Sengketa yang terjadi
dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah
untuk mencapai kemufakatan. Dalam hal
musyawarah para pihak tidak dapat mencapai
suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang
tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal upaya
penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi , para
pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara
penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
Tahapan upaya penyelesaian sengketa
meliputi:
a. Mediasi
Mediasi adalah cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan
Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator
sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
b. Konsiliasi
Merupakan salah satu alternative
penyelesaian sengketa untuk mencari titik temu diantara para pihak melalui
konsiliator.
c. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa kausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.Penyelesaian secara arbitrase dilakukan oleh seorang arbiter yaitu seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa kausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.Penyelesaian secara arbitrase dilakukan oleh seorang arbiter yaitu seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Selain upaya penyelesaian
sengketa , para pihak dapat membentuk dewan sengketa. Yang dimaksud dengan “dewan sengketa” adalah
tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa
Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam
pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi. Dalam hal upaya penyelesaian sengketa
dilakukan dengan membentuk dewan sengketa , pemilihan keanggotaan dewan
sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi
bagian dari salah satu pihak.
Penulis : N. Budi Arianto
Wijaya
Sumber :
UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perma no 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi Di Pengadilan
Komentar
Posting Komentar