Hukum Properti : BESAR IURAN/SIMPANAN DANA TAPERA (penulis : N. Budi Arianto Wijaya )

 

Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta sebagaimana ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:

1.    Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja

2.    Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri. Batas tertentu adalah besaran Penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktifitas usaha.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta  untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

 

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta  dilaksanakan dengan ketentuan untuk:

Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

a.         Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara

b.         Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri

c.         Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa

d.         Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

e.         Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta  berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Besaran Simpanan Peserta  dapat dilakukan evaluasi.Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 Sumber :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG  TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

 


Komentar