TUJUAN DAN TUGAS BADAN PERCEPATAN
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN (BP3)
Badan Percepatan
Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah Badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum adalah rumah yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BP3
dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden ,BP3
merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. BP3 menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum. Pembentukan BP3 bertujuan
untuk:
1. mempercepat
penyediaan Rumah Umum
2. menjamin
bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah
3. menjamin
tercapainya asas manfaat Rumah Umumn
4. melaksanakan
berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus
BP3
berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat membentuk kantor regional yang
berkedudukan di ibu kota provinsi. Pembentukan kantor regional ditetapkan dengan Peraturan BP3.
BP3 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan
Perumahan dan kawasan permukiman.Untuk menjalankan fungsinya BP3 memiliki
tugas:
1. melakukan
upaya percepatan pembangunan Perumahan
2. melaksanakan
pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah Sederhana serta Rumah Susun
Umum
3. melakukan
koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
4. melaksanakan
penyediaan tanah bagi Perumahan
5. melaksanakan
pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi
penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan
6. melaksanakan
pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah
7. menyelenggarakan
koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum
8. melakukan
pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi
di dalam dan di luar negeri.
Penulis : N.Budi Arianto Wijaya
Sumber
:
UU
No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Rancangan
Peraturan Presiden Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)
Komentar
Posting Komentar