N.Budi Arianto Wijaya
Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan
yang disingkat SBUM adalah subsidi
pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka
pemilikan Rumah.Jenis kredit/pembiayaan
untuk pemilikan Rumah Umum Tapak diberikan SBUM. SBUM diberikan kepada
kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian
atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada Pengembang.Besaran SBUM ditetapkan oleh Menteri.
Bank Pelaksana
Bank Pelaksana adalah bank umum dan
bank umum syariah yang bekerja sama dalam rangka penyaluran dana FLPP, subsidi bunga
kredit perumahan, dan/atau SBUM.Untuk menjadi Bank Pelaksana, bank umum dan
bank umum syariah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki perjanjian kerja sama
pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja
dengan Kementerian Keuangan
b. memiliki perjanjian kerja sama
dengan BP Tapera untuk penyaluran FLPP
c. memiliki nilai kesehatan bank
paling rendah peringkat komposit 3 (tiga) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pada periode penilaian terakhir
d. memiliki infrastruktur yang
mendukung penyaluran SBUM paling sedikit berupa unit organisasi/unit kerja, personel, teknologi informasi, dan tata
kelola internal penyaluran SBUM
e. memiliki rencana penyaluran SBUM
untuk tahun berjalan
f. memiliki jaringan pelayanan di
tingkat provinsi dan/atau nasional
g. menandatangani kesepakatan bersama
dengan Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri
h. menandatangani perjanjian kerja
sama dengan kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri. Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal
dan bersedia diaudit oleh aparat pengawasan internal Kementerian dan/atau
pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk menjadi calon Bank Pelaksana,
bank umum atau bank umum syariah harus mengajukan surat pernyataan minat untuk
menjadi Bank Pelaksana kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan bukti
pemenuhan persyaratan. Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di
Direktorat Jenderal untuk melakukan pengecekan surat pernyataan minat dan bukti
pemenuhan persyaratan. Pejabat atau pegawai
harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dokumen
pernyataan minat dan bukti pemenuhan persyaratan kepada Direktur Jenderal. Bank
umum atau bank umum syariah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
pengecekan melaksanakan penandatanganan
kesepakatan bersama penyaluran SBUM.Kesepakatan bersama ditandatangani oleh
Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dan
direktur utama atau direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk
mewakili bank umum atau bank umum syariah.Format surat pernyataan minat dan laporan hasil pengecekan dokumen
pernyataan minat Bank Pelaksana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
PUPR No 35 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
Bank umum atau bank umum syariah yang
telah menandatangani kesepakatan bersama
selanjutnya membuat perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran
Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan direksi yang berwenang
berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili bank umum atau bank umum
syariah.Perjanjian kerja sama
ditandatangani setiap tahun anggaran.Perjanjian kerja sama dilaporkan oleh kuasa pengguna anggaran
Satker kepada Direktur Jenderal.
Kelompok sasaran mengajukan
permohonan SBUM kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan
pemilikan Rumah Umum Tapak yang didukung dana FLPP dengan melampirkan:
a. surat permohonan SBUM
b. surat pengakuan kekurangan bayar
uang muka. Format surat tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
BP Tapera harus menyampaikan data
Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP kepada Direktur Jenderal untuk
diteruskan kepada Satker.Data
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat yang
berwenang di BP Tapera melakukan pembayaran dana FLPP.Berdasarkan permohonan,
Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan
verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan
pembayaran SBUM.Nama pejabat disampaikan
oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
Verifikasi dilakukan terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen
permohonan SBUM
b. kesesuaian penghasilan pemohon
c. kesesuaian harga jual Rumah.
Berdasarkan hasil verifikasi , Bank
Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi dan rekapitulasi Debitur/Nasabah
yang telah memperoleh dana FLPP.
Bank Pelaksana mengajukan permintaan
pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit/akad pembiayaan
pemilikan Rumah Umum Tapak yang didukung dana FLPP ditandatangani.Pengajuan
permintaan pembayaran disampaikan secara
tertulis dengan melampirkan dokumen cetak asli sebagai berikut:
a. surat permintaan pembayaran SBUM
yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang
b. surat pernyataan verifikasi SBUM
c. rekapitulasi Debitur/Nasabah yang
telah memperoleh dana FLPP
d. dokumen lain yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.Satker
memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi dokumen dalam hal
terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran.Dokumen permintaan
pembayaran dana SBUM harus disampaikan
dalam bentuk dokumen cetak asli.Dokumen cetak asli disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker. Format
surat permintaan pembayaran SBUM, surat pernyataan verifikasi SBUM, dan
rekapitulasi Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
PUPR No 35 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
Satker melakukan pengujian terhadap
permintaan pembayaran SBUM. Pengujian dilakukan terhadap:
a. dokumen permintaan pembayaran dana
SBUM yang dinyatakan lengkap
b. data Debitur/Nasabah
c. Dalam hal terdapat perbedaan nama
pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana , permintaan pembayaran tidak dapat
diproses.
Hasil pengujian dituangkan pada
lembar hasil pengujian SBUM yang menyatakan Debitur/Nasabah layak atau tidak layak.Dalam
hal Debitur/Nasabah dinyatakan layak, pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan
surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk
pembayaran SBUM melalui rekening Satker di Bank Pelaksana. Rekening Satker tidak dibebankan biaya
administrasi dan pajak oleh Bank Pelaksana. Format lembar hasil pengujian
SBUM tercantum dalam lampiran Peraturan
Menteri PUPR No 35 Tahun
2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah
Bank Pelaksana memindahbukukan dana
SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak dana SBUM
ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. Dana SBUM yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa
layanan perbankan yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.Bank
Pelaksana memindahbukukan dana SBUM dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening
pengembang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani
Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah. Bank Pelaksana
menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening
pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
pemindahbukuan dana SBUM kepada pengembang. Apabila Bank Pelaksana belum
memindahbukukan dana SBUM dalam jangka waktu yang ditentukan, Bank Pelaksana
dikenai biaya keterlambatan. Biaya
keterlambatan sebesar jumlah hari
keterlambatan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun dikalikan dengan sisa
dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan dengan tingkat bunga penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan. Pengenaan biaya keterlambatan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara
Satker dengan Bank Pelaksana. Bunga jasa layanan perbankan dan biaya keterlambatan disetor ke rekening kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak. Salinan bukti setor biaya keterlambatan ke
rekening kas negara disampaikan kepada
Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Perhitungan biaya keterlambatan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri PUPR No 35 Tahun
2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah
Pejabat perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran
SBUM.
Pengajuan permintaan pembayaran diterima Satker paling lambat tanggal 10
Desember tahun berjalan. Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan
permintaan pembayaran , Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara
tertulis.
Pemanfaatan
Penerima manfaat SBUM memanfaatkan
dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya. Dalam hal penerima manfaat SBUM tidak
memanfaatkan dana SBUM , penerima manfaat mengembalikan SBUM yang telah diperoleh
melalui Bank Pelaksana. Penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau
mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan
b. penghunian setelah jangka waktu
paling singkat 5 (lima) tahun.
Pengalihan kepemilikan dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas
pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penerima manfaat SBUM mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan
bermasalah, pengalihan Rumah Umum Tapak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pengendalian Penyaluran
Pengendalian penyaluran SBUM
dilakukan secara berkala dan berkesinambungan agar penyaluran SBUM bagi MBR
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
Pengendalian dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi,
pemantauan, dan/atau evaluasi. Pengendalian penyaluran SBUM dilakukan oleh:
a. Satker
b. Direktorat Jenderal.
Satker melakukan pengendalian
terhadap penyaluran SBUM yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.Satker dan Bank
Pelaksana dapat melakukan rekonsiliasi penyaluran SBUM untuk memastikan data
SBUM pada Satker dan Bank Pelaksana.Lingkup pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Satker paling sedikit
meliputi:
a. kepatuhan Bank Pelaksana terhadap
ketentuan penyaluran SBUM
b. kinerja Bank Pelaksana
c. pemanfaatan dana SBUM
d. pemanfaatan Rumah oleh
Debitur/Nasabah
e. kepatuhan Bank Pelaksana dalam hal
pengembalian dana subsidi
f. kepatuhan Bank Pelaksana dalam penyampaian
laporan penyaluran.
Dalam mengendalikan penyaluran SBUM,
Satker dapat berkoordinasi dengan BP Tapera, Bank Pelaksana, pengembang,
pemerintah daerah, dan/atau kementerian/lembaga.
Perbaikan hasil pemantauan dan evaluasi berupa rekomendasi:
a. penyempurnaan skema, mekanisme,
dan prosedur
b. pemberian surat peringatan atau
teguran kepada Bank Pelaksana.
Bank Pelaksana menyediakan data dan
pendampingan untuk pelaksanaan pengendalian.
Ketentuan tata cara pengendalian
ditetapkan oleh Kepala Satker.
Direktorat Jenderal melakukan
pengendalian penyaluran SBUM yang dilakukan oleh Satker secara berkala dan berkesinambungan.Pengendalian
penyaluran SBUM yang dilakukan oleh Satker dilaksanakan terhadap:
a. pelaksanaan program
b. pemanfaatan Rumah oleh
Debitur/Nasabah
c. akuntabilitas dan efektivitas
penyaluran SBUM
d. kepatuhan Satker dalam penyampaian
laporan pelaksanaan.
Perbaikan hasil pemantauan dan
evaluasi berupa rekomendasi:
a. penyempurnaan skema, mekanisme,
dan prosedur
b. pembinaan
c. pemberian surat peringatan atau
teguran kepada Satker.
Satker dan/atau Bank Pelaksana
menyediakan data dan/atau pendampingan dalam rangka pelaksanaan
pengendalian.Ketentuan tata cara pengendalian
ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Dalam hal hasil pengendalian
menyatakan terjadi kelebihan pembayaran dana SBUM, Direktur Jenderal atau kuasa
pengguna anggaran memerintahkan secara tertulis kepada Bank Pelaksana untuk
mengembalikan SBUM ke rekening kas negara.
Pengembalian dana SBUM oleh Bank
Pelaksana dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal
atau kuasa pengguna anggaran kepada Bank Pelaksana.
Pelaporan
Bank Pelaksana menyusun dan
menyampaikan laporan penyaluran SBUM secara berkala atau sewaktu-waktu
diperlukan kepada Satker. Satker menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran
SBUM secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan
kepada Direktur Jenderal. Laporan disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan
penyaluran SBUM, Satker harus menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan
laporan pelaksanaan. Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi keuangan. Laporan
pelaksanaan paling sedikit meliputi: a.
realisasi penyaluran SBUM pada tahun anggaran sebelumnya
b. alokasi dana SBUM pada tahun
anggaran berjalan
c. rencana penyaluran SBUM pada tahun
anggaran berjalan
d. realisasi pembayaran SBUM
e. permasalahan dan tindak lanjut.
Laporan keuangan disampaikan setiap
triwulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris
Jenderal Kementerian paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir.Laporan
penyaluran SBUM disampaikan setiap bulan
kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal
Kementerian paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
Pendanaan
Pendanaan SBUM bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara
dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
Komentar
Posting Komentar