PERSYARATAN MENJADI PENGURUS BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)
Badan
Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah
Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum
yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum
adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur Pembina, pelaksana dan pngawas
1. Unsur
Pembina
Unsur pembina berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas:
a.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat, selaku Ketua Pembina
b.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, selaku anggota
Pembina
c.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tata ruang dan pertanahan, selaku anggota Pembina
d.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, selaku anggota
Pembina.
Pembina mempunyai tugas untuk:
a.mengarahkan unsur
pelaksana dalam mencapai tujuan organisasi;
b.memberikan arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan
persetujuan kepada Direktur Eksekutif dalam hal penyelenggaraan kebijakan yang
bersifat strategis; dan
c.menetapkan sanksi bagi unsur BP3
yang melakukan pelanggaran etik sesuai
rekomendasi Pengawas.
2. Unsur Palaksana
Unsur pelaksana terdiri atas Direktur
Eksekutif,Direktur Perencanaan dan Kerja Sama, Direktur
Operasi dan Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.
a. Direktur
Eksekutif
Direktur
Eksekutif mempunyai tugas memimpin dan
bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi BP3.Direktur
Eksekutif bertanggung jawab kepada
Menteri.Dalam melaksanakan tugas memimpin dan tanggung jawab , Direktur
Eksekutif dapat menetapkan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan Pembina.
b. Direktur
Perencanaan dan Kerja Sama
Direktur
Perencanaan dan Kerja Sama merupakan
unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Eksekutif.Direktur Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, rencana
strategis, program dan penganggaran, inovasi, serta penyelenggaraan kerja sama
dan kolaborasi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BP3.Dalam
melaksanakan tugas , Direktur Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas 2 (dua)
Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:
a. Divisi yang membidangi urusan perencanaan dan
pendanaan
b. Divisi yang membidangi urusan kerja sama dan
kolaborasi.
c. Direktur
Operasi
Direktur
Operasi merupakan unsur pelaksana tugas
BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
Direktur Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan tanah, dan
penyediaan perumahan umum.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Operasi terdiri
atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:
a. Divisi yang membidangi urusan penyediaan
tanah; dan
b. Divisi yang membidangi urusan penyediaan Rumah
Umum.
d. Direktur
Umum dan Pengelolaan Aset
Direktur Umum dan
Pengelolaan Aset merupakan unsur
pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Eksekutif. Direktur Umum dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan
penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar,
pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan
dan evaluasi, serta pengelolaan aset.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Bidang
Umum dan Pengelolaan Aset terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala
Divisi, yang meliputi:
a. Divisi yang membidangi urusan penataan
organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan
kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi
b. Divisi yang membidangi urusan pengelolaan
aset.
3. Unsur
Pengawas.
Unsur pengawas
berjumlah 5 (lima) orang, yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan
oleh DPR.
Unsur pengawas terdiri atas unsur:
a.Pemerintah Pusat
b.Akademisi
c.Asosiasi profesi
d.Pengembang Perumahan
e.Masyarakat.
Unsur pengawas terdiri atas:
a.Ketua Pengawas merangkap anggota
b.Anggota Pengawas.
Ketua Pengawas
dipilih diantara anggota pengawas oleh anggota pengawas melalui
mekanisme internal pengawas.Unsur pengawas bertugas:
a.mengawasi pelaksanaan tugas dan
fungsi BP3
b.menyusun dan menetapkan kode etik
pimpinan dan pegawai BP3
c.menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3
d.melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3
e.memberikan rekomendasi kepada Pembina untuk
menetapkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai BP3
berdasarkan hasil pemeriksaan
f.melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan
pegawai BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
g.membuat laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan
laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun
h.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan
laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 kepada Presiden dan DPR.
Unsur Pembina
Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
Unsur Pelaksana
Pejabat dan pegawai BP3 dapat berasal dari pegawai
negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.Pegawai negeri sipil yang ditempatkan pada BP3 berstatus
diperbantukan. Pegawai negeri
sipil yang diangkat menjadi pejabat atau pegawai BP3 diberhentikan dari jabatan
organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.Pegawai
negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pejabat
atau pegawai BP3 diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat
atau pegawai BP3 diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil
apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri.Pengangkatan Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi yang
diselenggarakan oleh Menteri.
Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur
Eksekutif setelah mendapat persetujuan Ketua Pembina. Pengangkatan Direktur
dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh
BP3.Seleksi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa tugas Direktur Eksekutif dan Direktur untuk 1
(satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
periode berikutnya melalui proses seleksi.
Kepala Kantor
Regional dan Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif
setelah mendapat persetujuan Ketua Pembina dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat diangkat pada jabatan Direktur Eksekutif,
Direktur, Kepala Kantor Regional, dan Kepala Divisi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.warga negara Republik Indonesia
c.sehat jasmani dan rohani
d.berkelakuan baik
e.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan
f.berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1)
g.tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
Unsur pelaksana BP3 berhenti atau diberhentikan,
apabila:
a.meninggal dunia
b.berakhir masa jabatan
c.melakukan perbuatan tercela
d.dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
e.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
f.mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis
g.tidak dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga
puluh) hari secara berturut-turut.
Dalam hal Direktur Eksekutif berhenti atau
diberhentikan , Menteri dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden.Dalam
hal Direktur berhenti atau diberhentikan , Direktur Eksekutif dapat mengajukan
calon pengganti kepada Presiden melalui Menteri.Calon pengganti dipilih dari calon lainnya yang mengikuti
proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan. Calon pengganti Direktur Eksekutif atau
Direktur melanjutkan sisa masa jabatan
pejabat yang digantikan.
Unsur Pengawas
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul DPR.Usulan calon Pengawas BP3 harus memenuhi unsur kelompok. DPR
mengajukan usulan calon Pengawas kepada Presiden berdasarkan hasil seleksi yang diselenggarakan oleh DPR.
Masa tugas Pengawas untuk 1 (satu) periode selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai Pengawas untuk 1 (satu) periode
masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi. Untuk dapat diangkat sebagai
Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.warga negara Republik Indonesia
c.sehat jasmani dan rohani
d.berkelakuan baik
e.tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f.berpendidikan paling rendah sarjana strata satu
(S1);
g.tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik;
h.mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat sebagai Pengawas BP3 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a.meninggal dunia;
b.berakhir masa jabatan;
c.melakukan perbuatan tercela;
d.dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
f.mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis; dan/atau
g.tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut.
Dalam hal terjadi Pengawas berhenti atau diberhentikan
, DPR dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden. Calon pengganti dipilih dari calon Pengawas lainnya yang
mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi
persyaratan. Calon pengganti Pengawas
melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.
Penulis :
N.Budi Arianto Wijaya
Sumber :
UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden No 9 Tahun 2021 Tentang Badan
Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)
Komentar
Posting Komentar