A
Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
tidak dapat berjalan lancar jika tidak ada dokumen-dokumen pendukung.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung berdasarkan Pasal 12 Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018 yaitu:
a. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan
Bangunan yang dimaksudkan disini terdiri dari dokumen IMB dan rencana teknis
bangunan gedung yang telah disahkan yang memuat paling sedikit mengenai rencana
teknis arsitektur bangunan gedung, rencana teknis struktur bangunan gedung, dan
rencana teknis utilitas/instalasi bangunan gedung yang disesuaikan dengan
klasifikasi kompleksitas bangunan gedung berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Dokumen
pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
Dokumen ini berupa gambar
terbangun (as-built drawings) yang paling sedikit memuat gambar arsitektur
terbangun, gambar struktur terbangun, dan gambar utilitas/instalasi terpasang. Dalam
hal pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai dan
bangunan gedung sederhana 2 (dua)
lantai, gambar terbangun
dapat berupa dokumen
rencana teknis apabila
tidak ada perubahan dalam
pelaksanaan konstruksi atau gambar
terbangun yang dibuat
secara sederhana dengan informasi
lengkap apabila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi.
Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
baru, selain dilengkapi dokumen di atas,
dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan
klasifikasi kompleksitas bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dokumen pendukung lainnya meliputi :
a. Dokumen
ikatan kerja;
b. Laporan
pengawasan konstruksi bangunan gedung;
c. Rekomendasi
teknis dari perangkat daerah terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. Hasil
pengujian material;
e. Hasil
pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning) peralatan dan perlengkapan bangunan gedung;
f.Manual
pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta peralatan dan
perlengkapan bangunan gedung.
Bangunan gedung yang sudah ada (existing) tetap perlu dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung yang meliputi dokumen administratif bangunan gedung dan dokumen
pelaksanaan bangunan gedung. Dokumen-dokumen tersebut memuat:
a. Dokumen
administratif bangunan gedung
1. Status
hak atas tanah
Status hak atas tanah
yang dimaksud disini meliputi surat bukti status hak atas tanah, surat
perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila pemilik bangunan gedung
bukan pemegang hak atas tanah, data kondisi atau situasi tanah yang merupakan
data teknis tanah, dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status
sengketa.
2. Status
kepemilikan bangunan gedung
Status kepemilikan
bangunan gedung yang dimaksud disini meliputi surat bukti kepemilikan bangunan
gedung, sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun, atau sertifikat hak
milik sarusun dan/atau data pemilik bangunan gedung dalam hal pengguna bangunan
gedung merupakan pemilik bangunan gedung (meliputi nama pemilik bangunan
gedung, alamat pemilik bangunan gedung, alamat bangunan gedung, status hak atas
tanah, dan KTP atau identitas lainnya) atau surat perjanjian penggunaan
bangunan gedung dalam hal pengguna bukan merupakan pemilik bangunan gedung.
3. Dokumen
IMB
4. Rencana
teknis bangunan gedung
Rencana teknis
bangunan gedung disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat rencana
teknis arsitektur bangunan gedung, rencana teknis struktur bangunan gedung rencana
teknis utilitas/instalasi bangunan gedung.
b. Dokumen
pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
Dokumen pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung baru berlaku mutatis mutandis untuk dokumen pelaksanaan
konstruksi bangunan gedung yang sudah ada (existing)
Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung yang sudah ada (existing),
selain dilengkapi dokumen di atas, dapat dilengkapi dengan dokumen pemeliharaan
dan perawatan bangunan gedung dan/atau dokumen pendukung lainnya. Dokumen
pendukung lainnya untuk fungsi bangunan gedung baru berlaku mutatis mutandis
untuk pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing). Dokumen pemeliharaan dan
perawatan bangunan gedung meliputi:
a. Laporan
pemeriksaan berkala bangunan gedung
b. Laporan pengetesan dan
pengujian (testing and commissioning) peralatan dan
perlengkapan bangunan edung dalam proses pemeliharaan dan perawatan
c.Laporan
hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.
Dalam
hal bangunan gedung yang sudah ada (existing)
tidak memiliki dokumen IMB, pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung
menyertakan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi bangunan
gedung yang bersangkutan. Surat keterangan rencana kabupaten/kota diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah atas permohonan pemilik bangunan gedung atau pengguna
bangunan gedung. Apabila gambar terbangun (as-built
drawings) untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) tidak tersedia, pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan
gedung melakukan pembuatan gambar terbangun bangunan gedung yang bersangkutan.
Pembuatan gambar terbangun dapat
dibantu penyedia jasa konstruksi.
Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Permen PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No
27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Komentar
Posting Komentar