Peserta adalah pekerja dan peserta mandiri, Setiap
Pekerja dan Pekerja Mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi
Peserta.Pekerja Mandiri yang
berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.Peserta telah berusia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.Yang dimaksud dengan Pekerja adalah:
a. calon
Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai
Aparatur Sipil Negara, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
c. prajurit
Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit
siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. pejabat
negara
g. Pekerja/buruh
badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh
badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh
badan usaha milik swasta
j. Pekerja
yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf i yang menerima Gaji atau Upah. Yang dimaksud dengan "Pekerja yang
tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i
yang menerima Gaji atau Upah" antara lain warga negara asing yang bekerja
di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
Pendaftaran
Dan Identitas Kepesertaan
Pekerja wajib
didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.Pekerja
Mandiri harus mendaftarkan dirinya
sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.Didaftarkan atau mendaftarkan sekurang-kurangnya
memberikan data yang harus diisi secara lengkap dan benar :
1. nama
2. nomor
identitas tunggal.
Pekerja
Pekerja Mandiri dapat memilih
prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan yang
ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. nomor identitas kepesertaan adalah
nomor identitas kepesertaan yang bersifat unik dan menggambarkan paling sedikit
memuat tanggal saat mendaftar, jenis kelamin, regional, jenis prinsip
kepesertaan, dan tanggal lahir. Yang dimaksud bersifat unik adalah nomor
identitas kepesertaan yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang
yang terdaftar sebagai Peserta.
Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor
identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.Nomor identitas kepesertaan
digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan
akses informasi Tapera.
Nomor
identitas kepesertaan terhubung dengan
nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga
penyimpanan dan penyelesaian.Peserta menjadi pemilik unit penyertaan
investasi,Unit penyertaan investasi
merupakan satuan ukuran yang menunjukkan kepentingan setiap Peserta.
Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. 18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek,
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Perubahan Data
Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja,
Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada
Pemberi Kerja.Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima. Yang dimaksud dengan
perubahan data antara lain Upah, nama alamat perusahaan, dan identitas.
Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau
dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan
Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.Dalam hal terjadi
perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan
data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.
Besaran Simpanan
Simpanan
Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,Simpanan Peserta
Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta
sebagaimana ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
1. Gaji
atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja
2. Penghasilan
rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas
tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri. Batas tertentu adalah besaran
Penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktifitas usaha.
Besaran
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk
Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan
Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen).Besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh
Pekerja Mandiri.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta dilaksanakan dengan
ketentuan untuk:
Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara
a.
Pekerja/buruh badan usaha milik negara
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara
b.
Pekerja/buruh badan usaha milik daerah
diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
c.
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa
d.
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
e.
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar
perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
Besaran Simpanan Peserta dapat dilakukan evaluasi.Perubahan besaran
Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mekanisme Penyetoran Simpanan
BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu
Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank
Kustodian.Saldo Simpanan Peserta dicatat
sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil
pemupukannya.
Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana
Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang
menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya" antara lain
koperasi, kantor pos, dan minimarket.
Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana
pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase
tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.Komposisi persentase tertentu ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1
(satu) tahun.
Dana pemupukan
merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan
melalui mekanisme KIK.Dana pemanfaatan merupakan persentase Dana Tapera pada
Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta
dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin
pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Dana Cadangan
merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk
membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya.Dana
pemanfaatan yang belum digunakan dan
dana cadangan harus disimpan dalam
bentuk deposito.
Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak
memperoleh unit penyertaan investasi.Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan
Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta.Bank Kustodian wajib menghitung nilai
aktiva bersih Dana Tapera pada setiap hari bursa. Hari Bursa adalah hari
diselenggarakannya perdagangan efek di bursa yaitu hari senin sampai dengan
hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur bursa oleh bursa.Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan
penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang
menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban
Pekerjanya yang menjadi Peserta.Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening
Dana Tapera.Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, Simpanan
dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri
Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.Penyetoran Simpanan dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank
Penampung, atau pihak lainnya.Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.Apabila tanggal 10
(sepuluh) jatuh pada hari libur,
Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Penonaktifan Peserta Dan
Berakhirnya Kepesertaan
Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan
Tapera dinyatakan nonaktif, sehingga mempunyai implikasi tidak memiliki akses
pemanfaatan pembiayaan perumahan.Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan
kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.Peserta yang status kepesertaan
Taperanya nonaktif rekening
kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. Yang dimaksud dengan rekening
kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera adalah dana Peserta yang status
kepesertaannya nonaktif masih akan tercatat sebagai Simpanan Peserta dan
dananya tetap dikembangkan.
Kepesertaan
Tapera berakhir karena:
1. telah
pensiun bagi Pekerja;telah pensiun bagi pekerja maksudnya adalah usia pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Usia pensiun bagi pekerja swasta selesai dengan ketentuan
dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2. telah
mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
3. Peserta
meninggal dunia
4. Peserta
tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun
berturut-turut .Tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima)
tahun berturut-turut maksudnya adalah peserta yang tidak lagi memiliki Gaji,
Upah, atau penghasilan selama 5 (lima) tahun berturut-turut termasuk karena
cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5
(lima) tahun berturut-turut tidak melakukan setoran Simpanan.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama
3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.Peserta memperoleh
pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit
penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit
penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.Simpanan dan hasil
pemupukan dibayarkan oleh BP Tapera
melalui Bank Kustodian.
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah
pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan
Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta dan berakhir kepesertaannya apabila:
1. meninggal
dunia
2. mengundurkan
diri dan mengklaim pengembalian Simpanan.
Sumber :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Komentar
Posting Komentar