Sertipikat
elektronik ( Sertipikat-el) adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem
Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.Berdasarkan defenisi ini ada tiga(3)
pengertian yang perlu diketahui untuk memudahkan memahami pengertian dari Sertifikat-el
yaitu pengertian dari sertifikat,sistem elektronik dan dukumen elektronik :
1. Sertipikat
adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan
rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku
tanah yang bersangkutan.
2. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Dokumen
Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pelaksanaan Sistem Elektronik
Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan
pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.Pelaksanaan pendaftaran
tanah secara elektronik meliputi:
a.pendaftaran
tanah untuk pertama kali
b.pemeliharaan
data pendaftaran tanah.
Pendaftaran
tanah diselenggarakan melalui Sistem Elektronik,pelaksanaan pendaftaran tanah
secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
Hasil
pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.Data, informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik merupakan data
pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga
autentikasinya. Seluruh Data, informasi
dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab
terhadap beroperasinya Sistem Elektronik.Penyelenggaraan Sistem Elektronik
untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi:
a.pengumpulan
data
b.pengolahan
data
c.penyajian
data.
Hasil
penyelenggaraan Sistem Elektronik
berbentuk Dokumen Elektronik, berupa:
a.Dokumen
Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik
b.dokumen
yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.
Dokumen
Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dokumen Elektronik hasil
alih media divalidasi oleh pejabat
berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui
Sistem Elektronik.
Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.Untuk keperluan pembuktian,
Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik.
Penerbitan Sertifikat Elektronik
Untuk Pertama Kali
Penerbitan
Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama
kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian Sertipikat menjadi
Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
A.Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Tanah yang belum Terdaftar
Kegiatan
pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data
fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data
fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan
melalui Sistem Elektronik.
Hasil
kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik,
terdiri atas:
a.
Gambar Ukur
b.Peta
Bidang Tanah atau Peta Ruang
c.Surat
Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang
d.dokumen
lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Setiap
bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah
secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
Nomor
identifikasi bidang tanah terdiri dari
14 digit, yaitu:
a.2
digit pertama merupakan kode Provinsi
b.2
digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota
c.9
digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah
d.1
digit terakhir merupakan bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di
ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan,
hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
Nomor
identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap
tahap kegiatan pendaftaran tanah. Apabila terjadi pemekaran wilayah
desa/kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah tidak diubah.
Pembuktian
hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa
alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
Alat
bukti tertulis dapat berupa:
a.Dokumen
Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik
b.dokumen
yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik
Hasil
kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa Dokumen Elektronik,
terdiri atas:
a.risalah
penelitian data yuridis dan penetapan batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah
A, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, Risalah Pemeriksaan Tanah Tim Peneliti,
Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)
b.pengumuman
daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah
c.berita
acara pengesahan data fisik dan data yuridis
d.keputusan
penetapan hak
e.dokumen
lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis,
Tanah
yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik
atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui
Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el.Kumpulan Sertipikat-el yang
tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat
pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.Sebagai tanda bukti kepemilikan
hak kepada kepentingan pemegang hak/nazhir, diberikan:
a.Sertipikat-el
b.akses
atas Sertipikat-el pada Sistem Elektronik.
Sertipikat-el
tidak diberikan kepada pemegang
hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih
disengketakan.Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa
dinyatakan telah selesai maka Sertipikat-el dan akses dapat diberikan kepada
pemegang hak/nazhir.
B.Penggantian
Sertipikat Menjadi Sertipikat-el untuk
Tanah yang Belum Terdaftar
Penggantian
Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah
terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik
atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.Penggantian Sertipikat menjadi
Sertipikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data
pendaftaran tanah.
Penggantian
Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilakukan apabila data fisik dan data yuridis
pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis
dalam Sistem Elektronik.Dalam hal data fisik dan data yuridis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan
validasi. Validasi meliputi:
a.data
pemegang hak
b.data
fisik
c.data
yuridis.
Penggantian
Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur
dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. Penggantian
Sertipikat-el dicatat pada buku tanah,
surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.Kepala Kantor Pertanahan
menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi
warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh
warkah dilakukan alih media (scan) dan
disimpan pada Pangkalan Data.
Pemeliharaan Data Dan Penerbitan
Sertifikat Elektronik
Setiap
perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan
Sertipikat-el dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Sertipikat-el
diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang
dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan:
a.pendaftaran
tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar
b.penggantian
Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar
c.pendaftaran
pemecahan, penggabungan dan pemisahan
d.perubahan
data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
Dalam
hal terjadi perubahan data yuridis dan/atau data fisik terhadap Sertipikat-el
yang diterbitkan untuk pertama kali maka
diterbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran selanjutnya menjadi edisi
2 (dua) dan seterusnya.Perubahan data atas pencatatan layanan informasi tidak
diterbitkan Sertipikat-el edisi baru
Dalam
hal telah diterbitkan Sertipikat-el edisi baru , Sertipikat-el edisi sebelumnya
tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah.Dalam hal terdapat
kesalahan pengisian data yang diketahui setelah Dokumen Elektronik berupa
Sertipikat, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, surat ukur ruang
dan/atau Dokumen Elektronik lainnya diterbitkan, pejabat yang berwenang wajib
melakukan pembetulan dan menerbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran
selanjutnya.
Gambar
ukur, gambar ruang, peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, gambar denah,
surat ukur ruang, dan Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Sertifikat Elektronik.
Sumber
:
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.
Komentar
Posting Komentar