Sertifikat Kepemilika Apartemen/SHM Sarusun (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

                                                                           


Gambar Ilustrasi apartemen (apartemen Kalibata City) : sumber KONTAN.CO.ID/Muradi

 

Bentuk SHM Sarusun

Sertifikat Hak Milik Apartemen secara resmi disebut Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun  selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:

1.    Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

2.    Gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun bersangkutan yang menunjukan Sarusun yang dimiliki

3.  Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama bagi yang bersangkutan. Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SHM Sarusun

Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.Permohonan penerbitan SHM Sarusun  paling sedikit harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

1.    akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri dengan Pertelaan

2.    sertipikat hak atas Tanah Bersama

3.    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

4.    sertifikat laik fungsi

5.    identitas Pelaku Pembangunan.

SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama Pelaku Pembangunan.  Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun menjadi atas nama Pemilik kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.

SHM Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang berwenang.Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan catatan pembebanan.

Peralihan Hak SHM Sarusun

SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli ditujukan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan paling sedikit harus melampirkan dokumen:

1.    Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita acara lelang

2.    SHM Sarusun.

Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan:

1.    SHM Sarusun

2.    Surat keterangan kematian pewaris

3.    Surat wasiat atau surat keterangan waris dan

4.    Bukti kewarganegaraan ahli waris.

Pembebanan Hak SHM Sarusun

SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebanan dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah didaftarkan pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling sedikit harus melampirkan dokumen:

1.    Identitas pemohon

2.    Salinan SHM Sarusun

3.    Akta pembebanan hak tanggungan.

 

Sumber :

PP No 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Komentar