Bangunan
Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah
dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik
untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus. Pembongkaran adalah kegiatan
membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
Standar Pembongkaran
Bangunan Gedung terdiri atas:
a. penetapan pembongkaran bangunan gedung;
b. peninjauan pembongkaran bangunan gedung;
c. pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung;
d. pengawasan pembongkaran bangunan gedung; dan
e. pasca pembongkaran bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai standar pembongkaran bangunan gedung diatur dalam Peraturan Menteri.
Peninjauan Pembongkaran
Ketentuan peninjauan
pembongkaran bangunan gedung meliputi:
a. peninjauan bangunan gedung;
b. peninjauan struktur bangunan gedung; dan
c. peninjauan nonstruktur bangunan gedung.
Pemenuhan
terhadap ketentuan peninjauan pembongkaran bangunan gedung dimaksudkan untuk
mewujudkan pelaksanaan pembongkaran yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan
masyarakat, dan lingkungannya. Peninjauan dilakukan oleh penyedia jasa
perencanaan pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB.Peninjauan dilakukan
terhadap pemanfaatan bangunan, termasuk peninjauan terhadap tapak bangunan,
bagian irisan bangunan dengan bangunan sekitar, jalur pejalan kaki, dan jalan
raya.
Peninjauan Bangunan
Gedung
Peninjauan bangunan
gedung dilakukan terhadap:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. material konstruksi;
c. limbah pemanfaatan bangunan gedung;
d. area berbahaya;
e. bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan;
f. kondisi lingkungan;
g. kondisi prasarana atau sarana bangunan;
h. keamanan; dan
i. rencana area penimbunan limbah sementara.
Peninjauan
terhadap limbah pemanfaatan bangunan dilakukan untuk menentukan jenis limbah
yang ada di bangunan gedung dan di sekitar bangunan beserta lokasinya. Peninjauan
terhadap area berbahaya dilakukan untuk menentukan tapak yang tidak aman atau
lubang yang tertutup sehingga mempengaruhi rencana pembongkaran. Peninjauan
terhadap bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan dilakukan untuk
menentukan letak komponen atau elemen yang beririsan dengan bangunan lain atau
prasarana atau sarana, termasuk utilitas bangunan yang terhubung dengan
jaringan publik.Peninjauan terhadap kondisi lingkungan dilakukan untuk
mengidentifikasi lingkungan sekitar bangunan gedung terhadap potensi polusi
air, suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan, dan gangguan aktivitas.
Peninjauan terhadap kondisi keamanan dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu
lintas, ketertiban lingkungan, dan masyarakat sekitar dalam penetapan waktu
pelaksanaan pembongkaran. Peninjauan terhadap rencana area penimbunan limbah
sementara dilakukan untuk melihat potensi lokasi dalam hal terdapat limbah yang
perlu diamankan pada saat pembongkaran.
Jenis limbah yang ada di
bangunan gedung antara lain:
- limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun);
- material yang dapat mencemari udara;
dan
- material yang dapat mengontaminasi
tanah.
Peninjauan Struktur
Bangunan Gedung
Peninjauan struktur
bangunan gedung dilakukan terhadap:
a. material struktur bangunan;
b. sistem struktur bangunan;
c. tingkat kerusakan elemen struktur atas;
d. tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan
e. elemen pengaku dan/atau pengikat pada bangunan gedung.
Dalam
hal bangunan gedung terdapat elemen struktur khusus, peninjauan struktur
bangunan gedung harus memperhatikan kebenaran informasi elemen tersebut
sehingga penyusunan RTB dapat memperhatikan efektivitas pembongkarannya.Dalam
hal tidak terdapat detail struktur, digunakan gambar struktur terbangun (as
built drawing) dan/atau rencana analisis struktur dalam pengkajian teknis
struktur bangunan gedung.
Peninjauan Nonstruktur
Bangunan Gedung
Peninjauan nonstruktur
bangunan gedung dilakukan terhadap:
a. komponen arsitektur bangunan gedung;
b. komponen mekanikal bangunan gedung; dan
c. komponen elektrikal bangunan gedung.
Komponen Arsitektur
Bangunan Gedung meliputi:
a. kulit bangunan;
b. penutup atap;
c. rangka dan penutup plafon;
d. dinding partisi;
e. penutup lantai;
f. perabot yang menyatu dengan bangunan (built-in); dan
g. unsur dekoratif.
Komponen Mekanikal
Bangunan Gedung meliputi:
- peralatan plumbing, mekanik,
sanitasi, dan proteksi;
- drainase, kebakaran, perpipaan, dan
pompa;
- peralatan gas pembakaran dan/atau gas
medik;
- peralatan transportasi dalam gedung;
- peralatan proteksi kebakaran;
- peralatan tata udara dan ventilasi;
dan
- peralatan sanitasi.
Komponen Elektrikal
Bangunan Gedung meliputi:
- peralatan catu daya;
- peralatan proteksi petir;
- peralatan tata cahaya;
- peralatan tata suara;
- peralatan informasi dan
telekomunikasi;
- peralatan keamanan dan penginderaan
dini; dan
- peralatan sistem daya tersimpan (uninterrupted
power supply).
Elemen Struktur Bangunan
Gedung Khusus
Elemen struktur bangunan
gedung khusus paling sedikit meliputi:
a. pracetak;
b. prategang;
c. struktur statis tertentu (kantilever, hinged/pin jointed trusses);
d. struktur komposit dan baja;
e. cladding wall;
f. struktur gantung;
g. fasilitas penampung minyak;
h. struktur pada perairan;
i. struktur pada bawah tanah; dan
j. struktur pendukung tahan atau pada lembah.
Peralatan
transportasi dalam gedung meliputi transportasi vertikal dan horizontal. Peralatan
proteksi kebakaran dapat berupa antara lain sprinkler, hidran, dan pompa
kebakaran. Peralatan catu daya antara lain trafo dan genset.
Hasil Peninjauan
Hasil
peninjauan pembongkaran bangunan gedung merupakan dasar penyusunan dokumen RTB.
RTB harus memastikan bahwa jaringan dan fasilitas publik tidak terganggu oleh
pekerjaan pembongkaran. Penginderaan dini, seperti alarm, juga menjadi bagian
yang diperhatikan dalam perencanaan tersebut.
Pelaksanaan Pembongkaran
Sebelum memulai
pelaksanaan pembongkaran, pemilik harus berkoordinasi dengan instansi terkait
untuk menjaga atau menghentikan jaringan publik yang terhubung dengan bangunan
gedung. Selama pelaksanaan pembongkaran, jaringan publik dapat tetap terhubung
guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan kesehatan, meliputi:
a. jaringan air bersih sementara;
b. jaringan telekomunikasi;
c. jaringan listrik sementara; dan
d. jaringan pipa gas.
Selama
pelaksanaan pembongkaran, fasilitas publik dapat tetap beroperasi untuk
menjamin keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan aspek
keselamatan dan kesehatan.
Dalam pelaksanaan
pembongkaran, penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran dan/atau profesi ahli
pembongkaran harus menyiapkan metode pelaksanaan pembongkaran yang terdiri
atas:
a. tata cara atau prosedur;
b. peralatan pembongkaran;
c. peralatan pengamanan selama proses pembongkaran;
d. profesi ahli yang kompeten; dan
e. rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan dengan mengutamakan
perlindungan masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan, serta prasarana
atau sarana umum di sekitarnya.
Metode
pelaksanaan pembongkaran dipilih berdasarkan kondisi lapangan, klasifikasi
bangunan gedung, sistem struktur bangunan gedung, serta ketersediaan peralatan
pembongkaran dan profesi ahli yang kompeten. Peralatan pembongkaran harus
direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan pembongkaran dan/atau profesi ahli
pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pelaksanaan
pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran yang
memiliki kemampuan sesuai dengan kualifikasinya berdasarkan kontrak pelaksanaan
pembongkaran. Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan pekerja,
seluruh aktivitas harus dihentikan hingga kondisi tersebut diperbaiki.
Yang dimaksud dengan
jaringan publik merupakan pelayanan dari kementerian/lembaga atau perusahaan
yang paling sedikit meliputi:
a. listrik;
b. air bersih;
c. gas;
d. telekomunikasi;
e. drainase dan drainase kota; dan
f. jalur transportasi.
Jaringan air bersih harus
tetap terhubung untuk menyiram puing beton agar tidak terjadi polusi udara.
Jaringan telekomunikasi
tidak diputus untuk menjaga keamanan dan komunikasi antara lokasi pembongkaran
dengan lingkungan sekitar.
Pengawasan Pembongkaran
Pelaksanaan pembongkaran
harus dilakukan pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan pembongkaran
serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kegiatan pengawasan pembongkaran
dilakukan dengan mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa perencanaan
pembongkaran. Kegiatan pengawasan pembongkaran meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian pembongkaran dan sasaran; dan
d. tertib administrasi bangunan gedung.
Pengawasan
pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan pembongkaran dan/atau
profesi ahli pembongkaran yang kompeten atau aparat pemerintah daerah. Penyedia
jasa pengawasan pembongkaran dapat berupa penyedia jasa manajemen konstruksi
atau penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki kemampuan dalam bidang
pembongkaran bangunan gedung sesuai dengan kualifikasinya.
Tugas Penyedia Jasa
Manajemen Konstruksi
a. pengendalian pada
tahap perencanaan pembongkaran;
b. pengawasan persiapan pembongkaran; dan
c. pengawasan tahap pelaksanaan pembongkaran sampai dengan serah terima
pekerjaan pembongkaran.
Tugas Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi
a. pengawasan persiapan
pembongkaran; dan
b. pengawasan tahap pelaksanaan pembongkaran sampai dengan serah terima
pekerjaan pembongkaran.
Penyedia jasa pengawasan
konstruksi harus memiliki:
a. tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan pembongkaran;
b. metode pengawasan pembongkaran bangunan gedung; dan
c. peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan pembongkaran.
Pengawasan
pembongkaran oleh aparat pemerintah daerah dilakukan dalam rangka pemenuhan
persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang
pembongkaran bangunan gedung serta penetapan atau persetujuan pemerintah
daerah.Pengawasan pembongkaran oleh aparat pemerintah daerah dilakukan oleh
penilik.
Pasca Pembongkaran
Pasca pembongkaran
meliputi:
a. pengelolaan limbah material;
b. pengelolaan limbah bangunan gedung sesuai dengan kekhususannya; dan
c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran (brownfield).
Pengelolaan limbah
material meliputi:
a. material yang dapat digunakan kembali (reuse);
b. material yang dapat didaur ulang (recycle); dan/atau
c. material yang dapat dibuang.
Pengelolaan limbah
bangunan gedung sesuai dengan kekhususannya dilakukan melalui:
a. pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan pembongkaran sebelum dibuang ke
tempat pembuangan akhir; dan
b. pemilahan, pemisahan, pembuangan, serta pengendalian limbah yang harus
direncanakan dan dituangkan dalam RTB.
Penampungan limbah tidak
dapat dilakukan di dalam bangunan gedung dan harus disediakan tempat di dalam
persil bangunan gedung.
Sistem pembuangan dan
pengendalian limbah terdiri atas:
a. metode penanganan limbah;
b. rute pergerakan limbah pada setiap lantai hingga meninggalkan lokasi;
c. transportasi pembuangan; dan
d. waktu serta frekuensi pembuangan.
Pembuangan dan
pengendalian limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Upaya peningkatan
kualitas tapak pasca pembongkaran (brownfield) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. Tapak lapangan harus
rata, tidak mengandung limbah, serta memiliki sistem drainase yang memadai;
b. Akses masyarakat umum ke dalam tapak harus ditutup apabila tapak tidak
segera dibangun;
c. Bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan berpotensi menyebabkan
longsor harus dilengkapi dengan bangunan pengaman; dan
d. Permukaan tapak harus diberi penutup apabila berada di daerah lereng atau
memiliki kemiringan yang tinggi.
Pekerjaan pembongkaran
dinyatakan selesai setelah penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran:
a. Menyelesaikan seluruh
pekerjaan pembongkaran;
b. Mengelola limbah pasca pembongkaran; dan
c. Menyelesaikan upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran
(brownfield).
Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Penulis
N. Budi Arianto Wijaya
Dosen FH UAJY, mempunyai sertifikasi :
Advokat
Mediator
Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Bersertifikat (C.C.C.S.)
Praktisi Hubungan Industrial Bersertifikat (C.I.R.P.)
Komentar
Posting Komentar