Pemilihan Penyedia
Jasa yang menggunakan sumber
pembiayaan dari
keuangan negara dilaksanakan dengan prinsip:
1. pemenuhan asas
nyata
a. yaitu proses pemilihan dilaksanakan dengan memperhatikan
b. pemenuhan
berdasarkan dokumen dan pemenuhan berdasarkan pembuktian.
2. menciptakan nilai
tam bah dari kualitas,
waktu, biaya, layanan,
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan
3. persaingan usaha
yang sehat
4. keberpihakan terhadap
usaha kecil
5. penggunaan produk
dan teknologi dalarn negeri
6. penilaian berbasis
kinerja Penyedia Jasa
dan kemampuan usaha.
7. Pemilihan Penyedia
Jasa dilaksanakan dengan
sistem penilaian Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran :
a.
Sistem penilaian Kualifikasi meliputi:
1) kesesuaian antara
Klasifikasi, subklasifikasi usaha, dengan ruang
lingkup pekerjaan
2) kesetaraan antara
Kualifikasi usaha dengan
beban kerja
3) kinerja
Penyedia Jasa,kinerja Penyedia Jasa
dapat berupa kinerja badan
usaha dan/ atau
kinerja pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung.
4) sisa kemampuan
untuk melaksanakan pekerjaan
5) pengalaman menghasilkan produk Konstruksi sejenis.
b.
Sistem evaluasi penawaran meliputi:
1) dukungan Subpenyedia
Jasa dan rantai
pasok
Dukungan Subpenyedia Jasa
dan rantai pasok
terdiri dari Subpenyedia Jasa
spesialis, supplier sumber daya
Konstruksi.
2) kepemilikan sumber
daya Jasa Konstruksi
3) penggunaan tingkat komponen produk dan teknologi dalam negeri yang kompetitif
4) kemampuan mengelola
keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan
Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan
Klasifikasi spesialis dan
subklasifikasi spesialis.Penyedia
Jasa yang tidak memiliki
subklasifikasi spesialis pada:
a.Klasifikasi
Konstruksi khusus dan/ atau
Konstruksi prapabrikasi harus melakukan
kerja sama operasi
b.Klasifikasi
selain Konstruksi khusus dan/atau
Konstruksi prapabrikasi harus
dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa
yang dinominasikan pada proses
pemilihan Penyedia Jasa.
Kinerja Penyedia
Jasa didasarkan pada laporan
kinerja yang terdapat pada Sistem
Informasi Jasa Konstruksi. Kinerja Penyedia Jasa meliputi kinerja tahunan dan
kinerja sesaat.Kinerja
tahunan merupakan kinerja
penyelesaian proyek yang
ditangani perusahaan yang
sudah melalui proses
serah terima pekerjaan.Kinerja sesaat
merupakan penilaian
kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung.
Contoh
kinerja sesaat:
Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi
"T"mengikuti pemilihan Penyedia Jasa untuk
pekerjaan RM, dalam waktu
yang bersamaan Penyedia Jasa "T" terse but sedang melakukan
pekerjaan NK dan FH.
Kinerja sesaat Penyedia Jasa "T" adalah penilaian
kinerja pada pekerjaan NK dan
FH.
Menteri dapat
mengumumkan pemeringkatan Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja
Penyedia Jasa kepada
Masyarakat Jasa Konstruksi. Ketentuan lebih
lanjut mengenai kinerja
Penyedia Jasa diatur dalam Peraturan
Menteri.
Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Pemilihan Penyedia
Jasa oleh Pengguna
Jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari
keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode Tendar atau Seleksi, Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung dan Pengadaan Melalui Katalog Elektronik :
1.Tender
atau Seleksi
Tender
atau Seleksi dilakukan
melalui:
a.prakualifikasi
Tender yang
dilakukan melalui prakualifikasi dilakukan untuk pemilihan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.Seleksi yang
dilakukan melalui prakualifikasi dilakukan untukpemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang berbentuk badan
usaha.Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi yang
bersifat tidak kompleks.
b.pascakualifikasi
Seleksi yang
dilakukan melalui pascakualifikasi dilakukan untukpemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi usaha orang
perseorangan.
c.Tender
cepat.
Tender
cepat dilakukan dalam hal:
a.spesifikasi dan
volume pekerjaan sudah
dapat ditentukan secara rinci
b.Penyedia
Jasa yang telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia
c.penetapan pemenang berdasarkan harga terendah.
Pemilihan
penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar
rernunerasi minimal. Dalam
hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
menggunakan tenaga kerja
Konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna
Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan
be saran remunerasi tenaga ahli
harus lebih tinggi dari standar
remunerasi minimal.Standar remunerasi minimal
ditetapkan paling sedikit
berdasarkan:
a.kualifikasi
b.pengalaman professional
c.tingkat
pendidikan.
2.Penunjukan langsung
Penunjukan langsung
dilakukan dalam hal:
a.
penanganan darurat untuk
keamanan dan keselamatan masyarakat
b.pekerjaan yang
kompleks yang hanya
dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa yang sangat terbatas atau
hanya dapat dilakukan oleh
pemegang hak.Penyedia Jasa yang sangat
terbatas yaitu apabila hanya
ada satu Penyedia
.Jasa yang dapat menangani pekerjaan
tersebut.Yang dimaksud
dengan pemegang hak
yaitu pemegang hak paten,
atau pihak yang telah mendapat
izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang
menjadi pemenang Tender
untuk mendapatkan izin dari
pemerintah.
c.pekerjaan
yang perlu dirahasiakan yang menyangkut
keamanan dan keselamatan
negara
d.pekerjaan
yang berskala kecil
e.kondisi
tertentu.
Kondisi tertentu
untuk Pekerjaan Konstruksi
meliputi:
a.penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak/ mendesak untuk menindaklanjuti komitmen internasional
yang dihadiri oleh presiden
dan wakil presiden
b.Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat rahasia
untuk kepentingan Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.Pekerjaan Konstruksi yang
merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi
dan satu kesatuan tanggung jawab
atas risiko Kegagalan
Bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya
d.pekerjaan prasarana,
sarana, dan utilitas
umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,
Aparatur Sipil Negara, dan
Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan
e.Pekerjaan
Konstruksi yang setelah dilakukan Tender
ulang mengalami kegagalan
f.penugasan pemerintah
kepada badan usaha
milik Negara/badan usaha milik
daerah, anak perusahaan badan usaha mi1ik negara / badan usaha
milik daerah, dan/
atau perusahaan terafiliasi badan usaha
milik negara /badan usaha milik
daerah
g.penanganan darurat untuk
keamanan dan keselamatan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya
tidak dapat ditunda /harus dilakukan segera
h.Pekerjaan Konstruksi
yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu
i.pekerjaan yang spesifik dan hanya
dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau
pihak lain yang telah
mendapat izin dari
pemegang hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang Tender untuk
mendapatkan izin dari pemerintah.
Kondisi
tertentu untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a.permintaan berulang
(repeat order untuk
Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang sama
b.jasa Konsultansi
Konstruksi yang setelah dilakukan
Seleksi ulang mengalami kegagalan
c.penugasan pemerintah
kepada badan usaha
milik Negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha
milik negarajbadan usaha
milik daerah,dan/atau
perusahaan terafiliasi badan usaha
milik Negara/badan usaha milik daerah
d.jasa Konsultansi Konstruksi
yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pelaku
usaha yang marnpu
e.jasa Konsultansi Konstruksi
yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu)
pemegang hak cipta
yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta
f.jasa Konsultansi
Konstruksi yang bersifat
rahasia untuk kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g.jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan
yang merupakan satu kesatuan
sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang
secara keseluruhan tidak
dapat dipecah-pecah dari
pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Pelaksanaan pemilihan
Penyedia Jasa dengan
cara penunjukan langsung
dilakukan melalui prakualifikasi.
Penugasan pemerintah kepada
badan usaha milik Negara/badan usaha
milik daerah, anak perusahaan
badan usaha milik Negara/badan usaha
milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik Negara/ badan usaha milik daerah dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
sepanjang layanan Jasa Konstruksi
dimaksud merupakan produk atau
Layanan Usaha dari
badan usaha milik Negara/badan usaha
milik daerah, anak
perusahaan badan usaha milik negara badan usaha
milik daerah, dan/ atau
perusahaan terafiliasi badan
usaha milik Negara/badan usaha
milik daerah
b.sepanjang kualitas, harga
dan tujuannya dapat
dipertanggungjawabkan.
3.Pengadaan
langsung
Pengadaan
langsung dilaksanakan untuk
paket dengan nilai tertentu
dan pekerjaan yang
berskala kecil dengan ketentuan:
a.teknologi
sederhana
b.risiko
kecil
c.
dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha
kecil, kecuali untuk
paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh usaha kecil.
Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:
a.mempertimbangkan kondisi ekonomi
wilayah setempat
b.untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksijjasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara,
batasan nilai pekerjaan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait pengadaan barangjjasa pemerintah.
Pemilihan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi dilakukan dengan cara Tender dengan prakualifikasi.Kriteria pekerjaan
yang dapat dilakukan
dengan jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi
pekerjaan yang:
a.bersifat
kompleks
b.pekerjaan yang
mendesak untuk segera dimanfaatkan, yang
apabila tidak dilaksanakan secara terintegrasi berakibat
pemenuhan nilai manfaat yang
sebesar-besarnya (value for
money) tidak tercapai.
4.Pengadaan melalui katalog elektronik.
Proses
pemilihan Penyedia Jasa dapat
dilakukan dengan cara
pengadaan secara elektronik. Pengadaan
secara merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sebagian atau
keseluruhan prosesnya dilakukan menggunakan sistem informasi. Pengadaan melalui katalog elektronik dilakukan untuk
pekerjaan yang sudah
tercantum dalam katalog
elektronik.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemilihan
Penyedia Jasa untuk:
a.pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan jasa
Konsultansi Konstruksi
b.pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi, diatur
dalam peraturan Menteri.
Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat spesialis wajib dimuat dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis wajib dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa badan usaha
spesialis.
Pemilihan
Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan Penyedia Jasa.Yang dimaksud dengan
pembangunan kepentingan umum
adalah pembangunan:
a.pertahanan dan
keamanan nasional
b.jalan
umum, jalan tol, terowongan, jalur
kereta api, stasiun kereta api,
dan fasilitas operasi kereta api
c.waduk,
bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air,
sanitasi, dan bangunan
pengairan lainnya
d.pelabuhan, bandar
udara, dan terminal
e.infrastruktur minyak, gas,
dan panas bumi
f.
pembangkit, transmisi, gardu,
jaringan, dan distribusi
tenaga listrik
g.
jaringan telekomunikasi dan
informatika Pemerintah
h.tempat
pembuangan dan pengolahan
sampah
i.
rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah
J.
fasilitas keselamatan umum
k.
tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan
ruang terbuka hijau publik
m.
cagar alam dan cagar budaya
n.
kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah /desa
o.
penataan permukiman kumuh
perkotaan dan / atau
konsolidasi tanah, serta
perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status
sewa
p.
prasarana pendidikan atau
sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah
q.
prasarana olahraga
Pemerintah/Pemerintah Daerah
r.
pasar
umum dan lapangan parkir umum.
Dalam
hal Pengguna Jasa
akan memanfaatkan layanan Jasa Konstruksi
dari Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk
kepentingan umum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan
secara elektronik.
Pembangunan untuk
kepentingan umum ,
merupakan pembangunan
bangunan yang mempunyai dampak
terhadap :
a.kepentingan bangsa dan
Negara
b.kepentingan masyarakat.
Penetapan Penyedia Jasa
Pengguna
Jasa menetapkan Penyedia Jasa
yang menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.Penetapan Penyedia Jasa dilakukan
terhadap calon Penyedia
,Jasa yang lulus evaluasi
Kualifikasi, administrasi, teknis,
dan harga.
Penetapan Penyedia Jasa untuk
Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi didasarkan pada
pemilihan kualitas terbaik,
gabungan kualitas dan biaya terbaik, dan/ atau biaya terendah.Penetapan Penyedia Jasa untuk
Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi didasarkan pada harga
terendah terevaluasi
darr/ atau gabungan kualitas
teknis dan harga
terbaik di an tara penawaran yang
telah memenuhi persyaratan serta tanggap terhadap dokumen pemilihan.
Penetapan Penyedia
Jasa dalam penunjukan
langsung dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa.Penetapan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi didasarkan
pada nilai gabungan
penilaian teknis dan harga
terbaik.
Penetapan Penyedia
Jasa dilakukan melalui
proses evaluasi.Evaluasi
terhadap dokumen Kualifikasi
dan dokumen penawaran untuk
penetapan Penyedia Jasa terdiri atas:
a. evaluasi Kualifikasi
Evaluasi
Kualifikasi merupakan evaluasi
terhadap kompetensi,
kemampuan usaha, dan
pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia Jasa.
b.evaluasi
administrasi
Evaluasi
administrasi merupakan evaluasi
terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat
administrasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
c.
evaluasi teknis
Evaluasi teknis
merupakan evaluasi terhadap pemenuhan
syarat teknis yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan.
d.evaluasi
harga.
Evaluasi harga
merupakan evaluasi terhadap
kewajaran harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa.
Sumber
:
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2020
Tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017
Tentang
Jasa Konstruksi
Komentar
Posting Komentar