FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG ( Penulis : N. Budi Arianto Wijaya )

 



Ilustrasi Gambar Rusunawa Jagakarsa Jakarta Selatan,Sumber : Berita 26 Jakarta,Website Berita Resmi Pemprov Daerah Khusus Jakarta

 

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus.

 Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan:

a. fungsi Bangunan Gedung; dan

b. klasifikasi Bangunan Gedung.

 Fungsi Bangunan Gedung

Fungsi Bangunan Gedung merupakan ketetapan dalam pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari aspek tata bangunan dan lingkungan serta keandalan Bangunan Gedung.

Fungsi Bangunan Gedung meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan;

c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial dan budaya; dan

e. fungsi khusus.

Selain fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Bangunan Gedung dapat memiliki fungsi campuran.Fungsi campuran adalah Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi, yang penetapannya didasarkan pada fungsi utama. Penentuan fungsi utama dilakukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan dalam Bangunan Gedung tersebut.


Penetapan Fungsi Bangunan Gedung


(1) Fungsi Hunian

Fungsi hunian merupakan fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia.

Yang dimaksud fungsi hunian meliputi:

a. rumah tinggal tunggal;

b. rumah tinggal deret;

c. rumah susun.


 (2) Fungsi Keagamaan

Fungsi keagamaan merupakan fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah.

Yang dimaksud fungsi keagamaan meliputi:

a. bangunan masjid, termasuk musala;

b. bangunan gereja, termasuk kapel;

c. bangunan pura;

d. bangunan vihara;

e. bangunan kelenteng;

f. bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara.


 (3) Fungsi Usaha

Fungsi usaha merupakan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.

Yang dimaksud fungsi usaha meliputi:

a. Bangunan Gedung perkantoran, termasuk kantor yang disewakan;

b. Bangunan Gedung perdagangan, seperti warung, toko, pasar, dan mal;

c. Bangunan Gedung perindustrian, seperti pabrik, laboratorium, dan perbengkelan;

d. laboratorium yang termasuk fungsi usaha adalah laboratorium yang bukan merupakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan pendidikan;

e. Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, rumah kos, hotel, dan kondotel;

f. Bangunan Gedung wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan, olahraga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;

g. Bangunan Gedung terminal, seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;

h. Bangunan Gedung tempat penyimpanan, seperti gudang, tempat pendinginan, dan gedung parkir.

Bangunan Gedung dengan fungsi usaha merupakan Bangunan Gedung yang dibangun untuk menjalankan kegiatan berusaha, yaitu kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan.

 

(4) Fungsi Sosial dan Budaya

Fungsi sosial dan budaya merupakan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya.Yang dimaksud fungsi sosial dan budaya meliputi:

a. Bangunan Gedung pendidikan, termasuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, perguruan tinggi, dan sekolah terpadu;

b. Bangunan Gedung kebudayaan, termasuk museum, gedung pameran, dan gedung kesenian;

c. Bangunan Gedung kesehatan, termasuk puskesmas, klinik bersalin, tempat praktik dokter bersama, rumah sakit, dan laboratorium; dan

d. Bangunan Gedung pelayanan umum lainnya.

 

(5) Fungsi Khusus

Fungsi khusus merupakan fungsi dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Yang dimaksud fungsi khusus meliputi:

a.Bangunan Gedung dengan tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau memiliki risiko bahaya tinggi. Penetapannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri terkait;

b.Bangunan instalasi pertahanan, seperti kubu pertahanan, pangkalan militer (instalasi peluru kendali), pangkalan laut, pangkalan udara, serta depo amunisi;

c.Bangunan instalasi keamanan, seperti laboratorium forensik dan depo amunisi.

 

Ketentuan Fungsi Campuran

Bangunan Gedung dengan fungsi campuran harus didirikan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap pengguna maupun lingkungan di sekitarnya. Bangunan Gedung tersebut wajib memenuhi seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabungkan.

Yang dimaksud dengan dampak negatif antara lain:

a.aktivitas yang berpotensi menimbulkan ledakan atau limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak dapat digabungkan dengan fungsi hunian;

b.penggabungan fungsi hunian dengan aktivitas produksi yang dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia.

 

Kesesuaian Tata Ruang

Bangunan Gedung harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).Dalam hal RDTR belum tersedia, maka fungsi Bangunan Gedung harus mengacu pada peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang yang berlaku.

 

Klasifikasi Bangunan Gedung

Klasifikasi Bangunan Gedung merupakan pengelompokan lanjutan dari fungsi Bangunan Gedung yang bertujuan untuk memperjelas penerapan persyaratan administratif dan teknis dalam proses perencanaan, pembangunan, serta pemanfaatannya. Dengan adanya penetapan fungsi dan klasifikasi yang tepat, pemenuhan persyaratan tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Secara umum, Bangunan Gedung diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:


1. Tingkat Kompleksitas

Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi:

  1. Bangunan Gedung sederhana;
  2. Bangunan Gedung tidak sederhana; dan
  3. Bangunan Gedung khusus.


2. Tingkat Permanensi

Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi terdiri atas:

  1. Bangunan Gedung permanen, yaitu bangunan yang direncanakan untuk digunakan lebih dari 5 (lima) tahun;
  2. Bangunan Gedung nonpermanen, yaitu bangunan yang direncanakan untuk digunakan sampai dengan 5 (lima) tahun.


3. Tingkat Risiko Bahaya Kebakaran

Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran meliputi:

  1. Bangunan Gedung dengan tingkat risiko kebakaran tinggi;
  2. Bangunan Gedung dengan tingkat risiko kebakaran sedang; dan
  3. Bangunan Gedung dengan tingkat risiko kebakaran rendah.


4. Lokasi Bangunan Gedung

Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:

  1. Lokasi padat, yaitu kawasan yang umumnya berada di daerah perdagangan/pusat kota dan/atau memiliki Koefisien Dasar Bangunan (KDB) lebih dari 60% (enam puluh persen);
  2. Lokasi sedang, yaitu kawasan permukiman dan/atau wilayah dengan KDB antara 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen);
  3. Lokasi renggang, yaitu kawasan di daerah pinggiran atau luar kota, termasuk kawasan resapan air, dengan KDB 40% (empat puluh persen) atau kurang.


5. Ketinggian Bangunan Gedung

Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi:

  1. Bangunan super tinggi, yaitu bangunan dengan jumlah lantai lebih dari 100 (seratus) lantai;
  2. Bangunan pencakar langit, yaitu bangunan dengan jumlah lantai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) lantai;
  3. Bangunan bertingkat tinggi, yaitu bangunan dengan jumlah lantai lebih dari 8 (delapan) lantai;
  4. Bangunan bertingkat sedang, yaitu bangunan dengan jumlah lantai 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) lantai;
  5. Bangunan bertingkat rendah, yaitu bangunan dengan jumlah lantai sampai dengan 4 (empat) lantai.


6. Kepemilikan Bangunan Gedung

Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi:

  1. Bangunan Gedung Milik Negara (BGN); dan
  2. Bangunan Gedung selain milik negara.


7. Klas Bangunan

Klasifikasi berdasarkan klas bangunan merupakan pengelompokan lebih lanjut sesuai dengan karakteristik, fungsi, dan standar teknis tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Sumber :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung


Penulis

N. Budi Arianto Wijaya

Dosen FH UAJY, mempunyai sertifikasi :

Advokat

Mediator

Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Bersertifikat (C.C.C.S.)

Praktisi Hubungan Industrial Bersertifikat (C.I.R.P.)


  


Komentar