PENILAI AHLI KEGAGALAN BANGUNAN (penulis : N. Budi Arianto Wijaya)

 


Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.

Kegagalan Bangunan sendiri pengertiannya  adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi

Penilai Ahli yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan terdiri atas:

a. orang perseorangan

b. kelompok

c. lembaga.

 

Menteri PUPR  berwenang dan bertanggung jawab terhadap:

a. pelaksanaan pencatatan Penilai Ahli

b. penetapan penugasan Penilai Ahli yang tercatat dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.

Kewenangan Menteri dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPJK berwenang melaksanakan:

a. menerima laporan terjadinya Kegagalan Bangunan

b. pendaftaran calon Penilai Ahli

c. pelatihan calon Penilai Ahli

d. uji kompetensi Penilai Ahli

e. pembinaan Penilai Ahli.

Tugas Penilai Ahli

Tugas Penilai Ahli dalam penilaian kejadian Kegagalan Bangunan, meliputi:

a. menetapkan tingkat pemenuhan terhadap ketentuan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

b. menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan

c. menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan

d. menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi

e. menetapkan besaran kerugian keteknikan, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab

f. menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian

g. melaporkan hasil penilaiannya kepada penanggung jawab bangunan dan Menteri melalui LPJK paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas

h. memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.

Hak Penilai Ahli

Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya berhak:

a. berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait

b. memperoleh kompensasi, perlindungan dan fasilitas keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dari para pihak

c. menghentikan kegiatan investigasi dan penelitiannya, serta segera melaporkan segala sesuatu kepada pemberi tugas mengenai ancaman dan gangguan keamanan, keselamatan, dan kesehatan selama proses kerja

d. menjelaskan baik lisan maupun tulisan segala sesuatu penemuan bukti yang didapat dari hasil penilaian Kegagalan Bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya kepada para pihak

e. mendapatkan pengawalan dan perlindungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bila diperlukan, untuk memasuki lokasi kejadian.

Kewajiban Penilai Ahli

Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya wajib:

a. menjunjung tinggi nilai: independensi, profesionalitas,keadilan,  kepastian hukum, kemanfaatan,  kerahasiaan, kejujuran, dan  objektif.

b. menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli

c. menolak penugasan sebagai Penilai Ahli apabila terdapat benturan kepentingan pada Kegagalan Bangunan yang dinilai dengan memberikan alasan secara tertulis

d. melakukan peningkatan/pengembangan pengalaman profesional sebagai Penilai Ahli

e. tidak menyalahgunakan SPA dalam proses peradilan dan/atau untuk keperluan pribadi.

Wewenang Penilai Ahli

Dalam menjalankan tugasnya, Penilai Ahli berwenang:

a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang diperlukan

b. meminta data yang diperlukan

c. melakukan pengujian yang diperlukann

d. memasuki lokasi pekerjaan tempat terjadinya Kegagalan Bangunan.

 

Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Penilai Ahli

Pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli dilakukan setiap saat dan disampaikan kepada LPJK melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.Informasi terkait pendaftaran  diumumkan pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi, media massa nasional, dan media sosial.  Informasi pendaftaran melalui media massa nasional  dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum proses uji kompetensi. Pendaftaran calon Penilai Ahli dilaksanakan dengan pengisian formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan pendaftaran.

 LPJK melakukan verifikasi dan validasi persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam hal permohonan  tidak lengkap, LPJK memberitahukan kepada pemohon melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi dan validasi ditetapkan sebagai calon Penilai Ahli oleh LPJK dan diumumkan dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Tata cara pendaftaran, verifikasi dan validasi, dan penetapan calon Penilai Ahli tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan.

Setiap pemohon yang mengajukan diri menjadi calon Penilai Ahli harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum meliputi:

a. warga negara Indonesia dan berdomisili di dalam wilayah Indonesia

b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli

c. tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai politik

d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

e. tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persyaratan khusus  meliputi:

a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan subkualifikasi paling rendah ahli madya atau jenjang 8 (delapan) dan/atau insinyur profesional madya

b. mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan

c. mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen

d. memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan  perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan;

e. melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli

f. diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling rendah pada jenjang jabatan ahli madya Keselamatan Konstruksi atau jenjang 8 (delapan) dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

g. diutamakan memiliki latar belakang:

1) pengetahuan atau pendidikan di bidang forensic engineering yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat nasional/ internasional

2) pengalaman dalam investigasi Kegagalan Bangunan yang dibuktikan dengan surat keterangan.

i. bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.

Pelatihan Calon Penilai Ahli

Calon Penilai Ahli yang sudah ditetapkan oleh LPJK harus mengikuti pelatihan calon Penilai Ahli yang dilaksanakan oleh LPJK.  Calon Penilai Ahli yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan surat tanda tamat pelatihan yang diterbitkan oleh LPJK. Pelatihan dilakukan dalam bentuk teori dan praktik berupa pemahaman materi, diskusi, dan praktik penilaian Kegagalan Bangunan yang didukung oleh peralatan investigasi. Pelatihan dapat mengacu pada ketentuan pelatihan berbasis kompetensi  sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundangundangan.

 LPJK dalam melaksanakan pelatihan , dapat bekerja sama dengan pakar dan/atau lembaga/institusi yang berkompeten di bidangnya. Pakar ) dibuktikan oleh Sertifikat Kompetensi Kerja pada jabatan ahli utama atau jenjang 9 (sembilan), dan/atau insinyur profesional utama dan/atau memiliki pengalaman di bidang Jasa Konstruksi paling sedikit 15 (lima belas) tahun. Bagaimana pelatihanPenilai Ahli tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan.  

Uji Kompetensi Penilai Ahli

Setiap pemohon yang mendapatkan surat tanda tamat pelatihan ) harus mengikuti uji kompetensi Penilai Ahli. Uji kompetensi Penilai Ahli  mencakup penilaian manajerial, psikologi, dan keteknikan.Uji kompetensi Penilai Ahli diselenggarakan 2 (dua) kali setiap tahunnya, dan/atau sesuai kebutuhan Penilai Ahli berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan.

Uji kompetensi dilakukan oleh LPJK dengan membentuk tim uji kompetensi Penilai Ahli. Dalam hal uji kompetensi , LPJK dapat bekerja sama dengan lembaga lain dan/atau pakar yang memiliki kompetensi di bidangnya. Bagaimana Uji kompetensi tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan.

Setiap calon Penilai Ahli yang telah lulus uji kompetensi Penilai Ahli berhak mendapatkan SPA,SPA ditandatangani oleh Ketua LPJK. Jangka waktu berlaku SPA selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahunnya.

Pencatatan Penilai Ahli

Penilai Ahli yang telah mendapatkan SPA  dicatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. LPJK melaporkan daftar Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi  kepada Menteri. Pelaporan oleh LPJK  dilakukan 2 (dua) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Perpanjangan Sertifikat Penilai Ahli

Penilai Ahli dapat mengajukan permohonan perpanjangan SPA kepada LPJK dengan mengisi formulir. Setiap Penilai Ahli yang akan mengajukan perpanjangan SPA  harus menyertakan catatan pengalaman pelatihan dan pengembangan kompetensi Penilai Ahli, termasuk pengalaman profesional. Pelatihan dan pengembangan kompetensi Penilai Ahli  diselenggarakan oleh  LPJK maupun institusi atau pihak lain terkait yang kompeten dalam pengembangan Jasa Konstruksi.  Batas usia Penilai Ahli yang akan mengajukan perpanjangan SPA paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) tahun dan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.

Tata cara perpanjangan SPA oleh LPJK tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan.  

Pembinaan Penilai Ahli

LPJK melakukan pembinaan Penilai Ahli yang meliputi pemberdayaan dan pengawasan.

Pemberdayaan Penilai Ahli  Pemberdayaan Penilai Ahli  meliputi kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi Penilai Ahli. Dalam melakukan pemberdayaan , LPJK dapat bekerja sama dengan institusi lain yang kompeten dalam melaksanakan pengembangan kompetensi. Pelatihan  meliputi pelatihan formaldan  kegiatan pembekalan.

Pengembangan kompetensi  meliputi:

a. pelaksanaan pendidikan formal

b. pelaksanaan pendidikan non-formal

c. pelaksanaan pertemuan profesi

d. pelaksanaan seminar atau lokakarya

e. pelaksanaan sayembara atau kompetisi

f. penyusunan paparan dan karya tulis

g. penemuan atau inovasi yang dipatenkan.

Pelatihan dan pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk praktik dan teoritis yang mencakup materi terkait manajerial dan teknik.Hasil dari keikutsertaan Penilai Ahli dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi dicatat dan dimutakhirkan oleh LPJK. Bagaimana pemberdayaan Penilai Ahli tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan.

Pengawasan Penilai Ahli

Pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, dan pemberian sanksi Penilai Ahli.  Pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap:

a. tugas Penilai Ahli dalam pelaksanaan penilaian Kegagalan Bangunan; dan

b. penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli.

Pemberian sanksi diberikan kepada Penilai Ahli dalam hal melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli.

Pengawasan dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:

a. persiapan

b.pelaksanaan

c. pelaporan

d. tindak lanjut.

Bagaimana Pengawasan   tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan.

 

Sanksi Administratif

Penilai Ahli yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli  diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri atas:

a. peringatan tertulis

b. tidak diberikan penugasan

c. pemberhentian dari tugas

d. dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan  meliputi:

a. pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas Penilai Ahli

b. pemalsuan dokumen

c. pemalsuan data

d. keberpihakan

e. penyuapan

f. penipuan

g. penekanan, ancaman, dan/atau intervensi.

 

Tahapan Pemberian Sanksi

LPJK menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Ahli saat melaksanakan tugas atau tidak sedang melaksanakan tugas.  Berdasarkan laporan , LPJK melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Penilai Ahli yang dilaporkan, pelapor, dan/atau pihak lain terkait. Pelapor  harus menyampaikan identitas diri dan jenis pelanggaran secara tertuls kepada LPJK.) LPJK melakukan rapat pengurus LPJK untuk merekomendasikan sanksi administratif atas pelanggaran Penilai Ahli yang telah terklarifikasi dan terkonfirmasi .Rapat pengurus LPJK  dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya laporan pelanggaran oleh Penilai Ahli. Berdasarkan rekomendasi dari LPJK ), Menteri menetapkan pengenaan sanksi administratif.

Pengenaan sanksi atas pelanggaran saat melaksanakan tugas dilakukan sebagai berikut:

a. Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak, dan/atau melanggar ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli.

b. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penilai Ahli tidak menjalankan kewajiban bekerja   secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak, dan/atau melanggar ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli, diberikan sanksi pemberhentian dari tugas.

c. Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak, dan/atau melanggar ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli sebanyak 3 (tiga) kali penugasan dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Pengenaan sanksi atas pelanggaran tidak sedang melaksanakan tugas dilakukan sebagai berikut:

a. Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penilai Ahli yang melanggar ketentuan  dan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli.

b. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penilai Ahli melakukan pelanggaran ketentuan  dan  Kode Perilaku Penilai Ahli, dikenakan sanksi berupa tidak diberikan penugasan sebagai Penilai Ahli selama 1 (satu) tahun.

c. LPJK melakukan evaluasi terhadap Penilai Ahli yang dikenakan sanksi  untuk dapat ditetapkan menjalankan tugas kembali sebagai Penilai Ahli.

d. Penilai Ahli yang melakukan pelanggaran ketentuan  dan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Penilai Ahli yang sudah dikeluarkan dari daftar pencatatan Penilai Ahli harus mengajukan permohonan pendaftaran kembali sebagai calon Penilai Ahli. Permohonan pendaftaran diajukan paling cepat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dikeluarkan dari daftar pencatatan Penilai Ahli.

Penilai Ahli yang keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Menteri, dapat mengajukan keberatan kepada Menteri dengan menyertakan bukti pendukung.  Menteri dapat menolak atau menerima pengajuan keberatan.Dalam hal Menteri menolak pengajuan keberatan , penetapan pemberian sanksi oleh Menteri tetap berlaku.Dalam hal Menteri menerima pengajuan keberatan , Menteri membatalkan pemberian sanksi tersebut.Keputusan Menteri bersifat final.

 

Sumber

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENILAI AHLI, KEGAGALAN BANGUNAN, DAN PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN

 

Komentar

Posting Komentar