Pengertian Bangunan Gedung
Bangunan
gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah
dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik
untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Asas-Asas
Dalam Bangunan Gedung
1. Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai
landasan agar bangunan gedung dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai
fungsi yang ditetapkan, serta sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi
nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan
kepantasan.
2. Asas keselamatan dipergunakan sebagai landasan
agar bangunan gedung memenuhi persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan
keandalan teknis untuk menjamin keselamatan pemilik dan pengguna bangunan
gedung, serta masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di samping persyaratan
yang bersifat administratif.
3. Asas keseimbangan dipergunakan sebagai
landasan agar keberadaan bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu
keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.
4. Asas
keserasian dipergunakan sebagai
landasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan di sekitarnya.
Tujuan
Perlunya Pengaturan Bangunan Gedung
1. mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan
tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi
Bangunan Gedung
Fungsi bangunan meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha,
sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
1. fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal
tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
2. fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan
kelenteng.
3.
fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
penyimpanan.
4. fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan,
kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
5. fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor
nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan
oleh menteri.
Satu bangunan gedung
dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Persyaratan
Bangunan Gedung
Setiap bangunan gedung
harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan
fungsi bangunan gedung.
1.
Persyaratan administratif bangunan
gedung meliputi :
a.
status hak atas tanah, dan/atau izin
pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.
status kepemilikan bangunan gedung
c.
izin mendirikan bangunan gedung;
2.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan
persyaratan keandalan bangunan gedung.
a. Persyaratan
Tata bangunan
Persyaratan
tata bangunan meliputi persyaratan
peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan
persyaratan pengendalian dampak lingkungan.Persyaratan tata bangunan ditetapkan
dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
1) Persyaratan
peruntukan dan intensitas bangunan gedung
meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak
bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
2)Persyaratan
arsitektur bangunan gedung meliputi
persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta
pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat
terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
3) Penerapan
persyaratan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi bangunan gedung
yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Persyaratan
pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Persyaratan
Kehandalan Bangunan Gedung
Persyaratan
keandalan bangunan gedung meliputi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
dan kemudahan.Persyaratan keandalan bangunan gedung ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan
gedung.
1)Persyaratan
keselamatan bangunan gedung meliputi
persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta
kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan
bahaya petir.
2)Persyaratan
kesehatan bangunan gedung meliputi
persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan
bangunan gedung.
3)
Persyaratan kenyamanan bangunan
gedung meliputi kenyamanan ruang gerak
dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat
getaran dan tingkat kebisingan
4) Persyaratan
kemudahan meliputi kemudahan hubungan
ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana
dalam pemanfaatan bangunan Gedung.
Penggunaan
ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus
memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya pembangunan
bangunan gedung seperti mal, terminal, dan perkantoran yang dibangun di atas
atau di bawah jalan atau sungai, termasuk yang berada di atas atau di bawah
ruang publik.Izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi
yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana dan sarana
umum atau fasilitas lainnya tempat bangunan gedung tersebut akan dibangun di
atasnya atau di bawahnya.
Persyaratan
administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi
permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada
daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial
dan budaya setempat.
Bangunan
gedung adat adalah bangunan gedung yang didirikan berdasarkan kaidah-kaidah
adat atau tradisi masyarakat sesuai budayanya, misalnya bangunan rumah
adat.Bangunan gedung semi permanen adalah bangunan gedung yang digunakan untuk
fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi semi permanen atau yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.Bangunan
gedung darurat adalah bangunan gedung yang fungsinya hanya digunakan untuk
sementara, dengan konstruksi tidak permanen atau umur bangunan yang tidak lama,
misalnya direksi keet dan kios penampungan sementara.
Pemerintah
Daerah dapat menetapkan suatu lokasi sebagai daerah bencana dan menetapkan
larangan membangun pada batas waktu tertentu atau tak terbatas dengan
pertimbangan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum atau menetapkan
persyaratan khusus tata cara pembangunan apabila daerah tersebut telah dinilai
tidak membahayakan.
Bagi
bangunan gedung yang rusak akibat bencana diperkenankan mengadakan perbaikan
darurat atau mendirikan bangunan gedung sementara untuk kebutuhan darurat dalam
batas waktu penggunaan tertentu, dan Pemerintah Daerah dapat membebaskan
dan/atau meringankan ketentuan perizinannya namun dengan tetap memperhatikan
keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia.Pemerintah Daerah bersama-sama
masyarakat berkewajiban menata bangunan tersebut agar menjamin keamanan, keselamatan,
dan kemudahannya, serta keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan
arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Pemanfaatan
Bangunan Gedung
Pemanfaatan bangunan
gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang
telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan
secara berkala.
Pemanfaatan
bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah
bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi.Bangunan
gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi
persyaratan teknis, Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala
pada bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik
fungsi.
Pelestarian
Bangunan Gedung
Pelestarian
adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan
aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Bangunan
gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan.Penetapan
bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan
perbaikan, pemugaran, perlindungan,
serta pemeliharaan atas bangunan gedung dan lingkungannya hanya dapat dilakukan sepanjang tidak
mengubah nilai dan/atau karakter cagar budaya yang dikandungnya.Perbaikan,
pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang
dilakukan menyalahi ketentuan fungsi dan/atau karakter cagar budaya, harus
dikembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembongkaran Bangunan Gedung
Pembongkaran adalah
kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
Bangunan
gedung dapat dibongkar apabila:
1. tidak
laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
2. dapat
menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
3. tidak
memiliki izin mendirikan bangunan.
Bangunan
gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pengkajian teknis.Pengkajian teknis
bangunan gedung , kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis
dan pengadaannya menjadi kewajiban pemilik bangunan gedung.Pembongkaran
bangunan gedung yang mempunyai dampak luas terhadap keselamatan umum dan
lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang
telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Hak
dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
Pemilik bangunan gedung
adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum
sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Pengguna
bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan
gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan
dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan
fungsi yang ditetapkan.
Penyelenggaraan
bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pembongkaran.
Dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai hak:
1. mendapatkan
pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang
telah memenuhi persyaratan
2. melaksanakan
pembangunan bangunan gedung sesuai
dengan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
3. mendapatkan
surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan
dilestarikan dari Pemerintah Daerah
4. mendapatkan
insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Daerah
karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi dan
dilestarikan
5. mengubah
fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah
6. mendapatkan
ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila bangunannya
dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh
kesalahannya
Dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban:
1. menyediakan
rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya
2. memiliki
izin mendirikan bangunan (IMB)
3. melaksanakan
pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan
dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan
4. meminta
pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.
Dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai
hak :
1. mengetahui
tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung
2. mendapatkan
keterangan tentang peruntukan lokasi dan
intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
3. mendapatkan
keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan bangunan gedung;
4. mendapatkan
keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang laik fungsi;
5. mendapatkan
keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi
dan dilestarikan.
Dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan
pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:
1. memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
2. memelihara
dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
3. melengkapi
pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
4. melaksanakan
pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
5. memperbaiki
bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi;
6. membongkar
bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat
diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki
izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban
umum.
PERAN MASYARAKAT
Masyarakat
adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau
organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat
hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan
bangunan gedung.
Peran
masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung dapat:
1. memantau
dan menjaga ketertiban penyelenggaraan;
2. memberi
masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan
peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan gedung;
3. menyampaikan
pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan
rencana tata bangunan dan lingkungan,
rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan kegiatan penyelenggaraan yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
4. melaksanakan
gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan,
dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pembinaan
Oleh Pemerintah
Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik melalui
kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga setiap
penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan
bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
1. Pemerintah
menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan
pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
2. Pemerintah
Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
3. Sebagian
penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan
dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan
gedung.
4. Pemerintah
Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan melakukan pemberdayaan masyarakat yang belum
mampu untuk memenuhi persyaratan bangunan gedung.
Sanksi
Setiap
pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi,
dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi
pidana.
Sanksi administratif dapat berupa:
1. peringatan
tertulis,
2. pembatasan
kegiatan pembangunan,
3. penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
4. penghentian
sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
5. pembekuan
izin mendirikan bangunan gedung
6. pencabutan
izin mendirikan bangunan gedung
7. pembekuan
sertifikat laik fungsi bangunan gedung
8. pencabutan
sertifikat laik fungsi bangunan gedung
9. perintah
pembongkaran bangunan gedung.
Selain
pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10%
(sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.Jenis
pengenaan sanksi ditentukan oleh berat
dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi
Pidana dapat berupa
1. Setiap
pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan mengakibatkan
kerugian pada harta benda orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari
nilai bangunan.
2. Setiap
pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan
mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup
, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung.
3. Setiap
pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai
bangunan gedung..
4. Setiap
orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi
dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.
a. Pidana
kurungan dan/atau meliputi:
a.
pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain
b.
pidana kurungan paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain
sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
c.
pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam
proses peradilan hakim memperhatikan
pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
Penulis
N.
Budi Arianto Wijaya
Sumber
:
UU
No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Komentar
Posting Komentar