Bentuk
SHM Sarusun
Sertifikat
Hak Milik Apartemen secara resmi disebut Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti
kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak
pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas
tanah hak pengelolaan.SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yang terdiri atas:
1. Salinan
buku tanah dan surat ukur atas hak Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan
2. Gambar
denah lantai pada tingkat Rumah Susun bersangkutan yang menunjukan Sarusun yang
dimiliki
3. Pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah
Bersama bagi yang bersangkutan. Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penerbitan
SHM Sarusun
Pelaku
Pembangunan mengajukan permohonan penerbitan SHM Sarusun kepada instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.Permohonan
penerbitan SHM Sarusun paling sedikit
harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. akta
pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri dengan Pertelaan
2. sertipikat
hak atas Tanah Bersama
3. Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG)
4. sertifikat
laik fungsi
5. identitas
Pelaku Pembangunan.
SHM
Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama Pelaku Pembangunan. Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku
Pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun menjadi atas nama
Pemilik kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit SHM
Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.
SHM
Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh
pejabat yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM Sarusun yang disimpan
di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
Hak
kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik atas Sarusun yang terpisah dengan
hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Hak
kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak terjadinya peralihan hak di hadapan
pejabat yang berwenang.Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi
jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan catatan pembebanan.
Peralihan
Hak SHM Sarusun
SHM
Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peralihan SHM Sarusun dengan
cara jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permohonan
peralihan hak dengan cara jual beli ditujukan kepada instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan paling sedikit harus
melampirkan dokumen:
1. Akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita acara lelang
2. SHM
Sarusun.
Peralihan
SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan:
1. SHM
Sarusun
2. Surat
keterangan kematian pewaris
3. Surat
wasiat atau surat keterangan waris dan
4. Bukti
kewarganegaraan ahli waris.
Pembebanan
Hak SHM Sarusun
SHM
Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebanan dilakukan berdasarkan
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah didaftarkan
pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
Pendaftaran
hak tanggungan atas SHM Sarusun paling sedikit harus melampirkan dokumen:
1. Identitas
pemohon
2. Salinan
SHM Sarusun
3. Akta
pembebanan hak tanggungan.
Sumber
:
PP
No 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Komentar
Posting Komentar