PEMBANGUNAN KEMBALI APARTEMEN ATAU RUMAH SUSUN penulis : N.Budi Arianto Wijaya


Gambar : Rusunawa Pasar Rumput Jakarta Selatan
  

           

Pembangunan Kembali Rumah Susun dalam Bahasa UU Rumah Susun dikenal dengan istilah peningkatan kualitas Rumah Susun. Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik terhadap Rumah Susun yang:

a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki

b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun.

Peningkatan kualitas  dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis. Peningkatan kualitas Rumah Susun  dapat dilakukan atas prakarsa Pemilik. Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun  dilakukan oleh:

a.     Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS.

b.     Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan;

c.      Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik bangunan Rumah Susun Umum sewa atau pemilik bangunan Rumah Susun Khusus

d.     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pemilik bangunan Rumah Susun Negara.

Pemilik yang tidak melakukan peningkatan kualitas terhadap Rumah Susun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan/atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun  dikenai sanksi administratif berupa:

a.peringatan tertulis

peringatan tertulis  diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja

 

b.perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun

Pemilik yang mengabaikan peringatan tertulis  dikenai sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan. Peningkatan kualitas dilakukan dengan pembangunan kembali Rumah Susun. Pembangunan kembali Rumah Susun  dilakukan melalui:

a. pembongkaran

b. penataan

c. pembangunan.

Pembangunan kembali Rumah Susun  harus sesuai:

a. rencana tata ruang wilayah

b. rencana program investasi dan pengembangan Rumah Susun

c. rencana tata bangunan dan lingkungan

 

Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun  wajib:

a. memberitahukan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut

b. memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas

c. memprioritaskan Pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.

Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun  melakukan pendataan terhadap Pemilik atau Penghuni.Pendataan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah Sarusun dengan kebutuhan hunian.Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun yang tidak melakukan kewajiban  dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

a.peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja

b.Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis , tidak dapat melaksanakan peningkatan kualitas.

Dalam hal peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial, PPPSRS harus menyampaikan perencanaan paling sedikit:

a. perubahan NPP

b. gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama,Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Pemilik.

Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan badan percepatan penyelenggaraan perumahan.Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku Pembangunan. Kerja sama dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan berdasarkan:

a. rekomendasi teknis

b. prakarsa Pemilik.

Peningkatan kualitas Rumah Susun  ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur. Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun  paling sedikit memuat:

a. lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas

b. lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun

c. teknis bangunan Rumah Susun.

 

Pembongkaran, penataan, dan pembangunan dilakukan untuk peningkatan kuaiitas Rumah Susun.Pembongkaran bangunan Rumah Susun dilakukan melalui kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarana. Tahap pembongkaran meliputi:

a. penyusunan rencana teknis pembongkaran.

b. sosialisasi

c. penyediaan tempat hunian sementara.

Pelaku Pembangunan melakukan pembongkaran setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau Penghuni.Penyediaan tempat hunian sementara  merupakan rumah yang layak huni dengan persyaratan:

a. faktor jarak dengan Rumah Susun yang dilakukan peningkatan kualitas

b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum

c. pendanaan.

Penyediaan tempat hunian sementara  mempunyai luas paling sedikit sama dengan luas Sarusun yang akan dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang sama, atau satu provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun yang layak huni. Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian

b. menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan cara sewa.

Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun.Rencana fungsi dan pemanfaatan dapat dilakukan pengubahan setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.

Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang menyebabkan bertambahnya Sarusun harus disetujui oleh paling sedikit 60% (enam puluh persen) anggota PPSRS.Persetujuan anggota PPPSRS  dalam bentuk pernyataan tertulis. Pembangunan kembali Rumah Susun  dilakukan sesuai dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun.Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pembangunan Kembali rumah susun  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghunian Kembali

Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun yang telah selesai dilakukan peningkatan kualitas. Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan penyesuaian.Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sumber :

UU No 11 Tahun 2011 Tentang  Rumah Susun

PP No 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

   

Komentar