TIPS MEMBELI RUMAH WARISAN (penulis : N. Budi Arianto Wijaya)

 





Langkah pertama yang dilakukan seperti membeli rumah pada umumnya yaitu melihat lokasi rumah, merasa cocok dan menemui pembeli untuk memastikan legalitas dan sepakat mengenai harganya, siapa yang menanggung biaya AJB, pajak penjual dan pajak pembeli. Membeli rumah warisan untuk prosesnya sama dengan membeli rumah milik perorangan baik secara tunai ataupun secara KPR. Letak perbedaannya adalah yang berhak mewakili pembeli saat AJB di kantor notaris. Apabila nama di sertifikat tertulis orang yang sudah meninggal maka dilakukan proses turun waris terlabih dahulu.Proses turun waris minta tolong kepada notaris untuk menyiapkannya, akan ada dokumen yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris untuk sepakat menjualkan dan mengkuasakan kepada salah satu ahli waris untuk melakukan AJB. Apabila sertifikat nama ayah maka istri dan anak anak tanda tangan semua pada dokumen untuk memberikan persetujuannya. Ahli waris yang tidak tinggal di kota yang sama apabila tidak bisa hadir dokumennya dapat dikirimkan untuk di tanda tangani. Notaris yang akan menentukan apabila semua ahli waris sudah menyetujui maka dapat dilakukan AJB.


Komentar