TUJUAN DAN TUGAS BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

 

TUJUAN DAN TUGAS BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN (BP3)

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk   memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  

BP3 dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden ,BP3  merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BP3 menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.         Pembentukan BP3 bertujuan untuk:

1.    mempercepat penyediaan Rumah Umum

2.    menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah

3.    menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umumn

4.    melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus

BP3 berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat membentuk kantor regional yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pembentukan kantor regional  ditetapkan dengan Peraturan BP3.

BP3  mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.Untuk menjalankan fungsinya BP3 memiliki tugas:

1.    melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan 

2.    melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah Sederhana serta Rumah Susun Umum

3.    melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian 

4.    melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan 

5.    melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan

6.    melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah 

7.    menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum

8.    melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

 

Penulis  : N.Budi Arianto Wijaya

Sumber :

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Rancangan Peraturan Presiden Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)


Komentar