Persetujuan Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik
Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
Dokumen rencana teknis diajukan kepada
pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum
pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dokumen
rencana teknis diajukan kepada Menteri. .
PBG
dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau
prasarana Bangunan Gedung. PBG harus
diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. PBG meliputi proses:
a. konsultasi perencanaan
b. penerbitan.
Dokumen rencana teknis diperiksa dan disetujui dalam proses
konsultasi perencanaan.Proses konsultasi perencanaan meliputi:
a. pendaftaran
b. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis
c. pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
Pendaftaran dilakukan oleh Pemohon atau
Pemilik melalui Sistem Informasi Banajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon
atau Pemilik menyampaikan informasi:
a. data Pemohon atau Pemilik
b. data Bangunan Gedungdan
c. dokumen rencana teknis.
Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan
dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi diatas ditambahkan dokumen rencana
pertelaan. Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk memeriksa
kelengkapan informasi . Dalam hal BGFK,
Menteri menugaskan Sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi.
Setelah informasi dinyatakan lengkap,
Sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau
Pemilik melalui SIMBG.
Konsultasi perencanaan dilakukan melalui
pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim
Penilai Teknis (TPT). Pemeriksaan oleh TPT dilakukan terhadap Bangunan Gedung
berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2
(tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan
luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi). Pemeriksaan oleh TPA dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung rumah tinggal.
Dalam hal Bangunan Gedung yang memerlukan
pertimbangan aspek adat, pemeriksaan dapat melibatkan Masyarakat adat.Dalam hal
(Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), TPA melibatkan tenaga ahli cagar budaya.
Dalam hal Bangunan Gedung Hijau (BGH), TPA melibatkan tenaga ahli BGH.
Pemeriksaan dilakukan paling banyak 5
(lima) kali daiam kurun waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
Pemeriksaan dilakukan pertama kali dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.
Pemeriksaan dilakukan melalui tahap:
a. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur
b. pemeriksaan dokumen rencana struktur,
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).Pemeriksaan dilakukan jika pemeriksaan dokumen rencana
arsitektur telah memenuhi Standar Teknis. Pemeriksaan dapat melibatkan seluruh anggota TPA yang
ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan. Hasil
pemeriksaan yang dilengkapi dengan
pertimbangan teknis dituangkan dalarn berita acara.
Pertimbangan teknis harus bersifat konkret dan komprehensif serta
tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya. Berita
acara diunggah oleh Sekretariat ke dalam
SIMBG.Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal
pemeriksaan selanjutnya. Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi
dengan kesimpulan dari TPA. Berita acara pemeriksaan terakhir diunggah oleh
Sekretariat ke dalam SIMBG.
Kesimpulan
berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis
Rekomendasi
diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.
b.rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
Rekomendasi diberikan apabila dokumen rencana
teknis tidak memenuhi Standar Teknis.
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan rekomendasi TPA. Dalam hal TPA
memberikan rekomendasi maka surat
Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus
mendaftar ulang kembali.
Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang
kembali , Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi
dengan berita acara konsultasi sebelumnya.Dalam hal Pemohon mendaftar ulang
kembali konsultasi dilanjutkan
berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis digunakan untuk
memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter
persegi) dan 2 (dua) lantai dengan luas paling banyak 90 m2 (sembilan puluh
meter persegi), pemeriksaan dilakukan dalam kurun waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja. Pemeriksaan dilakukan
terhadap dokumen rencana teknis.Pemeriksaan
dapat melibatkan seluruh anggota Tim Penilai Teknis (TPT) yang
ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan.Hasil
pemeriksaan yang dilengkapi dengan
pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara.
Pertimbangan teknis harus bersifat konkret dan
komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan
selanjutnya. Berita acara diunggah oleh
Sekretariat ke dalam SIMBG.Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan
pertimbangan teknis diunggah oleh
pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya. Berita acara pada pemeriksaan
terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPT. Berita acara pemeriksaan terakhir diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
Kesimpulan:
a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis
Rekomendasi
diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.
b.
rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
Rekomendasi
diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan rekomendasi.Dalam hal TPT memberikan
rekomendasi maka surat Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar
ulang kembali. Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali , Pemohon
menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara
konsultasi sebelumnya.Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya.Surat pernyataan
pemenuhan Standar Teknis digunakan untuk
memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
Dalam
hal BGFK, pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis dilakukan oleh TPA pusat dengan melibatkan
kementerian atau lembaga terkait dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai
lokasi pembangunan BGFK. Pemeriksaan dilakukan paling sedikit pada dokumen
rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan (plumbing), dan
komponen khusus dalam BGFK.Pemeriksaan
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 40
(empat puluh) hari kerja. Pemeriksaan
dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
pengajuan pendaftaran.
Hasil pemeriksaan yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis
dituangkan dalam berita acara. Pertimbangan teknis harus bersifat konkret dan komprehensif serta
tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya. Berita acara
diunggah oleh Sekretariat pusat ke dalam
SIMBG. Perbaikan dokumen rencana teknis
berdasarkan pertimbangan teknis diunggah
oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya. Berita acara pada
pemeriksaan terakhir ditengkapi dengan kesimpulan dari TPA pusat.Berita acara
pemeriksaan terakhir diunggah oleh
Sekretariat pusat ke dalam SIMBG. Kesimpulan berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis, diberikan
apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.
b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG,diberikan
apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh direktur jenderal cipta karya berdasarkan rekomendasi.Dalam
hal TPA pusat memberikan rekomendasi maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar
Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar ulang kembali.Dalam
hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali , Pemohon menyampaikan perbaikan
dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya. Dalam
hal Pemohon mendaftar ulang kembali konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita
acara konsultasi sebelumnya. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis digunakan untuk memperoleh PBG.
Penerbitan PBG :
a. penetapan nilai retribusi daerah
b. pembayaran retribusi daerah
c. penerbitan PBG.
Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan
oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi. Nilai
retribusi ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan
retribusi.Indeks terintegrasi ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi
Bangunan Gedung.Harga satuan retribusi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Pembayaran retribusi dilakukan oleh Pemohon
setelah ditetapkan nilai retribusi daerah . Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan bukti
pembayaran retribusi . Penerbitan PBG dilakukan oleh DPMPTSP.PBG meliputi:
a. dokumen PBG
b. lampiran dokumen PBG.
Pelayanan penatausahaan PBG meliputi:
a. pembuatan duplikat dokumen PBG yang
dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PBG yang hilang atau rusak, dengan
melampirkan fotokopi PBG dan surat keterangan hilang dari instansi yang
berwenang untuk dilakukan pengecekan arsip PBG
b. permohonan PBG untuk Bangunan Gedung yang
sudah terbangun dan belum memiliki PBG. Proses penerbitannya bersamaan dengan
penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)
Lingkup PBG perubahan dilakukan dalam hal
terdapat:
a. Perubahan fungsi bangungan
b. Perubahan lapis bangunan
c. Perubahan luas bangunan
d. Perubahan tambak bangunan
e. Perubahan speksifikasi dan dimensi komponen
pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau Kesehatan
f. Perkuatan Bangunan Gedung terhadap
tingkatkerusakan sedang atau berat
g. Perlindungan dan/atau pengembangan BGCB
h. Perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di Kawasan
cagar budaya dengan tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat.
PBG tidak diperlukan untuk :
a. Pekerjaan pemeliharaan
b. Pekerjaan perawatan
Sumber :
UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
PP No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksana UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Komentar
Posting Komentar