TENAGA KERJA DI BIDANG JASA KONSTRUKSI (penulis ;N.Budi Arianto Wijaya)





Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi.  Bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi antara lain arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan.
Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam jabatan:
a. operator
b. teknisi atau analis
c. ahli.
Kualifikasi dalam jabatan  memiliki jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.  Pelatihan  ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja. Standar Kompetensi Kerja  ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja  diregistrasi oleh Menteri.  Yang dimaksud dengan ”diregistrasi” adalah proses pencatatan untuk pangkalan data lembaga pendidikan dan pelatihan kerja dalam rangka pengembangan tenaga kerja konstruksi.Menteri  melakukan registrasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Kompetensi Kerja
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
 Tenaga kerja konstruksi yang wajib memiliki sertifikat kompetensi adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki jabatan kerja sebagai operator, teknisi atau analis, dan/atau ahli. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Sertifikat
Kompetensi Kerja  diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.  Sertifikat Kompetensi Kerja  diregistrasi oleh Menteri.  Pelaksanaan uji kompetensi  dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.  Lembaga sertifikasi profesi  wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
 Lembaga sertifikasi profesi  dapat dibentuk oleh:
1.    asosiasi profesi terakreditasi
2.    lembaga pendidikan dan pelatihan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Akreditasi terhadap asosiasi profesi  diberikan oleh Menteri kepada asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan:
1.    jumlah dan sebaran anggota
2.    pemberdayaan kepada anggota
3.    pemilihan pengurus secara demokratis
4.    sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah
5.    pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Persyaratan asosiasi profesi ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain kategori asosiasi sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, yang meliputi asosiasi yang bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang.
Lembaga sertifikasi profesi  diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Dalam hal lembaga sertifikasi profesi  untuk profesi tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri.

Pengakuan Pengalaman Profesional
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Menteri.  Registrasi  dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional.  Yang dimaksud dengan ”tanda daftar pengalaman profesional” adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada Menteri.
Tanda daftar pengalaman profesional  paling sedikit memuat:
1.    jenis layanan profesional yang diberikan
2.    nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional
3.    tahun pelaksanaan pekerjaan
4.    nama Pengguna Jasa. 
Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan. Imbalan yang layak  diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Yang dimaksud dengan ”pemberi kerja” adalah badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah atau imbalan. Yang dimaksud dengan “rencana penggunaan tenaga kerja asing” adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan “izin mempekerjakan tenaga kerja asing” adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” adalah jabatan komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja  harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri. Surat tanda registrasi  diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Profesional Tenaga Kerja Kobstruksi
Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pekerjaannya. Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-masing profesi yang terlibat. Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan yakni penjaminan keahlian.

Penulis :
N.Budi Arianto Wijaya
Sumber : UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi


Komentar