PEMASARAN RUMAH YANG BELUM JADI (penulis :N. Budi Arianto Wijaya)





Pemasaran Rumah Yang Belum Jadi (Saat Proses Pembangunan dan Sebelum Dibangun )

Pelaku pembangunan dapat melakukan Pemasaran Rumah Tapak baik berupa Rumah tunggal atau Rumah deret pada saat dalam tahap proses pembangunan dan  Pelaku pembangunan dapat melakukan Pemasaran Rumah Susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Pemasaran  harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada yaitu berupa :

1.     kepastian peruntukan ruang

dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang sudah disetujui Pemerintah Daerah.

2.     kepastian hak atas tanah

Dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.

Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan , pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah.

3.     kepastian status penguasaan Rumah

diberikan oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:

4.     perizinan pembangunan perumahan atau Rumah Susun

Perizinan pembangunan perumahan pada Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun  dibuktikan dengan surat ijin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan.

5.     jaminan atas pembangunan perumahan atau Rumah Susun dari lembaga penjamin.

Jaminan atas pembangunan perumahan pada Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun dari lembaga penjamin dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan bank atau bukan bank.

Pengawasan terhadap persyaratan Pemasaran  dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Informasi Pemasaran  disampaikan kepada masyarakat dengan memuat paling sedikit:

1.     nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota

2.     nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.Dalam hal sertipikat hak atas tanah merupakan hak guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus mencantumkan nomor perjanjian antara pemegang hak atas tanah lainnya dengan pemegang hak guna bangunan.

3.     surat dukungan dari bank/bukan bank

4.     nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan

5.     nomor dan tanggal penerbitan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan

6.     rencana tapak perumahan atau Rumah Susun

7.     spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah Sarusun

8.     harga jual Rumah atau Sarusun

9.     informasi yang jelas mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan

10.                        informasi yang jelas mengenai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah Susun.

Penyampaian informasi Pemasaran  dilakukan melalui:

1.     media cetak dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, iklan di media massa.

2.     media elektronik  berupa iklan dengan menggunakan sistem elektronik.

Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB.Penjelasan kepada calon pembeli ) dilakukan pada saat Pemasaran.Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi agunan, pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon pembeli.

Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran  harus menyampaikan informasi mengenai:

1.     jadwal pelaksanaan pembangunan

2.     jadwal penandatanganan PPJB dan akta jual beli

3.     jadwal serah terima Rumah.

Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja sama dengan agen Pemasaran atau penjualan untuk melakukan Pemasaran.Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas informasi Pemasaran dan penjelasan kepada calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran atau penjualan.

Calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun apabila pelaku pembangunan pada saat menerima pembayaran lalai   menyampaikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) dan akta jual beli.Apabila calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun  seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, maka pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong 10% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah atas biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Pembatalan  disampaikan secara tertulis,pengembalian pembayaran  dalam hal terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan   dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani.

Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per-mil) per-hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan.

 Sumber :

Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem PPJB Rumah

Komentar