PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI (penulis :N. Budi Arianto Wijaya)




                 Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.  Dalam hal musyawarah para pihak  tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi , para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.  Tahapan upaya penyelesaian sengketa  meliputi:
a.     Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.  Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
b.    Konsiliasi
Merupakan salah satu alternative penyelesaian sengketa untuk mencari titik temu diantara para pihak melalui konsiliator.
c.   Arbitrase
   Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa kausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.Penyelesaian secara arbitrase dilakukan oleh seorang arbiter yaitu  seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.  

Selain upaya penyelesaian sengketa , para pihak dapat membentuk dewan sengketa.  Yang dimaksud dengan “dewan sengketa” adalah tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi. Dalam hal upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa , pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.

Penulis : N. Budi Arianto Wijaya
Sumber :
UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perma no 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Komentar