MENGENAL BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

 

MENGENAL BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Pengertian

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk   memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  

Pembentukan

BP3 dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden ,BP3  merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BP3 menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.         Pembentukan BP3 bertujuan untuk:

1.    mempercepat penyediaan Rumah Umum

2.    menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah

3.    menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umumn

4.    melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus

BP3 berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat membentuk kantor regional yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pembentukan kantor regional  ditetapkan dengan Peraturan BP3.

BP3  mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.Untuk menjalankan fungsinya BP3 memiliki tugas:

1.    melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan 

2.    melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah Sederhana serta Rumah Susun Umum

3.    melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian 

4.    melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan 

5.    melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan

6.    melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah 

7.    menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum

8.    melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Organisasi

Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur Pembina, pelaksana dan pngawas 

1.    Unsur Pembina

     Unsur pembina  berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas:

a.Menteri   yang menyelenggarakan       urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, selaku Ketua Pembina

b.Menteri   yang menyelenggarakan       urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, selaku anggota Pembina

c.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan, selaku anggota Pembina

d.Menteri   yang menyelenggarakan       urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, selaku anggota Pembina.

   Pembina  mempunyai tugas untuk:

a.mengarahkan   unsur          pelaksana   dalam mencapai tujuan organisasi; 

b.memberikan arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Direktur Eksekutif dalam hal penyelenggaraan kebijakan yang bersifat strategis; dan

c.menetapkan sanksi bagi unsur BP3 yang melakukan     pelanggaran        etik      sesuai rekomendasi Pengawas.

 

 

 

2.    Unsur Palaksana 

Unsur pelaksana terdiri atas Direktur Eksekutif,Direktur Perencanaan dan Kerja Sama,        Direktur Operasi dan Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.

a.     Direktur Eksekutif

Direktur Eksekutif  mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi BP3.Direktur Eksekutif  bertanggung jawab kepada Menteri.Dalam melaksanakan tugas memimpin dan tanggung jawab , Direktur Eksekutif dapat menetapkan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan Pembina.

 

b.    Direktur Perencanaan dan Kerja Sama

Direktur Perencanaan dan Kerja Sama  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.Direktur Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, rencana strategis, program dan penganggaran, inovasi, serta penyelenggaraan kerja sama dan kolaborasi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BP3.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan perencanaan dan pendanaan

b.  Divisi yang membidangi urusan kerja sama dan kolaborasi.

 

c.     Direktur Operasi

Direktur Operasi  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan tanah, dan penyediaan perumahan umum.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Operasi terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan penyediaan tanah; dan

b.  Divisi yang membidangi urusan penyediaan Rumah Umum.

 

d.    Direktur Umum dan Pengelolaan Aset

Direktur Umum dan Pengelolaan Aset  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur Umum dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan aset.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Bidang Umum dan Pengelolaan Aset terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi

b.  Divisi yang membidangi urusan pengelolaan aset.

 

3.    Unsur Pengawas.

Unsur pengawas  berjumlah 5 (lima) orang, yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

     Unsur pengawas  terdiri atas unsur: 

a.Pemerintah Pusat

b.Akademisi

c.Asosiasi profesi

d.Pengembang Perumahan

e.Masyarakat.

 

     Unsur pengawas  terdiri atas: 

a.Ketua Pengawas merangkap anggota

b.Anggota Pengawas.

Ketua Pengawas  dipilih diantara anggota pengawas oleh anggota pengawas melalui mekanisme internal pengawas.Unsur pengawas  bertugas:

a.mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3

b.menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai BP3

c.menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3

d.melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3

e.memberikan rekomendasi kepada Pembina untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai BP3 berdasarkan hasil pemeriksaan

f.melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan pegawai BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

g.membuat laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

h.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 kepada Presiden dan DPR.

 

Penulis  : N.Budi Arianto Wijaya

Sumber :

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Rancangan Peraturan Presiden Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)

 


Komentar

  1. Machinists may also use their machine store to digitally design parts, which suggests the world could comprise computers geared up with CAD software. Besides high precision machining machinery, a machine store can also comprise shops of uncooked materials {that can be|that could be} machined to make parts. However, relying on the size of the manufacturer, materials additionally be} saved elsewhere, in a warehouse for example. Electrical Discaharge Machining is a process that uses sparks as a substitute of a physical chopping device to penetrate the workpiece. Alternative variations of the know-how use a wire for the device electrode.

    BalasHapus

Posting Komentar