PERSYARATAN MENJADI PENGURUS BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)


Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk          memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  

 Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur Pembina, pelaksana dan pngawas 

1.   Unsur Pembina

     Unsur pembina  berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas:

a.Menteri   yang menyelenggarakan      urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, selaku Ketua Pembina

b.Menteri yang menyelenggarakan      urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, selaku anggota Pembina

c.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan, selaku anggota Pembina

d.Menteri yang menyelenggarakan      urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, selaku anggota Pembina.

   Pembina  mempunyai tugas untuk:

a.mengarahkan   unsur         pelaksana dalam mencapai tujuan organisasi; 

b.memberikan arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Direktur Eksekutif dalam hal penyelenggaraan kebijakan yang bersifat strategis; dan

c.menetapkan sanksi bagi unsur BP3 yang melakukan     pelanggaran        etik   sesuai rekomendasi Pengawas.


 2.   Unsur Palaksana 

Unsur pelaksana terdiri atas Direktur Eksekutif,Direktur Perencanaan dan Kerja Sama,        Direktur Operasi dan Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.

a.    Direktur Eksekutif

Direktur Eksekutif  mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi BP3.Direktur Eksekutif  bertanggung jawab kepada Menteri.Dalam melaksanakan tugas memimpin dan tanggung jawab , Direktur Eksekutif dapat menetapkan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan Pembina.

 

b.   Direktur Perencanaan dan Kerja Sama

Direktur Perencanaan dan Kerja Sama  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.Direktur Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, rencana strategis, program dan penganggaran, inovasi, serta penyelenggaraan kerja sama dan kolaborasi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BP3.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan perencanaan dan pendanaan

b.  Divisi yang membidangi urusan kerja sama dan kolaborasi.

 

c.    Direktur Operasi

Direktur Operasi  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan tanah, dan penyediaan perumahan umum.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Operasi terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan penyediaan tanah; dan

b.  Divisi yang membidangi urusan penyediaan Rumah Umum.

 

d.   Direktur Umum dan Pengelolaan Aset

Direktur Umum dan Pengelolaan Aset  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur Umum dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan aset.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Bidang Umum dan Pengelolaan Aset terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi

b.  Divisi yang membidangi urusan pengelolaan aset.

 

3.   Unsur Pengawas.

Unsur pengawas  berjumlah 5 (lima) orang, yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

     Unsur pengawas  terdiri atas unsur: 

a.Pemerintah Pusat

b.Akademisi

c.Asosiasi profesi

d.Pengembang Perumahan

e.Masyarakat.

 

     Unsur pengawas  terdiri atas: 

a.Ketua Pengawas merangkap anggota

b.Anggota Pengawas.

Ketua Pengawas  dipilih diantara anggota pengawas oleh anggota pengawas melalui mekanisme internal pengawas.Unsur pengawas  bertugas:

a.mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3

b.menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai BP3

c.menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3

d.melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3

e.memberikan rekomendasi kepada Pembina untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai BP3 berdasarkan hasil pemeriksaan

f.melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan pegawai BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

g.membuat laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

h.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 kepada Presiden dan DPR.

 

Unsur Pembina

Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

Unsur Pelaksana

Pejabat dan pegawai BP3 dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.Pegawai negeri sipil  yang ditempatkan pada BP3 berstatus diperbantukan.         Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat atau pegawai BP3 diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pejabat atau pegawai BP3 diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat atau pegawai BP3 diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.Pengangkatan Direktur Eksekutif  dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh Menteri.

Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapat persetujuan Ketua Pembina.         Pengangkatan Direktur  dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh BP3.Seleksi  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa tugas Direktur Eksekutif dan Direktur untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya melalui proses seleksi.

 Kepala Kantor Regional dan Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapat persetujuan Ketua Pembina dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat diangkat pada jabatan Direktur Eksekutif, Direktur, Kepala Kantor Regional, dan Kepala Divisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.warga negara Republik Indonesia

c.sehat jasmani dan rohani

d.berkelakuan baik

e.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

f.berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1)

g.tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

 

Unsur pelaksana BP3 berhenti atau diberhentikan, apabila:

a.meninggal dunia

b.berakhir masa jabatan

c.melakukan perbuatan tercela

d.dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

e.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

f.mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis

g.tidak dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

Dalam hal Direktur Eksekutif berhenti atau diberhentikan , Menteri dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden.Dalam hal Direktur berhenti atau diberhentikan , Direktur Eksekutif dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden melalui Menteri.Calon pengganti  dipilih dari calon lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan.         Calon pengganti Direktur Eksekutif atau Direktur  melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.

Unsur Pengawas

Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DPR.Usulan calon Pengawas BP3 harus memenuhi unsur kelompok. DPR mengajukan usulan calon Pengawas kepada Presiden    berdasarkan        hasil seleksi yang diselenggarakan oleh DPR.

Masa tugas Pengawas untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai Pengawas untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi. Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.warga negara Republik Indonesia

c.sehat jasmani dan rohani

d.berkelakuan baik

e.tidak       pernah       dipidana    penjara          berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

f.berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1);

g.tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

h.mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai Pengawas BP3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:

a.meninggal dunia;

b.berakhir masa jabatan;

c.melakukan perbuatan tercela;

d.dipidana penjara      berdasarkan        putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

e.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

f.mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau

g.tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.

Dalam hal terjadi Pengawas berhenti atau diberhentikan , DPR dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden. Calon pengganti  dipilih dari calon Pengawas lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan. Calon pengganti Pengawas  melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.

 

 

Penulis  : N.Budi Arianto Wijaya

Sumber :

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Presiden No 9 Tahun 2021 Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)

  

Komentar