PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG/PBG penulis : N.Budi Arianto Wijaya

                                                                             

ilustrasi : Bangunan Gedung Kementerian PUPR

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung

Dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. .

PBG  dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung. PBG  harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. PBG  meliputi proses:

a. konsultasi perencanaan

b. penerbitan.

Dokumen rencana teknis  diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan.Proses konsultasi perencanaan  meliputi:

a. pendaftaran

b. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis

c. pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

Konsultasi perencanaan  diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pendaftaran  dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui Sistem Informasi Banajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau Pemilik  menyampaikan informasi:

a. data Pemohon atau Pemilik

b. data Bangunan Gedungdan

c. dokumen rencana teknis.

Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi diatas ditambahkan dokumen rencana pertelaan. Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi .  Dalam hal BGFK, Menteri menugaskan Sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi. Setelah informasi  dinyatakan lengkap, Sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG.

Konsultasi perencanaan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.Pemeriksaan  dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Pemeriksaan oleh TPT dilakukan terhadap Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi).  Pemeriksaan oleh TPA  dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung rumah tinggal.

Dalam hal Bangunan Gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan dapat melibatkan Masyarakat adat.Dalam hal (Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), TPA melibatkan tenaga ahli cagar budaya. Dalam hal Bangunan Gedung Hijau (BGH), TPA melibatkan tenaga ahli BGH. Pemeriksaan  dilakukan paling banyak 5 (lima) kali daiam kurun waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja. Pemeriksaan  dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.

Pemeriksaan dilakukan melalui tahap:

a. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur

b. pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).Pemeriksaan  dilakukan jika pemeriksaan dokumen rencana arsitektur telah memenuhi Standar Teknis. Pemeriksaan  dapat melibatkan seluruh anggota TPA yang ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan  yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalarn berita acara.

Pertimbangan teknis  harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya. Berita acara  diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis  diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya. Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA. Berita acara pemeriksaan terakhir diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.

Kesimpulan  berisi:

a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

Rekomendasi  diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.

b.rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Rekomendasi diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan rekomendasi TPA. Dalam hal TPA memberikan rekomendasi  maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar ulang kembali.

Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali , Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali  konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis  digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan 2 (dua) lantai dengan luas paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi), pemeriksaan dilakukan dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.  Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen rencana teknis.Pemeriksaan  dapat melibatkan seluruh anggota Tim Penilai Teknis (TPT) yang ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan.Hasil pemeriksaan  yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara.

 Pertimbangan teknis harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya. Berita acara  diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis  diunggah oleh pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya. Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPT. Berita acara pemeriksaan terakhir  diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG. Kesimpulan:

a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

Rekomendasi  diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.

 b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Rekomendasi  diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan rekomendasi.Dalam hal TPT memberikan rekomendasi  maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar ulang kembali. Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali , Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya.Surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis  digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

 Dalam hal BGFK, pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis  dilakukan oleh TPA pusat dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai lokasi pembangunan BGFK. Pemeriksaan dilakukan paling sedikit pada dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan (plumbing), dan komponen khusus dalam BGFK.Pemeriksaan  dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. Pemeriksaan  dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.

Hasil pemeriksaan  yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara. Pertimbangan teknis  harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya. Berita acara  diunggah oleh Sekretariat pusat ke dalam SIMBG.  Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis  diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya. Berita acara pada pemeriksaan terakhir ditengkapi dengan kesimpulan dari TPA pusat.Berita acara pemeriksaan terakhir  diunggah oleh Sekretariat pusat ke dalam SIMBG. Kesimpulan  berisi:

a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan Pemenuhan Standar Teknis,  diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.

b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG,diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh direktur jenderal cipta karya berdasarkan rekomendasi.Dalam hal TPA pusat memberikan rekomendasi maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar ulang kembali.Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali , Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya. Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis  digunakan untuk memperoleh PBG.

Penerbitan PBG :

a. penetapan nilai retribusi daerah

b. pembayaran retribusi daerah

c. penerbitan PBG.

Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi. Nilai retribusi ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi.Indeks terintegrasi ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.Harga satuan retribusi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pembayaran retribusi dilakukan oleh Pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi daerah . Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan bukti pembayaran retribusi . Penerbitan PBG  dilakukan oleh DPMPTSP.PBG  meliputi:

a. dokumen PBG

b. lampiran dokumen PBG.

Pelayanan penatausahaan PBG meliputi:

a. pembuatan duplikat dokumen PBG yang dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PBG yang hilang atau rusak, dengan melampirkan fotokopi PBG dan surat keterangan hilang dari instansi yang berwenang untuk dilakukan pengecekan arsip PBG

b. permohonan PBG untuk Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG. Proses penerbitannya bersamaan dengan penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)

Lingkup PBG perubahan dilakukan dalam hal terdapat:

a.     Perubahan fungsi bangungan

b.     Perubahan lapis bangunan

c.      Perubahan luas bangunan

d.     Perubahan tambak bangunan

e.     Perubahan speksifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau Kesehatan

f.       Perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkatkerusakan sedang atau berat

g.      Perlindungan dan/atau pengembangan BGCB

h.     Perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di Kawasan cagar budaya dengan tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat.

PBG tidak diperlukan untuk :

a.     Pekerjaan pemeliharaan

b.     Pekerjaan perawatan

 

Sumber :

UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

PP No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Komentar