FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN MBR (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

 


Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)  adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Pengertian rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya

Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan diberikan kepada MBR melalui:

a. dana murah jangka panjang

Dana murah jangka panjang  berupa  Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan  (FLPP) yaitu  dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

b. subsidi pembiayaan perumahan

Subsidi pembiayaan perumahan  berupa  Subsidi Bantuan Uang Muka  (SBUM) Perumahan yaitu subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan Rumah.

c. bantuan pemerintah.

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FLPP

FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR.MBR  harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:

a. berkewarganegaraan Indonesia

b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota

c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya. Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat

d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. 

Dana FLPP  digunakan untuk kredit/pembiayaan perumahan dari sisi permintaan dan/atau sisi penyediaan Rumah.Kredit/pembiayaan perumahan untuk pembangunan dan perolehan Rumah layak huni melalui skema:

a. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni. Rumah Umum Tapak adalah Rumah Umum yang berbentuk Rumah tunggal atau Rumah deret yang dibangun oleh pengembang sedangkan Sarusun Umum adalah unit hunian dalam Rumah susun umum yang dibangun oleh pengembang.

b. kredit/pembiayaan pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya

c. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang belum siap huni

d. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun dengan jaminan fidusia

e. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui sewa beli

f. kredit/pembiayaan konstruksi Rumah layak huni.

Skema kredit/pembiayaan perumahan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera )setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.  Skema kredit/pembiayaan perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri menetapkan batasan luas tanah, luas lantai, dan biaya pembangunan atau perbaikan Rumah swadaya, serta besaran harga jual Rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP.

Dalam melakukan pemanfaatan dana FLPP  dilakukan pengendalian. Pengendalian dilaksanakan oleh BP Tapera dan Direktur Jenderal. Pengendalian oleh BP Tapera atas kepatuhan Bank Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengendalian oleh Direktur Jenderal atas kepatuhan BP Tapera terhadap:

a. pelaksanaan program pembiayaan perumahan yang dibiayai oleh dana FLPP 

b. pencapaian program pembiayaan perumahan yang dibiayai melalui dana FLPP.

Pengendalian  dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan/atau perbaikan.Tata cara pengendalian  ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Masyarakat yang telah menjadi Penerima Manfaat dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. Penerima Manfaat  terdiri atas:

a. Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021

b. Penerima Manfaat mulai Desember 2021.

Mekanisme Kepesertaan Tapera Bagi Penerima Manfaat

Penetapan atau pencatatan sebagai Peserta bagi Penerima Manfaat  dilakukan oleh BP Tapera setelah Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan menyerahkan data Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021.Data merupakan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pengalihan dana FLPP ke BP Tapera.Data  paling sedikit terdiri atas:

a. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sesuai format yang berlaku pada saat terjadinya perjanjian kredit/akad pembiayaan

b. data Penerima Manfaat yang masih memiliki baki debet KPR Sejahtera paling sedikit berupa nama, nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, jenis pekerjaan, nomor rekening kredit/akad pembiayaan, dan baki debet Debitur/Nasabah.  Baki debet  merupakan saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit/akad pembiayaan yang akan berkurang sesuai jadwal pembayaran angsuran oleh Debitur/Nasabah. Penyerahan data dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan dan Komisioner BP Tapera.BP Tapera mengadministrasikan data untuk:

a. pengelolaan dana FLPP Debitur/Nasabah yang masih memiliki baki debet KPR Sejahtera .

b. pengujian data kelompok sasaran KPR Sejahtera.

Pengadministrasian  dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Penerima Manfaat yang merupakan pekerja mandiri berpenghasilan di bawah upah minimum dan pekerja/buruh badan usaha milik swasta dilakukan pencatatan

b. untuk Penerima Manfaat selain  dalam huruf a dilakukan penetapan.

Berdasarkan pencatatan dan penetapan , BP Tapera melakukan pemberitahuan: a. mengenai pengalihan pengelolaan dana FLPP ke BP Tapera kepada Penerima Manfaat

b. pendaftaran kepesertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dilakukan pencatatan dan penetapan, BP Tapera melakukan verifikasi dan validasi data Penerima Manfaat paling sedikit meliputi:

a. pemutakhiran data penghasilan

b. pemutakhiran data pekerjaan dan pemberi kerja.

Hasil verifikasi dan validasi  menjadi dasar bagi BP Tapera dalam melakukan pendaftaran Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pencatatan dan penetapan Penerima Manfaat  menjadi Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber :

Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 

Komentar