PERSYARATAN MENJADI DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

 

Dewan Sengketa Konstruksi yang selanjutnya disebut Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan Kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa .Dewan Sengketa dibentuk merupakan salah satu upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa Kontrak Kerja Konstruksi.  Dewan Sengketa dibentuk melalui Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Jumlah anggota Dewan Sengketa  berjumlah gasal paling banyak 3 (tiga) orang.Masa kerja anggota Dewan Sengketa selama masa Kontrak atau sampai dengan anggota Dewan Sengketa diberhentikan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.

Persyaratan Dewan Sengketa Konstruksi

Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Sengketa meliputi:

1.    warga negara Indonesia;

2. fasih dalam bahasa yang ditetapkan dalam Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa;

3.   tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa dan Penyedia

4.    memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Kualifikasi yang dibutuhkan terdiri atas:

a.memiliki pengalaman profesional dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual

b.memiliki pemahaman dalam interpretasi Kontrak dan regulasi

c.memiliki pengalaman dan/atau pemahaman aspek keteknisan pekerjaan sesuai Kontrak.

Selain kualifikasi diatas, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat menentukan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.Penentuan kualifikasi dilakukan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum penandatanganan Kontrak.

Anggota Dewan Sengketa harus memenuhi ketentuan:

1.    tidak memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa dan Penyedia

2.    menghindari konflik kepentingan selama masa kerja di Dewan Sengketa

3.    menjamin kerahasiaan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa, kecuali informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.  tidak menggunakan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa selain untuk kepentingan Dewan Sengketa

5.    melaksanakan kegiatannya dengan efisien, cepat, teratur, dan imparsial serta menjunjung tinggi kejujuran, integritas, keadilan, dan tidak bias

6.    tidak melakukan komunikasi kepada Pengguna Jasa dan Penyedia selain yang diizinkan dalam ketentuan Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa

7. ketentuan lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa beserta lampirannya.

Anggota Dewan Sengketa yang melanggar ketentuan diberhentikan sebagai anggota Dewan Sengketa.

Penganggaran Dewan Sengketa

Pengguna Jasa dan Penyedia mengalokasikan anggaran untuk Dewan Sengketa. Anggaran untuk Dewan Sengketa dibebankan dengan jumlah:

1.    50% (lima puluh persen) dialokasikan oleh Pengguna Jasa

2.    50% (lima puluh persen) dialokasikan oleh Penyedia.

Alokasi anggaran untuk Dewan Sengketa ditentukan berdasarkan kesepakatan terhadap persyaratan, jumlah, dan besaran biaya anggota Dewan Sengketa sebelum melakukan penandatanganan Kontrak.Besaran anggaran Dewan Sengketa meliputi:

1.    biaya langsung personel

2.    biaya langsung nonpersonel.

Biaya dapat dihitung berbasiskan waktu. Pengguna Jasa menyediakan anggaran  pada biaya pengelolaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan mengenai rumus perhitungan anggaran untuk Dewan Sengketa  tercantum pada  Lampiran Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.

Biaya langsung personel Dewan Sengketa dibayarkan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan anggota Dewan Sengketa.Besaran biaya langsung personel Dewan Sengketa ditentukan berdasarkan kualifikasi ahli yang menjadi anggota Dewan Sengketa.Dalam hal besaran biaya langsung personel Dewan Sengketa dihitung berbasiskan waktu ,biaya tersebut meliputi:

1.    biaya retainer

Biaya retainer  dibayarkan untuk pelaksanaan penelaahan dokumen selama masa Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dan dibayarkan paling banyak 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan untuk setiap bulan masa Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dikalikan dengan harga satuan jasa harian.

2.    biaya kehadiran saat rapat dengar pendapat

Biaya kehadiran rapat dengar pendapat dibayarkan sesuai dengan jumlah hari pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut dikalikan dengan harga satuan jasa harian.

3.    biaya kehadiran saat kunjungan lapangan dan/atau kunjungan lapangan insidental

Biaya kehadiran sewaktu kunjungan lapangan dan/atau kunjungan lapangan insidental dibayarkan sesuai dengan jumlah hari kunjungan lapangan dan/kunjungan lapangan insidental dikalikan dengan harga satuan jasa harian.

4.    biaya kehadiran saat rapat internal Dewan Sengketa.

Biaya kehadiran rapat internal Dewan Sengketa dibayarkan sesuai dengan jumlah hari pelaksanaan rapat internal Dewan Sengketa dikalikan dengan harga satuan jasa harian.

Setiap anggota Dewan Sengketa mendapatkan besaran biaya personel Dewan Sengketa yang sama.Perkiraan biaya langsung personel Dewan Sengketa dapat dihitung melalui perolehan informasi dari:

1.  informasi biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian teknis

2. informasi biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi/perkumpulan profesi di dalam negeri.

Biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa merupakan biaya yang dibayarkan kepada anggota Dewan Sengketa sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost) selama penyelenggaraan kegiatan Dewan Sengketa meliputi rapat dengarpendapat,kunjungan lapangan,kunjungan lapangan incidental dan rapat internal Dewan Sengketa.

Biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa meliputi:

1.    akomodasi hotel

2.    transportasi udara ke lokasi proyek dari lokasi anggota Dewan Sengketa

3.    transportasi darat ke lokasi proyek.

Perkiraan biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa dapat dihitung melalui perolehan informasi dari:

1.    harga pasar setempat berupa harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi, diserahkan, atau dilaksanakan, sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Dewan Sengketa

2.    informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Selain biaya sebagaimana diatas untuk kebutuhan fasilitasi penyelenggaraan rapat dan kunjungan lapangan disediakan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dengan besaran yang setara.

Pemilihan dan Penunjukan Dewan Sengketa

Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan pemilihan anggota Dewan Sengketa melalui metode penunjukan langsung.Pemilihan anggota Dewan Sengketa melalui metode penunjukan merupakan penunjukan langsung terhadap ahli Dewan Sengketa.Pemilihan dilakukan sesuai dengan kesepakatan persyaratan dan jumlah anggota Dewan Sengketa.Pemilihan calon anggota Dewan Sengketa  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan persyaratan.

Calon anggota Dewan Sengketa yang bersedia ditunjuk membuat dokumen:

1.    pakta integritas untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Sengketa yang telah ditandatangani

2.   kelengkapan daftar riwayat hidup yang berisi pengalaman terkait dengan Kontrak yang akan ditangani beserta lampiran dokumen pendukungnya

3.    persetujuan terhadap besaran biaya yang akan dibayarkan

4. pernyataan tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa dan Penyedia.

Dokumen  disampaikan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia.Pengguna Jasa dan Penyedia memastikan terpenuhinya persyaratan calon anggota Dewan Sengketa berdasarkan kelengkapan dokumen.Ketentuan mengenai contoh dokumen  tercantum pada  Lampiran Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.

Dalam hal digunakan Dewan Sengketa tunggal, Pengguna Jasa mengusulkan nama calon anggota Dewan Sengketa kepada Penyedia untuk mendapatkan persetujuan.Penyedia dapat menolak usulan nama yang disampaikan oleh Pengguna Jasa apabila calon anggota yang diusulkan terbukti tidak memenuhi persyaratan.Penyedia yang menolak usulan nama yang disampaikan , menyampaikan alasan penolakan disertai bukti pendukung.Dalam hal Penyedia menolak usulan nama yang disampaikan, Pengguna Jasa mengusulkan kembali nama baru untuk mengganti usulan nama yang ditolak oleh Penyedia.Dalam hal tidak terdapat penolakan , Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati nama calon anggota tunggal tersebut.

Dalam hal digunakan Dewan Sengketa berjumlah 3 (tiga) orang maka:

1.    Pengguna Jasa mengusulkan nama 1 (satu) calon anggota Dewan Sengketa

2.    Penyedia mengusulkan nama 1 (satu) calon anggota Dewan Sengketa.

Dua calon anggota Dewan Sengketa yang telah diusulkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia memilih satu orang anggota lain yang dijadikan sebagai ketua.Calon anggota Dewan Sengketa yang diusulkan Pengguna Jasa dan Penyedia memastikan satu orang anggota lainmemenuhi persyaratan.

Anggota Dewan Sengketa yang sudah terpilih dan/atau disepakati Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.Perjanjian Kerja Dewan Sengketamerupakan kontrak Penunjukan Langsung jasa ahli Dewan Sengketa.Pembebanan besaran biaya untuk Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dilakukan dengan ketentuan:

1.    pembebanan besaran biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pengguna Jasa

2.    pembebanan besaran biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Penyedia. Besaran biaya dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.)

Ketentuan mengenai format Perjanjian Kerja Dewan Sengketa tercantum pada  Lampiran Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.

Pemberhentian dan Penggantian Dewan Sengketa

Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan penggantian anggota Dewan Sengketa dalam hal:

1.    tidak mampu melaksanakan tugasnya akibat kematian, ketidakmampuan permanen, atau sakit

2. tidak menunjukkan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa

3.    melanggar ketentuan Dewan Sengketa 

Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia mengganti anggota Dewan Sengketa maka :

1. Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan Pemberitahuan kepada anggota yang bersangkutan disertai dengan alasan dan rencana penggantian

2.  anggota Dewan Sengketa diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan beserta bukti pendukung kepada Pengguna Jasa dan Penyedia paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan

Pengguna Jasa dan Penyedia mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak terhadap penjelasan anggota Dewan Sengketa .Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menolak penjelasan anggota Dewan Sengketa , Pengguna Jasa dan Penyedia menerbitkan Pemberitahuan pemberhentian anggota Dewan Sengketa.  Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menerima penjelasan anggota Dewan Sengketa , anggota Dewan Sengketa tersebut tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Sengketa.

Penyedia dan Pengguna Jasa memilih dan menyepakati pengganti anggota Dewan Sengketa paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan pemberhentian oleh anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan.Proses pemilihan anggota Dewan Sengketa pengganti dilakukan sesuai dengan proses pemilihan anggota Dewan Sengketa.Pemberhentian anggota Dewan Sengketa merupakan pengakhiran Perjanjian Kerja Dewan Sengketa untuk anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan.Anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa yang telah berlangsung sebelum Perjanjian Kerja Dewan Sengketa tersebut diakhiri dan berdasarkan data pendukung yang dapat diterima oleh Pengguna Jasa dan Penyedia.

Mekansme Pembayaran Dewan Sengketa

Anggota Dewan Sengketa dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.Anggota Dewan Sengketa menyerahkan tagihan untuk pembayaran meliputi:

1.    tagihan untuk biaya langsung personel Dewan Sengketa

2.    tagihan untuk biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa.

Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan pembayaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak bukti kelengkapan tagihan dinyatakan lengkap.  Bukti kelengkapan tagihan  paling sedikit berupa:

1.    laporan bulanan

2.    laporan penelaahan dokumen, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan atau kunjungan lapangan insidental, dan/atau rapat internal Dewan Sengketa.

Pembinaan

Menteri dapat melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Dewan Sengketa. Pembinaan berupa penetapan kebijakan,penyelenggara kebijakan serta pemantauan dan evaluasi :

1.    penetapan kebijakan

Penetapan kebijakan  berupa pengaturan yang memuat kualifikasi calon anggota Dewan Sengketa dan/atau kebijakan lain untuk penggunaan Dewan Sengketa.

2.    penyelenggaraan kebijakan

Penyelenggaraan kebijakan dilakukan melalui fasilitasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.

3.    pemantauan dan evaluasi.

Pemantauan dan evaluasi  dilakukan terhadap kualifikasi calon anggota Dewan Sengketa yang terdaftar pada perkumpulan praktisi Dewan Sengketa.

Pembinaan  dapat dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sumber :

UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

PP No 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana UUJK

PP 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP 22 Tahun 2020

Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.

Komentar

  1. TESTIMONI BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN DARI PERUSAHAAN KEUANGAN ASLI MINGGU TERAKHIR. Email untuk tanggapan segera: Whatsapp +1_(213)315_3118 rossastanleyloancompany@gmail.com

    Saya Nona Lestari Jaenal CICI dengan nama, saya tinggal di Uni Emirat Arab saya telah menjadi korban penipuan begitu banyak pemberi pinjaman palsu online antara November tahun lalu sampai Juli tahun ini tapi saya bersyukur kepada ALLAH sehingga dia akhirnya tersenyum pada saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman baru ini yang membuat saya tersenyum tahun 2020 ini dan dia tidak menipu saya dan juga dengan tidak menipu atau berbohong kepada saya dan teman-teman saya, tetapi bagaimanapun perusahaan pemberi pinjaman ini adalah PERUSAHAAN PINJAMAN ROSSA STANLEY (rossastanleyloancompany@gmail.com) memberi saya pinjaman 2% yang jumlahnya $90,000.00usd dolar amerika serikat setelah saya menyetujui syarat dan ketentuan perusahaan mereka dan satu hal penting yang saya sukai tentang perusahaan pinjaman ini adalah mereka cepat dan unik. Dia juga telah membantu beberapa rekan saya yang lain. Jika Anda membutuhkan pinjaman asli tanpa biaya/stres, dia adalah pemberi pinjaman yang tepat untuk menghapus masalah dan krisis keuangan Anda hari ini. PERUSAHAAN PINJAMAN ROSSA STANLEY menyimpan semua informasi tentang cara mendapatkan uang dengan cepat dan tanpa rasa sakit melalui Panggilan/SMS: +1_(213)315_3118 Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Situs web: www.rossastanleyloan.org
    Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka PERUSAHAAN PINJAMAN ROSSA STANLEY adalah tempat untuk pergi, tolong katakan padanya saya Miss Lestari Jaenal CICI dengan nama langsung Anda Semoga Sukses, kontak saya lestarijaenal2020@gmail.com.

    BalasHapus

Posting Komentar