Jenis
Kontrak
Jenis kontrak jasa kontruksi dibedakan atas
1. Jenis
kontrak dalam jasa konsultansi konstruksi terdiri atas :
a.
Kontrak lumsum;
Kontrak lumsum untuk
jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
1)kontrak
yang didasarkan atas produk/keluaran (output based)
2)ruang
lingkup kemungkinan kecil berubah
3)Kerangka
acuan kerja lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli.
Cara
pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan
produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan
biaya nonpersonel
b. Kontrak waktu penugasan.
Kontrak waktu penugasan
untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan
dalam hal:
1)kontrak
yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based)
2)waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan
3)Kerangka
acuan kerja menyesuaikan kebutuhan
pekerjaan dan kondisi lapangan.
Cara pembayaran hasil
pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan
dilakukan dengan ketentuan:
1)pembayaran biaya personel dilakukan
dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume
penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak
2)pembayaran biaya nonpersonel dilakukan
sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan
ketentuan dalam Kontrak.
2.Jenis kontrak dalam pekerjaan konstruksi
a. Kontrak
lumsum;
Kontrak
lumsum untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
1) Kontrak
didasarkan atas produk/keluaran (output based)
2) ruang
lingkup kemungkinan kecil berubah
3) detailed
engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan akurat
Cara
pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan
produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume.
b. Kontrak harga satuan
Kontrak harga satuan
untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
1) Kontrak
didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based).
2) kuantitas/volume
masih bersifat perkiraan dan
3) detailed
engineering design dan spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan
kondisi lapangan.
Cara
pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan dilakukan berdasarkan pengukuran hasil
pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap
sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam
Kontrak.
c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
Kontrak
gabungan lumsum dan harga satuan untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal
terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak lumsum dan
terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak harga satuan di
dalam satu perjanjian Kontrak.
Penyusunan
rancangan Kontrak berisikan surat perjanjian, syarat-syarat umum Kontrak dan
syarat-syarat khusus Kontrak. Rancangan
Kontrak dipilih dari standar Kontrak
dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jenis Kontrak
b. lingkup pekerjaan
c. keluaran/output
hasil pekerjaan
d. kesulitan dan risiko
pekerjaan
e. masa pelaksanaan
f. masa pemeliharaan (untuk Pekerjaan
Konstruksi)
g. cara pembayaran; h.
sistem perhitungan hasil pekerjaan; i. umur konstruksi dan pertanggungan
terhadap kegagalan bangunan;
j. besaran uang muka
k. bentuk dan ketentuan
Jaminan
l. ketentuan
penyesuaian harga
m. besaran denda; n.
keterlibatan sub Penyedia dan
o. pilihan penyelesaian
sengketa Kontrak.
Karakteristik dan
kondisi pekerjaan harus dicantumkan dalam
syaratsyarat khusus Kontrak. PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan
memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS.Rancangan Kontrak yang telah
ditetapkan, menjadi bagian Dokumen
Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.
Penetapan
Uang Muka
Uang muka diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30%
(tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi
kualifikasi menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi
Konstruksi; atau
c. paling tinggi 15%
(lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
Jaminan
Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
Jaminan uang
muka, Jaminan pelaksanaan, dan Jaminan pemeliharaan bersifat:
a. tidak bersyarat
b. mudah dicairkan.
Jaminan
harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi
kuasa oleh PPK diterbitkan. Besaran Jaminan
sebagai berikut:
a. Jaminan uang muka
diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka;
b. Jaminan pelaksanaan
untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai Kontrak;
c. Jaminan pelaksanaan
untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
d. Jaminan pemeliharaan
ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
Penulis :
N.Budi
Arianto Wijaya
Sumber : Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Sumber : Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Komentar
Posting Komentar