Pemberi kerja tenaga kerja
konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin
mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemberi kerja adalah badan hukum yang
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah atau imbalan.
Rencana penggunaan tenaga kerja asing adalah rencana penggunaan tenaga kerja
asing pada jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang
dimaksud dengan “izin mempekerjakan tenaga kerja asing” adalah izin tertulis
yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja
asing.
Tenaga kerja konstruksi asing dapat
melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan ahli tertentu
setelah memiliki surat register dari Menteri melalui proses penyetaraan.
Penyetaraan meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian. Tenaga kerja konstruksi
asing pada jabatan ahli yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja harus
memiliki surat tanda registrasi dari Menteri. Surat tanda registrasi diberikan
berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum
negaranya. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan
alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan penggunaan tenaga
kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja konstruksi yang
memberikan layanan Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional
terhadap hasil pekerjaannya. Tanggung
jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan,
kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap
mengutamakan kepentingan umum. Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai
dengan kode etik masing-masing profesi yang terlibat. Pertanggungjawaban secara
profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui
mekanisme penjaminan yakni penjaminan keahlian.
UU No 2 Tahun 2017 : Tentang Jasa
Konstruksi
Komentar
Posting Komentar