Hukum Properti : RUMAH SUSUN UMUM DAN OMNIBUSLAW UUCK “menanti Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan” (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)
Undang-Undang No 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah salah satu dari 79 UU yang terdampak adanya draft Omnibus Law UUCK (Undang-Undang
Cipta Kerja). Terdapat 18
pasal berubah dan 6 pasal dihapus dari 120 pasal UU Rusun (Rumah Susun) .Secara garis besar dampaknya antara lain
berbagai kewenangan yang ada pada pemerintah daerah kriterianya ditetapkan oleh pemerintah
pusat,persyaratan IMB menjadi persetujuan bangunan,ada sanksi yang berubah dan
dihapuskan,ada peraturan pelaksana permen
menjadi PP (Peraturan Pemerintah ) dan adanya BP3 (Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan) menggantikan Badan Pelaksana.
BP3 menggantikan Badan
Pelaksana yang sampai saat ini belum sempat terbentuk. Pada Nopember 2020
UU Rusun genap berusia 9 tahun dan masih ada pekerjaan rumah besar yaitu
belum lahirnya PP (Peraturan Pemerintah)
dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.Salah satu kebaharuan UU Rusun saat
ini dibandingkan UU Rusun sebelumnya yaitu UU 16/1985 adalah keberadaan Badan
Pelaksana.
Perubahan Badan Pelaksana menjadi BP3 tentunya tidak
hanya perubahan nama tetapi secara eksistensi diperlukan lembaganya terutama untuk menjaga agar rusun umum tetap
dapat dijaga peruntukan dan peralihannya
sebagai rusun umum untuk MBR
bukan untuk yang tidak berhak atau bahkan sebagai instrumen investasi. Rusun merupakah salah satu jenis rumah selain rumah tapak baik berupa rumah deret maupun
rumah tunggal. Rusun ada empat macam yaitu rusun umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah bagi MBR baik rusunami (rumah susun sederhana milik biasa juga disebut
apartemen subsidi) maupun rusunawa (rumah susun sederhana sewa), rusun
khusus diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan khusus misalnya untuk daerah perbatasan, rusun negara sebagai tempat
tinggal bagi pejabat atau pegawai negeri
dan rusun komersil yang diselenggarakan untuk mencari keuntungan
misalnya apartemen.
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Kehadiran segera
BP3 semakin mengedepan dengan melihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2020-2024 dimana salah satu proyek
prioritas strategis adalah terbangunnya 1 juta unit rusun dalam 5 tahun,
terdiri dari 500 rb rusunawi dan 500 rb rusunawa.Pembangunan 1 juta unit rusun untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan layak dan
aman yang terjangkau untuk sejuta rumah tangga perkotaan dan menangani
permukiman kumuh.Pembangunan 1 juta unit
rusun tentu tidak terlepas dari PSR (Program
Sejuta Rumah) yang diluncurkan pada tahun
2015 dengan tujuan terbangun 1 juta unit
rumah pertahun. Pada saat peluncuran
PSR terdapat backlog (kekurangan unit rumah) 11,5 juta unit dan menjadi 7,64 juta unit pada awal tahun 2020.
BP3 mempunyai tiga
tugas utama : pertama pelaku pembangunan
rusun komersial wajib menyediakan rusun umum paling sedikit 20% dari luas
lantai rusun komersil,baik dilokasi kawasan yang sama dengan rusun komersil
maupun dilokasi kawasan yang berbeda selama dalam satu wilayah kabupaten/kota. Kewajiban menyediakan rusun umum ini dapat dikonversikan dalam bentuk dana yang
dikelola oleh BP3 untuk pembangunan rusun umum.Kedua rusun
umum hanya dapat diperalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal
terjadi pewarisan atau kepemilikan rusun setelah jangka waktu 20 tahun dan peralihannya hanya dapat dilakukan
oleh BP3.Ketiga untuk melakukan
peningkatan kualitas rusun umum dan rusun khusus. Peningkatan kualitas
dilakukan dengan pembongkaran,penataan dan pembangunan kembali,wajib dilakukan
terhadap rusun yang sudah tidak laik
fungsi dan atau pemanfaatannya dapat menimbulkan bahaya.
Mempunyai tempat
tinggal bagi MBR permasalahan utamanya adalah ketersediaan dan kerterjangkauan,
ketersediaan berhubungan tersedianya
unit rumah dan keterjangkauan berhubungan dengan fasilitas pendanaan. Belajar dari Negara
tetangga yang sudah baik pengadaan rumah bagi masyarakatnya (public housing) bahkan bisa dikatakan
yang terbaik didunia yaitu Singapura penyelenggaraan public housing
ada kolaborasi antara Housing and
Development Board sebagai
penyedia unit dan Central Provident Fund Board
sebagai penyedia pembiayaan.Untuk kebutuhan pembiayaan saat ini sudah ada tapera (tabungan
perumahan rakyat) ) dan sudah terlembaga dengan adanya Badan Pelaksana Tapera yang diharapkan dapat
menghimpun dana berdasarkan prinsip
kegotongroyongan untuk membantu pembiayaan
berupa uang muka ringan,bunga
rendah dan jangka waktu panjang .
Keberadaan Badan
Pelaksana Tapera sebagai penghimpun dana menantikan lahirnya BP3 sebagai partner kolaborasi dalam
penyediaan rusun umum. Diharapkan hadirnya BP3 dapat mengakselerasi tersedianya rusun umum
dan untuk memastikan peralihannya tetap
sesuai kriteria harga sebagai
rusun bagi MBR Rusun tidak ada perubahan bentuk dan luas lantai berbeda
dengan rumah tapak akan sulit untuk menjaga harga sesuai peruntukannya kepada
sesama MBR karena saat masyarakat menghuni rumah tapak biasanya terjadi perubahan
bentuk dan luas bangunan bahkan ada yang menjadi rumah tingkat, tentunya
akan berpengaruh pada perubahan harga
jualnya.Perlu dipahami bahwa BP3 berbeda dengan pengelola rusun yang meliputi kegiatan
operasional, pemeliharaan dan perawatan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama.
Sumber :
Undang-Undang No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Draft Omnibus Law UUCK
RPJM 2020-2024
Komentar
Posting Komentar