Pembangunan Kembali Rumah Susun dalam
Bahasa UU Rumah Susun dikenal dengan istilah peningkatan kualitas Rumah Susun. Peningkatan
kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik terhadap Rumah Susun yang:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
b. dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun.
Peningkatan kualitas dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis. Peningkatan
kualitas Rumah Susun dapat dilakukan atas
prakarsa Pemilik. Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan oleh:
a. Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik
dan Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS.
b. Pemilik Rumah Susun Umum milik dan
Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan, prakarsa
dapat dilakukan melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan;
c. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik
bangunan Rumah Susun Umum sewa atau pemilik bangunan Rumah Susun Khusus
d. Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk pemilik bangunan Rumah Susun Negara.
Pemilik yang tidak melakukan
peningkatan kualitas terhadap Rumah Susun yang tidak laik fungsi dan tidak
dapat diperbaiki dan/atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan
Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun dikenai sanksi administratif berupa:
a.peringatan tertulis
peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka
waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja
b.perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun
Pemilik yang mengabaikan peringatan
tertulis dikenai sanksi administratif
berupa perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari.
Peningkatan kualitas Rumah Susun
dilakukan dalam rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap Orang baik
Pemilik atau Penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi
yang berkeadilan. Peningkatan kualitas dilakukan dengan pembangunan kembali
Rumah Susun. Pembangunan kembali Rumah Susun dilakukan melalui:
a. pembongkaran
b. penataan
c. pembangunan.
Pembangunan kembali Rumah Susun harus sesuai:
a. rencana tata ruang wilayah
b. rencana program investasi dan pengembangan Rumah Susun
c. rencana tata bangunan dan lingkungan
Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun wajib:
a. memberitahukan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun
kepada Penghuni paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana
tersebut
b. memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk menyampaikan
masukan terhadap rencana peningkatan kualitas
c. memprioritaskan Pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun
yang sudah ditingkatkan kualitasnya.
Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah
Susun melakukan pendataan terhadap
Pemilik atau Penghuni.Pendataan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah
Sarusun dengan kebutuhan hunian.Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
yang tidak melakukan kewajiban dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
a.peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja
b.Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis ,
tidak dapat melaksanakan peningkatan kualitas.
Dalam hal peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dan
Rumah Susun Komersial, PPPSRS harus menyampaikan perencanaan paling sedikit:
a. perubahan NPP
b. gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama,Benda
Bersama, dan Tanah Bersama kepada Pemilik.
Pelaksanaan peningkatan kualitas
Rumah Susun Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan badan
percepatan penyelenggaraan perumahan.Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah
Susun Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku
Pembangunan. Kerja sama dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat
di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. Pelaksanaan
peningkatan kualitas Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan
oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.Peningkatan kualitas Rumah
Susun dilakukan berdasarkan:
a. rekomendasi teknis
b. prakarsa Pemilik.
Peningkatan kualitas Rumah Susun ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur. Penetapan peningkatan
kualitas Rumah Susun paling sedikit memuat:
a. lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan
kualitas
b. lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan
memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun
c. teknis bangunan Rumah Susun.
Pembongkaran, penataan, dan
pembangunan dilakukan untuk peningkatan kuaiitas Rumah Susun.Pembongkaran
bangunan Rumah Susun dilakukan melalui kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan Rumah Susun, komponen, bahan bangunan, danf atau
prasarana dan sarana. Tahap pembongkaran meliputi:
a. penyusunan rencana teknis pembongkaran.
b. sosialisasi
c. penyediaan tempat hunian sementara.
Pelaku Pembangunan melakukan
pembongkaran setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat hunian sementara
yang layak bagi Pemilik atau Penghuni.Penyediaan tempat hunian sementara merupakan rumah yang layak huni dengan
persyaratan:
a. faktor jarak dengan Rumah Susun yang dilakukan peningkatan
kualitas
b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
c. pendanaan.
Penyediaan tempat hunian sementara mempunyai luas paling sedikit sama dengan luas
Sarusun yang akan dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang sama, atau
satu provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penataan dilakukan melalui
perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun yang layak huni. Perencanaan
peningkatan kualitas Rumah Susun dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang
memiliki keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.Perencanaan peningkatan
kualitas Rumah Susun paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian
b. menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik atau
Penghuni dengan cara sewa.
Perencanaan peningkatan kualitas
Rumah Susun harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau
provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Perencanaan peningkatan
kualitas Rumah Susun dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatan
Rumah Susun.Rencana fungsi dan pemanfaatan dapat dilakukan pengubahan setelah mendapatkan
izin dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
oleh gubernur.
Dalam hal pengubahan rencana fungsi
dan pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang menyebabkan
bertambahnya Sarusun harus disetujui oleh paling sedikit 60% (enam puluh
persen) anggota PPSRS.Persetujuan anggota PPPSRS dalam bentuk pernyataan tertulis. Pembangunan
kembali Rumah Susun dilakukan sesuai
dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun.Pengubahan rencana fungsi
dan pemanfaatan Rumah Susun serta pembangunan Kembali rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penghunian Kembali
Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap
penghunian kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun yang telah selesai
dilakukan peningkatan kualitas. Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas
memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas sesuai dengan NPP yang dimiliki
setelah dilakukan penyesuaian.Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada
Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sumber :
UU No 11 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun
PP No 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Komentar
Posting Komentar