Ilustrasi Gambar Rusunawa Jagakarsa Jakarta Selatan,Sumber : Berita 26 Jakarta,Website Berita Resmi Pemprov Daerah Khusus Jakarta
Bangunan Gedung adalah wujud
fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan
budaya, maupun kegiatan khusus.
a. fungsi Bangunan Gedung; dan
b. klasifikasi Bangunan Gedung.
Fungsi Bangunan Gedung merupakan ketetapan dalam pemenuhan
Standar Teknis, yang ditinjau dari aspek tata bangunan dan lingkungan serta
keandalan Bangunan Gedung.
Fungsi Bangunan Gedung meliputi:
a. fungsi hunian;
b. fungsi keagamaan;
c. fungsi usaha;
d. fungsi sosial dan budaya; dan
e. fungsi khusus.
Selain fungsi sebagaimana
dimaksud di atas, Bangunan Gedung dapat memiliki fungsi campuran.Fungsi
campuran adalah Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi, yang
penetapannya didasarkan pada fungsi utama. Penentuan fungsi utama dilakukan
berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan dalam Bangunan Gedung tersebut.
Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
(1) Fungsi Hunian
Fungsi hunian merupakan fungsi utama sebagai tempat tinggal
manusia.
Yang dimaksud fungsi hunian meliputi:
a. rumah tinggal tunggal;
b. rumah tinggal deret;
c. rumah susun.
Fungsi keagamaan merupakan fungsi utama sebagai tempat
melakukan ibadah.
Yang dimaksud fungsi keagamaan meliputi:
a. bangunan masjid, termasuk musala;
b. bangunan gereja, termasuk kapel;
c. bangunan pura;
d. bangunan vihara;
e. bangunan kelenteng;
f. bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang
diakui oleh negara.
Fungsi usaha merupakan fungsi utama sebagai tempat melakukan
kegiatan usaha.
Yang dimaksud fungsi usaha meliputi:
a. Bangunan Gedung perkantoran, termasuk kantor yang
disewakan;
b. Bangunan Gedung perdagangan, seperti warung, toko, pasar,
dan mal;
c. Bangunan Gedung perindustrian, seperti pabrik,
laboratorium, dan perbengkelan;
d. laboratorium yang termasuk fungsi usaha adalah
laboratorium yang bukan merupakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan
pendidikan;
e. Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen,
hostel, motel, rumah kos, hotel, dan kondotel;
f. Bangunan Gedung wisata dan rekreasi, seperti gedung
pertemuan, olahraga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
g. Bangunan Gedung terminal, seperti terminal angkutan
darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;
h. Bangunan Gedung tempat penyimpanan, seperti gudang,
tempat pendinginan, dan gedung parkir.
Bangunan Gedung dengan fungsi usaha merupakan Bangunan
Gedung yang dibangun untuk menjalankan kegiatan berusaha, yaitu kegiatan yang
bertujuan memperoleh keuntungan.
(4) Fungsi Sosial dan Budaya
Fungsi sosial dan budaya merupakan fungsi utama sebagai
tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya.Yang dimaksud fungsi sosial dan
budaya meliputi:
a. Bangunan Gedung pendidikan, termasuk sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, perguruan tinggi, dan sekolah
terpadu;
b. Bangunan Gedung kebudayaan, termasuk museum, gedung
pameran, dan gedung kesenian;
c. Bangunan Gedung kesehatan, termasuk puskesmas, klinik
bersalin, tempat praktik dokter bersama, rumah sakit, dan laboratorium; dan
d. Bangunan Gedung pelayanan umum lainnya.
(5) Fungsi Khusus
Fungsi khusus merupakan fungsi dengan kriteria tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri.
Yang dimaksud fungsi khusus meliputi:
a.Bangunan Gedung dengan tingkat
kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya
dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau memiliki risiko bahaya
tinggi. Penetapannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri terkait;
b.Bangunan instalasi pertahanan,
seperti kubu pertahanan, pangkalan militer (instalasi peluru kendali),
pangkalan laut, pangkalan udara, serta depo amunisi;
c.Bangunan instalasi keamanan, seperti laboratorium
forensik dan depo amunisi.
Ketentuan Fungsi Campuran
Bangunan Gedung dengan fungsi
campuran harus didirikan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap pengguna
maupun lingkungan di sekitarnya. Bangunan Gedung tersebut wajib memenuhi
seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabungkan.
Yang dimaksud dengan dampak negatif antara lain:
a.aktivitas yang berpotensi
menimbulkan ledakan atau limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak dapat
digabungkan dengan fungsi hunian;
b.penggabungan fungsi hunian
dengan aktivitas produksi yang dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan
manusia.
Kesesuaian Tata Ruang
Bangunan Gedung harus didirikan
pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).Dalam
hal RDTR belum tersedia, maka fungsi Bangunan Gedung harus mengacu pada
peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang yang berlaku.
Klasifikasi Bangunan Gedung
Klasifikasi Bangunan Gedung
merupakan pengelompokan lanjutan dari fungsi Bangunan Gedung yang bertujuan
untuk memperjelas penerapan persyaratan administratif dan teknis dalam proses
perencanaan, pembangunan, serta pemanfaatannya. Dengan adanya penetapan fungsi
dan klasifikasi yang tepat, pemenuhan persyaratan tersebut dapat dilakukan
secara lebih efektif dan efisien.
Secara umum, Bangunan Gedung
diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Tingkat Kompleksitas
Klasifikasi berdasarkan tingkat
kompleksitas meliputi:
- Bangunan
Gedung sederhana;
- Bangunan
Gedung tidak sederhana; dan
- Bangunan Gedung khusus.
2. Tingkat Permanensi
Klasifikasi berdasarkan tingkat
permanensi terdiri atas:
- Bangunan
Gedung permanen, yaitu bangunan yang direncanakan untuk digunakan lebih
dari 5 (lima) tahun;
- Bangunan
Gedung nonpermanen, yaitu bangunan yang direncanakan untuk digunakan
sampai dengan 5 (lima) tahun.
3. Tingkat Risiko Bahaya
Kebakaran
Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko
bahaya kebakaran meliputi:
- Bangunan
Gedung dengan tingkat risiko kebakaran tinggi;
- Bangunan
Gedung dengan tingkat risiko kebakaran sedang; dan
- Bangunan
Gedung dengan tingkat risiko kebakaran rendah.
4. Lokasi Bangunan Gedung
Klasifikasi berdasarkan lokasi
meliputi:
- Lokasi
padat, yaitu kawasan yang umumnya berada di daerah perdagangan/pusat kota
dan/atau memiliki Koefisien Dasar Bangunan (KDB) lebih dari 60% (enam
puluh persen);
- Lokasi
sedang, yaitu kawasan permukiman dan/atau wilayah dengan KDB antara 40%
(empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen);
- Lokasi
renggang, yaitu kawasan di daerah pinggiran atau luar kota, termasuk
kawasan resapan air, dengan KDB 40% (empat puluh persen) atau kurang.
5. Ketinggian Bangunan Gedung
Klasifikasi berdasarkan
ketinggian meliputi:
- Bangunan
super tinggi, yaitu bangunan dengan jumlah lantai lebih dari 100 (seratus)
lantai;
- Bangunan
pencakar langit, yaitu bangunan dengan jumlah lantai antara 40 (empat
puluh) sampai dengan 100 (seratus) lantai;
- Bangunan
bertingkat tinggi, yaitu bangunan dengan jumlah lantai lebih dari 8
(delapan) lantai;
- Bangunan
bertingkat sedang, yaitu bangunan dengan jumlah lantai 5 (lima) sampai
dengan 8 (delapan) lantai;
- Bangunan
bertingkat rendah, yaitu bangunan dengan jumlah lantai sampai dengan 4
(empat) lantai.
6. Kepemilikan Bangunan Gedung
Klasifikasi berdasarkan
kepemilikan meliputi:
- Bangunan
Gedung Milik Negara (BGN); dan
- Bangunan
Gedung selain milik negara.
7. Klas Bangunan
Klasifikasi berdasarkan klas
bangunan merupakan pengelompokan lebih lanjut sesuai dengan karakteristik,
fungsi, dan standar teknis tertentu yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Komentar
Posting Komentar