Simpanan
Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,Simpanan Peserta
Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta
sebagaimana ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
1. Gaji
atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja
2. Penghasilan
rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas
tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri. Batas tertentu adalah besaran
Penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktifitas usaha.
Besaran
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk
Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan
Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen).Besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh
Pekerja Mandiri.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta dilaksanakan dengan
ketentuan untuk:
Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara
a.
Pekerja/buruh badan usaha milik negara
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara
b.
Pekerja/buruh badan usaha milik daerah
diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
c.
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa
d.
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
e.
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar
perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
Besaran Simpanan Peserta dapat dilakukan evaluasi.Perubahan besaran
Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Komentar
Posting Komentar