DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)



 

Dewan Sengketa Konstruksi yang selanjutnya disebut Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan Kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa .Dewan Sengketa dibentuk merupakan salah satu upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa Kontrak Kerja Konstruksi.  Dewan Sengketa dibentuk melalui Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Jumlah anggota Dewan Sengketa  berjumlah gasal paling banyak 3 (tiga) orang.Masa kerja anggota Dewan Sengketa selama masa Kontrak atau sampai dengan anggota Dewan Sengketa diberhentikan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.

Penggunaan Dewan Sengketa dilakukan terhadap:

1.    pengadaan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah

2.    pengadaan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

Pengguna Jasa menetapkan dokumen persiapan pengadaan yang dapat memuat penggunaan Dewan Sengketa.Dalam hal disepakati penggunaan Dewan Sengketa, Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati jumlah anggota Dewan Sengketa dengan persyaratan yang dibutuhkan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum penandatanganan Kontrak. Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati penggunaan Dewan Sengketa , namun belum dimuat dalam dokumen persiapan pengadaan, Pengguna Jasa dan Penyedia membuat perjanjian untuk penggunaan Dewan Sengketa sebelum penandatanganan Kontrak.

Tugas dan Kegiatan Dewan Sengketa

Tugas dan kegiatan Dewan Sengketa  dituangkan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.

Dewan Sengketa mempunyai tugas:

1.    mencegah perselisihan para pihak

2.    menyelesaikan perselisihan melalui  pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan

3.    menyelesaikan Sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa.

Dalam melaksanakan tugas , Dewan Sengketa melaksanakan kegiatan, terdiri atas:

1.    menyusun jadwal dan agenda pelaksanaan tugas Dewan Sengketa untuk disepakati bersama Pengguna Jasa dan Penyedia

2.    melakukan telaah terhadap dokumen Kontrak beserta kelengkapannya dan kemajuan pekerjaan

3.    mempelajari informasi yang diberikan oleh para pihak tidak hanya pada waktu kunjungan lapangan berkala

4.    melakukan kunjungan lapangan berkala

5.    menyusun rekomendasi koreksian/perbaikan terhadap keseluruhan dokumen Kontrak menurut pertimbangan profesionalnya untuk menghindari Sengketa

6.    mendengarkan pendapat dari Pengguna Jasa dan Penyedia jika terjadi Sengketa

7.    menyusun keputusan untuk menyelesaikan Sengketa

8.    menyusun laporan untuk setiap tahapan pelaksanaan tugas dan kegiatan Dewan Sengketa

9.    menyusun laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan mengirimkan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia

10. kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Sengketa.

Dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa , Pengguna Jasa dan Penyedia harus:

1.    memberikan data informasi mengenai pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk menganalisis potensi permasalahan atau Sengketa yang terjadi kepada Dewan Sengketa

2.    memberikan salinan dokumen, berupa dokumen Kontrak,laporan kemajuan,perintah perubahan,sertifikat dan dokumen lain yang berkaitan dengan kinerja kontrak.

 

Tata Kerja Dewan Sengketa

Dewan Sengketa bekerja sesuai dengan tata kerja dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Tata kerja meliputi mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan serta mekanisme penyelesaian sengketa :

1.    Mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan

Mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan  dilakukan melalui:

a. penelaahan dokumen

Penelaahan dokumen dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Penelaahan  dilakukan terhadap salinan dokumen yang ada sesuai dengan Kontrak, kemajuan pelaksanaan Kontrak, dan kebutuhan Dewan Sengketa.

b. kunjungan lapangan

1)    Kunjungan lapangan berkala  dengan ketentuan:

a)    dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Perjanjian Kerja Dewan  Sengketa

b)    dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia

c)    dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.

2)    Kunjungan lapangan insidental  dengan ketentuan:

a)    dilaksanakan dalam hal dibutuhkan oleh Dewan Sengketa;

b)    dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia

c)    dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.

c. Pemberitahuan

    Pemberitahuan  merupakan:

1)    informasi yang disampaikan oleh Dewan Sengketa kepada Pengguna Jasa dan Penyedia dalam hal ditemukan potensi Sengketa setelah melakukan penelaahan dokumen dan/atau kunjungan lapangan 

2)    informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia kepada Dewan Sengketa dalam hal ditemukan perbedaan pendapat dan/atau penafsiran terhadap ketentuan dan pelaksanaan Kontrak serta adanya potensi Sengketa.

d. rapat dengar pendapat

Rapat dengar pendapat dilakukan Dewan Sengketa setelah menerima    atau menyampaikan Pemberitahuan . Rapat dengar pendapat dilaksanakan dengan ketentuan:

1)    dihadiri oleh Pengguna Jasa dan Penyedia

2)    paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak  diterimanya Pemberitahuan dari Pengguna Jasa atau Penyedia oleh Dewan Sengketa  atau  diterimanya Pemberitahuan dari Dewan Sengketa oleh Pengguna Jasa dan Penyedia; serta bukti pendukung dinyatakan lengkap

3)    memberikan kesempatan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan peristiwa yang terjadi.

e. pemberian saran.

Pemberian saran dilakukan berdasarkan data dari penelaahan dokumen, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan berkala, dan/atau kunjungan lapangan insidental.Pemberian saran dilakukan dengan ketentuan:

1)    saran yang dihasilkan merupakan pertimbangan profesional yang tidak mengikat

2)    tidak dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa lainnya

3)    Mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan  dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.

 

2.Mekanisme Penyelesaian Sengketa 

Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui pemberitahuan,penelaahan dokumen,rapat dengar pendapat,kunjungan lapangan dan penerbitan putusan formal.

a. Pemberitahuan  

Pemberitahuan  merupakan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dalam hal terjadinya Sengketa. Pemberitahuan  dilakukan dengan ketentuan:

1)    menyampaikan informasi kepada Dewan Sengketa paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak Penyedia atau Pengguna Jasa mengetahui atau seharusnya mengetahui Sengketa tersebut; dan

2)    melampirkan penyebab dan kronologis Sengketa  serta data pendukung yang berkaitan dengan Sengketa tersebut.

b. Penelaahan dokumen

Penelaahan dokumen dilakukan Dewan Sengketa setelah Dewan Sengketa menerima Pemberitahuan .Penelaahan dokumen dilakukan terhadap salinan dokumen Kontrak, kemajuan pelaksanaan Kontrak, dan dokumen yang diperlukan oleh Dewan Sengketa sebagai tambahan informasi atas Sengketa yang terjadi.

c. Rapat dengar pendapat

Rapat dengar pendapat dilaksanakan setelah penelaahan dokumen .Rapat dengar pendapat dilaksanakan dengan ketentuan:

1)    dihadiri oleh Pengguna Jasa dan Penyedia

2)    paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan oleh Dewan Sengketa serta bukti pendukung dinyatakan lengkap

3)    memberikan kesempatan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan Sengketa yang terjadi.

d. Kunjungan lapangan

Kunjungan lapangan dilaksanakan untuk mendapatkan data kondisi pelaksanaan Kontrak saat terjadi Sengketa. Kunjungan lapangan terdiri atas kunjungan lapangan berkala dan kunjungan lapangan incidental .

1)    Kunjungan lapangan berkala

   Kunjungan lapangan berkala  dengan ketentuan:

a)    dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa

b)    dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia

c)    dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.

 

3)    Kunjungan lapangan insidental.

Kunjungan lapangan insidental dengan ketentuan:

a)    dilaksanakan dalam hal dibutuhkan oleh Dewan Sengketa;

b)    dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia

c)    dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.

e. Rapat internal Dewan Sengketa

    Rapat internal Dewan Sengketa  untuk membahas:

1)    hasil yang ditemukan berdasarkan rapat dengar pendapat dan/atau kunjungan lapangan

2)    data pendukung terkait Sengketa

3)    rumusan putusan formal Dewan Sengketa.

Rapat internal Dewan Sengketa dilakukan dengan ketentuan:

1)    hanya dihadiri oleh anggota Dewan Sengketa

2)    dilaksanakan setelah rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan berkala dan/atau kunjungan lapangan insidental

3)    dilaksanakan setelah data pendukung terkait Sengketa dinyatakan lengkap.

f. penerbitan putusan formal.

   Penerbitan putusan formal Dewan Sengketa  dengan ketentuan:

1)    ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Sengketa

2)    disampaikan melalui Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia

3)    disampaikan paling lama 42 (empat puluh dua) hari kalender terhitung sejak dilaksanakannya rapat dengar pendapat.

Dalam hal tidak ada Pemberitahuan keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau Penyedia dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung sejak putusan formal Dewan Sengketa  diterima Pengguna Jasa dan Penyedia, putusan formal Dewan Sengketa merupakan putusan final dan mengikat.

Terhadap putusan final dan mengikat harus dilaksanakan dengan segera oleh Pengguna Jasa dan Penyedia. Ketentuan mengenai waktu penyampaian putusan formal dan waktu Pemberitahuan keberatan  harus menyesuaikan terhadap masa Kontrak.

Dalam hal Pengguna Jasa dan/atau Penyedia tidak sepakat dengan putusan formal Dewan Sengketa , Pengguna Jasa dan/atau Penyedia menerbitkan Pemberitahuan keberatan atas putusan formal Dewan Sengketa.Pemberitahuan keberatan  disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia yang tidak sepakat, dengan ketentuan:

1.    disampaikan secara tertulis kepada Dewan Sengketa dan Pengguna Jasa atau Penyedia dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

2.    menjelaskan keberatan atas sebagian atau keseluruhan dari putusan formal Dewan Sengketa tersebut dan dasar keberatannya.

Dalam hal keberatan terhadap keseluruhan putusan formal Dewan Sengketa, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Dalam hal keberatan terhadap sebagian putusan formal Dewan Sengketa maka:

1.    bagian putusan formal yang tidak diberikan Pemberitahuan keberatan berlaku final dan mengikat, serta harus dilaksanakan dengan segera oleh Pengguna Jasa dan Penyedia

2.    dalam hal Pengguna Jasa dan/atau Penyedia menyampaikan Pemberitahuan keberatan atas sebagian putusan, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme penyelesaian Sengketa dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Dewan Sengketa dapat menetapkan seluruh atau sebagian mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan  dan mekanisme penyelesaian Sengketa untuk dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Persyaratan Dewan Sengketa

Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Sengketa meliputi:

1.    warga negara Indonesia;

2.    fasih dalam bahasa yang ditetapkan dalam Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa;

3.    tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa dan Penyedia; dan

4.    memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Kualifikasi yang dibutuhkan terdiri atas:

a. memiliki pengalaman profesional dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual

b. memiliki pemahaman dalam interpretasi Kontrak dan regulasi

c. memiliki pengalaman dan/atau pemahaman aspek keteknisan pekerjaan sesuai Kontrak.

Selain kualifikasi diatas, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat menentukan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.Penentuan kualifikasi dilakukan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum penandatanganan Kontrak.

Anggota Dewan Sengketa harus memenuhi ketentuan:

1.    tidak memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa dan Penyedia

2.    menghindari konflik kepentingan selama masa kerja di Dewan Sengketa

3.    menjamin kerahasiaan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa, kecuali informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.    tidak menggunakan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa selain untuk kepentingan Dewan Sengketa

5.    melaksanakan kegiatannya dengan efisien, cepat, teratur, dan imparsial serta menjunjung tinggi kejujuran, integritas, keadilan, dan tidak bias

6.    tidak melakukan komunikasi kepada Pengguna Jasa dan Penyedia selain yang diizinkan dalam ketentuan Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa

7.    ketentuan lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa beserta lampirannya.

Anggota Dewan Sengketa yang melanggar ketentuan diberhentikan sebagai anggota Dewan Sengketa.


Sumber :

UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

PP No 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana UUJK

PP 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP 22 Tahun 2020

Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.



Komentar