Langkah
pertama yang dilakukan seperti membeli rumah pada umumnya yaitu melihat lokasi
rumah, merasa cocok dan menemui pembeli untuk memastikan legalitas dan sepakat
mengenai harganya, siapa yang menanggung biaya AJB, pajak penjual dan pajak
pembeli. Membeli rumah warisan untuk prosesnya sama dengan membeli rumah milik
perorangan baik secara tunai ataupun secara KPR. Letak perbedaannya adalah yang
berhak mewakili pembeli saat AJB di kantor notaris. Apabila nama di sertifikat
tertulis orang yang sudah meninggal maka dilakukan proses turun waris terlabih
dahulu.Proses turun waris minta tolong kepada notaris untuk menyiapkannya, akan
ada dokumen yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris untuk sepakat
menjualkan dan mengkuasakan kepada salah satu ahli waris untuk melakukan AJB.
Apabila sertifikat nama ayah maka istri dan anak anak tanda tangan semua pada
dokumen untuk memberikan persetujuannya. Ahli waris yang tidak tinggal di kota
yang sama apabila tidak bisa hadir dokumennya dapat dikirimkan untuk di tanda tangani.
Notaris yang akan menentukan apabila semua ahli waris sudah menyetujui maka
dapat dilakukan AJB.
Komentar
Posting Komentar