Tabungan
Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang
dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya
dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut
hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera
disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam
rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan
terjangkau bagi Peserta. Untuk proses pengelolaannya yaitu melalui penyimpanan
yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang
hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan
berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dana Tapera tersebut
antara lain untuk :
1. memberikan pemenuhan kepada setiap
orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memberikan pemenuhan kebutuhan dan
ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sampai saat ini
masih mengalami kesenjangan yang cukup tinggi, baik dilihat dari Sisi
kesenjangan rumah terbangun dan rumah dibutuhkan (backlog) maupun angka
kebutuhan setiap tahunnya
3. memberikan solusi atas permasalahan
pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah
(affordability), ketersediaan dana (availability), akses ke sumber pembiayaan
(accessibility) , dan keberlanjutan pembiayaan (sustainability)
4. menyediakan dana efektif jangka
panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, yaitu dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu
menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu membayar biaya dan jangka
waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Penyelenggaraan
Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional
dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan
rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera merupakan
kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan
saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan
terjangkau bagi Peserta.
Penyelenggaraan
sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan
perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan
secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan,
serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Pengelolaan Tapera meliputi:
1.
pengerahan
Dana Tapera
2.
pemupukan
Dana Tapera
3.
pemanfataan
Dana Tapera
Dana Tapera
adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan
beserta hasil pemupukannya. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan
dana dari Peserta. Pengumpulan dana
dilakukan pada Rekening Dana Tapera. Dana Tapera adalah dana amanat
milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil
pemupukannya.
Peserta
adalah pekerja dan peserta mandiri, Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
Upah minimum wajib menjadi Peserta.Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah minimum
dapat menjadi Peserta.Peserta telah
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat
mendaftar.Yang dimaksud dengan Pekerja adalah:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri
atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional
Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
f. pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik
negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik
swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau
Upah. Yang dimaksud dengan "Pekerja yang tidak termasuk Pekerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau
Upah" antara lain warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling
singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
Pendaftaran Dan Identitas Kepesertaan
Pekerja wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh
Pemberi Kerja kepada BP Tapera.Pekerja Mandiri
harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP
Tapera.Didaftarkan atau mendaftarkan sekurang-kurangnya
memberikan data yang harus diisi secara lengkap dan benar :
1. nama
2. nomor identitas tunggal.
Pekerja Pekerja Mandiri dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera
sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Peserta
diberikan nomor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP
Tapera. nomor identitas kepesertaan adalah nomor identitas kepesertaan yang
bersifat unik dan menggambarkan paling sedikit memuat tanggal saat mendaftar,
jenis kelamin, regional, jenis prinsip kepesertaan, dan tanggal lahir. Yang
dimaksud bersifat unik adalah nomor identitas kepesertaan yang bersifat khas,
tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Peserta.
Kepesertaan
pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh
BP Tapera.Nomor identitas kepesertaan digunakan sebagai bukti kepesertaan,
pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
Nomor identitas kepesertaan terhubung dengan nomor identitas tunggal
pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan dan
penyelesaian.Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi,Unit penyertaan
investasi merupakan satuan ukuran yang
menunjukkan kepentingan setiap Peserta.
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Bank
Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
Perubahan Data
Dalam hal terjadi
perubahan data Peserta Pekerja, Peserta harus menyampaikan perubahan data
secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.Pemberi Kerja setelah menerima
perubahan data menyampaikan perubahan
data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima. Yang
dimaksud dengan perubahan data antara lain Upah, nama alamat perusahaan, dan
identitas.
Dalam hal
Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan
Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian
melalui BP Tapera.Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri,
Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP
Tapera.
Besaran Simpanan
Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan
oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh
Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta sebagaimana ditetapkan berdasarkan
persentase tertentu dari:
1. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap
bulan untuk Peserta Pekerja
2. Penghasilan rata-rata setiap bulan
dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta
Pekerja Mandiri. Batas tertentu adalah besaran Penghasilan yang diperoleh dalam
setiap aktifitas usaha.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan
sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan
Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh
Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua
koma lima persen).Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Dasar
perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
Pekerja yang
menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara
a. Pekerja/buruh
badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
b. Pekerja/buruh
badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri
c. Pekerja/buruh
badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa
d. Pekerja/buruh
badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
e. Pekerja
yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e
yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
Besaran
Simpanan Peserta dapat dilakukan
evaluasi.Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mekanisme Penyetoran Simpanan
BP Tapera
harus menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo
Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.Saldo Simpanan Peserta dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh
setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.
Peserta
membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank
Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang
ditunjuk oleh Bank Kustodian. Pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran
lainnya" antara lain koperasi, kantor pos, dan minimarket.
Simpanan
Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana
cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP
Tapera.Komposisi persentase tertentu
ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Dana
pemupukan merupakan persentase Dana
Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK.Dana
pemanfaatan merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang
dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau
margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan
komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Dana
Cadangan merupakan dana pada Rekening
Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah
berakhir kepesertaannya.Dana pemanfaatan
yang belum digunakan dan dana cadangan
harus disimpan dalam bentuk deposito.
Peserta yang
melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi.Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap
Peserta.Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera pada
setiap hari bursa. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek
di bursa yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh
bursa.Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan penghitungan unit penyertaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pasar modal.
Pemberi Kerja
wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan
Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.Pemberi Kerja
wajib menyetorkan Simpanan setiap bulan,
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang
bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada
hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur
tersebut.
Peserta
Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana
Tapera.Penyetoran Simpanan dilakukan
melalui Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya.Peserta Pekerja
Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan.Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh
pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur
tersebut.
Penonaktifan Peserta Dan Berakhirnya Kepesertaan
Jika Peserta
tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif,
sehingga mempunyai implikasi tidak memiliki akses pemanfaatan pembiayaan
perumahan.Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta
melanjutkan pembayaran Simpanan.Peserta yang status kepesertaan Taperanya
nonaktif rekening kepesertaannya tetap
tercatat di BP Tapera. Yang dimaksud dengan rekening kepesertaannya tetap
tercatat di BP Tapera adalah dana Peserta yang status kepesertaannya nonaktif
masih akan tercatat sebagai Simpanan Peserta dan dananya tetap dikembangkan.
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
1. telah pensiun bagi Pekerja;telah
pensiun bagi pekerja maksudnya adalah usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia pensiun
bagi pekerja swasta selesai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
2. telah mencapai usia 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
3. Peserta meninggal dunia
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria
sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut .Tidak memenuhi lagi
kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut maksudnya adalah
peserta yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 (lima)
tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan
kerja yang dibuktikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut tidak melakukan
setoran Simpanan.
Peserta yang
berakhir kepesertaannya berhak
memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil
pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya
dinyatakan berakhir.Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta
dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya
kepesertaan.Simpanan dan hasil pemupukan dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank
Kustodian.
Peserta yang
berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima
puluh delapan) tahun dapat kembali
menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi
persyaratan sebagai Peserta dan berakhir kepesertaannya apabila:
1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri dan mengklaim
pengembalian Simpanan.
Mekanisme Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Pemupukan
Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.Pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio
investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri. Manajer
Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan
dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
1. Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip
konvensional dilaksanakan melalui
instrumen investasi berupa :
a. deposito perbankan
b. surat utang pemerintah pusat
c. surat utang pemerintah daerah
d. surat berharga di bidang perumahan
dan kawasan permukiman
e. bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip
syariah dilaksanakan melalui instrumen
investasi berupa :
a. deposito perbankan syariah
b. surat utang pemerintah pusat atau
sukuk, yang dimaksud adalah surat
berharga syariah negara.
c. surat utang pemerintah daerah atau sukuk, yang dimaksud adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
c. surat utang pemerintah daerah atau sukuk, yang dimaksud adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
d. surat berharga syariah di bidang
perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk
investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Yang dimaksud dengan aman dan menguntungkan adalah
sepanjang telah dilaksanakan prinsip kehati-hatian didalam mengelola instrumen
investasi dalam upaya untuk meminimalisasi risiko investasi harus tetap
diupayakan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera, antara Iain dan tidak terbatas
pada efek yang diterbitkan untuk pembiayaan infrastruktur, efek beragun aset,
dan dana investasi real estat.
Dalam rangka
pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak
Investasi Kolektif, adalah kontrak
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit
penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio
investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
penitipan kolektif.
Pemupukan
Dana Tapera diadministrasikan oleh Bank
Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi.Manajer Investasi dan
Bank Kustodian ditunjuk dan terikat
perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.Manajer Investasi dan Bank Kustodian
dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.Pemupukan Dana Tapera dilakukan
sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan
dituangkan dalam KIK.Komite investasi KIK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemupukan pada instrumen investasi
dalam bentuk deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus
memperhatikan kondisi keuangan Bank.Pemupukan pada instrumen investasi dalam
bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat
berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk
investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang
setara.Peringkat layak investasi atau yang setara diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
BP Tapera
menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.Manajer Investasi dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).BP Tapera
hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian
memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Manajer
Investasi yang melakukan pemupukan Dana Tapera yang dialokasikan diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
1. asas efisiensi untuk mendukung
tersedianya dana murah jangka panjang; dan
2. kinerja Manajer Investasi.
Imbal jasa
untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan Dana Tapera dihitung dari
persentase tertentu nilai aktiva bersih dana pemupukan.Persentase imbal jasa
untuk Manajer Investasi dituangkan dalam KIK
BP Tapera
menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian dalam mengadministrasikan dan
menatausahakan Dana Tapera.Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebesar persentase tertentu dari Dana Tapera.Persentase
imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam kontrak penunjukan Bank Kustodian.
Tingkat Hasil Pemupukan Dan Pemanfaatan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
BP Tapera
melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh
Manajer Investasi.Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku
bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sudah mempertimbangkan komponen biaya
pengelolaan pemupukan Dana Tapera.
BP Tapera
menetapkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi
Peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria.Skema pembiayaan perumahan meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan
rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.Skema pembiayaan perumahan ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman.Peserta yang telah mengikuti program
tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas dalam pemanfaatan
skema pembiayaan perumahan. Yang dimaksud Peserta yang telah mengikuti program
tabungan perumahan antara lain Aparatur
Sipil Negara yang menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil dan mahasiswa atau pemuda peserta program tabungan perumahan yang
melanjutkan tabungannya menjadi Tapera.
Pemanfaatan
Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.Pembiayaan
perumahan bagi Peserta meliputi
pembiayaan:
1. pemilikan rumah
2. pembangunan rumah
3. perbaikan rumah.
Pembiayaan
perumahan disalurkan melalui Bank atau
Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang
ditunjuk oleh BP Tapera.Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau
Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset
berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.Bank atau Perusahaan
Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada
BP Tapera dan Bank Kustodian.Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan KIK, kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek.Yang dimaksud dengan "nilai yang sama" adalah
jumlah dana yang diterima Bank atau Perusahaan Pembiayaan sama dengan nilai
efek yang diberikan kepada Bank Kustodian dalam hal efek yang diberikan adalah
surat utang dengan kupon bunga atau jumlah dana yang diterima Bank atau
Perusahaan Pembiayaan lebih kecil dari nilai efek yang diberikan kepada Bank
Kustodian dalam hal efek yang diberikan adalah surat utang tanpa kupon bunga.
Untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan , Peserta harus memenuhi persyaratan:
1. mempunyai masa kepesertaan paling
singkat 12 (dua belas) bulan
2. termasuk golongan masyarakat
berpenghasilan rendah
3. belum memiliki rumah
4. menggunakannya untuk pembiayaan
pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah
pertama.
Peserta yang
merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai
Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas)
bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari
12 (dua belas) bulan.
Untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan , BP Tapera mengatur penilaian kelayakan
Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.Pembiayaan perumahan bagi Peserta
dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
1. lamanya masa kepesertaan
2. tingkat kelancaran membayar Simpanan
3. tingkat kemendesakan kepemilikan
rumah
4. ketersediaan dana pemanfaatan.
Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Biaya
operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal.Modal awal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.Kekayaan negara yang
dipisahkan berupa penyertaan modal
negara.Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil pengelolaan atas
modal awal BP Tapera dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.
Dalam hal
terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal awal untuk biaya operasional BP
Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang
telah direalisasikan.Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah
direalisasikan dibatasi paling banyak 5%
(lima persen) dari hasil pemupukan.Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP
Tapera.
Aset, Sumber Dan Penggunaan Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat
Pengelolaan aset BP
Tapera dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.Aset BP
Tapera bersumber dari:
1. modal awal dari Pemerintah yang
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
2. hasil pengembangan aset BP Tapera, merupakan
hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan biaya
kegiatan operasional atau untuk kegiatan investasi BP Tapera.
3. sebagian dari hasil pemupukan Dana
Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna
memenuhi biaya operasional BP Tapera
4. sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset BP Tapera dapat digunakan untuk :
a.
operasional
BP Tapera
b.
investasi
BP Tapera.
Biaya
kegiatan operasional BP Tapera terdiri
dari biaya personel dan biaya nonpersonel.
Aset BP
Tapera yang digunakan untuk biaya personel meliputi:
a. Gaji,
tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk komisioner, deputi komisioner;ditetapkan
oleh Komite Tapera
b. Gaji,
tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan BP Tapera; ditetapkan oleh
Komisioner Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. honorarium,
insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk Komite Tapera akan diatur dengan
Peraturan Presiden
Aset BP
Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel berupa belanja barang. Yang dimaksud dengan biaya
nonpersonel antara lain belanja alat tulis kantor, biaya sewa, biaya
perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi, biaya pemasaran, biaya
pemeliharaan, dan biaya nonpersonel lainnya.
Pengelolaan
aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP
Tapera.Kegiatan investasi BP Tapera dilakukan
dalam bentuk pengadaan barang modal dan bentuk investasi yang dikembangkan
melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri yang aman dan
menguntungkan.Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP
Tapera dapat dilakukan melalui Manajer Investasi.Kegiatan investasi BP Tapera dilakukan melalui instrumen investasi pasar
uang dan pasar modal yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi Kerja
berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana
Tapera.Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera disediakan oleh Bank Kustodian.
Pemberi Kerja
berkewajiban untuk:
1. mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta
2. melakukan pemungutan Simpanan yang
menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau
Upah
3. menyetor Simpanan yang menjadi
tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi
tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian
pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
4. melakukan pemutakhiran data Pekerja
yang terkait dengan kepesertaan Tapera
5. menyimpan seluruh laporan daftar
perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
Selain
berkewajiban diatas , Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari Pekerja
yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan
nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak
terjadinya hubungan kerja.
Hak dan Kewajiban Peserta
Hak Peserta tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan
Peserta Pekerja Mandiri.Peserta berhak untuk:
1. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
2. memperoleh nomor identitas
kepesertaan dan nomor rekening individu
3. menerima pengembalian Simpanan
beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
4. mendapatkan informasi dari BP Tapera
mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
5. mendapatkan informasi atas penempatan
Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
6. mendapatkan informasi dari Manajer
Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan
dan hasil pemupukannya.
Peserta wajib
membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.Dalam
hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan
kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan
menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
BP Tapera
wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya.Periode laporan pengelolaan program dan
laporan keuangan tahunan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Bentuk dan
isi laporan pengelolaan program diusulkan oleh BP Tapera setelah berkonsultasi
dengan Komite Tapera.Laporan keuangan BP Tapera disusun dan disajikan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
Laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan dipublikasikan dalam bentuk ringkasan
eksekutif melalui media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua)
media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal
31 Juli tahun berikutnya,isi publikasi ditetapkan oleh Komisioner.
Laporan
pengelolaan program paling sedikit memuat informasi:
1. jumlah pengelolaan Dana Tapera
2. jumlah alokasi Dana Tapera yang telah
dimanfaatkan
3. jumlah Peserta yang telah memperoleh
manfaat Dana Tapera
4. perkembangan hasil pengelolaan Dana
Tapera
Bank
Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah
diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.Manajer Investasi wajib
menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera
kepada BP Tapera.Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan
penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.Ketentuan mengenai
bentuk, isi, dan waktu pelaporan diatur
dengan Peraturan BP Tapera.
Sanksi Administratif Dan Tata Cara Pengenaan
Otoritas yang berwenang mengenakan
sanksi administratif meliputi:
a.
Komite
Tapera;
b.
BP
Tapera;
c.
Otoritas
Jasa Keuangan; dan
d. otoritas
yang berwenang memberikan ijin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi
Kerja.
Pihak yang dikenai sanksi administratif
meliputi:
a.
Peserta;
b.
Pemberi
Kerja;
c.
BP
Tapera;
d.
Bank
Kustodian;
e.
Bank
atau Perusahaan Pembiayaan; dan
f.
Manajer
Investasi.
Sanksi Administratif Kepada Peserta Pekerja Mandiri
Pekerja
Mandiri dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dari BP Tapera dalam hal :
1. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
Upah minimum wajib menjadi Peserta.
2. Peserta Pekerja Mandiri wajib
menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.
3. Peserta Pekerja Mandiri wajib
membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
4. Peserta wajib membayar Simpanan
setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
Pengenaan
sanksi peringatan tertulis dilakukan
sebagai berikut:
1. Pekerja Mandiri yang melanggar
ketentuan dikenai peringatan tertulis
pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan
kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Pemberi Kerja
yang melanggar ketentuan
1. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan
pekerja kepada BP Tapera.
2. Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan
Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi
kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
3. Pemberi Kerja wajib menyetorkan
Simpanan peserta setiap bulan, paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang
bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan
tertulis;
b.
denda
administratif;
c.
memublikasikan
ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d.
pembekuan
izin usaha; dan/atau
e.
pencabutan
izin usaha.
Pengenaan
sanksi administratif dilakukan sebagai
berikut:
1. Pemberi Kerja yang melanggar
ketentuan dikenai peringatan tertulis
pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja , Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya,
BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja
3.
apabila
sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah sanksi
peringatan tertulis kedua , Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya
dikenai sanksi denda administrative.Denda administratif dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen)
setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan
tertulis kedua berakhir;denda administratif disetorkan kepada BP Tapera
bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan
lain BP Tapera
Sanksi
memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan
sanksi denda administratif Pemberi Kerja
tidak melaksanakan kewajibannya.Sanksi memublikasikan dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih
dahulu mendapat izin dari :
1. Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga
jasa keuangan
2. otoritas berwenang lainnya untuk
bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sanksi
pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja , Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya
Sanksi
pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
pembekuan izin usaha Pemberi Kerja , Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya.
Sanksi
pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha dikenakan oleh:
1. Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga
jasa keuangan dan
2. otoritas berwenang lainnya untuk
bukan lembaga jasa keuangan, setelah mendapat rekomendasi BP Tapera sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberi Kerja
dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis dari BP Tapera dalam hal melanggar ketentuan :
1. Dalam hal Peserta Pekerja pindah
tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru
wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
2. Pemberi kerja melakukan pemutakhiran
data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
3. Pemberi kerja menyimpan seluruh
laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan
Pekerja.
Pengenaan
sanksi peringatan tertulis dilakukan
sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja yang melanggar
ketentuan dikenai peringatan tertulis
pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja , Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Sanksi Administratif Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam hal BP
Tapera melanggar ketentuan mengenai
kewajiban memberikan simpanan dan hasil pemupukannya yang wajib diberikan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaan peserta dinyatakan berakhir, BP Tapera dikenai sanksi
administratif berupa:
1.
peringatan
tertulis
2. pengenaan bunga Simpanan akibat
keterlambatan pengembalian.Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat
keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan
yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
Sanksi dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.Pengenaan
sanksi administratif dilakukan sebagai
berikut:
1. BP Tapera dikenai peringatan tertulis
pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja , BP Tapera tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis
kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
3. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja f b, BP Tapera yang tidak melaksanakan
kewajibannya dikenai sanksi pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian.pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian diberikan
kepada Peserta yang pengembalian Simpanannya terlambat beserta pokok Simpanan
dan hasil pemupukan.
Dalam hal BP
Tapera melanggar ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program dan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite
Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, BP Tapera dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dari Komite Tapera .
Pengenaan
sanksi peringatan tertulis dilakukan
sebagai berikut:
1. BP Tapera dikenai peringatan tertulis
pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja BP
Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Komite Tapera mengenakan sanksi
peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Sanksi Administratif Kepada Bank Kustodian
Bank
Kustodian dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal melanggar
ketentuan :
1. Kewajiban Bank Kustodian untuk mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening
setiap Peserta.
2. Kewajiban Bank Kustodian untuk menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera
pada setiap hari bursa.
3. Kewajiban Bank Kustodian untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana
Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
Pengenaan
sanksi peringatan tertulis dilakukan
sebagai berikut:
1. Bank Kustodian dikenai peringatan tertulis pertama untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja , Bank Kustodian tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis
kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Sanksi Administratif Kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Bank atau
Perusahaan Pembiayaan dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera dalam hal :
1. Bank atau Perusahaan Pembiayaan melanggar
kewajibannya untuk melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank
Kustodian.
2. Bank atau Perusahaan Pembiayaan melanggar
kewajibannya untuk melaporkan pelaksanaan
penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Pengenaan
sanksi peringatan tertulis dilakukan
sebagai berikut:
1. Bank atau Perusahaan Pembiayaan dikenai
peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja , Bank atau Perusahaan Pembiayaan tidak
melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis
kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Sanksi Administratif Kepada Manajer Investasi
Manajer
Investasi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK
dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera sanksi administratif berupa
peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pengenaan
sanksi peringatan tertulis dilakukan
sebagai berikut:
1. Manajer Investasi dikenai peringatan tertulis pertama untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
2. apabila sampai dengan berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja , Manajer Investasi tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis
kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera
bersumber dari:
1. hasil penghimpunan Simpanan Peserta
2. hasil pemupukan Simpanan Peserta
3. hasil pengembalian kredit/pembiayaan
dari Peserta
4. hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil
5. dana wakaf
6. dana lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan,antara lain berupa dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Dana Tapera
yang bersumber dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan tabungan Pemerintah pada BP Tapera. Yang
dimaksud dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dana yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pos pembiayaan khusus
untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan.Dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan termasuk dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang
melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat. Masyarakat adalah
debitur pada badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan
dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Atas dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Pemerintah mendapatkan manfaat
paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera.Pengalihan dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan
diselesaikan paling lambat tahun 2021.Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan sewaktuwaktu dapat ditarik
kembali oleh Pemerintah.
Masyarakat
yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta.Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan masyarakat yang telah menerima manfaat
dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Semua aset
untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
dilikuidasi setelah dilakukan audit sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.Dalam
pelaksanaan likuidasi , menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman membentuk tim.Keanggotaan tim terdiri atas unsur:
1. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
2. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan;
3. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
4. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
5. lembaga Pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
Hasil likuidasi atas semua aset diserahkan kembali oleh tim kepada Pegawai
Negeri Sipil aktif dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena
pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia
melalui BP Tapera.
Selain
melaksanakan likuidasi , tim melakukan penghitungan dan penetapan terhadap dana
tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang:
1. terhimpun sejak Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibubarkan; dan
2. berbentuk deposito dan/atau jenis
investasi lain beserta hasil pemupukannya.
Yang dimaksud
dengan dana adalah dana yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dana tabungan
perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah dihitung dan ditetapkan dialihkan kepada BP Tapera.BP Tapera
mengembalikan dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada:
1. Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai
saldo awal Peserta
2. Pegawai Negeri Sipil yang sudah
berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil
meninggal dunia.
Pemberi
Kerja Swasta mendaftarkan Pekerjanya
kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya
Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat pada tanggal 25 Mei 2020 .Berlakunya PP No 25 Tahun 2020 maka ,
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun
1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penulis : N. Budi
Arianto Wijaya
Sumber :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Komentar
Posting Komentar