DOKUMEN UNTUK PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN (penulis : N.Budi Ariano Wijaya)

 

A

Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan tidak dapat berjalan lancar jika tidak ada dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan Pasal 12 Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018 yaitu:

a.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan yang dimaksudkan disini terdiri dari dokumen IMB dan rencana teknis bangunan gedung yang telah disahkan yang memuat paling sedikit mengenai rencana teknis arsitektur bangunan gedung, rencana teknis struktur bangunan gedung, dan rencana teknis utilitas/instalasi bangunan gedung yang disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas bangunan gedung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung

Dokumen ini berupa gambar terbangun (as-built drawings) yang paling sedikit memuat gambar arsitektur terbangun, gambar struktur terbangun, dan gambar utilitas/instalasi terpasang. Dalam hal pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai dan bangunan gedung sederhana  2  (dua)  lantai,  gambar  terbangun  dapat berupa dokumen    rencana    teknis    apabila    tidak    ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi atau gambar  terbangun  yang  dibuat  secara  sederhana dengan informasi lengkap apabila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi.

Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru, selain  dilengkapi dokumen di atas, dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen pendukung lainnya meliputi  :

a.  Dokumen ikatan kerja;

b. Laporan pengawasan konstruksi bangunan gedung;

c. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. Hasil pengujian material;

e. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan bangunan gedung;

f.Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.

Bangunan gedung yang sudah ada (existing) tetap perlu dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang meliputi dokumen administratif bangunan gedung dan dokumen pelaksanaan bangunan gedung. Dokumen-dokumen tersebut memuat:

a.  Dokumen administratif bangunan gedung

1. Status hak atas tanah

Status hak atas tanah yang dimaksud disini meliputi surat bukti status hak atas tanah, surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah, data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah, dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

2. Status kepemilikan bangunan gedung

Status kepemilikan bangunan gedung yang dimaksud disini meliputi surat bukti kepemilikan bangunan gedung, sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun, atau sertifikat hak milik sarusun dan/atau data pemilik bangunan gedung dalam hal pengguna bangunan gedung merupakan pemilik bangunan gedung (meliputi nama pemilik bangunan gedung, alamat pemilik bangunan gedung, alamat bangunan gedung, status hak atas tanah, dan KTP atau identitas lainnya) atau surat perjanjian penggunaan bangunan gedung dalam hal pengguna bukan merupakan pemilik bangunan gedung.

3. Dokumen IMB

4. Rencana teknis bangunan gedung

Rencana    teknis    bangunan    gedung    disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat rencana teknis arsitektur bangunan gedung, rencana teknis struktur bangunan gedung rencana teknis utilitas/instalasi bangunan gedung.

b. Dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung

Dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung baru berlaku mutatis mutandis untuk dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang sudah ada (existing)

Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing), selain dilengkapi dokumen di atas, dapat dilengkapi dengan dokumen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan/atau dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung lainnya untuk fungsi bangunan gedung baru berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing). Dokumen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung meliputi:

a.  Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung

b. Laporan    pengetesan    dan    pengujian    (testing    and commissioning) peralatan dan perlengkapan bangunan edung dalam proses pemeliharaan dan perawatan

c.Laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.

Dalam hal bangunan gedung yang sudah ada (existing) tidak memiliki dokumen IMB, pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung menyertakan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi bangunan gedung yang bersangkutan. Surat keterangan rencana kabupaten/kota diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas permohonan pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung. Apabila gambar terbangun (as-built drawings) untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) tidak tersedia, pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung melakukan pembuatan gambar terbangun bangunan gedung yang bersangkutan. Pembuatan gambar terbangun   dapat dibantu penyedia jasa konstruksi.

 

Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Permen PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

 


Komentar