komponen mekanikal bangunan gedung; dan
c. komponen elektrikal bangunan gedung.

 

Komponen Arsitektur Bangunan Gedung meliputi:

a. kulit bangunan;
b. penutup atap;
c. rangka dan penutup plafon;
d. dinding partisi;
e. penutup lantai;
f. perabot yang menyatu dengan bangunan (built-in); dan
g. unsur dekoratif.

 

Komponen Mekanikal Bangunan Gedung meliputi:

  1. peralatan plumbing, mekanik, sanitasi, dan proteksi;
  2. drainase, kebakaran, perpipaan, dan pompa;
  3. peralatan gas pembakaran dan/atau gas medik;
  4. peralatan transportasi dalam gedung;
  5. peralatan proteksi kebakaran;
  6. peralatan tata udara dan ventilasi; dan
  7. peralatan sanitasi.

 

Komponen Elektrikal Bangunan Gedung meliputi:

  1. peralatan catu daya;
  2. peralatan proteksi petir;
  3. peralatan tata cahaya;
  4. peralatan tata suara;
  5. peralatan informasi dan telekomunikasi;
  6. peralatan keamanan dan penginderaan dini; dan
  7. peralatan sistem daya tersimpan (uninterrupted power supply).

 

 

Elemen Struktur Bangunan Gedung Khusus

Elemen struktur bangunan gedung khusus paling sedikit meliputi:
a. pracetak;
b. prategang;
c. struktur statis tertentu (kantilever, hinged/pin jointed trusses);
d. struktur komposit dan baja;
e. cladding wall;
f. struktur gantung;
g. fasilitas penampung minyak;
h. struktur pada perairan;
i. struktur pada bawah tanah; dan
j. struktur pendukung tahan atau pada lembah.

Peralatan transportasi dalam gedung meliputi transportasi vertikal dan horizontal. Peralatan proteksi kebakaran dapat berupa antara lain sprinkler, hidran, dan pompa kebakaran. Peralatan catu daya antara lain trafo dan genset.

 

Hasil Peninjauan

Hasil peninjauan pembongkaran bangunan gedung merupakan dasar penyusunan dokumen RTB. RTB harus memastikan bahwa jaringan dan fasilitas publik tidak terganggu oleh pekerjaan pembongkaran. Penginderaan dini, seperti alarm, juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam perencanaan tersebut.

 

Pelaksanaan Pembongkaran

Sebelum memulai pelaksanaan pembongkaran, pemilik harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga atau menghentikan jaringan publik yang terhubung dengan bangunan gedung. Selama pelaksanaan pembongkaran, jaringan publik dapat tetap terhubung guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan, meliputi:
a. jaringan air bersih sementara;
b. jaringan telekomunikasi;
c. jaringan listrik sementara; dan
d. jaringan pipa gas.

Selama pelaksanaan pembongkaran, fasilitas publik dapat tetap beroperasi untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan.

Dalam pelaksanaan pembongkaran, penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran dan/atau profesi ahli pembongkaran harus menyiapkan metode pelaksanaan pembongkaran yang terdiri atas:
a. tata cara atau prosedur;
b. peralatan pembongkaran;
c. peralatan pengamanan selama proses pembongkaran;
d. profesi ahli yang kompeten; dan
e. rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan dengan mengutamakan perlindungan masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan, serta prasarana atau sarana umum di sekitarnya.

Metode pelaksanaan pembongkaran dipilih berdasarkan kondisi lapangan, klasifikasi bangunan gedung, sistem struktur bangunan gedung, serta ketersediaan peralatan pembongkaran dan profesi ahli yang kompeten. Peralatan pembongkaran harus direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan pembongkaran dan/atau profesi ahli pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran yang memiliki kemampuan sesuai dengan kualifikasinya berdasarkan kontrak pelaksanaan pembongkaran. Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan pekerja, seluruh aktivitas harus dihentikan hingga kondisi tersebut diperbaiki.

Yang dimaksud dengan jaringan publik merupakan pelayanan dari kementerian/lembaga atau perusahaan yang paling sedikit meliputi:
a. listrik;
b. air bersih;
c. gas;
d. telekomunikasi;
e. drainase dan drainase kota; dan
f. jalur transportasi.

Jaringan air bersih harus tetap terhubung untuk menyiram puing beton agar tidak terjadi polusi udara.

Jaringan telekomunikasi tidak diputus untuk menjaga keamanan dan komunikasi antara lokasi pembongkaran dengan lingkungan sekitar.

 

Pengawasan Pembongkaran

Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan pembongkaran serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kegiatan pengawasan pembongkaran dilakukan dengan mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa perencanaan pembongkaran. Kegiatan pengawasan pembongkaran meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian pembongkaran dan sasaran; dan
d. tertib administrasi bangunan gedung.

Pengawasan pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan pembongkaran dan/atau profesi ahli pembongkaran yang kompeten atau aparat pemerintah daerah. Penyedia jasa pengawasan pembongkaran dapat berupa penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki kemampuan dalam bidang pembongkaran bangunan gedung sesuai dengan kualifikasinya.

 

Tugas Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi

a. pengendalian pada tahap perencanaan pembongkaran;
b. pengawasan persiapan pembongkaran; dan
c. pengawasan tahap pelaksanaan pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan pembongkaran.

 

Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi

a. pengawasan persiapan pembongkaran; dan
b. pengawasan tahap pelaksanaan pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan pembongkaran.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi harus memiliki:
a. tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan pembongkaran;
b. metode pengawasan pembongkaran bangunan gedung; dan
c. peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan pembongkaran.

Pengawasan pembongkaran oleh aparat pemerintah daerah dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang pembongkaran bangunan gedung serta penetapan atau persetujuan pemerintah daerah.Pengawasan pembongkaran oleh aparat pemerintah daerah dilakukan oleh penilik.

 

Pasca Pembongkaran

Pasca pembongkaran meliputi:
a. pengelolaan limbah material;
b. pengelolaan limbah bangunan gedung sesuai dengan kekhususannya; dan
c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran (brownfield).

Pengelolaan limbah material meliputi:
a. material yang dapat digunakan kembali (reuse);
b. material yang dapat didaur ulang (recycle); dan/atau
c. material yang dapat dibuang.

Pengelolaan limbah bangunan gedung sesuai dengan kekhususannya dilakukan melalui:
a. pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan pembongkaran sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir; dan
b. pemilahan, pemisahan, pembuangan, serta pengendalian limbah yang harus direncanakan dan dituangkan dalam RTB.

Penampungan limbah tidak dapat dilakukan di dalam bangunan gedung dan harus disediakan tempat di dalam persil bangunan gedung.

Sistem pembuangan dan pengendalian limbah terdiri atas:
a. metode penanganan limbah;
b. rute pergerakan limbah pada setiap lantai hingga meninggalkan lokasi;
c. transportasi pembuangan; dan
d. waktu serta frekuensi pembuangan.

Pembuangan dan pengendalian limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran (brownfield) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. Tapak lapangan harus rata, tidak mengandung limbah, serta memiliki sistem drainase yang memadai;
b. Akses masyarakat umum ke dalam tapak harus ditutup apabila tapak tidak segera dibangun;
c. Bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan berpotensi menyebabkan longsor harus dilengkapi dengan bangunan pengaman; dan
d. Permukaan tapak harus diberi penutup apabila berada di daerah lereng atau memiliki kemiringan yang tinggi.

Pekerjaan pembongkaran dinyatakan selesai setelah penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran:

a. Menyelesaikan seluruh pekerjaan pembongkaran;
b. Mengelola limbah pasca pembongkaran; dan
c. Menyelesaikan upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran (brownfield).

 

 

Sumber :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung


Penulis

N. Budi Arianto Wijaya

Dosen FH UAJY, mempunyai sertifikasi :

Advokat

Mediator

Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Bersertifikat (C.C.C.S.)

Praktisi Hubungan Industrial Bersertifikat (C.I.R.P.)

 

 


Komentar