MENGENAL BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN
PERUMAHAN
Pengertian
Badan Percepatan
Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah Badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum adalah rumah yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembentukan
BP3
dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden ,BP3
merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. BP3 menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum. Pembentukan BP3 bertujuan
untuk:
1. mempercepat
penyediaan Rumah Umum
2. menjamin
bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan
rendah
3. menjamin
tercapainya asas manfaat Rumah Umumn
4. melaksanakan
berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus
BP3
berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat membentuk kantor regional yang
berkedudukan di ibu kota provinsi. Pembentukan kantor regional ditetapkan dengan Peraturan BP3.
BP3 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan
Perumahan dan kawasan permukiman.Untuk menjalankan fungsinya BP3 memiliki
tugas:
1. melakukan
upaya percepatan pembangunan Perumahan
2. melaksanakan
pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah Sederhana serta Rumah Susun
Umum
3. melakukan
koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
4. melaksanakan
penyediaan tanah bagi Perumahan
5. melaksanakan
pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi
penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan
6. melaksanakan
pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah
7. menyelenggarakan
koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum
8. melakukan
pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi
di dalam dan di luar negeri.
Organisasi
Susunan
organisasi BP3 terdiri atas unsur Pembina, pelaksana dan pngawas
1. Unsur
Pembina
Unsur
pembina berjumlah 4 (empat) orang, yang
terdiri atas:
a.Menteri
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat, selaku Ketua Pembina
b.Menteri
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, selaku anggota Pembina
c.Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan,
selaku anggota Pembina
d.Menteri
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri, selaku anggota Pembina.
Pembina
mempunyai tugas untuk:
a.mengarahkan
unsur pelaksana
dalam mencapai tujuan organisasi;
b.memberikan
arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Direktur Eksekutif
dalam hal penyelenggaraan kebijakan yang bersifat strategis; dan
c.menetapkan sanksi bagi unsur BP3 yang
melakukan pelanggaran etik sesuai
rekomendasi Pengawas.
2. Unsur
Palaksana
Unsur
pelaksana terdiri atas Direktur Eksekutif,Direktur Perencanaan dan Kerja Sama, Direktur Operasi dan Direktur Umum dan
Pengelolaan Aset.
a. Direktur
Eksekutif
Direktur Eksekutif mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab
dalam melaksanakan tugas dan fungsi BP3.Direktur Eksekutif bertanggung jawab kepada Menteri.Dalam
melaksanakan tugas memimpin dan tanggung jawab , Direktur Eksekutif dapat
menetapkan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan Pembina.
b. Direktur
Perencanaan dan Kerja Sama
Direktur Perencanaan dan Kerja
Sama merupakan unsur pelaksana tugas BP3
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.Direktur Perencanaan
dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana
jangka panjang, rencana strategis, program dan penganggaran, inovasi, serta
penyelenggaraan kerja sama dan kolaborasi dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangan BP3.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Perencanaan dan
Kerja Sama terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang
meliputi:
a. Divisi
yang membidangi urusan perencanaan dan pendanaan
b. Divisi
yang membidangi urusan kerja sama dan kolaborasi.
c. Direktur
Operasi
Direktur Operasi merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur
Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan tanah, dan penyediaan
perumahan umum.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Operasi terdiri atas 2 (dua)
Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:
a. Divisi
yang membidangi urusan penyediaan tanah; dan
b. Divisi
yang membidangi urusan penyediaan Rumah Umum.
d. Direktur
Umum dan Pengelolaan Aset
Direktur Umum dan Pengelolaan
Aset merupakan unsur pelaksana tugas BP3
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur
Umum dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan penataan organisasi
dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria,
dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi, serta
pengelolaan aset.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Bidang Umum dan
Pengelolaan Aset terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi,
yang meliputi:
a. Divisi
yang membidangi urusan penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian,
penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan
kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi
b. Divisi
yang membidangi urusan pengelolaan aset.
3. Unsur
Pengawas.
Unsur
pengawas berjumlah 5 (lima) orang, yang
proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
Unsur
pengawas terdiri atas unsur:
a.Pemerintah Pusat
b.Akademisi
c.Asosiasi profesi
d.Pengembang Perumahan
e.Masyarakat.
Unsur
pengawas terdiri atas:
a.Ketua Pengawas merangkap anggota
b.Anggota Pengawas.
Ketua
Pengawas dipilih diantara anggota
pengawas oleh anggota pengawas melalui mekanisme internal pengawas.Unsur
pengawas bertugas:
a.mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi
BP3
b.menyusun dan menetapkan kode etik
pimpinan dan pegawai BP3
c.menerima
dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik
oleh pimpinan dan pegawai BP3
d.melakukan
pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan
pegawai BP3
e.memberikan
rekomendasi kepada Pembina untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggaran kode
etik pimpinan dan pegawai BP3 berdasarkan hasil pemeriksaan
f.melakukan
evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan pegawai BP3 secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
g.membuat
laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja
BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
h.menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja
BP3 kepada Presiden dan DPR.
Penulis : N.Budi Arianto Wijaya
Sumber
:
UU
No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Rancangan
Peraturan Presiden Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)
Machinists may also use their machine store to digitally design parts, which suggests the world could comprise computers geared up with CAD software. Besides high precision machining machinery, a machine store can also comprise shops of uncooked materials {that can be|that could be} machined to make parts. However, relying on the size of the manufacturer, materials additionally be} saved elsewhere, in a warehouse for example. Electrical Discaharge Machining is a process that uses sparks as a substitute of a physical chopping device to penetrate the workpiece. Alternative variations of the know-how use a wire for the device electrode.
BalasHapus