Dewan
Sengketa Konstruksi yang selanjutnya disebut Dewan Sengketa adalah perorangan
atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal
pelaksanaan Kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa .Dewan Sengketa dibentuk
merupakan salah satu upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa Kontrak Kerja
Konstruksi. Dewan Sengketa dibentuk
melalui Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Jumlah anggota Dewan Sengketa berjumlah gasal paling banyak 3 (tiga)
orang.Masa kerja anggota Dewan Sengketa selama masa Kontrak atau sampai dengan
anggota Dewan Sengketa diberhentikan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Kerja Dewan Sengketa.
Penggunaan
Dewan Sengketa dilakukan terhadap:
1. pengadaan
pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri
yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah
2. pengadaan
pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang sebagian atau
seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali
diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar
negeri.
Pengguna
Jasa menetapkan dokumen persiapan pengadaan yang dapat memuat penggunaan Dewan
Sengketa.Dalam hal disepakati penggunaan Dewan Sengketa, Pengguna Jasa dan
Penyedia menyepakati jumlah anggota Dewan Sengketa dengan persyaratan yang
dibutuhkan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum
penandatanganan Kontrak. Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati
penggunaan Dewan Sengketa , namun belum dimuat dalam dokumen persiapan
pengadaan, Pengguna Jasa dan Penyedia membuat perjanjian untuk penggunaan Dewan
Sengketa sebelum penandatanganan Kontrak.
Tugas
dan Kegiatan Dewan Sengketa
Tugas
dan kegiatan Dewan Sengketa dituangkan
dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
Dewan
Sengketa mempunyai tugas:
1. mencegah
perselisihan para pihak
2. menyelesaikan
perselisihan melalui pertimbangan
profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan
3. menyelesaikan
Sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan
Sengketa.
Dalam
melaksanakan tugas , Dewan Sengketa melaksanakan kegiatan, terdiri atas:
1. menyusun
jadwal dan agenda pelaksanaan tugas Dewan Sengketa untuk disepakati bersama
Pengguna Jasa dan Penyedia
2. melakukan
telaah terhadap dokumen Kontrak beserta kelengkapannya dan kemajuan pekerjaan
3. mempelajari
informasi yang diberikan oleh para pihak tidak hanya pada waktu kunjungan
lapangan berkala
4. melakukan
kunjungan lapangan berkala
5. menyusun
rekomendasi koreksian/perbaikan terhadap keseluruhan dokumen Kontrak menurut
pertimbangan profesionalnya untuk menghindari Sengketa
6. mendengarkan
pendapat dari Pengguna Jasa dan Penyedia jika terjadi Sengketa
7. menyusun
keputusan untuk menyelesaikan Sengketa
8. menyusun
laporan untuk setiap tahapan pelaksanaan tugas dan kegiatan Dewan Sengketa
9. menyusun
laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan
mengirimkan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia
10. kegiatan
lain yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Sengketa.
Dalam
melaksanakan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa , Pengguna Jasa dan Penyedia
harus:
1. memberikan
data informasi mengenai pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi
terintegrasi untuk menganalisis potensi permasalahan atau Sengketa yang terjadi
kepada Dewan Sengketa
2. memberikan
salinan dokumen, berupa dokumen Kontrak,laporan kemajuan,perintah
perubahan,sertifikat dan dokumen lain yang berkaitan dengan kinerja kontrak.
Tata
Kerja Dewan Sengketa
Dewan
Sengketa bekerja sesuai dengan tata kerja dalam Perjanjian Kerja Dewan
Sengketa. Tata kerja meliputi mekanisme pencegahan dan penyelesaian
perselisihan serta mekanisme penyelesaian sengketa :
1. Mekanisme
pencegahan dan penyelesaian perselisihan
Mekanisme
pencegahan dan penyelesaian perselisihan
dilakukan melalui:
a.
penelaahan dokumen
Penelaahan
dokumen dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan selama masa berlakunya
Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Penelaahan
dilakukan terhadap salinan dokumen yang ada sesuai dengan Kontrak,
kemajuan pelaksanaan Kontrak, dan kebutuhan Dewan Sengketa.
b.
kunjungan lapangan
1) Kunjungan
lapangan berkala dengan ketentuan:
a) dilakukan
sesuai dengan jadwal dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa
b) dilakukan
setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna
Jasa dan Penyedia
c) dihadiri
Pengguna Jasa dan Penyedia.
2) Kunjungan
lapangan insidental dengan ketentuan:
a) dilaksanakan
dalam hal dibutuhkan oleh Dewan Sengketa;
b) dilakukan
setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna
Jasa dan Penyedia
c) dihadiri
Pengguna Jasa dan Penyedia.
c.
Pemberitahuan
Pemberitahuan merupakan:
1) informasi
yang disampaikan oleh Dewan Sengketa kepada Pengguna Jasa dan Penyedia dalam
hal ditemukan potensi Sengketa setelah melakukan penelaahan dokumen dan/atau
kunjungan lapangan
2) informasi
yang disampaikan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia kepada Dewan Sengketa dalam
hal ditemukan perbedaan pendapat dan/atau penafsiran terhadap ketentuan dan
pelaksanaan Kontrak serta adanya potensi Sengketa.
d.
rapat dengar pendapat
Rapat
dengar pendapat dilakukan Dewan Sengketa setelah menerima atau menyampaikan Pemberitahuan . Rapat
dengar pendapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1) dihadiri
oleh Pengguna Jasa dan Penyedia
2) paling
lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
diterimanya Pemberitahuan dari Pengguna Jasa atau Penyedia oleh Dewan
Sengketa atau diterimanya Pemberitahuan dari Dewan Sengketa
oleh Pengguna Jasa dan Penyedia; serta bukti pendukung dinyatakan lengkap
3) memberikan
kesempatan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan peristiwa yang
terjadi.
e.
pemberian saran.
Pemberian
saran dilakukan berdasarkan data dari penelaahan dokumen, rapat dengar
pendapat, kunjungan lapangan berkala, dan/atau kunjungan lapangan
insidental.Pemberian saran dilakukan dengan ketentuan:
1) saran
yang dihasilkan merupakan pertimbangan profesional yang tidak mengikat
2) tidak
dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa lainnya
3) Mekanisme
pencegahan dan penyelesaian perselisihan
dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
2.Mekanisme Penyelesaian
Sengketa
Mekanisme
penyelesaian sengketa dilakukan melalui pemberitahuan,penelaahan dokumen,rapat
dengar pendapat,kunjungan lapangan dan penerbitan putusan formal.
a.
Pemberitahuan
Pemberitahuan merupakan informasi yang disampaikan oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia dalam hal terjadinya Sengketa. Pemberitahuan dilakukan dengan ketentuan:
1) menyampaikan
informasi kepada Dewan Sengketa paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak Penyedia atau Pengguna Jasa mengetahui atau seharusnya mengetahui
Sengketa tersebut; dan
2) melampirkan
penyebab dan kronologis Sengketa serta
data pendukung yang berkaitan dengan Sengketa tersebut.
b.
Penelaahan dokumen
Penelaahan
dokumen dilakukan Dewan Sengketa setelah Dewan Sengketa menerima Pemberitahuan .Penelaahan
dokumen dilakukan terhadap salinan dokumen Kontrak, kemajuan pelaksanaan
Kontrak, dan dokumen yang diperlukan oleh Dewan Sengketa sebagai tambahan
informasi atas Sengketa yang terjadi.
c.
Rapat dengar pendapat
Rapat
dengar pendapat dilaksanakan setelah penelaahan dokumen .Rapat dengar pendapat
dilaksanakan dengan ketentuan:
1) dihadiri
oleh Pengguna Jasa dan Penyedia
2) paling
lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan oleh
Dewan Sengketa serta bukti pendukung dinyatakan lengkap
3) memberikan
kesempatan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan Sengketa yang
terjadi.
d.
Kunjungan lapangan
Kunjungan
lapangan dilaksanakan untuk mendapatkan data kondisi pelaksanaan Kontrak saat
terjadi Sengketa. Kunjungan lapangan terdiri atas kunjungan lapangan berkala
dan kunjungan lapangan incidental .
1) Kunjungan
lapangan berkala
Kunjungan lapangan berkala dengan ketentuan:
a) dilakukan
sesuai dengan jadwal dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa
b) dilakukan
setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna
Jasa dan Penyedia
c) dihadiri
Pengguna Jasa dan Penyedia.
3) Kunjungan
lapangan insidental.
Kunjungan
lapangan insidental dengan ketentuan:
a) dilaksanakan
dalam hal dibutuhkan oleh Dewan Sengketa;
b) dilakukan
setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna
Jasa dan Penyedia
c) dihadiri
Pengguna Jasa dan Penyedia.
e.
Rapat internal Dewan Sengketa
Rapat internal Dewan Sengketa untuk membahas:
1) hasil
yang ditemukan berdasarkan rapat dengar pendapat dan/atau kunjungan lapangan
2) data
pendukung terkait Sengketa
3) rumusan
putusan formal Dewan Sengketa.
Rapat
internal Dewan Sengketa dilakukan dengan ketentuan:
1) hanya
dihadiri oleh anggota Dewan Sengketa
2) dilaksanakan
setelah rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan berkala dan/atau kunjungan
lapangan insidental
3) dilaksanakan
setelah data pendukung terkait Sengketa dinyatakan lengkap.
f.
penerbitan putusan formal.
Penerbitan putusan formal Dewan
Sengketa dengan ketentuan:
1) ditandatangani
oleh seluruh anggota Dewan Sengketa
2) disampaikan
melalui Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia
3) disampaikan
paling lama 42 (empat puluh dua) hari kalender terhitung sejak dilaksanakannya
rapat dengar pendapat.
Dalam
hal tidak ada Pemberitahuan keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau Penyedia
dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung sejak putusan
formal Dewan Sengketa diterima Pengguna
Jasa dan Penyedia, putusan formal Dewan Sengketa merupakan putusan final dan
mengikat.
Terhadap
putusan final dan mengikat harus dilaksanakan dengan segera oleh Pengguna Jasa
dan Penyedia. Ketentuan mengenai waktu penyampaian putusan formal dan waktu
Pemberitahuan keberatan harus
menyesuaikan terhadap masa Kontrak.
Dalam
hal Pengguna Jasa dan/atau Penyedia tidak sepakat dengan putusan formal Dewan
Sengketa , Pengguna Jasa dan/atau Penyedia menerbitkan Pemberitahuan keberatan
atas putusan formal Dewan Sengketa.Pemberitahuan keberatan disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia
yang tidak sepakat, dengan ketentuan:
1. disampaikan
secara tertulis kepada Dewan Sengketa dan Pengguna Jasa atau Penyedia dalam
jangka waktu yang telah ditentukan.
2. menjelaskan
keberatan atas sebagian atau keseluruhan dari putusan formal Dewan Sengketa
tersebut dan dasar keberatannya.
Dalam
hal keberatan terhadap keseluruhan putusan formal Dewan Sengketa, Pengguna Jasa
dan Penyedia dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.Dalam hal keberatan terhadap sebagian
putusan formal Dewan Sengketa maka:
1. bagian
putusan formal yang tidak diberikan Pemberitahuan keberatan berlaku final dan
mengikat, serta harus dilaksanakan dengan segera oleh Pengguna Jasa dan
Penyedia
2. dalam
hal Pengguna Jasa dan/atau Penyedia menyampaikan Pemberitahuan keberatan atas
sebagian putusan, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia dapat menempuh upaya
penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mekanisme
penyelesaian Sengketa dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Dewan
Sengketa. Dewan Sengketa dapat menetapkan seluruh atau sebagian mekanisme
pencegahan dan penyelesaian perselisihan
dan mekanisme penyelesaian Sengketa untuk dilaksanakan secara daring
dan/atau luring.
Persyaratan
Dewan Sengketa
Persyaratan
untuk menjadi anggota Dewan Sengketa meliputi:
1. warga
negara Indonesia;
2. fasih
dalam bahasa yang ditetapkan dalam Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa;
3. tidak
memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa
dan Penyedia; dan
4. memenuhi
kualifikasi yang dibutuhkan.
Kualifikasi
yang dibutuhkan terdiri atas:
a.
memiliki pengalaman profesional dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual
b.
memiliki pemahaman dalam interpretasi Kontrak dan regulasi
c.
memiliki pengalaman dan/atau pemahaman aspek keteknisan pekerjaan sesuai
Kontrak.
Selain
kualifikasi diatas, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat menentukan kualifikasi
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.Penentuan kualifikasi
dilakukan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum
penandatanganan Kontrak.
Anggota
Dewan Sengketa harus memenuhi ketentuan:
1. tidak
memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa dan Penyedia
2. menghindari
konflik kepentingan selama masa kerja di Dewan Sengketa
3. menjamin
kerahasiaan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa,
kecuali informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
4. tidak
menggunakan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa
selain untuk kepentingan Dewan Sengketa
5. melaksanakan
kegiatannya dengan efisien, cepat, teratur, dan imparsial serta menjunjung
tinggi kejujuran, integritas, keadilan, dan tidak bias
6. tidak
melakukan komunikasi kepada Pengguna Jasa dan Penyedia selain yang diizinkan
dalam ketentuan Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa
7. ketentuan
lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa beserta lampirannya.
Anggota
Dewan Sengketa yang melanggar ketentuan diberhentikan sebagai anggota Dewan
Sengketa.
Sumber
:
UU
No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
UU
No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
PP
No 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana UUJK
PP
14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP 22 Tahun 2020
Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.
Komentar
Posting Komentar