TIPS MEMBELI RUMAH SECARA KPR :penulis N.Budi Arianto Wijaya

                                                                                     




Setelah melihat lokasi rumah dan cocok, bertemu dengan pemilik untuk melihat dokumen seperti sertifikat, PBB dan IMB dan menyepakati harga. Menyampaikan kepada pemilik akan membeli rumahnya dengan KPR. Untuk itu maka meminta copian dari pemilik rumah untuk kelengkapan KPR  yaitu Sertifikat, IMB, PBB, KTP Suami Isteri, Kartu Keluarga. Sebaiknya sudah membayar tanda jadi untuk mengikat penjual agar tidak menjualnya kepada pihak lain selama proses pengajuan KPR. Pihak pemilik rumah juga biasanya sudah meminta tanda jadi saat pembeli meminta copian dokumen untuk pengajuan KPR. Apabila pembeli tidak membayar tanda jadi dulu dan pihak pemilik rumah tidak keberatan menyerahkan kopian dokumen juga tidak apa apa tetapi pemilik rumah tidak terikat kepada pembeli apabila rumahnya di jual kepada pihak lain. Sebaiknya yang dibayarkan oleh pembeli hanya pembayaran tanda jadi saja misalnya 5 juta dan tidak membayar Uang Muka dulu, uang muka dibayarkan apabila sudah di setujui KPR nya oleh pihak Bank.

Antara pembeli dan penjual menyepakati biaya biaya yang akan dikeluarkan yaitu mengenai pajak pembeli, pajak penjual dan biaya Akta Jual Beli. Biasanya penjual hanya menanggung biaya pajak penjual dan mungkin biaya fee marketing apabila ada brokernya, sedangkan pajak pembeli dan biaya AJB ditanggung oleh pembeli.

  Mencari informasi mengenai KPR Bank merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pembeli untuk menentukan pilihan KPR pada suatu bank.. Perbandingkan mengenai suku bunga KPR, persyaratan KPR, biaya adminitrasi,periode KPR.. KPR cicilannya ada yang bunga fix promosi biasanya antara1-5 tahun pertama dan setelahnya bunga mengambang.Periode KPR antara 5 sampai dengan 25 tahun bergantung usia pembeli dan besarnya cicilan sesuai kemampuan pembeli. Apabila sudah menemukan KPR yang sesuai, dilengkapi dengan kelengkapan dokumen berupa foto kopi : KTP ( suami isteri apabila sudah menikah), Kartu Keluarga, Slip gaji (suami isteri apabila sudah menikah), surat keterangan dari tempat kerja atau surat keterangan punya usaha bagi wiraswasta, print out rekening 3 bulan terakhir dan dokumen dari pihak pemilik rumah di atas.

Pengajuan KPR bisa kepada satu bank, apabila ditolak mengajukan lagi pada bank lain atau mencoba mengajukan kepada beberapa bank. Pihak bank akan mempelajari dokumen pembeli untuk melihat kemampuan bayar pembeli dan melihat dokumen rumah untuk melihat keamanan legalitasnya. Pihak bank juga akan mengunjungi rumah untuk mengadakan appraisal dan mempelajari keadaan sekitar rumah.

Apabila Bank sudah menyetujui KPR maka pembeli diminta untuk melakukan pembayaran DP kepada penjual dan menyerahkan kwitansi kepada pihak bank, biasanya besarnya dp antara 10-30 % dari harga rumah.Bank juga akan meminta dokumen asli rumah diserahkan kepada kantor notaris yang dusah di tunjuk oleh pihak bank, sebaiknya yang menyerahkan dokumen asli pihak penjual sendiri atau bisa di antar oleh pembeli.

   Penanda tanganan ada 2 yaitu untuk AJB antara pembeli dan penjual dan perjanjian kredit antara pembeli dengan pihak bank. Perjanjian AJB di tanda tangani pembeli dengan penjual bersama suami atau istrinya apabila sudah menikah. Perjanjian kredit ditanda tangani antara pembeli bersama isteri atau suaminya apabila sudah menikah dengan bank.Setelah selesai penanda tanganan, segera dana akan dicairkan. Dana turun ke rekening pembeli dan seketika dipindahbukukan oleh pihak bank ke rekening penjual. Rumah yang kita beli akan dibebani Hak Tanggungan oleh pihak bank. Sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan, IMB, polis asuransi jiwa dan polis asuransi kebakaran akan di pegang oleh bank, pihak pembeli akan di beri foto kopinya termasuk foto kopi AJB nya.

Biaya-Biaya yang akan dikeluarkan oleh pembeli :

Biaya provisi Bank biasanya 1 %,biaya adminitrasi,biaya notaris, premi asuransi jiwa, premi asuransi kebakaran.

N.Budi Arianto Wijaya


Komentar