JENIS KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DIBIDANG KONSTRUKSI (penulis :N. Budi Arianto Wijaya)




Jenis Kontrak

Jenis kontrak jasa kontruksi dibedakan atas
 1. Jenis kontrak dalam jasa konsultansi konstruksi terdiri atas :
     a. Kontrak lumsum;
Kontrak lumsum untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
1)kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based)
2)ruang lingkup kemungkinan kecil berubah
3)Kerangka acuan kerja lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana  dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel
b. Kontrak waktu penugasan.
Kontrak waktu penugasan untuk jasa Konsultansi Konstruksi  digunakan dalam hal:
1)kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based)
2)waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan 
3)Kerangka acuan kerja  menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan  dilakukan dengan ketentuan:
1)pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak
2)pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.

2.Jenis kontrak dalam pekerjaan konstruksi
    a. Kontrak lumsum;
        Kontrak lumsum untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
        1)   Kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based) 
        2)   ruang lingkup kemungkinan kecil berubah
        3)   detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan                      akurat         
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum  dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume.
    b. Kontrak harga satuan
    Kontrak harga satuan untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam         hal:
1)   Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based).
2)   kuantitas/volume masih bersifat perkiraan dan
3)   detailed engineering design dan spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan  dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak.
   c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
 Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan untuk Pekerjaan     Konstruksi digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang       diberlakukan ketentuan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan   yang diberlakukan ketentuan Kontrak harga satuan di dalam satu     perjanjian Kontrak.
 Penyusunan rancangan Kontrak berisikan surat perjanjian, syarat-syarat umum Kontrak dan syarat-syarat khusus Kontrak.  Rancangan Kontrak  dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jenis Kontrak
b. lingkup pekerjaan
c. keluaran/output hasil pekerjaan
d. kesulitan dan risiko pekerjaan
e. masa pelaksanaan
 f. masa pemeliharaan (untuk Pekerjaan Konstruksi)
g. cara pembayaran; h. sistem perhitungan hasil pekerjaan; i. umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan;
 j. besaran uang muka
k. bentuk dan ketentuan Jaminan
l. ketentuan penyesuaian harga
m. besaran denda; n. keterlibatan sub Penyedia dan
o. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak.
Karakteristik dan kondisi pekerjaan  harus dicantumkan dalam syaratsyarat khusus Kontrak. PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS.Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan, menjadi bagian  Dokumen Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.

Penetapan Uang Muka

Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.

Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan

 Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, dan Jaminan pemeliharaan bersifat:
a. tidak bersyarat
b. mudah dicairkan.
 Jaminan  harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterbitkan. Besaran Jaminan  sebagai berikut:
a. Jaminan uang muka diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka;
b. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
c. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
d. Jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.

Penulis :
N.Budi Arianto Wijaya
Sumber : Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Komentar