Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk
memperoleh Rumah. Pengertian rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan
harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
perumahan diberikan kepada MBR melalui:
a. dana murah jangka panjang
Dana murah jangka panjang berupa
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yaitu dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
b. subsidi pembiayaan perumahan
Subsidi pembiayaan perumahan berupa Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan yaitu subsidi pemerintah yang
diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan
Rumah.
c. bantuan pemerintah.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
FLPP
FLPP bertujuan untuk menyediakan dana
dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR.MBR harus memenuhi persyaratan paling sedikit
sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia
b. tercatat sebagai penduduk di 1
(satu) daerah kabupaten/kota
c. belum pernah menerima subsidi atau
bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan
kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya. Rumah
Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat
d. orang perseorangan yang berstatus
tidak kawin atau pasangan suami istri.
Dana FLPP digunakan untuk kredit/pembiayaan perumahan
dari sisi permintaan dan/atau sisi penyediaan Rumah.Kredit/pembiayaan perumahan
untuk pembangunan dan perolehan Rumah layak huni melalui skema:
a. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah
Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni. Rumah Umum Tapak adalah Rumah
Umum yang berbentuk Rumah tunggal atau Rumah deret yang dibangun oleh
pengembang sedangkan Sarusun Umum adalah unit hunian dalam Rumah susun umum
yang dibangun oleh pengembang.
b. kredit/pembiayaan pembangunan dan
perbaikan Rumah Swadaya
c. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah
Umum Tapak dan Sarusun Umum yang belum siap huni
d. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun
Umum yang bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung
sarusun dengan jaminan fidusia
e. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah
Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui sewa beli
f. kredit/pembiayaan konstruksi Rumah
layak huni.
Skema kredit/pembiayaan perumahan
dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera )setelah
mendapatkan persetujuan dari Menteri. BP Tapera adalah badan hukum yang
dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat. Skema kredit/pembiayaan perumahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri menetapkan
batasan luas tanah, luas lantai, dan biaya pembangunan atau perbaikan Rumah
swadaya, serta besaran harga jual Rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan
perumahan FLPP.
Dalam melakukan pemanfaatan dana
FLPP dilakukan pengendalian.
Pengendalian dilaksanakan oleh BP Tapera dan Direktur Jenderal. Pengendalian
oleh BP Tapera atas kepatuhan Bank Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.Pengendalian oleh Direktur Jenderal atas kepatuhan
BP Tapera terhadap:
a. pelaksanaan program pembiayaan
perumahan yang dibiayai oleh dana FLPP
b. pencapaian program pembiayaan
perumahan yang dibiayai melalui dana FLPP.
Pengendalian dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
evaluasi, dan/atau perbaikan.Tata cara pengendalian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Masyarakat yang telah menjadi
Penerima Manfaat dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. Penerima
Manfaat terdiri atas:
a. Penerima Manfaat tahun 2010 sampai
dengan bulan Oktober tahun 2021
b. Penerima Manfaat mulai Desember
2021.
Mekanisme Kepesertaan Tapera Bagi
Penerima Manfaat
Penetapan atau pencatatan sebagai
Peserta bagi Penerima Manfaat dilakukan
oleh BP Tapera setelah Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan menyerahkan
data Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021.Data
merupakan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam
pengalihan dana FLPP ke BP Tapera.Data
paling sedikit terdiri atas:
a. daftar rekapitulasi Penerima
Manfaat sesuai format yang berlaku pada saat terjadinya perjanjian kredit/akad
pembiayaan
b. data Penerima Manfaat yang masih
memiliki baki debet KPR Sejahtera paling sedikit berupa nama, nomor induk kependudukan,
nomor pokok wajib pajak, jenis pekerjaan, nomor rekening kredit/akad
pembiayaan, dan baki debet Debitur/Nasabah.
Baki debet merupakan saldo pokok
dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit/akad
pembiayaan yang akan berkurang sesuai jadwal pembayaran angsuran oleh
Debitur/Nasabah. Penyerahan data dituangkan dalam berita acara serah terima
yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan dan Komisioner BP Tapera.BP Tapera mengadministrasikan data untuk:
a. pengelolaan dana FLPP
Debitur/Nasabah yang masih memiliki baki debet KPR Sejahtera .
b. pengujian data kelompok sasaran
KPR Sejahtera.
Pengadministrasian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Penerima Manfaat yang
merupakan pekerja mandiri berpenghasilan di bawah upah minimum dan
pekerja/buruh badan usaha milik swasta dilakukan pencatatan
b. untuk Penerima Manfaat selain dalam huruf a dilakukan penetapan.
Berdasarkan pencatatan dan penetapan
, BP Tapera melakukan pemberitahuan: a. mengenai pengalihan pengelolaan dana
FLPP ke BP Tapera kepada Penerima Manfaat
b. pendaftaran kepesertaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan pencatatan dan
penetapan, BP Tapera melakukan verifikasi dan validasi data Penerima Manfaat
paling sedikit meliputi:
a. pemutakhiran data penghasilan
b. pemutakhiran data pekerjaan dan
pemberi kerja.
Hasil verifikasi dan validasi menjadi dasar bagi BP Tapera dalam melakukan
pendaftaran Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara
pencatatan dan penetapan Penerima Manfaat
menjadi Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber :
Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
Komentar
Posting Komentar