SEKILAS TENTANG RUMAH (Penulis : N.Budi Arianto Wijaya)


                                                           


Ilustrasi rumah deret : dinding berbatasan dengan dinding sebelahnya

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Pembedaan Jenis Rumah :

1.Rumah komersial ,diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2.Rumah umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

3.Rumah swadaya  diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.

4.Rumah khusus diselenggarakan untuk   dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.

5.Rumah negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga

Pembedaan Bentuk Rumah :

Bentuk rumah dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antar bangunan, bentuk rumah meliputi :

       

1.Rumah tunggal, adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling.

2.Rumah deret, adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing masing mempunyai kaveling tersendiri,

3.Rumah susun,adalah bangunan Gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian=bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama

Pembangunan Rumah

Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun. Pembangunan rumah dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan factor keselamatan dan keamanan.

Pembangunan rumah dapat dilakukan oleh setiao orang,pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembangunan rumah dan perumahan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

   

Pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam

pembangunan rumah umum, rumah khusus dan rumah negara.

Pembangunan rumah khusus dan rumah negara dibiayai oleh APBN atau

APBD. Rumah khusus dan rumah negara menjadi barang milik

negara/daerah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan rumah negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban

penyediaan penghunian, pengelolaan serta pengalihan status hak atas

rumah yang dimiliki negara. Pembangunan rumah negara diselenggarakan berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan golongan pegawai negeri diatas tanah yang sudah jelas status haknya.

Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun dapat

dilakukan diatas tanah :

1.Hak milik

2.Hak guna bangunan, baik diatas tanah negara maupun diatas hak pengelolaan

3.Hak pakai diatas tanag negara

Pemilikan rumah  dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah  dapat dibebani hak tanggungan.Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan. Pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun dapat dibebankan jaminan hutang sebagai pelunasan kredit atau pembiayaan.

Rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB).PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas :

1.Kepastian peruntukan ruang

2.Kepastian ha katas tanah

3.Kepastian status penguasaan rumah

4.Perijinan pembangunan perumahan atau rumah susun

5.Jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin

 

Pemanfaatan Rumah

Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayaran dan tidak mengganggu fungsi hunian. Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Hak untuk menghuni rumah dapat berupa :

1.Hak milik

2.Sewa atau bukan dengan cara sewa

Penghuni rumah negara diperuntukan sebagai tempat tinggal  atau hunian untuk menunjang  pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri. Rumah negara hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.

    

 Sumber :

UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan  dan Kawasan Pemukiman

PP No  16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

PP No 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP 16 Tahun 2021

 

 

Komentar