Gambar Ilustrasi Apartemen (Apartemen Kalibata City): sumber : Pojoknews.com
Pengelolaan Apartemen atau Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian
Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. PPPSRS berkewajiban mengurus
kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan
kepemilikan Benda Bersama, Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
PPPSRS dalam melakukan pengelolaan dapat membentuk atau menunjuk pengelola. Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk
oleh PPPSRS harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin usaha dari
bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.
Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah
Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah yang
melakukan penatausahaan barang milik negaraldaerah berupa bangunan Rumah Susun.
Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga.Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah mengenakan tarif sewa kepada Penghuni.
Penetapan tarif sewa yang dikenakan kepada Penghuni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan
Rumah Susun Khusus dilakukan oleh institusi lain sesuai dengan kewenangannya
setelah proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan. Pengelolaan Rumah
Susun Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.
Pengelola
yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS dan Pengelola yang dibentuk atau
ditunjuk oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah institusi dalam melaksanakan
pengelolaan Rumah Susun dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan
Hukum.Pengelola dalam melakukan
pengelolaan berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan.Biaya pengelolaan dibebankan kepada Pemilik atau Penghuni
dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.Biaya
pengelolaan wajib dikelola secara
tertib, efektif, elisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Biaya
pengelolaan pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara
yang merupakan barang milik negara daerah dibebankan kepada Penghuni setelah
memperhitungkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan.Biaya pengelolaan
ditetapkan dalam tarif tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PPPSRS
dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada
Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik.Penerimaan yang
diperoleh dari pemanfaatan dikelola oleh
PPPSRS.Pengelolaan penerimaan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPPSRS.
Kementerian/lembaga
atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama,
dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan
Rumah Susun Negara.Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Masa
Transisi
Pelaku
Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial
milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola Rumah
Susun. Masa transisi paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan
pertama kali Sarusun kepada Pemilik.Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah
Susun dapat bekerja sama dengan Badan
Hukum di bidang pengelolaan Rumah Susun.Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa
transisi ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan pemilik berdasarkan NPP setiap
Sarusun.
Pemilik dibuktikan dengan kepemilikan:
1. akta
jual beli
2. SHM
Sarusun atau SKBG Sarusun.
Dalam
hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan , biaya pengelolaan Rumah Susun
ditanggung oleh Pelaku Pembangunan.
Pelaku
Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial
milik yang tidak mengelola Rumah Susun dalam masa transisi sebelum terbentuknya
PPPSRS dikenai sanksi administratif
berupa:
1. Peringatan
tertulis
2. Pembatasan
kegiatan usaha.
Tata
cara pengenaan sanksi administratif
dilakukan sebagai berikut:
1. Peringatan
tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja
2. Pelaku
Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan usaha berupa tidak dapat melaksanakan Pemasaran dan jual
beli Sarusun.
Pengelolaan
Pada Masa Transisi
Kewajiban
Pelaku Pembangunan pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:
1. menjadi
Pengelola sementara
2. menyampaikan
salinan Pertelaan dan NPP kepada Pemilik
3. memfasilitasi
terbentuknya PPPSRS bekerja sama dengan panitia musyawarah.
4. menyiapkan
dokumen untuk diserahkan kepada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS meliputi:
a) salinan
gambar terbangun las built drauting)
b) salinan
PBG dan latau perubahan PBG
c) salinan
sertifikat laik fungsi
d) salinan
akta jual beli
e) dokumen
Pertelaan meliputi Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama
f) akta
pemisahan yang telah disahkan
g) salinan
sertipikat Tanah Bersama atau salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
h) daftar
Pemilik
i) tata
tertib sementara penghunian.
Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling
sedikit sebagai berikut:
1. membentuk
panitia musyawarah
2. berpartisipasi
aktif dalam pembentukan PPPSRS
3. ctaat
pada tata tertib sementara penghunian.
Tata
Cara Penyerahan Pertama Kali
Penyerahan
pertama kali Sarusun oleh Pelaku Pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci
setelah sertilikat laik fungsi diterbitkan.Penyerahan pertama kali Sarusun dilengkapi dengan penyerahan dokumen sebagai
berikut:
1. berita
acara serah terima kunc;
2. akta
jual beli
3. SHM
Sarusun atau SKBG Sarusun.
Perizinan
Berusaha Badan Hukum Pengelola
Pengelolaan
Rumah Susun harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum.Badan
Hukum harus mendaftar dan mendapatkan
Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Perrzinan Berusaha dari gubernur.
Perizinan
Berusaha diberikan kepada Badan Hukum
Pengelola Rumah Susun yang memiliki:
1. kompetensi
manajerial pengelolaan Rumah Susun
Kompetensi
manajerial pengelolaan Rumah Susun
dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang.
2. personel
dengan kompetensi teknis bangunan.
Personel
dengan kompetensi teknis banguna
meliputi:
a.
tenaga ahli arsitektur
b.
tenaga ahli mekanikal
c.
tenaga ahli elektrikal
d.
tenaga ahli plambing.
Sumber
:
UU
No 11 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
PP
No 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Komentar
Posting Komentar