PENGADAAN BARANG DAN JASA DI BIDANG JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA (penulis ;N. Budi Arianto Wijaya).
I. PELAKU PENGADAAN YANG TERLIBAT
DALAM PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
a. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
b. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA,
pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
c. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara.
d.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja
Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk
mengelola pemilihan Penyedia.
e. Agen
pengadaan
f. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
g. Penyedia Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa
Konstruksi berdasarkan Kontrak.
II. TUAS DAN WEWENANG PIHAK DALAM
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain
dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
c.
menetapkan perencanaan pengadaan.
d.
menetapkan dan mengumumkan RUP
e.
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi.
f.
menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal.
g.
menetapkan PPK.
h. menetapkan
PPHP
i.
menetapkan tim teknis.
j.
menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal
k. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
1. Tender untuk paket pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) atau
2. Seleksi untuk paket pengadaan jasa
konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA untuk
pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan
kewenangan kepada KPA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan dan tugas :
a.melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
b.KPA
berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
c. PA/KPA
melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam hal:
1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja
2. mengadakan dan menetapkan
perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
d. PA/KPA
dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
e. PA/KPA
dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
f. Dalam hal
tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai
PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun
perencanaan pengadaan.
b.
menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
c.
menetapkan rancangan Kontrak.
d.
menetapkan HPS.
e.
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia.
f.
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan.
g.
menetapkan tim pendukung.
h.
menetapkan Tim/Tenaga Ahli.
i. menetapkan surat penunjukan Penyedia
Barang/Jasa.
j.
mengendalikan Kontrak.
k.
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
l.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita
acara penyerahan.
m. menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
n. menilai
kinerja Penyedia.
PPK selain melaksanakan tugas diatas,
PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
b.
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran
belanja yang telah ditetapkan.
PPK dapat
dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Selain dibantu oleh Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa , PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli,
dan/atau Tim Pendukung.
Pokja Pemilihan memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan
persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia
untuk katalog elektronik; dan c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan.
1. Tender untuk paket pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
2. seleksi untuk paket pengadaan jasa
konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pokja Pemilihan sebagaimana beranggotakan 3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan
kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.Selain dibantu oleh
Tim/Tenaga Ahli , Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim
Pendukung.
Agen
pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan tugas agen
pengadaan mutatis mutandis dengan tugas
Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
PPHP memiliki tugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai
paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa
konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi jasa
konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pekerjaan Konstruksi,
Penyedia berbentuk badan usaha tunggal
atau kerjasama operasi. Dalam hal jasa konsultansi Konstruksi, Penyedia berbentuk perorangan, badan usaha tunggal
atau kerjasama operasi.Kerjasama operasi
dapat dilakukan antar-Penyedia yang:
a. memiliki
usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi
kecil
b. memiliki
usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha
berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Leadfirm
kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari
badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal paling banyak 70%
(tujuh puluh persen).
Jumlah anggota kerjasama operasi dapat
dilakukan dengan batasan:
a. untuk
pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga)
perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
b. untuk
pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
Penyedia bertanggung jawab atas:
a.
pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas
barang/jasa;
c. ketepatan
perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan
waktu penyerahan; dan
e.ketepatan
tempat penyerahan.
III.PERENCANAAN PENGADAAN
Perencanaan
pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan:
a.
identifikasi kebutuhan
b. penetapan
jenis Jasa Konstruksi
c. jadwal
pengadaan
d. anggaran
pengadaan Jasa Konstruksi
e.
penyusunan spesifikasi teknis/KAK
f. penyusunan perkiraan biaya/RAB
g. pemaketan
pengadaan Jasa Konstruksi
h.
Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi
i.
Penyusunan biaya pendukung.
Penyusunan perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
kementerian/lembaga, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun
anggaran berjalan. Perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi, selain
memenuhi tahapan diatas juga harus memenuhi tahapan penyusunan detailed
engineering design sebelum tahapan penyusunan speksifikasi teknis dan
penyusunan biaya pendukung.Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada
pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi
Berkelanjutan. Perencanaan pengadaan dituangkan dalam dokumen perencanaan
pengadaan. Identifikasi kebutuhan disusun berdasarkan rencana kerja
kementerian/lembaga. Identifikasi
kebutuhan dituangkan ke dalam dokumen
penetapan jenis Jasa Konstruksi.
Penyusunan identifikasi
kebutuhan Pekerjaan Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. penentuan
Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran
yang akan dicapai
b. penentuan
tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi
c.
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil
d. waktu
penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk segera dimanfaatkan sesuai dengan
rencana
e.
penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri
f.
persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan
g. studi
kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain
h. dokumen
detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran
sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia
i. Pekerjaan
Konstruksi menggunakan Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak
j. untuk Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan
pembebasan lahan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat diterbitkan dalam
hal
1. administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk
pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan
2. administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan
telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap,
dan/atau
3. administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan.
Dalam hal Pekerjaan
Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa
pelaksanaan pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran, atau
b. pekerjaan
yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Proses
pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak dimulai setelah mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan identifikasi kebutuhan jasa
Konsultansi Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan
b. tingkat
kompleksitas pekerjaan jasa konsultansi
c. fungsi
dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi
d. target
yang ditetapkan
e. pihak
yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut
f. waktu
pelaksanaan pekerjaan
g.
ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai
h. jenis
Kontrak tahun tunggal atau tahun jamak.
Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa
pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:
a. waktu
Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai
b. waktu
penyelesaian Pekerjaan Konstruksi
c. jumlah
tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan.
Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi
menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran
b. pekerjaan
yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Proses
pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak
dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan jenis Jasa Konstruksi
berupa:
a. jasa
Konsultansi Konstruksi atau
b. Pekerjaan
Konstruksi.
Jadwal pengadaan dilakukan dengan menyusun:
a. rencana jadwal persiapan pengadaan
terdiri dari:
1. jadwal persiapan pengadaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh PPK
2. jadwal persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
b. rencana jadwal pelaksanaan pengadaan
terdiri dari
1. jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia;
2. jadwal pelaksanaan Kontrak
3. jadwal serah terima hasil pekerjaan.
Anggaran pengadaan merupakan seluruh
biaya yang harus dikeluarkan oleh kementerian/lembaga untuk memperoleh Jasa
Konstruksi yang dibutuhkan. Anggaran
pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. biaya Jasa Konstruksi yang dibutuhkan
Biaya Jasa Konstruksi meliputi
biaya yang termasuk pada komponen yang terdapat dalam spesifikasi teknis/KAK
b. biaya pendukung.
Biaya pendukung meliputi:
1. biaya pelatihan
2. biaya instalasi dan testing
3. biaya administrasi
4. biaya lainnya
Spesifikasi teknis untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi
meliputi:
a.
spesifikasi bahan bangunan konstruksi
b.
spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
c.
spesifikasi proses/kegiatan
d.
spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja
e.
spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
Spesifikasi teknis disusun dengan ketentuan:
a.
mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan
b. dapat
menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri
c.
semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia
d. metode
pelaksanaan harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat
dilaksanakan
e. jangka
waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan
f.
mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
g.
mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
h. mencantumkan
syarat pengujian bahan dan hasil produk; i. mencantumkan kriteria kinerja
produk (output performance) yang diinginkan
j.
mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
KAK
untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. uraian
pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari :
1.latar belakang
2.maksud dan tujuan
3.lokasi pekerjaan
4.produk yang dihasilkan (output).
b. waktu dan
tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan
memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran
c.
kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli
d. kemampuan
badan usaha Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi
e. sumber
pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Pemaketan pengadaan Jasa
Konstruksi dilakukan dengan berorientasi
pada:
a. keluaran
atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan kementerian/lembaga
b.
ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi
c. kemampuan
Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan
kementerian/lembaga
d.
ketersediaan anggaran pada kementerian/lembaga.
Dalam melakukan pemaketan
pengadaan dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang
tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan
tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di
beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah
b.
menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya
harus dipisahkan untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai
c.
menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan
oleh usaha kecil
d. memecah
paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari
Tender/Seleksi.
Pemaketan
dilakukan dengan menetapkan sebanyakbanyaknya paket untuk usaha kecil dengan
tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan
kualitas kemampuan teknis.
Pemaketan jasa Konsultansi Konstruksi
untuk:
a. nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi
usaha kecil;
b. nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi
usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi
dengan kualifikasi usaha besar.
Pemaketan huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia
jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya
apabila:
a. Seleksi gagal karena tidak ada Penyedia jasa huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak
dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa
huruf a atau huruf b.
Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi
dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan
Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan
kualifikasi usaha besar.
Pemaketan huruf a atau
huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan
kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak
dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa
huruf a atau huruf b.
Konsolidasi Pengadaan dilakukan
sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan,
yaitu:
a. PA, dapat
mengonsolidasikan paket antar-KPA dan/atau antar-PPK;
b. KPA,
dapat mengonsolidasikan paket antar-PPK; dan
c. PPK,
dapat mengonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
Konsolidasi Pengadaan dapat dilakukan sebelum atau sesudah
pengumuman RUP. Konsolidasi Pengadaan
dilakukan pada kegiatan pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi atau perubahan RUP.
Konsolidasi Pengadaan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Detailed engineering design digunakan sebagai acuan dalam penyusunan
spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya.Detailed engineering design harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun
anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia, dikecualikan untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat standar, risiko kecil,
tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak
memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan
akan membutuhkan waktu lama; dan/atau
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat mendesak dan biaya
untuk melaksanakan detailed engineering design konstruksi sudah dialokasikan
dengan cukup.
Prinsip Konstruksi Berkelanjutan terdiri atas:
a. kesamaan
tujuan, pemahaman, dan rencana tindak;
b.
pengurangan penggunaan sumber daya (reduce), berupa lahan, material, air,
sumber daya alam, dan sumber daya manusia;
c.
pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
d.
penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
e.
penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
f. perlindungan dan pengelolaan terhadap
lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
g. mitigasi
risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
h. orientasi
kepada siklus hidup;
i. orientasi
kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi
teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
k. dukungan
kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
Dokumen Perencanaan Pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK. Pengumuman
RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran. Pengumuman
dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan. RUP
diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau
daftar isian pelaksanaan anggaran.
IV.PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI
PENYEDIA
Persiapan
pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan
penetapan spesifikasi teknis/KAK.
b. penetapan
detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
c.
penyusunan dan penetapan HPS
d.
penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan
e. penetapan
uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan,
dan/atau penyesuaian harga.
Persiapan
pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim
Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design
untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak dan uang muka, Jaminan uang muka,
Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang
telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan. Dokumen
persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ.
Reviu dan
Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Reviu spesifikasi
teknis/KAK dilakukan berdasarkan data/informasi terkini. PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang
telah disetujui PA/KPA dalam dokumen spesifikasi teknis/KAK berdasarkan hasil
reviu. Dalam hal barang/jasa yang
dibutuhkan tidak tersedia di pasar, PPK mengusulkan alternatif spesifikasi
teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.
Penyusunan dan Penetapan Harga
Perkiraan Sendiri
Penyusunan HPS didasarkan pada:
a. hasil
perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan.
b. pagu
anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau untuk
proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan daftar isian pelaksanaan
anggaran mengacu kepada pagu anggaran yang tercantum dalam rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga.
c. hasil
reviu perkiraan biaya/RAB.
Perhitungan HPS untuk Pekerjaan
Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perancang (engineer’s estimate) berdasarkan detailed engineering design. Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak
bersifat rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran. PPK dapat menetapkan Tim/Tenaga Ahli untuk
memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa Konsultansi Konstruksi
dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
hasil reviu perkiraan biaya/RAB huruf c harus mendapat persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya.
PPK menetapkan HPS paling lambat 28 (dua puluh
delapan) hari kerja sebelum batas akhir:
a. penyampaian dokumen penawaran untuk
pemilihan pascakualifikasi atau
b. penyampaian dokumen kualifikasi untuk
pemilihan dengan prakualifikasi.
Penyusunan dan Penetapan Rancangan
Kontrak
Jenis
Kontrak dalam jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. Kontrak
lumsum;
Kontrak lumsum untuk jasa
Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
1. Kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output
based);
2. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan
3. KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga
ahli.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk
Kontrak lumsum sebagaimana dilakukan
berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak
tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel
b. Kontrak
waktu penugasan.
Kontrak waktu
penugasan untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
1. Kontrak
yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based);
2. waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan;
3. KAK
menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak
waktu penugasan dilakukan dengan
ketentuan:
1.
pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar
kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam
Kontrak; dan
2.
pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga
berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
Jenis Kontrak dalam Pekerjaan
Konstruksi terdiri atas:
a. Kontrak
lumsum;
Kontrak lumsum untuk
Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
1.Kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based);
2 ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan
3 detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap
dan akurat.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk
Kontrak lumsum dilakukan berdasarkan
tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa
rincian biaya dan volume.
b. Kontrak
harga satuan; dan
Kontrak harga satuan untuk Pekerjaan
Konstruksi digunakan dalam hal:
1. Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun
(input based).
2.. kuantitas/volume masih bersifat perkiraan dan
3. detailed engineering design dan spesifikasi teknis
menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk
Kontrak harga satuan dilakukan
berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan
dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan
harga dan ketentuan dalam Kontrak.
c. Kontrak
gabungan lumsum dan harga satuan.
Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan untuk Pekerjaan
Konstruksi digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan
ketentuan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan
Kontrak harga satuan di dalam satu perjanjian Kontrak.
Penyusunan rancangan Kontrak
berisikan surat perjanjian, syarat-syarat umum Kontrak dan syarat-syarat khusus
Kontrak. Rancangan Kontrak dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan
paling sedikit:
a. jenis Kontrak
b. lingkup pekerjaan
c. keluaran/output hasil pekerjaan
d. kesulitan dan risiko pekerjaan
e. masa pelaksanaan
f. masa pemeliharaan
(untuk Pekerjaan Konstruksi)
g. cara pembayaran; h. sistem perhitungan hasil pekerjaan; i.
umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan;
j. besaran uang muka
k. bentuk dan ketentuan Jaminan
l. ketentuan penyesuaian harga
m. besaran denda; n. keterlibatan sub Penyedia dan
o. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak.
Karakteristik dan kondisi
pekerjaan harus dicantumkan dalam
syaratsyarat khusus Kontrak. PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan
memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS.Rancangan Kontrak yang telah
ditetapkan, menjadi bagian Dokumen
Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.
Uang Muka, dan Jaminan
Penetapan Uang Muka
Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. paling
tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak
untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi menengah dan kualifikasi
usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau
c. paling
tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
Jaminan Uang Muka, Jaminan
Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, dan
Jaminan pemeliharaan bersifat:
a. tidak
bersyarat
b. mudah
dicairkan.
Jaminan harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK
atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterbitkan. Besaran Jaminan sebagai berikut:
a. Jaminan
uang muka diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka;
b. Jaminan
pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai Kontrak;
c. Jaminan
pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total
HPS; dan
d. Jaminan
pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
V.PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan
Penyedia yang meliputi:
a. reviu
dokumen persiapan pengadaan;
b. penetapan metode pemilihan Penyedia;
c. penetapan
metode kualifikasi;
d. penetapan
persyaratan Penyedia;
e. penetapan
metode evaluasi penawaran;
f. penetapan
metode penyampaian dokumen penawaran;
g. penyusunan
dan penetapan jadwal pemilihan;
h.
penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
i. penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan
sanggah banding.
Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
Reviu
dokumen persiapan pengadaan meliputi:
a. KAK untuk
pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi;
b.
spesifikasi teknis dan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi;
c. HPS;
d. rancangan
Kontrak;
e. dokumen
anggaran belanja;
f. ID paket
RUP;
g. waktu
penggunaan barang/jasa; dan
h. analisis
pasar.
Persiapan
Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi
Proses kualifikasi untuk jasa Konsultansi
Konstruksi dilakukan dengan metode:
a.
prakualifikasi, untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha; atau
b.
pascakualifikasi, untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.
Evaluasi
kualifikasi untuk jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan metode:
a. sistem pembobotan dengan ambang batas,
untuk Seleksi dengan metode prakualifikasi; atau b. sistem gugur, untuk Seleksi
dengan metode pascakualifikasi.
Metode penyampaian dokumen penawaran
2 (dua) file digunakan untuk Seleksi pemilihan Penyedia jasa Konsultansi
Konstruksi badan usaha dan Seleksi pemilihan Penyedia jasa Konsultansi
Konstruksi perorangan.
Metode evaluasi penawaran untuk jasa
Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. kualitas
dan biaya;
b. kualitas;
c. pagu
anggaran; atau
d. biaya
terendah.
Metode evaluasi
kualitas dan biaya dapat digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran,
waktu penugasan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK, serta besarnya biaya
dapat ditentukan dengan jelas dan tepat.
Metode
evaluasi kualitas dapat digunakan untuk:
a. pekerjaan
yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan
terhadap hasil/manfaat secara keseluruhan dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit
ditetapkan dalam KAK; atau
b. jasa
Konsultansi Konstruksi perorangan.
Metode evaluasi pagu anggaran dapat digunakan untuk pekerjaan
yang sudah ada aturan/standar yang mengatur, dapat dirinci dengan tepat, dan
penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran.
Metode evaluasi biaya terendah dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana
dan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan
pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu kepada ketentuan tertentu.Pokja
Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode
evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Tahap prakualifikasi untuk Seleksi
jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan;
d. penyampaian dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. pembuktian kualifikasi;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dan daftar
pendek; dan
h. sanggah kualifikasi.
Tahapan pemilihan untuk
Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas terdiri
atas:
a. undangan;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen
penawaran administrasi dan teknis; f. evaluasi administrasi dan teknis;
g.
pengumuman peringkat teknis;
h. masa
sanggah;
i. pembukaan
dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis
kesatu;
j. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya;
k. penetapan
dan pengumuman pemenang
l. laporan
Pokja Pemilihan kepada PPK.
Tahapan
pemilihan untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode
kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah terdiri atas:
a. undangan;
b.
pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian
penjelasan;
d.
penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan
dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; f.
evaluasi administrasi dan teknis;
g.
pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h. pembukaan
dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk penawaran yang
lulus evaluasi administrasi dan teknis;
i. evaluasi
biaya;
j. penetapan
dan pengumuman pemenang;
k. masa
sanggah;
l. negosiasi teknis dan biaya; dan
m. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Tahapan pemilihan untuk Seleksi jasa
Konsultansi Konstruksi perorangan terdiri atas:
a. pengumuman;
b.
pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian
penjelasan;
d.
penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan
dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; f.
evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi;
g.
pembuktian kualifikasi;
h.
pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
i. masa
sanggah;
j. pembukaan dokumen penawaran file II berupa
dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu;
k. evaluasi
dan negosiasi teknis dan biaya;
l. penetapan
dan pengumuman pemenang; dan
m. laporan
Pokja Pemilihan kepada PPK.
Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia
jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahapan prakualifikasi meliputi:
a.
pengumuman prakualifikasi paling singkat 7 (tujuh) hari kerja;
b.
pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian
penjelasan (apabila diperlukan) paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal pengumuman prakualifikasi;
d.
penyampaian dokumen kualifikasi paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah
berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi;
e. evaluasi
kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan
kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. penetapan
dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek dilakukan 1 (satu) hari
setelah pembuktian kualifikasi;
h. masa
sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil
kualifikasi; dan
i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah masa sanggah kualifikasi berakhir.
Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa
Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi
kualitas meliputi:
a. undangan
Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah
kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua
sanggah dijawab
b.
pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian
penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan
Seleksi
d.
penyampaian dokumen penawaran file I dan file II disesuaikan dengan kebutuhan
Pokja Pemilihan
e. pembukaan
dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis
setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi
administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
g. evaluasi
teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
h.
pengumuman peringkat teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. masa
sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban
sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah
berakhir
j. pembukaan
dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus
evaluasi teknis setelah masa sanggah berakhir atau sanggah telah dijawab
k. evaluasi
dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
dan
l. penetapan dan pengumuman pemenang 1 (satu)
hari kerja setelah evaluasi.
Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia
jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode
evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran dan biaya terendah meliputi:
a. undangan
Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah
kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua
sanggah dijawab
b.
pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian
penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan
Seleksi
d.
penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
e. pembukaan
dokumen penawaran administrasi file I berupa dokumen penawaran administrasi dan
teknis dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi
administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
g. evaluasi
teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
h.
pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja
setelah evaluasi penawaran
i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa
dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari
setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
j. evaluasi biaya disesuaikan dengan kebutuhan
Pokja Pemilihan;
k. penetapan
dan pengumuman pemenang dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi
l. masa
sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan
jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa
sanggah berakhir
m. negosiasi
teknis dan biaya setelah masa sanggah berakhir.
Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia
jasa Konsultansi Konstruksi perorangan meliputi:
a.
pengumuman Seleksi dilakukan paling cepat 5 (lima) hari kerja
b.
pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian
penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
pengumuman Seleksi
d.
penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
e. pembukaan
dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis, dan
kualifikasi dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi
administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
g. evaluasi
teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
h.
pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
i.
pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja
setelah evaluasi penawaran
j. masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah masa sanggah berakhir; k. pembukaan dokumen penawaran file II
berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1
(satu) hari setelah masa sanggah berakhir
l. evaluasi
dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
m. penetapan
dan pengumuman pemenang dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi.
Persiapan Pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi
Pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Tender, pascakualifikasi, 1
(satu) file, dan evaluasi dengan sistem harga terendah. Pemilihan Penyedia
dengan menggunakan sistem harga terendah
dapat menggunakan sistem harga terendah sistem gugur atau harga terendah
ambang batas. Dalam hal pemilihan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, pemilihan dilakukan melalui
metode Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan evaluasi dengan sistem nilai.Dalam
hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi harga terendah ambang batas atau metode evaluasi sistem nilai ,
persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya.
Proses kualifikasi untuk pemilihan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan metode:
a.
pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak
kompleks; atau
b.
prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode
sistem gugur.
Metode evaluasi penawaran untuk
Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. sistem
nilai, atau
b. harga
terendah.
Metode
evaluasi sistem nilai digunakan untuk pengadaan yang harga penawarannya
dipengaruhi oleh kualitas teknis.
Metode evaluasi harga terendah digunakan untuk pengadaan dengan:
a.
spesifikasi jelas dan standar;
b.
persyaratan teknis mudah dipenuhi; dan/atau
c.
harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.
Pokja
Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode
evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Metode penyampaian dokumen penawaran
Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. 1 (satu)
file
Metode 1 (satu) file digunakan untuk
Tender yang menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.
b. 2 (dua)
file.
Metode 2 (dua) file digunakan untuk Tender yang menggunakan
metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas.
Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan
Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan
d.
penyampaian dokumen kualifikasi
e. evaluasi
kualifikasi
f.
pembuktian kualifikasi
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi
h. sanggah
kualifikasi
i. undangan
Tender
j.
pendaftaran dan pengunduhan dokumen
k. pemberian
penjelasan dan peninjauan lapangan
l. penyampaian
dokumen penawaran file I dan file II
m. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen
penawaran administrasi dan teknis; n. evaluasi administrasi dan teknis
o. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
p. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen
penawaran harga;
q. evaluasi harga
r. penetapan dan pengumuman pemenang
s. masa sanggah
t. masa sanggah bandingn
u. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Tahapan pemilihan untuk
Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file
meliputi:
a. pengumuman Tender
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen
c. pemberian penjelasan
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen
penawaran administrasi, teknis, dan dokumen kualifikasi
f. evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
h. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen
penawaran harga
i. evaluasi harga; j. pembuktian kualifikasi
k. penetapan dan
pengumuman pemenang
l. masa sanggah
m. masa sanggah banding
n. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Tahapan pemilihan untuk
Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file
meliputi:
a. pengumuman Tender
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen
c. pemberian penjelasan dan apabila diperlukan dilakukan
peninjauan lapangan
d. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang
terdiri atas dokumen penawaran administrasi, teknis, harga
e. pembukaan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi
f. evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi
g. pembuktian kualifikasi
h. penetapan dan pengumuman pemenang
i. masa sanggah
j. masa sanggah banding
k. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Waktu pelaksanaan
pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi
dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari
kerja
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga)
hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan
Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara
hasil pemberian penjelasan
e. pembukaan dokumen
penawaran dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
g. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan
dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
h. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari
kerja setelah klarifikasi kualifikasi
i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang
j. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah masa sanggah berakhir; k. masa sanggah banding terhitung 5 (lima)
hari kerja setelah jawaban sanggah
l. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.
Waktu pelaksanaan
pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi
dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari
kerja
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga)
hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan
Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara
hasil pemberian penjelasan
e. pembukaan dokumen penawaran file I dilakukan setelah masa
penyampaian dokumen penawaran berakhir
f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan
kebutuhan Pokja Pemilihan
g. evaluasi teknis bagi yang yang lulus evaluasi administrasi
disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan
teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
i. pembukaan dokumen penawaran file II dilakukan 1 (satu)
hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan
teknis
j. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
k. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan
dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
l. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari
kerja setelah klarifikasi kualifikasi
m. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang
n. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah masa sanggah berakhir
o. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah
jawaban sanggah
p. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.
Waktu pelaksanaan
pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi
dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi dilakukan paling singkat 7
(tujuh) hari kerja
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan dilakukan paling
singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi
d. penyampaian dokumen kualifikasi terhitung paling singkat 3
(tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi
e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
g. penetapan dan
pengumuman hasil kualifikasi dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pembuktian
kualifikasi
h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman hasil kualifikasi
i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari
setelah akhir masa sanggah
j. undangan Tender disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah
selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari
setelah semua sanggah dijawab
k. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan 1 (satu)
hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
l. pemberian penjelasan paling singkat 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal undangan Tender
m. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan
Pokja Pemilihan
n. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen
administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir
o. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
p. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi
disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan
q. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran
file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis 1 (satu) hari kerja
setelah evaluasi penawaran Pokja Pemilihan
r. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen
penawaran harga bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja
setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
s. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja
Pemilihan
t. penetapan dan
pengumuman pemenang disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi
u. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang;
v. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah masa sanggah berakhir;
w. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah
jawaban sanggah
x. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.
Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi
Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi
b. syarat kualifikasi teknis
c. syarat kualifikasi kemampuan keuangan.
Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi secara rinci tertuang dalam standar Dokumen
Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang
Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi secara rinci
tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II Permen
PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
Persyaratan Teknis
Penawaran
Persyaratan teknis penawaran untuk jasa
Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. pengalaman perusahaan/peserta
b. proposal teknis
c. kualifikasi tenaga ahli.
Persyaratan teknis penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi
terdiri atas:
a. metode pelaksanaan pekerjaan
b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
c. peralatan utama
d. personel manajerial
e. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan
f. dokumen RKK
g. dokumen lain yang disyaratkan.
Persyaratan
teknis penawaran secara rinci tertuang
dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen
PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran dapat
dilakukan penambahan persyaratan.
Penambahan persyaratan harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Penyusunan Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan
menyusun Dokumen Pemilihan yang terdiri atas:
a. dokumen kualifikasi
b. dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi
c. dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi.
Dokumen
kualifikasi paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum
b. instruksi kepada peserta
c. lembar data kualifikasi
d. pakta integritas
e. formulir isian data kualifikasi
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
Dokumen Seleksi untuk jasa
Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman
b. instruksi kepada peserta
c. lembar data pemilihan
d. KAK
e. bentuk dokumen penawaran
f. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak; dan
g. daftar kuantitas dan harga/daftar
keluaran dan harga.
Dokumen Tender untuk
Pekerjaan Konstruksi paling sedikit
memuat:
a. undangan/pengumuman
b. instruksi kepada peserta
c. lembar data pemilihan
d. bentuk dokumen penawaran
e. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak;
f. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga
g. spesifikasi teknisdan
h. detailed engineering design.
VI.PELAKSANAAN
PEMILIHAN PENYEDIA
Pelaksanaan Prakualifikasi
Pengumuman prakualifikasi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pokja Pemilihan
b. uraian singkat pekerjaan
c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran
d. persyaratan kualifikasi
e. jadwal pengunduhan dokumen kualifikasi
f. jadwal penyampaian dokumen kualifikasi.
Peserta menyampaikan
dokumen kualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia
pada sistem pengadaan secara elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan. Apabila sampai batas akhir penyampaian
dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi,
Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi.
Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi,
penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan
oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi. Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan
usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi
anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
Pokja
Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang
memenuhi persyaratan kualifikasi. Untuk Pekerjaan Konstruksi, Pokja Pemilihan
menetapkan seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagai peserta
Tender. Untuk jasa Konsultansi
Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus
pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh),atau
b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam
hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).
Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi kurang dari 3 (tiga)
peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.
Peserta yang menyampaikan
dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah kualifikasi melalui aplikasi
sistem pengadaan secara elektronik.
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.
Pokja
Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah masa sanggah berakhir. Dalam hal sanggah dinyatakan
salah/tidak diterima, Pokja Pemilihan melanjutkan proses prakualifikasi. Dalam
hal sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Prakualifikasi Gagal
Prakualifikasi
dinyatakan gagal dalam hal:
a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta
yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau
b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3
(tiga) peserta.
Tindak lanjut prakualifikasi
gagal, Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan
ketentuan:
a. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi, atau
b. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses penunjukan langsung.
Dalam hal prakualifikasi ulang
dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan
menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK.
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi.
Pelaksanaan
Pascakualifikasi
Pengumuman
Tender/Seleksi paling sedikit memuat:
a. nama dan
alamat Pokja Pemilihan
b. uraian
singkat pekerjaan
c. nilai HPS
dan nilai pagu anggaran
d. persyaratan
peserta
e. jadwal
pengunduhan Dokumen Pemilihan
f. jadwal penyampaian dokumen penawaran.
Pada pelaksanaan pascakualifikasi,
penyampaian dokumen dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian
dokumen penawaran. Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi,
penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan
oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi. Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan
usaha kerja sama operasi juga
menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem
pengadaan secara elektronik. Evaluasi
kualifikasi dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa
dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga.
Pembuktian kualifikasi dilakukan
terhadap calon pemenang, Dalam hal calon
pemenang tidak lulus pembuktian
kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta
dengan peringkat selanjutnya. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi
kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.
Undangan dan Pengumuman
Untuk
pelaksanaan pemilihan dengan metode prakualifikasi, Pokja Pemilihan mengundang
semua peserta Tender yang telah lulus prakualifikasi . Untuk pelaksanaan
pemilihan dengan metode pascakualifikasi, Pokja Pemilihan mengumumkan
Tender/Seleksi
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pemilihan
Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat
untuk mengikuti Tender/Seleksi melakukan pendaftaran. Pendaftaran
dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara
elektronik. Setelah melakukan
pendaftaran , Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem
pengadaan secara elektronik.
Pemberian Penjelasan
Pemberian penjelasan dilakukan
melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan. Dalam hal diperlukan,
Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan di lapangan. Dalam hal pemberian penjelasan mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan,
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Dokumen Pemilihan.
Dalam hal perubahan dokumen berupa dokumen spesifikasi teknis/KAK, HPS,
atau rancangan Kontrak, perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK.
Persetujuan perubahan oleh PPK yang
diunggah pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dianggap sebagai
persetujuan adendum Dokumen Pemilihan.
Dalam hal perubahan tidak
mendapat persetujuan PPK, perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan
yang berlaku yaitu Dokumen Pemilihan awal. Adendum Dokumen Pemilihan dapat
dilakukan secara berulang dengan menyampaikan adendum Dokumen Pemilihan melalui
aplikasi sistem pengadaan secara elektronik
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian
dokumen penawaran. Dalam hal adendum
Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali
Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian
penawaran.
Penyampaian dan Pembukaan Dokumen
Penawaran
Penyampaian dokumen penawaran
dilakukan setelah Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen
Pemilihan. Dokumen penawaran
sebagaimana dapat dilakukan perubahan
sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran. Untuk peserta yang berbentuk kerjasama
operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerjasama operasi. Dalam hal tidak ada peserta yang menyampaikan
penawaran sampai dengan batas akhir penawaran, Pokja Pemilihan dapat
memperpanjang waktu batas akhir penyampaian penawaran sebanyak 1 (satu) kali
perpanjangan.
Jaminan
penawaran dan Jaminan sanggah banding bersifat:
a. tidak
bersyarat
b. mudah
dicairkan.
Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah
banding ditujukan kepada Pokja
Pemilihan. Penyampaian Jaminan penawaran
dilakukan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Penyampaian Jaminan sanggah banding dilakukan
bersamaan dengan pengajuan sanggah banding.
Pokja Pemilihan tidak dapat
menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran. Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka
berdasarkan keterangan layanan pengadaan secara elektronik atau Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja pemilihan menggugurkan
penawaran tersebut.
Evaluasi Dokumen Penawaran
Evaluasi dilakukan dengan tahapan:
a. koreksi
aritmatik
b. evaluasi
administrasi
c. evalusi
teknis
d. evaluasi
harga.
Koreksi
aritmatik dilakukan untuk:
a. Kontrak
harga satuan
b. Kontrak
waktu penugasan
c. Kontrak
gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian pekerjaan dengan harga satuan.
Koreksi aritmatik dilakukan secara
otomatis menggunakan sistem pengadaan secara elektronik. Dalam hal koreksi aritmatik yang dilakukan
dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik belum memadai, koreksi aritmatik dilakukan
secara manual.
Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap
kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Dalam hal Tender yang menggunakan
metode 1 (satu) file, evaluasi teknis
hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Untuk Kontrak harga satuan dan Kontrak
gabungan lumsum dan harga satuan terhadap 3 (tiga) penawar terendah ditentukan setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak lumsum terhadap 3 (tiga)
penawar terendah ditentukan sesuai harga
penawaran. Dalam hal 3 (tiga) penawar
terendah tidak lulus evaluasi teknis,
evaluasi teknis dilanjutkan kepada peserta atau penawar terendah berikutnya.
Evaluasi teknis dapat menggunakan:
a. sistem gugur,atau
b. pembobotan dengan menggunakan ambang batas.
Penawaran harga untuk pengadaan jasa
Konsultansi Konstruksi dengan metode pagu anggaran dinyatakan memenuhi syarat
dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.
Penawaran harga untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dinyatakan memenuhi syarat
dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.
Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran
harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh
persen) total HPS. Dalam hal dilakukan
evaluasi kewajaran harga , peserta menyampaikan:
a. analisa harga satuan pekerjaan,
untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b. rincian keluaran dan harga, untuk
bagian pekerjaan lumsum.
Analisa harga satuan pekerjaan dan rincian keluaran dan harga
bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya
digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan
sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.Dalam hal harga penawaran
peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar maka peserta
dinyatakan gugur harga.
Dalam hal pengadaan jasa Konsultansi
Konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawaran biaya yang
dilakukan terhadap:
a. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel
b. kewajaran penugasan tenaga ahli sesuai penawaran teknis
c. kewajaran penugasan tenaga pendukung
d. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung nonpersonel.
Kewajaran biaya pada rincian biaya
langsung personel untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli
yang ditetapkan Menteri. Biaya remunerasi personel inti tenaga ahli pada
rincian biaya langsung personel yangbernilai di bawah standar remunerasi
minimal tenaga ahli yang ditetapkan Menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai
penawaran biaya peserta diberi nilai 0 (nol).
Pokja Pemilihan dan/atau peserta
dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi
penawaran. ) Dalam hal Pokja
Pemilihan dalam dokumen penawaran
menemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi
pengaturan bersama antarpeserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu
peserta, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta
lain yang tidak terlibat. Dalam hal
hasil evaluasi menemukan tidak adanya
peserta lain, Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
E-reverse Auction
E-reverse
Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus
administrasi, teknis, dan kualifikasi.
Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80%
(delapan puluh persen), dilakukan evaluasi kewajaran harga.
Penetapan Pemenang
Penetapan calon pemenang dilakukan
berdasarkan metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam
menetapkan calon pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau
Jaminan penawaran habis masa berlakunya, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi
secara tertulis kepada calon pemenang.
Konfirmasi dilakukan agar calon
pemenang memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan
perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak sebelum dilakukan penetapan pemenang.
Dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat
penawaran dan/atau Jaminan penawaran, calon pemenang dianggap mengundurkan diri
dan tidak dikenai sanksi.
Klarifikasi dan Negosiasi terhadap
Teknis dan Harga/Biaya
Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan
biaya untuk jasa konsultansi Konstruksi dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan setelah masa sanggah
b. kepada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam hal peserta yang ditetapkan
sebagai pemenang tidak menghasilkan
kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan di
bawahnya secara berurutan. Dalam hal
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang dan seluruh pemenang
cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, Seleksi dinyatakan gagal. Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap
teknis dan biaya dituangkan dalam berita
acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya.
Klarifikasi dan negosiasi terhadap
teknis dan harga untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan dalam hal hanya 1 (satu)
peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap
teknis dituangkan dalam berita acara
klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.
Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal
sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga/biaya
yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa
berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada peserta. Konfirmasi dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku
surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran secara tertulis sampai dengan
perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.
Peserta yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran
dan Jaminan penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.
Penetapan Pemenang
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang
Tender/Seleksi. Selain menetapkan
pemenang ,Pokja Pemilihan dapat menetapkan paling banyak 2 (dua) pemenang
cadangan. Dalam hal terjadi
keterlambatan jadwal proses penetapan pemenang yang akan mengakibatkan surat
penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan
konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang. Konfirmasi dilakukan secara tertulis untuk memperpanjang
masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan
jadwal penandatanganan Kontrak. Calon
pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan
Jaminan penawaran dianggap mengundurkan
diri dan tidak dikenai sanksi. Pokja
Pemilihan menetapkan kembali calon pemenang dalam hal calon pemenang tidak
bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran .
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang
dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah). PA menetapkan
pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dalam hal penetapan pemenang oleh PA , Pokja Pemilihan mengusulkan
penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan
kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan
usulan Pokja Pemilihan , PA/KPA:
a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan, dan
b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.
Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan , UKPBJ memerintahkan
Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang
dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa Konsultansi
Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah). PA menetapkan
pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa
Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal penetapan pemenang oleh PA
, Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA
melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang
bersangkutan. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat
dengan usulan Pokja Pemilihan , PA/KPA:
a. menolak
untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan
b.
menyatakan Tender/Seleksi gagal.
Dalam hal
PA/KPA melaksanakan ketentuan , UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk
menindaklanjuti penolakan tersebut.
Pengumuman Pemenang
Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang
pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. Isi dan format pengumuman pemenang sesuai dengan fitur yang terdapat dalam
aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
Sanggah
Peserta
yang menyampaikan dokumen penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi
sistem pengadaan secara elektronik dalam
hal menemukan:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
c. rekayasa
atau persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat,
dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan
UKPBJ, PPK, dan/atau PA/KPA.
Pengajuan sanggah dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman pemenang.
Sanggah dijawab oleh Pokja
Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi sistem pengadaan
secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
Dalam hal sanggah dinyatakan benar,
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,
atau pemilihan Penyedia ulang. Dalam hal
sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:
a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja
Pemilihan melanjutkan proses pemilihan, atau
b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapat
menyampaikan sanggah banding.
Sanggah Banding
Sanggah banding disampaikan oleh
penyanggah secara tertulis kepada
KPA. Dalam hal tidak terdapat KPA ,
sanggah banding diajukan kepada PA.
Sanggah banding disampaikan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi
sistem pengadaan secara elektronik.
Sanggah banding ditembuskan
kepada APIP yang bersangkutan. Sanggah
banding menghentikan sementara proses
Tender.
Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan sanggah banding
yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan.
Pokja Pemilihan mengklarifikasi
kebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan. KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah
mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan
sanggah banding . KPA menyampaikan jawaban sanggah banding dengan tembusan
kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam
hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding berdasarkan ketentuan , KPA
dianggap menerima sanggah banding. Dalam
hal tidak terdapat KPA, kewenangan
dilakukan oleh PA.
Jaminan sanggah banding disampaikan sejak tanggal pengajuan sanggah
banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender. Jaminan sanggah banding harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah adanya surat perintah pencairan dari
Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan. Besaran Jaminan sanggah banding ditentukan
sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS.
Dalam hal sanggah banding dinyatakan
benar atau diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
ulang, pemasukan penawaran ulang, atau Tender ulang. Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah
atau tidak diterima:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan
menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK
b. UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan ke
kas negara. Sanggah banding yang:
1. pengajuannya disampaikan bukan
kepada KPA, atau
2. disampaikan diluar masa sanggah
banding, dianggap dan diproses sebagai pengaduan.
Tender/Seleksi Gagal
Tender/Seleksi
dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat
kesalahan dalam proses evaluasi
b. tidak ada
peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan
c. tidak ada
peserta yang lulus evaluasi penawaran
d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pengadaan
barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini
e. seluruh
peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme
f. seluruh
peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat
g. seluruh
penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS
h. negosiasi
biaya pada Seleksi jasa konsultansi Konstruksi tidak tercapai
i. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan
Pokja Pemilihan/PPK.
Sebagai
tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal , Pokja Pemilihan segera melakukan:
a. evaluasi
penawaran ulang;
b.
penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender/Seleksi
ulang.
Hasil Pemilihan
Pokja
Pemilihan menyampaikan berita acara hasil pemilihan kepada PPK dengan tembusan
kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan surat penunjukan Penyedia
barang/jasa. Dalam hal PPK menyetujui
hasil pemilihan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa diterbitkan setelah
persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
PPK,
Pokja Pemilihan, dan pemenang wajib melaksanakan rapat persiapan penunjukan
Penyedia sebelum menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh
PPK. Rapat persiapan penunjukan Penyedia dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. keberlakuan data isian kualifikasi
b. bukti sertifikat kompetensi:
1. personel manajerial
pada Pekerjaan Konstruksi
2. personel inti pada
jasa Konsultansi Konstruksi
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya
akan melewati batas tahun anggaran
d. kewajiban melakukan sertifikasi
bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat
pelaksanaan pekerjaan
e. pelaksanaan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang,
membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis
keahlian.
Dalam hal pemenang tidak
memenuhi ketentuan , PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan
penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 1. Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak
memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan
Penyedia bersama pemenang cadangan 2.
Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja
Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama peserta yang
memenuhi persyaratan Tender/Seleksi dan kualifikasi sesuai urutan
berikutnya. Dalam hal tidak ada calon pemenang
cadangan, PPK melaporkan ke Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan
Tender/Seleksi ulang.
Pemenang yang diundang rapat
persiapan penunjukan Penyedia yang tidak dapat memenuhi ketentuan :
a. dikenai sanksi daftar hitam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. Jaminan penawaran dicairkan dan disetorkan pada kas
negara.
VII.PERSIAPAN DAN
PENANDATANGANAN KONTRAK
Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Surat penunjukan Penyedia barang/jasa
ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan penunjukan
Penyedia. Dalam hal Tender/Seleksi
dilakukan mendahului tahun anggaran, surat penunjukan Penyedia barang/jasa
dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
PPK dan Penyedia wajib melaksanakan
rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan
Penyedia barang/jasa. Dalam rapat
persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut:
a. dokumen Kontrak dan kelengkapan
b. kelengkapan RKK
c. rencana penandatanganan Kontrak
d. Jaminan uang muka yang paling
sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan
e. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas
ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan
f. asuransi
g. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat
evaluasi penawaran
h. hal yang telah diklarifikasi dan
dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan Penyedia. Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat
persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara. Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas,
atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Penandatanganan
Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat
ahli Kontrak Kerja Konstruksi. Dalam hal
tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi ,pendapat tersebut dapat
diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pemberian pendapat dapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.
Penandatanganan Kontrak
Kontrak ditandatangani dengan
ketentuan:
a. daftar isian pelaksanaan anggaran telah ditetapkan;
b. penandatangan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa;
dan
c. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani
Kontrak.
Dalam hal penetapan surat
penunjukan Penyedia barang/jasa dilakukan sebelum daftar isian pelaksanaan
anggaran ditetapkan dan ternyata alokasi
anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak disetujui atau kurang
dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah
pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar isian pelaksanaan
anggaran. Dalam hal penambahan pagu
anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran tidak tercapai, surat penunjukan Penyedia
barang/jasa dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
VIII STANDAR DOKUMEN
PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Ketentuan
mengenai standar Dokumen Pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dan
Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen PUPR No
7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
Beberapa pengertian
Dasar
1. Jasa Konstruksi adalah layanan
jasa konsultansi konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2. Penyedia Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa
Konstruksi berdasarkan Kontrak.
3. Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan
penandatanganan Kontrak.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu
bangunan.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian
negara/lembaga.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat KPA, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga yang
menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
10. Kelompok Kerja Pemilihan yang
selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
11. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan
yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan barang/jasa.
12. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
13. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan
barang/jasa.
14. Tim Teknis adalah tim yang
dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga untuk membantu, memberikan masukan, dan
melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan
barang/jasa.
15. Tim/Tenaga Ahli adalah tim atau
perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan
terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
16. Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk
dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada
PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.
17. Rencana Umum Pengadaan yang
selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan yang akan
dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga.
18. Pelaku Usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
19. Konstruksi Berkelanjutan adalah
sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk
menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan
lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
20. Pengadaan Berkelanjutan adalah
pengadaan barang/jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang
menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk kementerian/lembaga/perangkat
daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan
mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.
21. Harga Perkiraan Sendiri yang
selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan
oleh PPK.
22. Seleksi adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi konstruksi.
23. Tender adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
24. Dokumen Pemilihan adalah dokumen
yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang
harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
25. Kontrak Kerja Konstruksi
selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara PPK dengan Penyedia.
26. Surat Jaminan yang selanjutnya
disebut Jaminan adalah Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium Lembaga
Penjaminan/konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
27. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi
yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti
pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga dalam jangka waktu
tertentu.
28. Konsolidasi Pengadaan adalah
strategi pengadaan Jasa Konstruksi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan
Jasa Konstruksi sejenis.
29. Aparat Pengawas Intern Pemerintah
yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
30. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Direktur
Jenderal/Deputi/Kepala Badan.
31. Kerangka Acuan Kerja yang
selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan dilaksanakan antara
lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah
tenaga yang diperlukan.
32. Rencana Anggaran Biaya yang
selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan rincian biaya untuk setiap
pekerjaan dalam proyek konstruksi.
33. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen perencanaan yang digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
34. Manajemen Risiko adalah proses
manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko.
35. Keselamatan Konstruksi adalah
segala kegiatan yang meliputi kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerjaan
Konstruksi yang aman dan handal serta menjaga keselamatan pekerja dan
lingkungan.
36. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
37. Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.
38. Rencana Keselamatan Konstruksi
yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan
SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak suatu Pekerjaan
Konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk
selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia dengan pengguna
jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
39. Post Bidding adalah tindakan
menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen
penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen.
40. Penawaran Harga Secara Berulang
yang selanjutnya disebut E-reverse Auction adalah metode penyampaian penawaran
harga secara berulang pada tender.
41. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Penulis
N. Budi Arianto Wijaya
Sumber : Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Komentar
Posting Komentar