PEMBEDAAN MACAM-MACAM PENYEDIA JASA DIBIDANG KONSTRUKSI (penulis : Budi Arianto Wijaya)



A.      Pembedaan Penyedia  Jasa Konstruksi Berdasarkan Jenis

1.       usaha jasa Konsultansi Konstruksi  adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

a.       Bersifat Umum
Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi bersifat umum antara lain
1.    arsitektur;
2.    rekayasa;
3.    rekayasa terpadu; dan
4.    arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sa meliputi:
1.pengkajian
2.perencanaan
3.perancangan
4.pengawasan
5.manajemen penyelenggaraan konstruksi.

b.      Bersifat Khusus
Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi bersifat khusus antara lain :
1. konsultansi ilmiah dan teknis
2. pengujian dan analisis teknis.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis  meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis
c. analisis.

2.       Usaha Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

a.       Bersifat Umum
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum antara lain :

1.       bangunan gedung
2.        bangunan sipil.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum  meliputi
a.pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran
d. pembangunan kembali.

b.      Bersifat Khusus
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi yang bersifat khusus  antara lain
1.        instalasi;
2.        konstruksi khusus;
3.        konstruksi prapabrikasi;
4.        penyelesaian bangunan
5.       penyewaan peralatan.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis  meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

3.     usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
Pekerjaan  Konstruksi  terintegrasi  merupakan  gabungan  antara  Pekerjaan  Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana      meliputi:
a. rancang bangun
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

B.      Pembedasaan  Penyedia  Jasa Konstruksi Berdasarkan Bendasarkan Bentuk

1.       Usaha orang Perorangan yaitu  usaha yang dilakukan langsung oleh orang tersebut  tanpa membentuk badan usaha.
Setiap usaha orang perseorangan  yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan.

2.       Badan Usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi  yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.



C.      Pembedaan Penyedia Jasa Konstruksi Berdasarkan Klasifikasi Usaha

Penetapan kualifikasi usaha  dilaksanakan melalui penilaian terhadap  penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan  kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.


1.       Kecil
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana, dan atau
c. berbiaya kecil.

2.        menengah
a.       berisiko sedang;
b.      berteknologi madya , dan atau
c.       berbiaya sedang.

3.        Besar
a.        berisiko besar;
b.      b. berteknologi tinggi, dan/atau
c.       c. berbiaya besar.



Komentar