Pengertian PPPRS
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang
selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik
atau penghuni satuan rumah susun.
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah
unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi
utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
Pemilik adalah setiap orang yang memiliki Sarusun dan .
Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan
pemilik.
Pembentukan PPPSRS
Pemilik Sarusun wajib membentuk
PPPSRS. Pembentukan PPPSRS wajib difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan
paling lambat sebelum masa transisi berakhir.
Masa transisi ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa
dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun.
Fasilitasi
merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS
paling sedikit berupa:
a. penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang
meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulis, pengeras suara, dan penggunaan
papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni
b. data kepemilikan dan/atau penghunian serta letak Sarusun
berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan
c. dukungan administrasi serta penyediaan konsums.
Pembentukan PPPSRS
terdiri atas persiapan pembentukan PPPSRS dan pelaksanaan pembentukan
PPPSRS yang pembiayaannya dibebankan kepada Pelaku Pembangunan.
Persiapan Pembentukan
PPPRS
Pelaku Pembangunan wajib melakukan
sosialisasi penghunian secara langsung dan menggunakan media informasi sejak
Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli dan sebelum pembentukan PPPSRS.
Sosialisasi penghunian dengan menggunakan media informasi dilakukan melalui selebaran (leaflet), papan
informasi, brosur dan/atau bentuk informasi tidak langsung lainnya yang mudah
diperoleh Pemilik Sarusun.
Sosialisasi penghunian secara
langsung dilakukan melalui pertemuan
antara Pelaku Pembangunan dengan Pemilik dan Penghuni dengan materi:
a. tata cara pembentukan PPPSRS;
b. tata tertib penghunian sementara; dan
c. pengelolaan Rumah Susun
Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni
wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau
kepenghunian yang sah. Kepemilikan atau
kepenghunian yang sah dibuktikan dengan
tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti kepenghunian Sarusun. Pelaku
Pembangunan menyerahkan hasil pendataan pemilikan dan/atau penghunian kepada
panitia musyawarah yang telah terbentuk untuk data penyelenggaraan musyawarah.
Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaharuan data pemilikan dan/atau
penghunian dan disampaikan kepada panitia musyawarah.
Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi
Pemilik dalam membentuk panitia musyawarah sebelum pembentukan PPPSRS. Fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan dilakukan
melalui penyelenggaraan rapat pembentukan panitia musyawarah.Undangan rapat
pembentukan panitia musyawarah disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari
kalender sebelum penyelenggaraan rapat dan diinformasikan kepada seluruh Pemillik
dan Penghuni melalui media informasi.
Panitia musyawarah terdiri atas Pemilik dan wakil Pelaku
Pembangunan. Panitia musyawarah paling
sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan 4 (empat) orang anggota. Wakil Pemilik dipilih dari dan oleh peserta rapat
yang hadir secara musyawarah atau berdasarkan suara terbanyak. Wakil Pelaku
Pembangunan diusulkan oleh Pelaku Pembangunan sebanyak 2 (dua) orang sebagai
anggota panitia musyawarah. Panitia musyawarah
yang telah terbentuk disampaikan kepada Pemillik dan Penghuni.
Panitia musyawarah bertugas:
a. menyusun dan menetapkan jadwal
musyawarah untuk pembentukan PPPSRS
b. menyusun rancangan tata tertib,
rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan rancangan program kerja
pengurus
c. menyosialisasikan jadwal musyawarah
kepada seluruh Pemilik
d. melakukan konsultasi kepada instansi
teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan;
e. menyelenggarakan musyawarah untuk
pembentukan PPPSRS
f. mempertanggungjawabkan hasil
musyawarah kepada Pemilikn
g. melaporkan secara tertulis hasil
musyawarah kepada kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.
Panitia musyawarah
berakhir masa tugasnya setelah terpilihnya pengurus dan pengawas PPPSRS serta
disampaikanya laporan tertulis.
Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh
panitia musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk
menghadiri musyawarah dan wakil pemerintah daerah sebagai peninjau. Undangan
musyawarah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
penyelenggaraan musyawarah.Undangan musyawarah dilampirkan dengan rancangan
tata tertib musyawarah, rancangan anggaran dasar, dan rancangan anggaran rumah
tangga.Rancangan anggaran dasar dan rancangan anggaran rumah tangga dikonsultasikan oleh panitia musyawarah
kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan. Panitia musyawarah menyelenggarakan
musyawarah sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan musyawarah dipimpin oleh
pimpinan musyawarah yang terdiri atas seorang ketua yang didampingi oleh 2
(dua) orang anggota. Pimpinan musyawarah
dipilih dari dan oleh peserta musyawarah secara musyawarah. Dalam hal pemilihan pimpinan musyawarah secara
musyawarah tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak. Pimpinan musyawarah tidak dapat menjadi calon pengurus atau
pengawas PPPSRS. Pimpinan musyawarah menetapkan tata tertib musyawarah,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan program kerja pengurus dalam
musyawarah. Pimpinan musyawarah bertugas memimpin pelaksanaan musyawarah
pembentukan PPPSRS berdasarkan tata tertib musyawarah.
Musyawarah pembentukan PPPSRS
dilakukan untuk:
a. pembentukan struktur organisasi
b. penyusunan anggaran dasar, dan anggaran
rumah tangga
c. pemilihan pengurus PPPSRS
d. pemilihan pengawas PPPSRS
Pembentukan struktur organisasi
dibentuk berdasarkan program kerja pengurus yang disusun oleh panitia
musyawarah. Program kerja pengurus
memuat program pokok selama 1 (satu) periode kepengurusan. Program kerja pengurus ditetapkan dalam musyawarah pembentukan
PPPSRS.
Peserta musyawarah terdiri atas
seluruh Pemilik. Pemilik dapat
diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat kuasa. Perseorangan yang
menjadi wakil Pemilik meliputi:
a. istri atau suami
b. orang tua kandung
perempuan atau laki-laki
c. salah satu saudara kandung
d. salah satu anak
yang telah dewasa dari Pemilik atau
e. salah satu anggota pengurus badan hukum yang tercantum dalam
akta pendirian apabila Pemilik merupakan badan hukum.
Wakil Pemilik huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan
dengan dokumen kependudukan yang sah. Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud
pada e dibuktikan dengan akta pendirian
untuk Pemilik yang badan hukum. Dalam hal wakil Pemilik yang berbentuk badan
hukum tidak hadir maka dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada karyawan.
Karyawan dibuktikan dengan surat
pengangkatan karyawan tetap. . Peserta musyawarah yang hadir dalam musyawarah
harus membawa bukti kepemilikan dan menandatangani daftar hadir,tanda tangan
daftar hadir menjadi dasar kepemilikan
suara.
Selain peserta musyawarah diatas,
instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan sebagai peninjau. Peninjau
memiliki hak untuk memberikan pendapat baik diminta maupun tidak diminta
tetapi tidak memiliki hak suara.
Kuorum Musyawarah Untuk
Mengambil Putusan
Putusan musyawarah dianggap sah apabila
memenuhi kuorum dengan dihadiri lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
Pemilik. Dalam hal sampai dengan batas
waktu yang ditentukan dalam undangan, Pemilik yang hadir belum memenuhi
kuorum maka pembukaan musyawarah ditunda
paling lama 2 (dua) jam dan paling singkat 30 (tiga puluh) menit. Dalam hal
sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan musyawarah pemilik yang hadir
belum memenuhi kuorum sebagaimana maka
musyawarah tidak dapat diselenggarakan dan musyawarah ditunda sampai dengan
batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling singkat 7
(tujuh) hari kalender.
Pada saat batas waktu penundaan
sudah berlangsung, panitia musyawarah
mengundang kembali Pemilik paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
penyelenggaraan musyawarah. Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan
dalam undangan sebagaimana pemilik yang
hadir belum memenuhi kuorum maka
pembukaan musyawarah ditunda paling lama 2 (dua) jam dan paling singkat 30
(tiga puluh) menit. Dalam hal sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan
musyawarah pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum maka ketua panitia
musyawarah membuka musyawarah dan musyawarah dapat menetapkan putusan yang sah.
Mekanime pengambilan keputusan untuk: a.
pembentukan struktur organisasi, b. penyusunan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga dan c. program kerja pengurus dilakukan secara musyawarah. Dalam hal cara
pengambilan keputusan dengan suara terbanyak tidak tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Mekanisme pengambilan keputusan
pemilihan pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara
terbanyak. Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan oleh Pemilik atau wakil Pemilik.Pemilik atau wakil Pemilik
, hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.
KEANGGOTAAN
PPPSRS beranggotakan Pemilik atau
Penghuni yang mendapat kuasa dari Pemilik.
Pemilik Sarusun dapat memberikan surat kuasa kepada Penghuni Sarusun
untuk menghadiri rapat PPPSRS. Surat
kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat diberikan terbatas pada hal
penghunian. Anggota PPPSRS memiliki hak
suara dalam memutuskan hal yang berkaitan dengan:
a.
kepentingan
penghunian
1. Penentuan tata tertib
2. Penentuan iuran keamanan, kebersihan
dan sosial kemasyarakatan
b.
Kepemilikan
1. Kepemilikan bersama terhadap bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama
2. Kepemilikan terhadap sarusun
3. Biaya kepemilikan sarusun
c.
Pengelolaan
1. Kegiatan operasional,pemeliharaan dan
perawatan terhadap bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
2. Pembayaran iuran atas pengelolaan
Hak suara untuk hal kepentingan
penghunian , anggota PPPSRS berhak memberikan 1 (satu) suara. Hak suara untuk
hal kepemilikan dan hak suara untuk hal pengelolaan anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama dengan
NPP. Hak suara untuk hal pemilikan dan hak suara untuk hal pengelolaan dapat
dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi PPPSRS dirumuskan
dalam akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. Struktur
organisasi PPPSRS terdiri atas pengurus
dan pengawas.Pengurus dan pengawas merupakan Pemilik yang hadir dalam
musyawarah dan bertempat tinggal di Rumah Susun. Pengurus mempunyai struktur kepengurusan paling
sedikit:
a. ketua
b. sekretaris
c. bendahara
d. bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian.
Pengawas berjumlah 5 (lima) orang
atau berjumlah ganjil yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang
anggota dari Pemilik Sarusun. Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga)
tahun.
Ketua Pengurus yang
terpilih dalam musyawarah bertugas:
a. melengkapi struktur kepengurusan PPPSRS paling lama 2
(dua) bulan sejak terpilihnya sebagai ketua pengurus
b. menyelenggarakan pelantikan pengurus
c. menetapkan rencana kerja tahunan berdasarkan program kerja
pengurus
d. membentuk panitia
musyawarah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu kepengurusan
PPPSRS.
Sekretaris bertugas
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ketua pengurus dan menyelenggarakan
urusan di bidang kesekretariatan PPPSRS. Bendahara bertugas mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas ketua pengurus dan menyelenggarakan urusan di
bidang keuangan PPPSRS.
Bidang yang terkait dengan
pengelolaan dan penghunian mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan Rumah Susun
b. pembinaan Penghuni
dan menyelenggarakan kegiatan administratif kepemilikan dan penghunian
c. melakukan
koordinasi dengan rukun tetangga, rukun warga, dan aparat pemerintah
d. menjalin hubungan
koordinasi dan kemitraan dengan lembaga, institusi, dan badan hukum
e. memberikan
pelayanan informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh Pemilik dan
Penghuni.
Dalam hal Rumah Susun
fungsi campuran untuk bidang yang berkaitan dengan pengelolaan dilakukan secara
terpisah antara fungsi hunian dan fungsi bukan hunian.
Pengawas PPPSRS bertugas:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja
pengurus PPPSRS
b. melaksanakan
pengawasan terhadap rencana kerja tahunan
c. memberikan masukan
kepada pengurus PPPSRS terhadap jalannya pengelolaan Rumah Susun.
AKTA PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA, SERTA TATA TERTIB PENGHUNIAN
Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan
pembuatan akta pendirian disertai dengan penyusunan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga. Materi muatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga paling sedikit memuat:
a. tugas dan fungsi PPPSRS
b. susunan organisasi PPPSRS
c. hak, kewajiban,
larangan, dan sanksi bagi Pemilik atau Penghuni
d. tata tertib penghunian
e. hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi muatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga terdiri atas bab, bagian, dan/atau pasal.
Sistematika anggaran dasar
paling sedikit memuat:
a. mukadimah
b. ketentuan umum
c. nama, tempat kedudukan, dan waktu
pendirian
d. asas, tujuan, tugas pokok, dan
status
e. keanggotaan
f. kedaulatan dan hak suara
g. hak dan kewajiban anggota
h. susunan organisasi, persyaratan,
wewenang, dan kewajiban pengurus dan pengawas
i. penunjukkan, tugas, hak, dan kewajiban
pengelola
j. musyawarah dan rapat-rapat
k. kuorum dan pengambilan keputusan
l. keuangan
m. perubahan anggaran dasar
n. pembubaran PPPSRS
o. peraturan peralihan
p. peraturan penutup.
Sistimatika anggaran rumah tangga paling sedikit memuat:
a. keanggotaan
b. pengurus dan pengawas
c. pengelola
d. musyawarah dan rapat-rapat
e. hak suara dalam rapat umum
f. kuorum dan pengambilan keputusan
g. keuangan
h. peralihan dan penyerahan hak
penggunaan Rumah Susun
i. perpanjangan hak tanah
j. harta kekayaan
k. tata tertib penghunian
l. larangan
m. tata tertib pemilikan Sarusun
n. perbaikan kerusakan
o. sanksi
p. penutup.
Akta pendirian, anggaran dasar, dan
anggaran rumah tangga dicatatkan kepada
instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan yang dibuktikan dengan nomor registrasi
pencatatan.Pencatatan akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah
tangga dilakukan oleh ketua PPPSRS atau
pengurus lain yang tercantum dalam akta pendirian paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah pelaksanaan musyawarah. Dalam hal terjadi pengantian
atau perubahan kepengurusan, pengurus dan/atau pengawas yang terpilih, wajib
dicatat kembali kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.
PENGELOLAAN
Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya PPPSRS, wajib menyerahkan
pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS yang
di lakukan di hadapan notaris. Pelaku Pembangunan sebelum menyerahkan
pengelolaan melakukan audit keuangan
oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS. Setelah PPPSRS
menerima penyerahan,Pelaku Pembangunan berkedudukan sebagai Pemilik atas
Sarusun yang belum terjual.
Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen teknis kepada
PPPSRS berupa:
a. pertelaan
b. akta pemisahan
c. data teknis pembangunan Rumah
Susun
d. gambar terbangun (as built drawing)
e. seluruh dokumen perizinan.
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
teknis menjadi tanggung jawab PPPSRS.
PPPSRS dalam melakukan pengelolaan
dapat membentuk atau menunjuk pengelola.
Pembentukan atau penunjukan pengelola
dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS. Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh
PPPSRS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. status Badan Hukum
b. memiliki izin usaha dari bupati/walikota, khusus Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.
Pengelola yang dibentuk oleh PPPSRS ,
organisasi kepengurusan pengelola terpisah dengan organisasi kepengurusan
PPPSRS. Pengelola yang ditunjuk oleh PPPSRS
merupakan hasil seleksi dari beberapa pengelola yang dilakukan secara
transparan.
KERJASAMA DALAM
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SECARA BERTAHAP
Pembangunan Rumah Susun yang
direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah
dapat dilaksanakan secara bertahap. Pelaksanaan secara bertahap mulai perencanaan sampai pada penyelesaian
paling lama 3 (tiga) tahun pada masingmasing tahap pembangunan Rumah Susun.
Masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun
memiliki Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang
dipisahkan dengan tahap pembangunan Rumah Susun lainnya.
Pembentukan PPPSRS pada pembangunan
Rumah Susun yang dilaksanakan secara bertahap dilaksanakan pada masing-masing
tahap pembangunan Rumah Susun. Pembentukan PPPSRS pada masing-masing tahap
pembangunan Rumah Susun dilaksanakan paling lambat sebelum masa transisi
berakhir. Masa transisi ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik
pada masingmasing tahap pembangunan Rumah Susun.
PPPSRS yang telah terbentuk pada
masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun berkewajiban mengurus kepentingan
para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Benda
Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama. Dalam hal terdapat Benda Bersama
yang dimanfaatkan secara bersama oleh Pemilik dan Penghuni seluruh tahap
pembangunan Rumah Susun, pengelolaan dilakukan secara bersama oleh para
PPPSRS. Pengeloaan secara bersama oleh
para PPPSRS dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja sama dengan akta otentik.
Biaya pengelolaan Benda Bersama sebagaimana ditanggung oleh Pemilik dan Penghuni seluruh
tahap pembangunan Rumah Susun secara proposional.
Dalam hal terdapat tahap pembangunan
Rumah Susun yang belum selesai dibangun, Pelaku Pembangunan wajib bekerja sama
dengan PPPSRS yang telah dibentuk. Kerja sama
dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta otentik.
Perjanjian kerja sama berisi kesepakatan
PPPSRS yang telah dibentuk dengan Pelaku Pembangunan untuk:
a.menjamin pelaksanaan pembangunan pada Rumah
Susun tidak menggagu keselamatan, keamanan, serta kenyamanan Pemilik dan
Penghuni yang telah ada
b.menjamin PPPSRS dalam pengelolaan Rumah Susun tanpa terganggu dengan pembangunan
Rumah Susun pada tahapan berikutnya
c.menjamin Pelaku Pembangunan dalam pembangunan tahapan Rumah Susun
berikutnya
d.menentukan tangungjawab pengelolaan Benda Bersama antara PPPSRS dan
Pelaku Pembangunan dalam hal terdapatnya Benda Bersama yang direncanakan
dimanfaatkan secara bersama-sama oleh seluruh Pemilik dan Penghuni seluruh
tahapan pembangunan Rumah Susun.
Sumber :
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 23/PRT/M/2018 TENTANG PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 23/PRT/M/2018 TENTANG PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Bagus banget pak Budi......kebanyakan calon pembeli rumah jarang yang tahu
BalasHapusMatur nuwun Pak, bacaan sederhana semoga bisa bermanfaat
BalasHapus