SERTIFIKAT ELEKTRONIK TANAH (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)



 


Sertipikat elektronik ( Sertipikat-el) adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.Berdasarkan defenisi ini ada tiga(3) pengertian yang perlu diketahui untuk memudahkan memahami pengertian dari Sertifikat-el yaitu pengertian dari sertifikat,sistem elektronik dan dukumen elektronik :

1.   Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

2.  Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Pelaksanaan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah

Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik  meliputi:

a.pendaftaran tanah untuk pertama kali 

b.pemeliharaan data pendaftaran tanah. 

Pendaftaran tanah diselenggarakan melalui Sistem Elektronik,pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.  

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.   Seluruh Data, informasi dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik.Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi:

a.pengumpulan data

b.pengolahan data

c.penyajian data.

Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik  berbentuk Dokumen Elektronik, berupa:

a.Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik 

b.dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik  disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dokumen Elektronik hasil alih media  divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.

Dokumen Elektronik  dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik.

 

Penerbitan Sertifikat Elektronik Untuk Pertama Kali

Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

 A.Pendaftaran Tanah Pertama Kali  untuk Tanah yang belum Terdaftar

Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar  meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.

Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas:

a. Gambar Ukur

b.Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang

c.Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang

d.dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.

Nomor identifikasi bidang tanah  terdiri dari 14 digit, yaitu:

a.2 digit pertama merupakan kode Provinsi 

b.2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota 

c.9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah 

d.1 digit terakhir merupakan bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.

Nomor identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah. Apabila terjadi pemekaran wilayah desa/kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah  tidak diubah.

Pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.

Alat bukti tertulis  dapat berupa:

a.Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik 

b.dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik

Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas:

a.risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, Risalah Pemeriksaan Tanah Tim Peneliti, Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)

b.pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah

c.berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis 

d.keputusan penetapan hak

e.dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis,

Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el.Kumpulan Sertipikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.Sebagai      tanda          bukti kepemilikan          hak           kepada kepentingan pemegang hak/nazhir, diberikan:

a.Sertipikat-el

b.akses atas Sertipikat-el pada Sistem Elektronik.

Sertipikat-el  tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai maka Sertipikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir. 

 

B.Penggantian Sertipikat Menjadi  Sertipikat-el untuk Tanah yang Belum Terdaftar

Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. 

Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el  dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik.Dalam hal data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi  meliputi:

a.data pemegang hak

b.data fisik

c.data yuridis.

Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. Penggantian Sertipikat-el  dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Seluruh warkah  dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. 

 

Pemeliharaan Data Dan Penerbitan Sertifikat Elektronik 

Setiap perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertipikat-el dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan:

a.pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar 

b.penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar 

c.pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan

d.perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.

Dalam hal terjadi perubahan data yuridis dan/atau data fisik terhadap Sertipikat-el yang diterbitkan untuk pertama kali  maka diterbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran selanjutnya menjadi edisi 2 (dua) dan seterusnya.Perubahan data atas pencatatan layanan informasi tidak diterbitkan Sertipikat-el edisi baru

Dalam hal telah diterbitkan Sertipikat-el edisi baru , Sertipikat-el edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah.Dalam hal terdapat kesalahan pengisian data yang diketahui setelah Dokumen Elektronik berupa Sertipikat, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, surat ukur ruang dan/atau Dokumen Elektronik lainnya diterbitkan, pejabat yang berwenang wajib melakukan pembetulan dan menerbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran selanjutnya.

Gambar ukur, gambar ruang, peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang, dan Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.


Sumber :

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. 


Komentar