PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU/PKWT (penulis : Glorian Brian Adverianto, S.H.)

                                                                                 



1. Pengertian PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT pada dasarnya digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, sementara, atau yang penyelesaiannya dapat ditentukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, hubungan kerja yang terbentuk melalui PKWT memiliki batasan waktu yang jelas sejak awal perjanjian dibuat.

2. Syarat Sah dan bentuk PKWT

Sebagaimana perjanjian kerja pada umumnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus memenuhi syarat-syarat pembuatan. Adapun syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terbagi 2 (dua) macam, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil diatur pada Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

a. kesepakatan kedua belah pihak;

b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, diatur pula bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (Pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Jadi, jika ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mensyaratkan masa percobaan, maka perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut batal demi hukum.

Adapun syarat pembuatan secara formil perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus memuat antara lain sebagai berikut (Pasal 54 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):

a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja atau buruh.

c. Jabatan atau jenis pekerjaan.

d. Tempat pekerjaan.

e. Besarnya upah dan cara pembayaran.

f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja atau buruh.

g. Jangka waktu mulai berlakunya perjanjian kerja.

h. Tempat dan Lokasi peerjanjian kerja dibuat.

i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjiann kerja.

Dalam Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi penggunaan PKWT agar tidak diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap atau berkelanjutan. Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan pengusaha tidak menyalahgunakan sistem PKWT untuk menghindari kewajiban memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja sebagaimana yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3.Perpanjangan, Pembaruan, dan Pengakhiran PKWT

PKWT hanya dapat diperpanjang dan diperbarui dengan ketentuan yang sangat ketat untuk menghindari praktik kontrak berkepanjangan yang merugikan pekerja. Terdapat tiga mekanisme yang dapat terjadi:

a. Perpanjangan PKWT

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.  Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2) menerangkan bahwa dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapatdilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

b. Pembaruan PKWT

Dalam Pasal 59 ayat 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,pembaruan perjanjian kerja waktu tertentuini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2) menerangkan bahwa dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

c. Pengakhiran PKWT

Menurut Pasal 1 butir 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Definisi ini memberikan generalisasi bahwa PHK tidak hanya secara spesifik dapat dilakukan oleh pengusaha saja, tetapi juga oleh pekerja. Sebab, hubungan kerja merupakan hubungan hukum yang sifatnya timbal balik, serta perjanjian kerja yang mendasari hubungan tersebut juga merupakan perjanjian timbal balik di mana masing-masing pihak dapat mempunyai hak serta kewajiban. Oleh karena itu, keduanya sama-sama berhak untuk memutus hubungan kerja.

Jenis-jenis PHK dalam doktrin terbagi menjadi beberapa bagian seperti berikut.

a.   PHK oleh pengusaha, yaitu PHK oleh pihak pengusaha karena keinginan dari pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan, dan prosedur tertentu.

b.   PHK oleh pekerja, yaitu PHK oleh pihak pekerja terjadi karena keinginan dari pihak pekerja dengan alasan tertentu dan prosedur tertentu. Misalnya, karena pekerja mengundurkan diri.

c.  PHK demi hukum, yaitu PHK yang terjadi tanpa perlu adanya suatu tindakan, terjadi dengan sendirinya. Misalnya, karena pensiun atau karena meninggalnya pekerja.

d. PHK oleh pengadilan hubungan industrial, yaitu PHK oleh putusan pengadilan, yang terjadi karena alasan-alasan tertentu yang berdasarkan undang-undang mendesak dan penting, misalnya terjadinya peralihan kepemilikan, peralihan aset, atau pailit.

Sumber :

1.    Gambar AI Chat GPT

2.    Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

4. Ambrosia Christava Niwanoti Serrao dan Any Suryani Hamzah, “Kepastian Hukum Pekerja PKWT Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 5, No. 3, Oktober 2025

5.    Eko Wahyudi DKK, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

6.    Nindry Sulistya Widiastiani, Pengantar Hukum Perburuhan, PT Kanisius, Sleman, 2022


Komentar