Alih daya
(outsourcing) adalah penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan
jasa pekerja/buruh, sehingga pekerja yang melaksanakan
pekerjaan tersebut mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan alih daya,
bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan.Perusahaan Alih Daya adalah badan
usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan
tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi
pekerjaan.
Hubungan
Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan,
didasarkan pada PKWT atau PKWTT. PKWT
atau PKWTT harus dibuat secara tertulis. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah,
kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
Perusahaan Alih Daya. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat
kerja, dan perselisihan yang timbul diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam
hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka
Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi
Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang
obyek pekerjaannya tetap ada. Persyaratan pengalihan pelindungan hak merupakan
jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya. Dalam hal Pekerja/Buruh tidak
memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, Perusahaan Alih Daya bertanggung
jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.
Perusahaan
Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi penzman berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Syarat dan tata cara memperoleh perizinan
berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Deskripsi Alih Daya
Sumber :
Gambar Cover dan Gambar Deskripsi oleh AI Chat GPT
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
Komentar
Posting Komentar