Pengertian
Badan Percepatan
Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah Badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum adalah rumah yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembentukan
BP3
dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden ,BP3
merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. BP3 menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum. Pembentukan BP3 bertujuan
untuk:
1. mempercepat
penyediaan Rumah Umum
2. menjamin
bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan
rendah
3. menjamin
tercapainya asas manfaat Rumah Umumn
4. melaksanakan
berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus
BP3
berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat membentuk kantor regional yang berkedudukan
di ibu kota provinsi. Pembentukan kantor regional ditetapkan dengan Peraturan BP3.
BP3 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan
Perumahan dan kawasan permukiman.Untuk menjalankan fungsinya BP3 memiliki
tugas:
1. melakukan
upaya percepatan pembangunan Perumahan
2. melaksanakan
pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah Sederhana serta Rumah Susun
Umum
3. melakukan
koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
4. melaksanakan
penyediaan tanah bagi Perumahan
5. melaksanakan
pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi
penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan
6. melaksanakan
pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah
7. menyelenggarakan
koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum
8. melakukan
pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi
di dalam dan di luar negeri.
Organisasi
Susunan
organisasi BP3 terdiri atas unsur Pembina, pelaksana dan pngawas
1. Unsur
Pembina
Unsur
pembina berjumlah 4 (empat) orang, yang
terdiri atas:
a.Menteri
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat, selaku Ketua Pembina
b.Menteri
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, selaku anggota Pembina
c.Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan,
selaku anggota Pembina
d.Menteri
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri, selaku anggota Pembina.
Pembina
mempunyai tugas untuk:
a.mengarahkan
unsur pelaksana
dalam mencapai tujuan organisasi;
b.memberikan
arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Direktur Eksekutif
dalam hal penyelenggaraan kebijakan yang bersifat strategis; dan
c.menetapkan sanksi bagi unsur BP3 yang
melakukan pelanggaran etik sesuai
rekomendasi Pengawas.
2. Unsur
Palaksana
Unsur
pelaksana terdiri atas Direktur Eksekutif,Direktur Perencanaan dan Kerja Sama, Direktur Operasi dan Direktur Umum dan
Pengelolaan Aset.
a. Direktur
Eksekutif
Direktur Eksekutif mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab
dalam melaksanakan tugas dan fungsi BP3.Direktur Eksekutif bertanggung jawab kepada Menteri.Dalam
melaksanakan tugas memimpin dan tanggung jawab , Direktur Eksekutif dapat
menetapkan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan Pembina.
b. Direktur
Perencanaan dan Kerja Sama
Direktur Perencanaan
dan Kerja Sama merupakan unsur pelaksana
tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Eksekutif.Direktur Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, rencana strategis, program dan
penganggaran, inovasi, serta penyelenggaraan kerja sama dan kolaborasi dalam rangka
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BP3.Dalam melaksanakan tugas ,
Direktur Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin
oleh Kepala Divisi, yang meliputi:
a. Divisi yang membidangi urusan perencanaan dan
pendanaan
b. Divisi yang membidangi urusan kerja sama dan
kolaborasi.
c. Direktur
Operasi
Direktur Operasi merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur
Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan tanah, dan penyediaan
perumahan umum.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Operasi terdiri atas 2 (dua)
Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:
a. Divisi yang membidangi urusan penyediaan
tanah; dan
b. Divisi yang membidangi urusan penyediaan Rumah
Umum.
d. Direktur
Umum dan Pengelolaan Aset
Direktur Umum dan
Pengelolaan Aset merupakan unsur
pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Eksekutif. Direktur Umum dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan
penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar,
pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan
dan evaluasi, serta pengelolaan aset.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Bidang
Umum dan Pengelolaan Aset terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala
Divisi, yang meliputi:
a. Divisi yang membidangi urusan penataan
organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan
kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi
b. Divisi yang membidangi urusan pengelolaan
aset.
3. Unsur
Pengawas.
Unsur
pengawas berjumlah 5 (lima) orang, yang
proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
Unsur
pengawas terdiri atas unsur:
a.Pemerintah Pusat
b.Akademisi
c.Asosiasi profesi
d.Pengembang Perumahan
e.Masyarakat.
Unsur
pengawas terdiri atas:
a.Ketua Pengawas merangkap anggota
b.Anggota Pengawas.
Ketua
Pengawas dipilih diantara anggota
pengawas oleh anggota pengawas melalui mekanisme internal pengawas.Unsur
pengawas bertugas:
a.mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi
BP3
b.menyusun dan menetapkan kode etik
pimpinan dan pegawai BP3
c.menerima
dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik
oleh pimpinan dan pegawai BP3
d.melakukan
pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan
pegawai BP3
e.memberikan
rekomendasi kepada Pembina untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggaran kode
etik pimpinan dan pegawai BP3 berdasarkan hasil pemeriksaan
f.melakukan
evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan pegawai BP3 secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
g.membuat
laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja
BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
h.menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja
BP3 kepada Presiden dan DPR.
Jabatan Fungsional
BP3
dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan lebih
lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP3 diatur
dengan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Tata Kerja
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk:
1. menyusun
rencana jangka panjang
2. menyusun
rencana strategis
3. menyusun
rencana program
dan anggaran
tahunan.
Rencana
jangka panjang memuat tujuan, sasaran,
dan strategi penyelenggaraan tugas dan fungsi BP3.Rencana jangka panjang
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.Rencana jangka panjang dapat memuat rencana
pentahapan pengembangan organisasi BP3.Dalam penyiapan rencana jangka panjang,
BP3 berkoordinasi dengan Menteri.BP3 wajib menyampaikan rancangan rencana
jangka panjang kepada Pembina dan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan,
rekomendasi, dan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Direktur Eksekutif.Rencana
jangka panjang yang telah ditetapkan
menjadi dasar penyusunan rencana strategis.
Rencana strategis didasarkan pada:
a.kebijakan
penyelenggaraan Perumahan nasional
b.rencana
jangka panjang BP3
c.kebutuhan
Rumah Umum untuk masyarakat berpenghasilan
rendah
d.kemampuan
keuangan
e.hasil
pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah Khusus.
Rencana
strategis berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam
penyiapan rencana strategis, BP3 berkoordinasi dengan Menteri.BP3 wajib
menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Pembina dan Pengawas untuk
mendapatkan pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan sebelum ditetapkan oleh
Direktur Eksekutif.Rencana strategis yang telah ditetapkan menjadi dasar penyusunan rencana program dan
anggaran tahunan.
Rencana
program dan anggaran tahunan didasarkan pada rencana strategis.Rencana program
dan anggaran tahunan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.Rencana program
dan anggaran tahunan paling sedikit memuat:
a.program
bkegiatan
c.anggaran
d.target
kinerja.
Rencana
program dan anggaran tahunan ditetapkan
oleh Direktur Eksekutif setelah mendapatkan persetujuan Pembina.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3
bertanggung jawab:
a.menyusun
laporan kinerja dan laporan keuangan secara triwulan, semester, dan tahunan.
b.menyusun
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana percepatan
penyelenggaraan Perumahan.
Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana percepatan penyelenggaraan
Perumahan yang disusun berkala secara triwulan dan semester menjadi bahan
penyusunan laporan pertanggungjawaban tahunan.Direktur Eksekutif menyampaikan
laporan pertanggungjawaban tahunan
kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
BP3 melaksanakan hubungan kerja yang bersifat
koordinatif dan informatif dengan Pemerintah Daerah untuk:
a.memperoleh
data pembangunan Perumahan, dan pemenuhan
kewajiban hunian berimbang
b.sinkronisasi
mekanisme penyerahan dana konversi dari pelaku pembangunan kepada BP3
c.penyediaan
Rumah Umumn
d.pengelolaan
tanah dan bangunan Rumah Umum dan Rumah Khusus yang merupakan aset barang milik
daerah.
BP3
dapat melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga atau badan yang ditugasi
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan
pengelolaan Rumah Umum dan Rumah Khusus.
Setiap unsur BP3 harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3 maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pengangkatan dan
Pemberhentian
Unsur
Pembina
Pembina
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Unsur
Pelaksana
Pejabat
dan pegawai BP3 dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai
negeri sipil.Pegawai negeri sipil yang
ditempatkan pada BP3 berstatus diperbantukan. Pegawai
negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat atau pegawai BP3 diberhentikan dari
jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri
sipil.Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai pejabat atau pegawai BP3 diaktifkan kembali dalam jabatan organik
sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai
negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat atau pegawai BP3 diberhentikan
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Direktur
Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri.Pengangkatan Direktur Eksekutif
dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh Menteri.
Direktur
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapat persetujuan
Ketua Pembina. Pengangkatan Direktur dilakukan melalui proses seleksi yang
diselenggarakan oleh BP3.Seleksi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa
tugas Direktur Eksekutif dan Direktur untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya melalui
proses seleksi.
Kepala Kantor Regional dan Kepala Divisi
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapat persetujuan
Ketua Pembina dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk
dapat diangkat pada jabatan Direktur Eksekutif, Direktur, Kepala Kantor
Regional, dan Kepala Divisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.percaya
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.warga
negara Republik Indonesia
c.sehat
jasmani dan rohani
d.berkelakuan
baik
e.tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
f.berpendidikan
paling rendah sarjana strata satu (S1)
g.tidak
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Unsur
pelaksana BP3 berhenti atau diberhentikan, apabila:
a.meninggal
dunia
b.berakhir
masa jabatan
c.melakukan
perbuatan tercela
d.dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
e.menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik
f.mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis
g.tidak
dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
Dalam
hal Direktur Eksekutif berhenti atau diberhentikan , Menteri dapat mengajukan
calon pengganti kepada Presiden.Dalam hal Direktur berhenti atau diberhentikan
, Direktur Eksekutif dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden melalui
Menteri.Calon pengganti dipilih dari
calon lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih
memenuhi persyaratan. Calon
pengganti Direktur Eksekutif atau Direktur
melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.
Unsur
Pengawas
Pengawas
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DPR.Usulan calon Pengawas
BP3 harus memenuhi unsur kelompok. DPR mengajukan usulan calon Pengawas kepada
Presiden berdasarkan hasil seleksi
yang diselenggarakan oleh DPR.
Masa
tugas Pengawas untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali sebagai Pengawas untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya melalui
proses seleksi. Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.percaya
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.warga
negara Republik Indonesia
c.sehat
jasmani dan rohani
d.berkelakuan
baik
e.tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f.berpendidikan
paling rendah sarjana strata satu (S1);
g.tidak
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
h.mengumumkan
harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai Pengawas BP3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas
berhenti atau diberhentikan, apabila:
a.meninggal
dunia;
b.berakhir
masa jabatan;
c.melakukan
perbuatan tercela;
d.dipidana
penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik;
f.mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
g.tidak
dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
Dalam
hal terjadi Pengawas berhenti atau diberhentikan , DPR dapat mengajukan calon
pengganti kepada Presiden. Calon pengganti
dipilih dari calon Pengawas lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga
tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan. Calon pengganti Pengawas melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang
digantikan.
Hak Keuangan dan
Fasilitas
Unsur
pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.Hak keuangan dan fasilitas lainnya diatur dengan Peraturan Presiden.
Aset dan Pendanaan
Pengelolaan
aset BP3 dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Aset
BP3 berupa:
a.tanah
dan bangunan, meliputi:
1)hasil pengadaan oleh BP3
2)hibah;
b.barang
dan peralatan penunjang operasional BP3.
BP3
dapat melakukan pengembangan, pengelolaan, dan/atau pengusahaan aset untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan
operasional dan investasi BP3.BP3 dapat melakukan kerja sama pengelolaan barang
milik negara, barang milik daerah, dan/atau aset lembaga lainnya untuk memenuhi
kebutuhan biaya operasional dan investasi BP3.
Pendanaan
yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari:
a.anggaran
pendapatan dan belanja negara
b.dana
konversi hunian berimbang
c.hasil
pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan
d.sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Anggaran
pendapatan dan belanja negara digunakan
untuk:
a.biaya
operasional BP3
b.modal
awal BP3.
Biaya
operasional BP3 diberikan pada setiap tahun anggaran.Pemerintah dapat
menghentikan biaya operasional BP3 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
BP3.
Modal
awal BP3 merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan sebagai penyertaan modal negara.Modal awal BP3 sebesar Rp ...... (
.... rupiah).
Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme pengalokasian, pemanfaatan, dan penghentian
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dana
konversi hunian berimbang disetor oleh
badan hukum dan/atau perseorangan yang memiliki kewajiban dana konversi hunian
berimbang ke rekening atas nama BP3 pada bank pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan sebagai dana BP3. Dana
konversi hunian berimbang digunakan oleh BP3 untuk penyediaan tanah,
pembangunan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Umum, dan investasi
Rumah
Sederhana merupakan Rumah yang
diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rencana pemanfaatan dana
konversi hunian berimbang dimuat dalam dokumen program dan penganggaran.
Penulis : N.Budi Arianto Wijaya
Sumber
:
UU
No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Rancangan
Peraturan Presiden Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)
Komentar
Posting Komentar