Penilai
Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Kegagalan
Bangunan sendiri pengertiannya adalah
suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi
Penilai
Ahli yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi
Kegagalan Bangunan terdiri atas:
a.
orang perseorangan
b.
kelompok
c.
lembaga.
Menteri
PUPR berwenang dan bertanggung jawab
terhadap:
a.
pelaksanaan pencatatan Penilai Ahli
b.
penetapan penugasan Penilai Ahli yang tercatat dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan.
Kewenangan
Menteri dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK
adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPJK
berwenang melaksanakan:
a.
menerima laporan terjadinya Kegagalan Bangunan
b.
pendaftaran calon Penilai Ahli
c.
pelatihan calon Penilai Ahli
d.
uji kompetensi Penilai Ahli
e.
pembinaan Penilai Ahli.
Tugas
Penilai Ahli
Tugas
Penilai Ahli dalam penilaian kejadian Kegagalan Bangunan, meliputi:
a.
menetapkan tingkat pemenuhan terhadap ketentuan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan
b.
menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan
c.
menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan
d.
menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi
e.
menetapkan besaran kerugian keteknikan, serta usulan besarnya ganti rugi yang
harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab
f.
menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian
g.
melaporkan hasil penilaiannya kepada penanggung jawab bangunan dan Menteri
melalui LPJK paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal
pelaksanaan tugas
h.
memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan
terjadinya Kegagalan Bangunan.
Hak
Penilai Ahli
Penilai
Ahli dalam melaksanakan tugasnya berhak:
a.
berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait
b.
memperoleh kompensasi, perlindungan dan fasilitas keamanan, keselamatan, dan
kesehatan kerja dari para pihak
c.
menghentikan kegiatan investigasi dan penelitiannya, serta segera melaporkan
segala sesuatu kepada pemberi tugas mengenai ancaman dan gangguan keamanan,
keselamatan, dan kesehatan selama proses kerja
d.
menjelaskan baik lisan maupun tulisan segala sesuatu penemuan bukti yang
didapat dari hasil penilaian Kegagalan Bangunan yang dapat
dipertanggungjawabkan hanya kepada para pihak
e.
mendapatkan pengawalan dan perlindungan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia bila diperlukan, untuk memasuki lokasi kejadian.
Kewajiban
Penilai Ahli
Penilai
Ahli dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a.
menjunjung tinggi nilai: independensi, profesionalitas,keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, kerahasiaan, kejujuran, dan objektif.
b.
menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli
c.
menolak penugasan sebagai Penilai Ahli apabila terdapat benturan kepentingan
pada Kegagalan Bangunan yang dinilai dengan memberikan alasan secara tertulis
d.
melakukan peningkatan/pengembangan pengalaman profesional sebagai Penilai Ahli
e.
tidak menyalahgunakan SPA dalam proses peradilan dan/atau untuk keperluan
pribadi.
Wewenang
Penilai Ahli
Dalam
menjalankan tugasnya, Penilai Ahli berwenang:
a.
melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang
diperlukan
b.
meminta data yang diperlukan
c.
melakukan pengujian yang diperlukann
d.
memasuki lokasi pekerjaan tempat terjadinya Kegagalan Bangunan.
Tata
Cara Pendaftaran dan Persyaratan Penilai Ahli
Pendaftaran
sebagai calon Penilai Ahli dilakukan setiap saat dan disampaikan kepada LPJK
melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.Informasi terkait
pendaftaran diumumkan pada Sistem Informasi
Jasa Konstruksi terintegrasi, media massa nasional, dan media sosial. Informasi pendaftaran melalui media massa
nasional dilakukan paling lambat 2 (dua)
bulan sebelum proses uji kompetensi. Pendaftaran calon Penilai Ahli
dilaksanakan dengan pengisian formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan
pendaftaran.
LPJK melakukan verifikasi dan validasi
persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah
persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam hal permohonan tidak lengkap, LPJK memberitahukan kepada
pemohon melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi untuk melengkapi
persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan
disampaikan kepada pemohon. Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan lolos
verifikasi dan validasi ditetapkan sebagai calon Penilai Ahli oleh LPJK dan
diumumkan dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Tata cara
pendaftaran, verifikasi dan validasi, dan penetapan calon Penilai Ahli
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021
Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan
Bangunan.
Setiap
pemohon yang mengajukan diri menjadi calon Penilai Ahli harus memenuhi
persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan
umum meliputi:
a.
warga negara Indonesia dan berdomisili di dalam wilayah Indonesia
b.
berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai
calon Penilai Ahli
c.
tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai politik
d.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
e.
tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persyaratan
khusus meliputi:
a.
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli di
bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan
dengan subkualifikasi paling rendah ahli madya atau jenjang 8 (delapan)
dan/atau insinyur profesional madya
b.
mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sebagai perencana,
pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari
bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan
c.
mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen
d.
memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi,
keprofesian, dan peraturan
perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan;
e.
melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk
menjadi Penilai Ahli
f.
diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling rendah pada
jenjang jabatan ahli madya Keselamatan Konstruksi atau jenjang 8 (delapan)
dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
g.
diutamakan memiliki latar belakang:
1)
pengetahuan atau pendidikan di bidang forensic engineering yang dibuktikan
dengan surat keterangan atau sertifikat nasional/ internasional
2)
pengalaman dalam investigasi Kegagalan Bangunan yang dibuktikan dengan surat
keterangan.
i.
bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.
Pelatihan
Calon Penilai Ahli
Calon
Penilai Ahli yang sudah ditetapkan oleh LPJK harus mengikuti pelatihan calon
Penilai Ahli yang dilaksanakan oleh LPJK.
Calon Penilai Ahli yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan surat
tanda tamat pelatihan yang diterbitkan oleh LPJK. Pelatihan dilakukan dalam
bentuk teori dan praktik berupa pemahaman materi, diskusi, dan praktik
penilaian Kegagalan Bangunan yang didukung oleh peralatan investigasi.
Pelatihan dapat mengacu pada ketentuan pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundangundangan.
LPJK dalam melaksanakan pelatihan , dapat
bekerja sama dengan pakar dan/atau lembaga/institusi yang berkompeten di
bidangnya. Pakar ) dibuktikan oleh Sertifikat Kompetensi Kerja pada jabatan
ahli utama atau jenjang 9 (sembilan), dan/atau insinyur profesional utama
dan/atau memiliki pengalaman di bidang Jasa Konstruksi paling sedikit 15 (lima
belas) tahun. Bagaimana pelatihanPenilai Ahli tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021
Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan
Bangunan.
Uji
Kompetensi Penilai Ahli
Setiap
pemohon yang mendapatkan surat tanda tamat pelatihan ) harus mengikuti uji
kompetensi Penilai Ahli. Uji kompetensi Penilai Ahli mencakup penilaian manajerial, psikologi, dan
keteknikan.Uji kompetensi Penilai Ahli diselenggarakan 2 (dua) kali setiap
tahunnya, dan/atau sesuai kebutuhan Penilai Ahli berdasarkan kualifikasi yang
dibutuhkan.
Uji
kompetensi dilakukan oleh LPJK dengan membentuk tim uji kompetensi Penilai
Ahli. Dalam hal uji kompetensi , LPJK dapat bekerja sama dengan lembaga lain
dan/atau pakar yang memiliki kompetensi di bidangnya. Bagaimana Uji kompetensi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021
Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan
Bangunan.
Setiap
calon Penilai Ahli yang telah lulus uji kompetensi Penilai Ahli berhak
mendapatkan SPA,SPA ditandatangani oleh Ketua LPJK. Jangka waktu berlaku SPA
selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahunnya.
Pencatatan
Penilai Ahli
Penilai
Ahli yang telah mendapatkan SPA dicatat
dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. LPJK melaporkan daftar
Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi
terintegrasi kepada Menteri. Pelaporan
oleh LPJK dilakukan 2 (dua) kali setiap
tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Perpanjangan
Sertifikat Penilai Ahli
Penilai
Ahli dapat mengajukan permohonan perpanjangan SPA kepada LPJK dengan mengisi
formulir. Setiap Penilai Ahli yang akan mengajukan perpanjangan SPA harus menyertakan catatan pengalaman
pelatihan dan pengembangan kompetensi Penilai Ahli, termasuk pengalaman
profesional. Pelatihan dan pengembangan kompetensi Penilai Ahli diselenggarakan oleh LPJK maupun institusi atau pihak lain terkait
yang kompeten dalam pengembangan Jasa Konstruksi. Batas usia Penilai Ahli yang akan mengajukan
perpanjangan SPA paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) tahun dan dibuktikan
dengan melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.
Tata cara perpanjangan SPA oleh LPJK tercantum
dalam
Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021
Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan
Bangunan.
Pembinaan
Penilai Ahli
LPJK
melakukan pembinaan Penilai Ahli yang meliputi pemberdayaan dan pengawasan.
Pemberdayaan
Penilai Ahli Pemberdayaan Penilai
Ahli meliputi kegiatan pelatihan dan
pengembangan kompetensi Penilai Ahli. Dalam melakukan pemberdayaan , LPJK dapat
bekerja sama dengan institusi lain yang kompeten dalam melaksanakan
pengembangan kompetensi. Pelatihan
meliputi pelatihan formaldan kegiatan pembekalan.
Pengembangan
kompetensi meliputi:
a.
pelaksanaan pendidikan formal
b.
pelaksanaan pendidikan non-formal
c.
pelaksanaan pertemuan profesi
d.
pelaksanaan seminar atau lokakarya
e.
pelaksanaan sayembara atau kompetisi
f.
penyusunan paparan dan karya tulis
g.
penemuan atau inovasi yang dipatenkan.
Pelatihan
dan pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk praktik dan teoritis
yang mencakup materi terkait manajerial dan teknik.Hasil dari keikutsertaan
Penilai Ahli dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi dicatat dan
dimutakhirkan oleh LPJK. Bagaimana pemberdayaan Penilai Ahli tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan
Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan.
Pengawasan
Penilai Ahli
Pengawasan
meliputi pemantauan, evaluasi, dan pemberian sanksi Penilai Ahli. Pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan
dan evaluasi terhadap:
a.
tugas Penilai Ahli dalam pelaksanaan penilaian Kegagalan Bangunan; dan
b.
penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli.
Pemberian
sanksi diberikan kepada Penilai Ahli dalam hal melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penerapan Kode Etik dan Kode
Perilaku Penilai Ahli.
Pengawasan
dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
a.
persiapan
b.pelaksanaan
c.
pelaporan
d.
tindak lanjut.
Bagaimana Pengawasan tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021
Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan
Bangunan.
Sanksi
Administratif
Penilai
Ahli yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli
diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri atas:
a.
peringatan tertulis
b.
tidak diberikan penugasan
c.
pemberhentian dari tugas
d.
dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa
Konstruksi terintegrasi.
Pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan
meliputi:
a.
pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas Penilai Ahli
b.
pemalsuan dokumen
c.
pemalsuan data
d.
keberpihakan
e.
penyuapan
f.
penipuan
g.
penekanan, ancaman, dan/atau intervensi.
Tahapan
Pemberian Sanksi
LPJK
menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Ahli saat melaksanakan
tugas atau tidak sedang melaksanakan tugas.
Berdasarkan laporan , LPJK melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada
Penilai Ahli yang dilaporkan, pelapor, dan/atau pihak lain terkait. Pelapor harus menyampaikan identitas diri dan jenis
pelanggaran secara tertuls kepada LPJK.) LPJK melakukan rapat pengurus LPJK
untuk merekomendasikan sanksi administratif atas pelanggaran Penilai Ahli yang
telah terklarifikasi dan terkonfirmasi .Rapat pengurus LPJK dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
diterimanya laporan pelanggaran oleh Penilai Ahli. Berdasarkan rekomendasi dari
LPJK ), Menteri menetapkan pengenaan sanksi administratif.
Pengenaan
sanksi atas pelanggaran saat melaksanakan tugas dilakukan sebagai berikut:
a.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penilai Ahli yang dalam
melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara profesional dan menjadi
bagian dari salah satu pihak, dan/atau melanggar ketentuan Kode Etik dan Kode
Perilaku Penilai Ahli.
b.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi
peringatan tertulis, Penilai Ahli tidak menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari
salah satu pihak, dan/atau melanggar ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku
Penilai Ahli, diberikan sanksi pemberhentian dari tugas.
c.
Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan kewajiban
bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak, dan/atau
melanggar ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli sebanyak 3 (tiga)
kali penugasan dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang
tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
Pengenaan
sanksi atas pelanggaran tidak sedang melaksanakan tugas dilakukan sebagai
berikut:
a.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penilai Ahli yang
melanggar ketentuan dan Kode Etik dan
Kode Perilaku Penilai Ahli.
b.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi
peringatan tertulis, Penilai Ahli melakukan pelanggaran ketentuan dan
Kode Perilaku Penilai Ahli, dikenakan sanksi berupa tidak diberikan
penugasan sebagai Penilai Ahli selama 1 (satu) tahun.
c.
LPJK melakukan evaluasi terhadap Penilai Ahli yang dikenakan sanksi untuk dapat ditetapkan menjalankan tugas
kembali sebagai Penilai Ahli.
d.
Penilai Ahli yang melakukan pelanggaran ketentuan dan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli
sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli
yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
Penilai
Ahli yang sudah dikeluarkan dari daftar pencatatan Penilai Ahli harus
mengajukan permohonan pendaftaran kembali sebagai calon Penilai Ahli.
Permohonan pendaftaran diajukan paling cepat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak dikeluarkan dari daftar pencatatan Penilai Ahli.
Penilai
Ahli yang keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Menteri, dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri dengan menyertakan bukti pendukung. Menteri dapat menolak atau menerima pengajuan
keberatan.Dalam hal Menteri menolak pengajuan keberatan , penetapan pemberian
sanksi oleh Menteri tetap berlaku.Dalam hal Menteri menerima pengajuan
keberatan , Menteri membatalkan pemberian sanksi tersebut.Keputusan Menteri
bersifat final.
Sumber
PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN
2021 TENTANG PENILAI AHLI, KEGAGALAN BANGUNAN, DAN PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN
Cukup menarik materinya, jangan lupa mampir ke Jual Pintu Besi, Pintu Garasi Besi, Pintu Gudang Besi, Pagar Besi, Railing Besi, dan Tangga Besi di Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya ya. :)
BalasHapus