JANGKA WAKTU KEPEMILIKAN APARTEMEN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)




Pengertian Apartemen

Apartemen adalah bagian dari Rumah Susun yaitu Rumah Susun Komersil  maka membahas Apartemen tidak lepas dari pembahasan Rumah Susun.Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun seperti ruang pertemuan, tangga, selasar.
Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama seperti taman bermain, tempat olah raga

Pembedaan Rumah Susun:

1.    Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti rumuh susun sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana huni (rusunawi) atau ada yang menamakan apartemen bersubsidi
2.    Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus misalnya untuk asrama mahasiswa di kampus kampus.
3.    Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
4.    Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan seperti apartemen dan kondotel

Pemilikan Sarusun
Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.  Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dihitung berdasarkan atas Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Nilai perbandingan proporsional yang selanjutnya disebut NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Bukti Pemilikan Rumah Susun
1.    Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Dukumen-dokumennya berupa
a.     salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.    gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimilikin
c.     pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
SHM Sarusun sebagaimana  diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 4 Tahun 1989,SHM Sarusun terdiri atas 4 (empat) halaman yaitu :
1.  Halaman pertama, berisi nama Kantor Pertanahan dan Nomor Daftar Isian.
    2.   Halaman kedua, berisi bagian pendaftaran pertama yang dibagi  dalam ruang a sampai l.
3. Halaman ketiga dan keempat, disediakan untuk pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencataan lainnya, tiap halaman terbagi dalam 5 ruang.
Apartemen yang dibangun oleh developer swasta bukti kepemilikannya berupa SHM Sarusun ini.
2.    Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Dokumen dokumennya berupa :
a.     salinan buku bangunan gedung
b.    salinan surat perjanjian sewa atas tanah
c.gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki
d.  pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
SKBG sarusun diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung


Jangka Waktu Kepemilikan Apartemen
Berapa lama kepemilikan atas suatu Apartemen dipengaruhi oleh status hak atas tempat bangunan Apartemen itu berdiri. Apartemen yang dibangun dan dipasarkan oleh developer  termasuk Rumah Susun yang bukti kepemilikannya berupa SHM Sarusun. Bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun apabila dibangun diatas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai  di atas tanah Negara, serta Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai  di atas tanah Hak Pengelolaan.
Developer yang membangun Apartemen merupakan badan hukum yang tidak dapat menjadi subyek Hak Milik sehingga tidak ada developer yang membangun apartemen diatas tanah Hak Milik. Apabila hak atas tanah bersama juga sudah diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun(PPPRS) maka status tanahnya juga tetap tidak bisa berubah menjadi Hak Milik karena PPPRS sebagai badan hukum bukanlah subyek hak milik.
Berhubung  Apartemen yang dibangun dan dipasarkan oleh pihak developer tidak berdiri diatas tanah Hak Milik maka jangka waktu kepemilikan atas suatu apartemen ada batasnya.
Jangka waktu kepemilikan Apartemen bergantung berdasarkan jangka waktu penguasaan atas tanah berdasarkan HGB dan Hak Pakai diatas tanah Negara dan  diatas Hak  Pengelolaan :
1.    HGB diatas tanah Negara dan diatas Hak Pengelolaas untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang maksimal 20 tahun dan dapat diperbaharui untuk maksimal 30 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 80 tahun.
2.    Hak Pakai diatas tanah Negara  dan diatas Hak Pengelolaan untuk untuk jangka waktu maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang maksimal 20 tahun dan dapat diperbaharui untuk maksimal 25 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 70 tahun.
Perlu menjadi catatan adalah jangka waktu diatas adalah jangka waktu sejak pertama kali diperolehnya HGB dan Hak Pakai oleh pemegang hak pertama, peralihan hak kepada pemegang berikutnya dengan  jangka waktu yang masih tersisa dan tidak dimulai dari awal lagi.
Perpanjangan dan pembaharuan HGB dan Hak Pakai diajukan paling lambat 2  (dua) tahun sebelum jangka waktunya berakhir dan dapat diberikan  selama  :
a. tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
d.tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan (khusus untuk HGB)
Ada perbedaan prosedur dan biaya ketika mengurus perpanjangan dan pembaharuan antara HGB di atas tanah Negara,HGB diatas Hak Pengelolaan,Hak Pakai diatas Tanah Negara dan Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan.
Permasalahan penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik Apartemen selain mengenai jangka waktu memiliki adalah Sertifikat Laik Fungsi yang berhubungan dengan kehandalan bangunan atau jangka waktu usia bangunan. Sebagai contoh Public Housing di Singapura  yang dikelola oleh HDB (Housing and Development Board) kepemilikannya untuk jangka waktu 99 tahun dan akan ada 2 (dua) kali Program Perbaikan Rumah yaitu pertama pada saat usia bangunan 30 tahun dan kedua pada saat usia bangunan 60-70 tahun.

Penulis : N. Budi Arianto Wijaya
Sumber :
UU No 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun
PP Nomor  40 Tahun1996 Tentang Hak Guna Usaha ,Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Buku Hak Atas Tanah,Hak Pengelolaan,Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Penulis Dr. Urip Santoso,S.H.,M.H, Penerbit Kencana

Komentar