Setelah
melihat lokasi rumah dan cocok, bertemu dengan pemilik untuk melihat dokumen
seperti sertifikat, PBB dan IMB dan menyepakati harga. Menyampaikan kepada
pemilik akan membeli rumahnya dengan KPR. Untuk itu maka meminta copian dari
pemilik rumah untuk kelengkapan KPR yaitu Sertifikat, IMB, PBB, KTP Suami Isteri,
Kartu Keluarga. Sebaiknya sudah membayar tanda jadi untuk mengikat penjual agar
tidak menjualnya kepada pihak lain selama proses pengajuan KPR. Pihak pemilik
rumah juga biasanya sudah meminta tanda jadi saat pembeli meminta copian
dokumen untuk pengajuan KPR. Apabila pembeli tidak membayar tanda jadi dulu dan
pihak pemilik rumah tidak keberatan menyerahkan kopian dokumen juga tidak apa
apa tetapi pemilik rumah tidak terikat kepada pembeli apabila rumahnya di jual
kepada pihak lain. Sebaiknya yang dibayarkan oleh pembeli hanya pembayaran
tanda jadi saja misalnya 5 juta dan tidak membayar Uang Muka dulu, uang muka
dibayarkan apabila sudah di setujui KPR nya oleh pihak Bank.
Antara
pembeli dan penjual menyepakati biaya biaya yang akan dikeluarkan yaitu
mengenai pajak pembeli, pajak penjual dan biaya Akta Jual Beli. Biasanya
penjual hanya menanggung biaya pajak penjual dan mungkin biaya fee marketing
apabila ada brokernya, sedangkan pajak pembeli dan biaya AJB ditanggung oleh pembeli.
Mencari informasi mengenai KPR Bank merupakan
langkah penting yang harus dilakukan oleh pembeli untuk menentukan pilihan KPR
pada suatu bank.. Perbandingkan mengenai suku bunga KPR, persyaratan KPR, biaya
adminitrasi,periode KPR.. KPR cicilannya ada yang bunga fix promosi biasanya
antara1-5 tahun pertama dan setelahnya bunga mengambang.Periode KPR antara 5
sampai dengan 25 tahun bergantung usia pembeli dan besarnya cicilan sesuai
kemampuan pembeli. Apabila sudah menemukan KPR yang sesuai, dilengkapi dengan
kelengkapan dokumen berupa foto kopi : KTP ( suami isteri apabila sudah
menikah), Kartu Keluarga, Slip gaji (suami isteri apabila sudah menikah), surat
keterangan dari tempat kerja atau surat keterangan punya usaha bagi wiraswasta,
print out rekening 3 bulan terakhir dan dokumen dari pihak pemilik rumah di
atas.
Pengajuan
KPR bisa kepada satu bank, apabila ditolak mengajukan lagi pada bank lain atau
mencoba mengajukan kepada beberapa bank. Pihak bank akan mempelajari dokumen
pembeli untuk melihat kemampuan bayar pembeli dan melihat dokumen rumah untuk
melihat keamanan legalitasnya. Pihak bank juga akan mengunjungi rumah untuk
mengadakan appraisal dan mempelajari keadaan sekitar rumah.
Apabila
Bank sudah menyetujui KPR maka pembeli diminta untuk melakukan pembayaran DP
kepada penjual dan menyerahkan kwitansi kepada pihak bank, biasanya besarnya dp
antara 10-30 % dari harga rumah.Bank juga akan meminta dokumen asli rumah
diserahkan kepada kantor notaris yang dusah di tunjuk oleh pihak bank,
sebaiknya yang menyerahkan dokumen asli pihak penjual sendiri atau bisa di
antar oleh pembeli.
Penanda tanganan ada 2 yaitu untuk AJB
antara pembeli dan penjual dan perjanjian kredit antara pembeli dengan pihak
bank. Perjanjian AJB di tanda tangani pembeli dengan penjual bersama suami atau
istrinya apabila sudah menikah. Perjanjian kredit ditanda tangani antara
pembeli bersama isteri atau suaminya apabila sudah menikah dengan bank.Setelah
selesai penanda tanganan, segera dana akan dicairkan. Dana turun ke rekening
pembeli dan seketika dipindahbukukan oleh pihak bank ke rekening penjual. Rumah
yang kita beli akan dibebani Hak Tanggungan oleh pihak bank. Sertifikat asli,
sertifikat hak tanggungan, IMB, polis asuransi jiwa dan polis asuransi
kebakaran akan di pegang oleh bank, pihak pembeli akan di beri foto kopinya
termasuk foto kopi AJB nya.
Biaya-Biaya
yang akan dikeluarkan oleh pembeli :
Biaya
provisi Bank biasanya 1 %,biaya adminitrasi,biaya notaris, premi asuransi jiwa,
premi asuransi kebakaran.
Komentar
Posting Komentar