Pelaku
pembangunan dapat melakukan Pemasaran Rumah Tapak baik berupa Rumah tunggal
atau Rumah deret pada saat dalam tahap proses pembangunan dan Pelaku pembangunan dapat melakukan Pemasaran
Rumah Susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Pemasaran harus memuat informasi Pemasaran yang benar,
jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik
yang ada yaitu berupa :
1. kepastian
peruntukan ruang
dibuktikan
dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang sudah disetujui Pemerintah
Daerah.
2. kepastian
hak atas tanah
Dibuktikan
dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat
hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku
pembangunan.
Dalam
hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan
pelaku pembangunan , pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan
kepastian status penguasaan tanah.
3. kepastian
status penguasaan Rumah
diberikan
oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti
penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:
4. perizinan
pembangunan perumahan atau Rumah Susun
Perizinan
pembangunan perumahan pada Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun dibuktikan dengan surat ijin mendirikan
bangunan induk atau izin mendirikan bangunan.
5. jaminan
atas pembangunan perumahan atau Rumah Susun dari lembaga penjamin.
Jaminan
atas pembangunan perumahan pada Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun
dari lembaga penjamin dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan bank
atau bukan bank.
Pengawasan
terhadap persyaratan Pemasaran dilakukan
oleh perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman
Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Informasi Pemasaran disampaikan kepada masyarakat dengan memuat
paling sedikit:
1. nomor
surat keterangan rencana kabupaten/kota
2. nomor
sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang
dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.Dalam hal sertipikat hak atas tanah
merupakan hak guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus mencantumkan
nomor perjanjian antara pemegang hak atas tanah lainnya dengan pemegang hak
guna bangunan.
3. surat
dukungan dari bank/bukan bank
4. nomor
dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor
identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik
tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan
5. nomor
dan tanggal penerbitan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan
bangunan
6. rencana
tapak perumahan atau Rumah Susun
7. spesifikasi
bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan
memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah Sarusun
8. harga
jual Rumah atau Sarusun
9. informasi
yang jelas mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan oleh
pelaku pembangunan
10.
informasi yang jelas mengenai bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah Susun.
Penyampaian informasi
Pemasaran dilakukan melalui:
1. media
cetak dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, iklan di media massa.
2. media
elektronik berupa iklan dengan
menggunakan sistem elektronik.
Pelaku
pembangunan menjelaskan kepada calon pembeli mengenai materi muatan
PPJB.Penjelasan kepada calon pembeli ) dilakukan pada saat Pemasaran.Dalam hal
tanah dan/atau bangunan menjadi agunan, pelaku pembangunan menjelaskan kepada
calon pembeli.
Pembayaran
yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran
menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.Pelaku pembangunan yang menerima
pembayaran pada saat Pemasaran harus
menyampaikan informasi mengenai:
1. jadwal
pelaksanaan pembangunan
2. jadwal
penandatanganan PPJB dan akta jual beli
3. jadwal
serah terima Rumah.
Pelaku
pembangunan dapat melakukan kerja sama dengan agen Pemasaran atau penjualan
untuk melakukan Pemasaran.Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas informasi
Pemasaran dan penjelasan kepada calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran
atau penjualan.
Calon
pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun
apabila pelaku pembangunan pada saat menerima pembayaran lalai menyampaikan informasi mengenai jadwal
pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Jual
Beli (PPJB) dan akta jual beli.Apabila calon pembeli membatalkan pembelian
Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun
seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan
sepenuhnya kepada calon pembeli.
Dalam
hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun pada saat
Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku
pembangunan, maka pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah
diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong 10% (sepuluh persen) dari
pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah atas biaya
pajak yang telah diperhitungkan.
Pembatalan disampaikan secara tertulis,pengembalian
pembayaran dalam hal terdapat sisa uang
pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani.
Dalam
hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak
terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per-mil)
per-hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran
yang harus dikembalikan.
Komentar
Posting Komentar