Hukum Properti : PESERTA TAPERA (penulis : N. Budi Ariano Wijaya)

                                                                               



N.Budi Arianto Wijaya


 

Peserta adalah pekerja dan peserta mandiri, Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri  yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.Pekerja Mandiri  yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.Peserta  telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.Yang dimaksud dengan Pekerja adalah:

a.     calon Pegawai Negeri Sipil

b.    pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c.     prajurit Tentara Nasional Indonesia

d.    prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e.     anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

f.      pejabat negara

g.     Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

h.    Pekerja/buruh badan usaha milik desa

i.       Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j.       Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah. Yang dimaksud dengan "Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah" antara lain warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.

 

 

Pendaftaran Dan Identitas Kepesertaan

Pekerja  wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.Pekerja Mandiri  harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.Didaftarkan  atau mendaftarkan sekurang-kurangnya memberikan data yang harus diisi secara lengkap dan benar :

1.    nama

2.    nomor identitas tunggal.

Pekerja  Pekerja Mandiri  dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

 

 

 

 

Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. nomor identitas kepesertaan adalah nomor identitas kepesertaan yang bersifat unik dan menggambarkan paling sedikit memuat tanggal saat mendaftar, jenis kelamin, regional, jenis prinsip kepesertaan, dan tanggal lahir. Yang dimaksud bersifat unik adalah nomor identitas kepesertaan yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Peserta.

Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.Nomor identitas kepesertaan digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.

Nomor identitas kepesertaan  terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi,Unit penyertaan investasi  merupakan satuan ukuran yang menunjukkan kepentingan setiap Peserta.

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. 18.    Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Perubahan Data

Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja, Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data  menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima. Yang dimaksud dengan perubahan data antara lain Upah, nama alamat perusahaan, dan identitas.  

Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.

 

Besaran Simpanan

Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta sebagaimana ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:

1.    Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja

2.    Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri. Batas tertentu adalah besaran Penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktifitas usaha.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta  untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

 

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta  dilaksanakan dengan ketentuan untuk:

Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

a.         Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara

b.         Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri

c.         Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa

d.         Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

e.         Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta  berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Besaran Simpanan Peserta  dapat dilakukan evaluasi.Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Mekanisme Penyetoran Simpanan

BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.Saldo Simpanan Peserta  dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.

Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya" antara lain koperasi, kantor pos, dan minimarket.

Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.Komposisi persentase tertentu  ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

Dana pemupukan  merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK.Dana pemanfaatan merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Dana Cadangan  merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya.Dana pemanfaatan  yang belum digunakan dan dana cadangan  harus disimpan dalam bentuk deposito.

 

Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi.Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta.Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera pada setiap hari bursa. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh bursa.Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.

Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan  setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.Penyetoran Simpanan  dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya.Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.Apabila tanggal 10 (sepuluh)  jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

 

Penonaktifan Peserta Dan Berakhirnya Kepesertaan

Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, sehingga mempunyai implikasi tidak memiliki akses pemanfaatan pembiayaan perumahan.Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif  rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. Yang dimaksud dengan rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera adalah dana Peserta yang status kepesertaannya nonaktif masih akan tercatat sebagai Simpanan Peserta dan dananya tetap dikembangkan.

 

Kepesertaan Tapera berakhir karena:

1.    telah pensiun bagi Pekerja;telah pensiun bagi pekerja maksudnya adalah usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia pensiun bagi pekerja swasta selesai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2.    telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri

3.    Peserta meninggal dunia

4.    Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut .Tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut maksudnya adalah peserta yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 (lima) tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut tidak melakukan setoran Simpanan.

Peserta yang berakhir kepesertaannya  berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.Simpanan dan hasil pemupukan  dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.

 

Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun  dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta dan   berakhir kepesertaannya apabila:

1.    meninggal dunia

2.    mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan.

Sumber :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG  TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

 


Komentar