1. Pengertian PKWT
Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk
mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT pada dasarnya digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tidak tetap,
sementara, atau yang penyelesaiannya dapat ditentukan dalam kurun waktu
tertentu. Dengan demikian, hubungan kerja yang terbentuk melalui PKWT memiliki
batasan waktu yang jelas sejak awal perjanjian dibuat.
2.
Syarat Sah dan bentuk PKWT
Sebagaimana perjanjian kerja pada umumnya, perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) harus memenuhi syarat-syarat pembuatan. Adapun syarat
pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terbagi 2 (dua) macam, yaitu
syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil diatur pada Pasal 52 ayat
(1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, diatur pula
bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan kerja (Pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan). Jadi, jika ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang
mensyaratkan masa percobaan, maka perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
tersebut batal demi hukum.
Adapun syarat pembuatan
secara formil perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus memuat antara lain
sebagai berikut (Pasal 54 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan):
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis
usaha.
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja atau buruh.
c. Jabatan atau jenis pekerjaan.
d. Tempat pekerjaan.
e. Besarnya upah dan cara pembayaran.
f. Syarat-syarat kerja yang memuat
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja atau buruh.
g. Jangka waktu mulai berlakunya perjanjian
kerja.
h. Tempat dan Lokasi peerjanjian
kerja dibuat.
i. Tanda tangan para pihak dalam
perjanjiann kerja.
Dalam Pasal 59 ayat 1
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau
yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
Ketentuan ini bertujuan
untuk membatasi penggunaan PKWT agar tidak diterapkan pada pekerjaan yang
bersifat tetap atau berkelanjutan. Dengan adanya pembatasan tersebut,
diharapkan pengusaha tidak menyalahgunakan sistem PKWT untuk menghindari
kewajiban memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja sebagaimana
yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
3.Perpanjangan, Pembaruan, dan Pengakhiran PKWT
PKWT hanya dapat
diperpanjang dan diperbarui dengan ketentuan yang sangat ketat untuk
menghindari praktik kontrak berkepanjangan yang merugikan pekerja. Terdapat
tiga mekanisme yang dapat terjadi:
a. Perpanjangan PKWT
Dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat
(2) menerangkan bahwa dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan
yang dilaksanakan belum selesai maka dapatdilakukan perpanjangan PKWT dengan
jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/Buruh, dengan
ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih
dari 5 (lima) tahun.
b. Pembaruan PKWT
Dalam Pasal
59 ayat 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama,pembaruan perjanjian kerja waktu tertentuini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2) menerangkan bahwa dalam hal jangka waktu
PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat
dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara
pengusaha dengan pekerja/ Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT
beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
c. Pengakhiran PKWT
Menurut Pasal
1 butir 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan pengusaha. Definisi ini memberikan generalisasi bahwa
PHK tidak hanya secara spesifik dapat dilakukan oleh pengusaha saja, tetapi
juga oleh pekerja. Sebab, hubungan kerja merupakan hubungan hukum yang sifatnya
timbal balik, serta perjanjian kerja yang mendasari hubungan tersebut juga
merupakan perjanjian timbal balik di mana masing-masing pihak dapat mempunyai
hak serta kewajiban. Oleh karena itu, keduanya sama-sama berhak untuk memutus hubungan
kerja.
Jenis-jenis PHK dalam doktrin terbagi
menjadi beberapa bagian seperti berikut.
a. PHK
oleh pengusaha, yaitu PHK oleh pihak pengusaha karena keinginan dari pihak
pengusaha dengan alasan, persyaratan, dan prosedur tertentu.
b. PHK
oleh pekerja, yaitu PHK oleh pihak pekerja terjadi karena keinginan dari pihak
pekerja dengan alasan tertentu dan prosedur tertentu. Misalnya, karena pekerja
mengundurkan diri.
c. PHK
demi hukum, yaitu PHK yang terjadi tanpa perlu adanya suatu tindakan, terjadi
dengan sendirinya. Misalnya, karena pensiun atau karena meninggalnya pekerja.
d. PHK
oleh pengadilan hubungan industrial, yaitu PHK oleh putusan pengadilan, yang
terjadi karena alasan-alasan tertentu yang berdasarkan undang-undang mendesak
dan penting, misalnya terjadinya peralihan kepemilikan, peralihan aset, atau
pailit.
Sumber :
1.
Gambar
AI Chat GPT
2.
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketanagakerjaan
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
4. Ambrosia
Christava Niwanoti Serrao dan Any Suryani Hamzah, “Kepastian Hukum Pekerja PKWT
Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang,” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas
Mataram, Vol. 5, No. 3, Oktober 2025
5.
Eko Wahyudi DKK, Hukum Ketenagakerjaan,
Sinar Grafika, Jakarta, 2016
6.
Nindry Sulistya Widiastiani, Pengantar
Hukum Perburuhan, PT Kanisius, Sleman, 2022
Komentar
Posting Komentar