A.
Pembedaan Penyedia Jasa Konstruksi Berdasarkan Jenis
1.
usaha jasa Konsultansi
Konstruksi adalah layanan keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
a.
Bersifat Umum
Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi
bersifat umum antara lain
1.
arsitektur;
2.
rekayasa;
3.
rekayasa terpadu; dan
4.
arsitektur lanskap dan
perencanaan wilayah.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi
yang bersifat umum sa meliputi:
1.pengkajian
2.perencanaan
3.perancangan
4.pengawasan
5.manajemen
penyelenggaraan konstruksi.
b.
Bersifat
Khusus
Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi
bersifat khusus antara lain :
1. konsultansi
ilmiah dan teknis
2. pengujian dan analisis
teknis.
Layanan usaha
yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis
c. analisis.
2.
Usaha Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan
yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
a.
Bersifat Umum
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi yang
bersifat umum antara lain :
1.
bangunan gedung
2.
bangunan sipil.
Layanan usaha
yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum meliputi
a.pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran
d. pembangunan kembali.
b.
Bersifat
Khusus
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi yang
bersifat khusus antara lain
1.
instalasi;
2.
konstruksi khusus;
3.
konstruksi prapabrikasi;
4.
penyelesaian bangunan
5.
penyewaan peralatan.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat spesialis meliputi pekerjaan bagian tertentu dari
bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
3. usaha Pekerjaan Konstruksi
terintegrasi.
Pekerjaan Konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara Pekerjaan Konstruksi dan jasa
Konsultansi Konstruksi.
Layanan usaha
yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana meliputi:
a. rancang bangun
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
B.
Pembedasaan Penyedia Jasa Konstruksi Berdasarkan Bendasarkan Bentuk
1.
Usaha orang
Perorangan yaitu usaha yang dilakukan langsung oleh orang
tersebut tanpa membentuk badan usaha.
Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi
wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
2.
Badan Usaha,
baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi
wajib memiliki Izin Usaha.
C.
Pembedaan Penyedia Jasa Konstruksi Berdasarkan Klasifikasi Usaha
Penetapan kualifikasi usaha dilaksanakan melalui penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga
kerja konstruksi dan kemampuan dalam
penyediaan peralatan konstruksi.
1.
Kecil
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana, dan atau
c. berbiaya kecil.
2.
menengah
a.
berisiko sedang;
b.
berteknologi madya , dan atau
c.
berbiaya sedang.
3.
Besar
a.
berisiko besar;
b.
b. berteknologi tinggi, dan/atau
c.
c. berbiaya besar.
Komentar
Posting Komentar