Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan
bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. Bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi
antara lain arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan manajemen
pelaksanaan.
Tenaga Kerja
Konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam jabatan:
a. operator
b. teknisi atau
analis
c. ahli.
Kualifikasi
dalam jabatan memiliki jenjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan Tenaga Kerja
Konstruksi
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan
dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan
Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan ditujukan
untuk meningkatkan produktivitas kerja. Standar Kompetensi Kerja ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja diregistrasi oleh Menteri. Yang dimaksud dengan ”diregistrasi” adalah
proses pencatatan untuk pangkalan data lembaga pendidikan dan pelatihan kerja
dalam rangka pengembangan tenaga kerja konstruksi.Menteri melakukan registrasi terhadap lembaga
pendidikan dan pelatihan kerja yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Kompetensi Kerja
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Sertifikasi
Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar
internasional, dan/atau standar khusus.
Tenaga kerja
konstruksi yang wajib memiliki sertifikat kompetensi adalah tenaga kerja
konstruksi yang memiliki jabatan kerja sebagai operator, teknisi atau analis,
dan/atau ahli. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan
kompetensi tenaga kerja konstruksi.Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja. Sertifikat
Kompetensi Kerja diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Kerja. Sertifikat
Kompetensi Kerja diregistrasi oleh
Menteri. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Lembaga sertifikasi profesi wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Lembaga sertifikasi profesi dapat dibentuk oleh:
1. asosiasi
profesi terakreditasi
2. lembaga
pendidikan dan pelatihan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Akreditasi terhadap
asosiasi profesi diberikan oleh Menteri
kepada asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan:
1. jumlah
dan sebaran anggota
2. pemberdayaan
kepada anggota
3. pemilihan
pengurus secara demokratis
4. sarana
dan prasarana di tingkat pusat dan daerah
5. pelaksanaan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Persyaratan asosiasi profesi ditetapkan dengan
mempertimbangkan antara lain kategori asosiasi sesuai anggaran dasar/anggaran
rumah tangga, yang meliputi asosiasi yang bersifat umum atau khusus serta
asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang.
Lembaga sertifikasi profesi diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Dalam
hal lembaga sertifikasi profesi untuk
profesi tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi
Kompetensi Kerja. Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Pengakuan Pengalaman Profesional
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional,
setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Menteri. Registrasi dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman
profesional. Yang dimaksud dengan ”tanda
daftar pengalaman profesional” adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan
pengalaman tenaga kerja konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada
Menteri.
Tanda
daftar pengalaman profesional paling
sedikit memuat:
1. jenis
layanan profesional yang diberikan
2. nilai
pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional
3. tahun
pelaksanaan pekerjaan
4. nama
Pengguna Jasa.
Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa
yang diberikan. Imbalan yang layak diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Kerja Konstruksi
Asing
Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing. Yang dimaksud dengan ”pemberi
kerja” adalah badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing
dengan membayar upah atau imbalan. Yang dimaksud dengan “rencana penggunaan tenaga
kerja asing” adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu
yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan “izin
mempekerjakan tenaga kerja asing” adalah izin tertulis yang diberikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau
pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan
pekerjaan konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” adalah
jabatan komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang
akan dipekerjakan oleh pemberi kerja harus
memiliki surat tanda registrasi dari Menteri. Surat tanda registrasi diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi
tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya. Tenaga kerja konstruksi
asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi
kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing
dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tanggung Jawab Profesional Tenaga Kerja Kobstruksi
Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa
Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil
pekerjaannya. Tanggung jawab
dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan,
kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap
mengutamakan kepentingan umum.
Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan
kode etik masing-masing profesi yang terlibat. Pertanggungjawaban secara
profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui
mekanisme penjaminan yakni penjaminan keahlian.
Penulis
:
N.Budi
Arianto Wijaya
Sumber
: UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Komentar
Posting Komentar