Hukum Properti : BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

 

Pengertian

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, yang selanjutnya disingkat BP3 adalah Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk   memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  

Pembentukan

BP3 dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden ,BP3  merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BP3 menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.         Pembentukan BP3 bertujuan untuk:

1.    mempercepat penyediaan Rumah Umum

2.    menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah

3.    menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umumn

4.    melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus

BP3 berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat membentuk kantor regional yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pembentukan kantor regional  ditetapkan dengan Peraturan BP3.

BP3  mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.Untuk menjalankan fungsinya BP3 memiliki tugas:

1.    melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan 

2.    melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah Sederhana serta Rumah Susun Umum

3.    melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian 

4.    melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan 

5.    melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan

6.    melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah 

7.    menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum

8.    melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Organisasi

Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur Pembina, pelaksana dan pngawas  

1.    Unsur Pembina

     Unsur pembina  berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas:

a.Menteri   yang menyelenggarakan       urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, selaku Ketua Pembina

b.Menteri   yang menyelenggarakan       urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, selaku anggota Pembina

c.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan, selaku anggota Pembina

d.Menteri   yang menyelenggarakan       urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, selaku anggota Pembina.

   Pembina  mempunyai tugas untuk:

a.mengarahkan   unsur          pelaksana   dalam mencapai tujuan organisasi; 

b.memberikan arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Direktur Eksekutif dalam hal penyelenggaraan kebijakan yang bersifat strategis; dan

c.menetapkan sanksi bagi unsur BP3 yang melakukan     pelanggaran        etik      sesuai rekomendasi Pengawas.

 

 

 

2.    Unsur Palaksana 

Unsur pelaksana terdiri atas Direktur Eksekutif,Direktur Perencanaan dan Kerja Sama,        Direktur Operasi dan Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.

a.     Direktur Eksekutif

Direktur Eksekutif  mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi BP3.Direktur Eksekutif  bertanggung jawab kepada Menteri.Dalam melaksanakan tugas memimpin dan tanggung jawab , Direktur Eksekutif dapat menetapkan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan Pembina.

 

b.    Direktur Perencanaan dan Kerja Sama

Direktur Perencanaan dan Kerja Sama  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.Direktur Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, rencana strategis, program dan penganggaran, inovasi, serta penyelenggaraan kerja sama dan kolaborasi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BP3.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan perencanaan dan pendanaan

b.  Divisi yang membidangi urusan kerja sama dan kolaborasi.

 

c.     Direktur Operasi

Direktur Operasi  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan tanah, dan penyediaan perumahan umum.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Operasi terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan penyediaan tanah; dan

b.  Divisi yang membidangi urusan penyediaan Rumah Umum.

 

d.    Direktur Umum dan Pengelolaan Aset

Direktur Umum dan Pengelolaan Aset  merupakan unsur pelaksana tugas BP3 yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif. Direktur Umum dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan aset.Dalam melaksanakan tugas , Direktur Bidang Umum dan Pengelolaan Aset terdiri atas 2 (dua) Divisi yang dipimpin oleh Kepala Divisi, yang meliputi:

a.  Divisi yang membidangi urusan penataan organisasi dan pembinaan kepegawaian, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, dan advokasi hukum, hubungan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi

b.  Divisi yang membidangi urusan pengelolaan aset.

 

3.    Unsur Pengawas.

Unsur pengawas  berjumlah 5 (lima) orang, yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

     Unsur pengawas  terdiri atas unsur: 

a.Pemerintah Pusat

b.Akademisi

c.Asosiasi profesi

d.Pengembang Perumahan

e.Masyarakat.

 

     Unsur pengawas  terdiri atas: 

a.Ketua Pengawas merangkap anggota

b.Anggota Pengawas.

Ketua Pengawas  dipilih diantara anggota pengawas oleh anggota pengawas melalui mekanisme internal pengawas.Unsur pengawas  bertugas:

a.mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3

b.menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai BP3

c.menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3

d.melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai BP3

e.memberikan rekomendasi kepada Pembina untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai BP3 berdasarkan hasil pemeriksaan

f.melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan pegawai BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

g.membuat laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

h.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pengawas dan laporan hasil evaluasi terhadap kinerja BP3 kepada Presiden dan DPR.

 

Jabatan Fungsional

BP3 dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP3 diatur dengan Peraturan BP3 setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Tata Kerja

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk:

1.    menyusun rencana jangka panjang

2.    menyusun rencana strategis

3.    menyusun rencana      program     dan   anggaran tahunan.

 

Rencana jangka panjang  memuat tujuan, sasaran, dan strategi penyelenggaraan tugas dan fungsi BP3.Rencana jangka panjang berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.Rencana jangka panjang dapat memuat rencana pentahapan pengembangan organisasi BP3.Dalam penyiapan rencana jangka panjang, BP3 berkoordinasi dengan Menteri.BP3 wajib menyampaikan rancangan rencana jangka panjang kepada Pembina dan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Direktur Eksekutif.Rencana jangka panjang yang telah ditetapkan  menjadi dasar penyusunan rencana strategis.

 Rencana strategis  didasarkan pada:

a.kebijakan penyelenggaraan Perumahan nasional

b.rencana jangka panjang BP3

c.kebutuhan Rumah Umum untuk masyarakat  berpenghasilan rendah

d.kemampuan keuangan

e.hasil pemantauan dan         evaluasi penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah Khusus.

Rencana strategis berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.  Dalam penyiapan rencana strategis, BP3 berkoordinasi dengan Menteri.BP3 wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Pembina dan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Direktur Eksekutif.Rencana strategis yang telah ditetapkan  menjadi dasar penyusunan rencana program dan anggaran tahunan.

Rencana program dan anggaran tahunan didasarkan pada rencana strategis.Rencana program dan anggaran tahunan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.Rencana program dan anggaran tahunan paling sedikit memuat:

a.program

bkegiatan

c.anggaran 

d.target kinerja.

 

Rencana program dan anggaran tahunan  ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapatkan persetujuan Pembina.

 Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 bertanggung jawab:

a.menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara triwulan, semester, dan tahunan.

b.menyusun        laporan      pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana percepatan penyelenggaraan Perumahan.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana percepatan penyelenggaraan Perumahan yang disusun berkala secara triwulan dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban tahunan.Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan  kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 BP3 melaksanakan hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan informatif dengan Pemerintah Daerah untuk:

a.memperoleh data pembangunan Perumahan, dan pemenuhan           kewajiban hunian berimbang

b.sinkronisasi mekanisme penyerahan dana konversi dari pelaku pembangunan kepada BP3

c.penyediaan Rumah Umumn

d.pengelolaan tanah dan bangunan Rumah Umum dan Rumah Khusus yang merupakan aset barang milik daerah. 

BP3 dapat melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga atau badan yang ditugasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan pengelolaan Rumah Umum dan Rumah Khusus.  Setiap unsur BP3 harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3 maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

 

Pengangkatan dan Pemberhentian

Unsur Pembina

Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

Unsur Pelaksana

Pejabat dan pegawai BP3 dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.Pegawai negeri sipil  yang ditempatkan pada BP3 berstatus diperbantukan.   Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat atau pegawai BP3 diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pejabat atau pegawai BP3 diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat atau pegawai BP3 diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.Pengangkatan Direktur Eksekutif  dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh Menteri.

Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapat persetujuan Ketua Pembina. Pengangkatan Direktur  dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh BP3.Seleksi  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa tugas Direktur Eksekutif dan Direktur untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya melalui proses seleksi.

 Kepala Kantor Regional dan Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapat persetujuan Ketua Pembina dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat diangkat pada jabatan Direktur Eksekutif, Direktur, Kepala Kantor Regional, dan Kepala Divisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.warga negara Republik Indonesia

c.sehat jasmani dan rohani

d.berkelakuan baik

e.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

f.berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1)

g.tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

 

Unsur pelaksana BP3 berhenti atau diberhentikan, apabila:

a.meninggal dunia

b.berakhir masa jabatan

c.melakukan perbuatan tercela

d.dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

e.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

f.mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis

g.tidak dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

Dalam hal Direktur Eksekutif berhenti atau diberhentikan , Menteri dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden.Dalam hal Direktur berhenti atau diberhentikan , Direktur Eksekutif dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden melalui Menteri.Calon pengganti  dipilih dari calon lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan.        Calon pengganti Direktur Eksekutif atau Direktur  melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.

Unsur Pengawas

Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DPR.Usulan calon Pengawas BP3 harus memenuhi unsur kelompok.  DPR mengajukan usulan calon Pengawas kepada Presiden         berdasarkan        hasil seleksi yang diselenggarakan oleh DPR.

Masa tugas Pengawas untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai Pengawas untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi. Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.warga negara Republik Indonesia

c.sehat jasmani dan rohani

d.berkelakuan baik

e.tidak        pernah        dipidana    penjara       berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

f.berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1);

g.tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

h.mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai Pengawas BP3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:

a.meninggal dunia;

b.berakhir masa jabatan;

c.melakukan perbuatan tercela;

d.dipidana penjara       berdasarkan        putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

e.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

f.mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau

g.tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.

Dalam hal terjadi Pengawas berhenti atau diberhentikan , DPR dapat mengajukan calon pengganti kepada Presiden. Calon pengganti  dipilih dari calon Pengawas lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan. Calon pengganti Pengawas  melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.

 

Hak Keuangan dan Fasilitas

Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.Hak keuangan dan fasilitas lainnya  diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Aset dan Pendanaan

Pengelolaan aset BP3 dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Aset BP3  berupa:

a.tanah dan bangunan, meliputi:

1)hasil pengadaan oleh BP3

2)hibah;

b.barang dan peralatan penunjang operasional BP3.

BP3 dapat melakukan pengembangan, pengelolaan, dan/atau pengusahaan aset  untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional dan investasi BP3.BP3 dapat melakukan kerja sama pengelolaan barang milik negara, barang milik daerah, dan/atau aset lembaga lainnya untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan investasi BP3.

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari:

a.anggaran pendapatan dan belanja negara

b.dana konversi hunian berimbang

c.hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan

d.sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran pendapatan dan belanja negara  digunakan untuk:

a.biaya operasional BP3

b.modal awal BP3.

Biaya operasional BP3 diberikan pada setiap tahun anggaran.Pemerintah dapat menghentikan biaya operasional BP3 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BP3.

Modal awal BP3  merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penyertaan modal negara.Modal awal BP3 sebesar Rp ...... ( .... rupiah).

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalokasian, pemanfaatan, dan penghentian anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dana konversi hunian berimbang  disetor oleh badan hukum dan/atau perseorangan yang memiliki kewajiban dana konversi hunian berimbang ke rekening atas nama BP3 pada bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai dana BP3.         Dana konversi hunian berimbang digunakan oleh BP3 untuk penyediaan tanah, pembangunan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Umum, dan investasi

Rumah Sederhana  merupakan Rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Rencana pemanfaatan dana konversi hunian berimbang dimuat dalam dokumen program dan penganggaran.

Penulis  : N.Budi Arianto Wijaya

Sumber :

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Rancangan Peraturan Presiden Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)

 


Komentar