PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN / PPPSRS (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)





Pengertian PPPRS
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pemilik adalah setiap orang yang memiliki Sarusun dan . Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik.

Pembentukan  PPPSRS
Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.  Pembentukan PPPSRS  wajib difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan paling lambat sebelum masa transisi berakhir.  Masa transisi  ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun.
 Fasilitasi  merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS paling sedikit berupa:
a. penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulis, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni
b. data kepemilikan dan/atau penghunian serta letak Sarusun berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan
c. dukungan administrasi serta penyediaan konsums.
Pembentukan PPPSRS  terdiri atas persiapan pembentukan PPPSRS dan pelaksanaan pembentukan PPPSRS yang pembiayaannya dibebankan kepada Pelaku Pembangunan.

Persiapan Pembentukan PPPRS
Pelaku Pembangunan wajib melakukan sosialisasi penghunian secara langsung dan menggunakan media informasi sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli dan sebelum pembentukan PPPSRS. Sosialisasi penghunian dengan menggunakan media informasi  dilakukan melalui selebaran (leaflet), papan informasi, brosur dan/atau bentuk informasi tidak langsung lainnya yang mudah diperoleh Pemilik Sarusun.
Sosialisasi penghunian secara langsung  dilakukan melalui pertemuan antara Pelaku Pembangunan dengan Pemilik dan Penghuni dengan materi:
a. tata cara pembentukan PPPSRS;
b. tata tertib penghunian sementara; dan
c. pengelolaan Rumah Susun

Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah.  Kepemilikan atau kepenghunian yang sah  dibuktikan dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti kepenghunian Sarusun. Pelaku Pembangunan menyerahkan hasil pendataan pemilikan dan/atau penghunian kepada panitia musyawarah yang telah terbentuk untuk data penyelenggaraan musyawarah. Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaharuan data pemilikan dan/atau penghunian dan disampaikan kepada panitia musyawarah.
          Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi Pemilik dalam membentuk panitia musyawarah sebelum pembentukan PPPSRS.  Fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan dilakukan melalui penyelenggaraan rapat pembentukan panitia musyawarah.Undangan rapat pembentukan panitia musyawarah disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum penyelenggaraan rapat dan diinformasikan kepada seluruh Pemillik dan Penghuni melalui media informasi.
Panitia musyawarah  terdiri atas Pemilik dan wakil Pelaku Pembangunan.  Panitia musyawarah paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan 4 (empat) orang anggota.  Wakil Pemilik dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir secara musyawarah atau berdasarkan suara terbanyak. Wakil Pelaku Pembangunan diusulkan oleh Pelaku Pembangunan sebanyak 2 (dua) orang sebagai anggota panitia musyawarah. Panitia musyawarah  yang telah terbentuk disampaikan kepada Pemillik dan Penghuni.
 Panitia musyawarah  bertugas:
a.  menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS
b. menyusun rancangan tata tertib, rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan rancangan program kerja pengurus
c.     menyosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik
d. melakukan konsultasi kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan;
e.     menyelenggarakan musyawarah untuk pembentukan PPPSRS
f.       mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepada Pemilikn
g.  melaporkan secara tertulis hasil musyawarah kepada kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.
 Panitia musyawarah berakhir masa tugasnya setelah terpilihnya pengurus dan pengawas PPPSRS serta disampaikanya laporan tertulis.
Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil pemerintah daerah sebagai peninjau. Undangan musyawarah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan musyawarah.Undangan musyawarah dilampirkan dengan rancangan tata tertib musyawarah, rancangan anggaran dasar, dan rancangan anggaran rumah tangga.Rancangan anggaran dasar dan rancangan anggaran rumah tangga  dikonsultasikan oleh panitia musyawarah kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan. Panitia musyawarah menyelenggarakan musyawarah sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan musyawarah dipimpin oleh pimpinan musyawarah yang terdiri atas seorang ketua yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota. Pimpinan musyawarah  dipilih dari dan oleh peserta musyawarah secara musyawarah.  Dalam hal pemilihan pimpinan musyawarah secara musyawarah  tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pimpinan musyawarah  tidak dapat menjadi calon pengurus atau pengawas PPPSRS. Pimpinan musyawarah menetapkan tata tertib musyawarah, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan program kerja pengurus dalam musyawarah. Pimpinan musyawarah bertugas memimpin pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS berdasarkan tata tertib musyawarah.

Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:
 a. pembentukan struktur organisasi
 b. penyusunan anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga
c. pemilihan pengurus PPPSRS
d. pemilihan pengawas PPPSRS

Pembentukan struktur organisasi dibentuk berdasarkan program kerja pengurus yang disusun oleh panitia musyawarah. Program kerja pengurus  memuat program pokok selama 1 (satu) periode kepengurusan.  Program kerja pengurus  ditetapkan dalam musyawarah pembentukan PPPSRS.
Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Pemilik. Pemilik  dapat diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat kuasa. Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik  meliputi:
a. istri atau suami
b. orang tua kandung perempuan atau laki-laki
c. salah satu saudara kandung
d. salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik atau
e. salah satu anggota pengurus badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan badan hukum.
Wakil Pemilik  huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah. Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada  e dibuktikan dengan akta pendirian untuk Pemilik yang badan hukum. Dalam hal wakil Pemilik yang berbentuk badan hukum tidak hadir maka dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada karyawan. Karyawan  dibuktikan dengan surat pengangkatan karyawan tetap. . Peserta musyawarah yang hadir dalam musyawarah harus membawa bukti kepemilikan dan menandatangani daftar hadir,tanda tangan daftar hadir  menjadi dasar kepemilikan suara.
Selain peserta musyawarah diatas, instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan sebagai peninjau.  Peninjau  memiliki hak untuk memberikan pendapat baik diminta maupun tidak diminta tetapi tidak memiliki hak suara.

Kuorum Musyawarah Untuk Mengambil Putusan
          Putusan musyawarah dianggap sah apabila memenuhi kuorum dengan dihadiri lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Pemilik.   Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan, Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum  maka pembukaan musyawarah ditunda paling lama 2 (dua) jam dan paling singkat 30 (tiga puluh) menit. Dalam hal sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan musyawarah pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana  maka musyawarah tidak dapat diselenggarakan dan musyawarah ditunda sampai dengan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender. 
Pada saat batas waktu penundaan sudah  berlangsung, panitia musyawarah mengundang kembali Pemilik paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan musyawarah. Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan sebagaimana  pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum  maka pembukaan musyawarah ditunda paling lama 2 (dua) jam dan paling singkat 30 (tiga puluh) menit. Dalam hal sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan musyawarah pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum maka ketua panitia musyawarah membuka musyawarah dan musyawarah dapat menetapkan putusan yang sah.
          Mekanime pengambilan keputusan untuk: a. pembentukan struktur organisasi, b. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan c. program kerja pengurus  dilakukan secara musyawarah. Dalam hal cara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak tidak  tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara terbanyak.  Pengambilan keputusan  hanya dapat dilakukan oleh Pemilik  atau wakil Pemilik.Pemilik atau wakil Pemilik , hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.

 KEANGGOTAAN
PPPSRS beranggotakan Pemilik atau Penghuni yang mendapat kuasa dari Pemilik.  Pemilik Sarusun dapat memberikan surat kuasa kepada Penghuni Sarusun untuk menghadiri rapat PPPSRS.  Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat diberikan terbatas pada hal penghunian.  Anggota PPPSRS memiliki hak suara dalam memutuskan hal yang berkaitan dengan:
a.     kepentingan penghunian
1.    Penentuan tata tertib
2.    Penentuan iuran keamanan, kebersihan dan sosial kemasyarakatan
b.    Kepemilikan
1.    Kepemilikan bersama terhadap bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
2.    Kepemilikan terhadap sarusun
3.    Biaya kepemilikan sarusun
c.     Pengelolaan
1.    Kegiatan operasional,pemeliharaan dan perawatan terhadap bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
2.    Pembayaran iuran atas pengelolaan

Hak suara untuk hal kepentingan penghunian , anggota PPPSRS berhak memberikan 1 (satu) suara. Hak suara untuk hal kepemilikan dan hak suara untuk hal pengelolaan  anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama dengan NPP. Hak suara untuk hal pemilikan dan hak suara untuk hal pengelolaan dapat dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis.


STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi PPPSRS dirumuskan dalam akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. Struktur organisasi PPPSRS  terdiri atas pengurus dan pengawas.Pengurus dan pengawas merupakan Pemilik yang hadir dalam musyawarah dan bertempat tinggal di Rumah Susun. Pengurus  mempunyai struktur kepengurusan paling sedikit:
a. ketua
b. sekretaris
c. bendahara
d. bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian.
Pengawas berjumlah 5 (lima) orang atau berjumlah ganjil yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota dari Pemilik Sarusun. Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga) tahun.
 Ketua Pengurus yang terpilih dalam musyawarah bertugas:
a. melengkapi struktur kepengurusan PPPSRS paling lama 2 (dua) bulan sejak terpilihnya sebagai ketua pengurus
b. menyelenggarakan pelantikan pengurus 
c. menetapkan rencana kerja tahunan berdasarkan program kerja pengurus
d. membentuk panitia musyawarah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu kepengurusan PPPSRS.
 Sekretaris bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ketua pengurus dan menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan PPPSRS. Bendahara bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ketua pengurus dan menyelenggarakan urusan di bidang keuangan PPPSRS.
Bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian mempunyai tugas sebagai berikut: 
a. melakukan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Rumah Susun
 b. pembinaan Penghuni dan menyelenggarakan kegiatan administratif kepemilikan dan penghunian
 c. melakukan koordinasi dengan rukun tetangga, rukun warga, dan aparat pemerintah
 d. menjalin hubungan koordinasi dan kemitraan dengan lembaga, institusi, dan badan hukum
 e. memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh Pemilik dan Penghuni.

 Dalam hal Rumah Susun fungsi campuran untuk bidang yang berkaitan dengan pengelolaan dilakukan secara terpisah antara fungsi hunian dan fungsi bukan hunian.

Pengawas PPPSRS bertugas:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pengurus PPPSRS
b. melaksanakan pengawasan terhadap rencana kerja tahunan
c. memberikan masukan kepada pengurus PPPSRS terhadap jalannya pengelolaan Rumah Susun. 

 AKTA PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA TATA TERTIB PENGHUNIAN
Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan akta pendirian disertai dengan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Materi muatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  paling sedikit memuat:
a. tugas dan fungsi PPPSRS
b. susunan organisasi PPPSRS
 c. hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemilik atau Penghuni
d. tata tertib penghunian
e. hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi muatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  terdiri atas bab, bagian, dan/atau pasal.
Sistematika anggaran dasar  paling sedikit memuat:
a. mukadimah
b. ketentuan umum
c. nama, tempat kedudukan, dan waktu pendirian
d. asas, tujuan, tugas pokok, dan status
e. keanggotaan
f. kedaulatan dan hak suara
g. hak dan kewajiban anggota
h. susunan organisasi, persyaratan, wewenang, dan kewajiban                           pengurus dan pengawas
i. penunjukkan, tugas, hak, dan kewajiban pengelola
j. musyawarah dan rapat-rapat
k. kuorum dan pengambilan keputusan
l. keuangan
m. perubahan anggaran dasar
n. pembubaran PPPSRS
o. peraturan peralihan
p. peraturan penutup.

Sistimatika anggaran rumah tangga  paling sedikit memuat:
a. keanggotaan
b. pengurus dan pengawas
c. pengelola
d. musyawarah dan rapat-rapat
e. hak suara dalam rapat umum
f. kuorum dan pengambilan keputusan
g. keuangan
h. peralihan dan penyerahan hak penggunaan Rumah Susun
i. perpanjangan hak tanah
j. harta kekayaan
k. tata tertib penghunian
l. larangan
m. tata tertib pemilikan Sarusun
n. perbaikan kerusakan
o. sanksi
p. penutup.

Akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga  dicatatkan kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan yang dibuktikan dengan nomor registrasi pencatatan.Pencatatan akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga  dilakukan oleh ketua PPPSRS atau pengurus lain yang tercantum dalam akta pendirian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan musyawarah. Dalam hal terjadi pengantian atau perubahan kepengurusan, pengurus dan/atau pengawas yang terpilih, wajib dicatat kembali kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.

PENGELOLAAN
Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya PPPSRS, wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS yang di lakukan di hadapan notaris. Pelaku Pembangunan sebelum menyerahkan pengelolaan  melakukan audit keuangan oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS. Setelah PPPSRS menerima penyerahan,Pelaku Pembangunan berkedudukan sebagai Pemilik atas Sarusun yang belum terjual.
Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen teknis kepada PPPSRS berupa:
a. pertelaan
b. akta pemisahan
c. data teknis pembangunan Rumah Susun
d. gambar terbangun (as built drawing) 
e. seluruh dokumen perizinan.
 Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis  menjadi tanggung jawab PPPSRS.

PPPSRS dalam melakukan pengelolaan dapat membentuk atau menunjuk pengelola.  Pembentukan atau penunjukan pengelola  dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS.   Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. status Badan Hukum
b. memiliki izin usaha dari bupati/walikota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.
Pengelola yang dibentuk oleh PPPSRS , organisasi kepengurusan pengelola terpisah dengan organisasi kepengurusan PPPSRS. Pengelola yang ditunjuk oleh PPPSRS  merupakan hasil seleksi dari beberapa pengelola yang dilakukan secara transparan.

KERJASAMA DALAM PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SECARA BERTAHAP
      Pembangunan Rumah Susun yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilaksanakan secara bertahap. Pelaksanaan secara bertahap  mulai perencanaan sampai pada penyelesaian paling lama 3 (tiga) tahun pada masingmasing tahap pembangunan Rumah Susun. Masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun  memiliki Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang dipisahkan dengan tahap pembangunan Rumah Susun lainnya.
   Pembentukan PPPSRS pada pembangunan Rumah Susun yang dilaksanakan secara bertahap dilaksanakan pada masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun. Pembentukan PPPSRS pada masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun dilaksanakan paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi  ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik pada masingmasing tahap pembangunan Rumah Susun.
       PPPSRS yang telah terbentuk pada masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun berkewajiban mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama. Dalam hal terdapat Benda Bersama yang dimanfaatkan secara bersama oleh Pemilik dan Penghuni seluruh tahap pembangunan Rumah Susun, pengelolaan dilakukan secara bersama oleh para PPPSRS.  Pengeloaan secara bersama oleh para PPPSRS  dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta otentik.  Biaya pengelolaan Benda Bersama sebagaimana  ditanggung oleh Pemilik dan Penghuni seluruh tahap pembangunan Rumah Susun secara proposional.

Dalam hal terdapat tahap pembangunan Rumah Susun yang belum selesai dibangun, Pelaku Pembangunan wajib bekerja sama dengan PPPSRS yang telah dibentuk. Kerja sama  dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta otentik. Perjanjian kerja sama  berisi kesepakatan PPPSRS yang telah dibentuk dengan Pelaku Pembangunan untuk:
a.menjamin pelaksanaan pembangunan pada Rumah Susun tidak menggagu keselamatan, keamanan, serta kenyamanan Pemilik dan Penghuni yang telah ada 
b.menjamin PPPSRS dalam pengelolaan Rumah Susun tanpa terganggu dengan pembangunan Rumah Susun pada tahapan berikutnya 
c.menjamin Pelaku Pembangunan dalam pembangunan tahapan Rumah Susun berikutnya
d.menentukan tangungjawab pengelolaan Benda Bersama antara PPPSRS dan Pelaku Pembangunan dalam hal terdapatnya Benda Bersama yang direncanakan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh seluruh Pemilik dan Penghuni seluruh tahapan pembangunan Rumah Susun.

 N.Budi Arianto Wijaya

  Sumber : 
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR  23/PRT/M/2018 TENTANG PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN


Komentar

  1. Bagus banget pak Budi......kebanyakan calon pembeli rumah jarang yang tahu

    BalasHapus
  2. Matur nuwun Pak, bacaan sederhana semoga bisa bermanfaat

    BalasHapus

Posting Komentar