1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
11. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
12. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
13. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
14. Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. 15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16. Asas Kejujuran dan Keadilan : adalah bahwa kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib Jasa Konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh haknya.
17. Asas Manfaat : adalah bahwa segala kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan pada prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektivitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan bagi kepentingan nasional.
18. Asas Kesetaraan : adalah bahwa kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
19. Asas Keserasian : adalah bahwa harmoni dalam interaksi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berwawasan lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat tinggi.
20. Asas Keseimbangan : adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara kemampuan Penyedia Jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa dalam menetapkan Penyedia Jasa wajib mematuhi asas ini, untuk menjamin terpilihnya Penyedia Jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja pada Penyedia Jasa.
21.Asas Profesionalitas : adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan kegiatan profesi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
22.Asas Kemandirian : adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang Jasa Konstruksi.
23. Asas Keterbukaan : adalah bahwa ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh kepastian akan haknya, dan melakukan koreksi sehingga dapat dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan
. 24.Asas Kemitraan : adalah bahwa hubungan kerja para pihak yang bersifat timbal balik, harmonis, terbuka, dan sinergis.
25. Asas Keamanan dan Keselamatan : adalah bahwa terpenuhinya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
26. Asas Kebebasan : adalah bahwa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat kebebasan berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Asas Pembangunan Berkelanjutan : adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan yang terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
28. Asas Wawasan Lingkungan : adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi memperhatikan dan mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
N. Budi Arianto Wijaya
Sumber : UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi
Komentar
Posting Komentar