Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai
tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan
martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Pembedaan
Jenis Rumah :
1.Rumah komersial ,diselenggarakan untuk mendapatkan
keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.Rumah umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
3.Rumah swadaya diselenggarakan atas prakarsa dan upaya
masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.
4.Rumah khusus diselenggarakan untuk dalam
rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.
5.Rumah
negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
Pembedaan
Bentuk Rumah :
Bentuk
rumah dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antar bangunan, bentuk
rumah meliputi :
1.Rumah tunggal, adalah rumah yang mempunyai kaveling
sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas
kaveling.
2.Rumah
deret, adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu
dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing masing
mempunyai kaveling tersendiri,
3.Rumah
susun,adalah bangunan Gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan
yang terbagi dalam bagian=bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik
dalam arah horizontal maupun vertical, dan merupakan satuan-satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama
Pembangunan
Rumah
Pembangunan
rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.
Pembangunan rumah dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika
ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan factor keselamatan dan
keamanan.
Pembangunan
rumah dapat dilakukan oleh setiao orang,pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembangunan rumah dan perumahan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
Pemerintah
pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam
pembangunan
rumah umum, rumah khusus dan rumah negara.
Pembangunan
rumah khusus dan rumah negara dibiayai oleh APBN atau
APBD.
Rumah khusus dan rumah negara menjadi barang milik
negara/daerah
dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan
rumah negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban
penyediaan
penghunian, pengelolaan serta pengalihan status hak atas
rumah
yang dimiliki negara. Pembangunan rumah negara diselenggarakan berdasarkan
pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan golongan pegawai negeri
diatas tanah yang sudah jelas status haknya.
Pembangunan
untuk rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun dapat
dilakukan
diatas tanah :
1.Hak
milik
2.Hak
guna bangunan, baik diatas tanah negara maupun diatas hak pengelolaan
3.Hak
pakai diatas tanag negara
Pemilikan rumah dapat difasilitasi
dengan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.Kredit atau
pembiayaan pemilikan rumah dapat
dibebani hak tanggungan.Kredit atau pembiayaan
rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan. Pembangunan rumah tunggal,
rumah deret dan rumah susun dapat dibebankan jaminan hutang sebagai pelunasan
kredit atau pembiayaan.
Rumah
tunggal, rumah deret dan rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan
dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB).PPJB
dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas :
1.Kepastian
peruntukan ruang
2.Kepastian
ha katas tanah
3.Kepastian
status penguasaan rumah
4.Perijinan
pembangunan perumahan atau rumah susun
5.Jaminan
atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin
Pemanfaatan
Rumah
Pemanfaatan
rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayaran
dan tidak mengganggu fungsi hunian. Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk
fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Hak untuk
menghuni rumah dapat berupa :
1.Hak
milik
2.Sewa
atau bukan dengan cara sewa
Penghuni
rumah negara diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk
menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri. Rumah negara
hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas
kedinasan.
Sumber
:
UU
No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
PP
No 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
PP
No 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP 16 Tahun 2021
Komentar
Posting Komentar