MENGENAL RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA/RUSUNAWA (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

                                                              


Ilustrasi Rusunawa : Rusunawa Mangkubumen Surakarta,Sumber Kementerian PUPR
 

Pengertian

Rumah susun sederhana sewa adalah bagian dari rumah susun yaitu rumah susun umum, rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Rumah susun sendiri adalah bagian dari rumah tinggal  selain rumah tapak.Dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2013 tentang Pedoman Penyiapan Pengelola dan Penghuni Rumah Susun Sewa, bahwa pembangunan rumah susun sewa merupakan salah satu upaya untuk menjawab permasalahan kekumuhan dan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak di kawasan perkotaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah Susun Sederhana Sewa, yang  selanjutnya disebut rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang  dibangun dalam  suatu lingkungan yang  terbagi dalam   bagian-bagian yang  distrukturkan secara fungsional dalam   arah   horisontal maupun  vertikal   dan   merupakan satuan-satuan  yang   masing-masing  digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa  serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran  Pendapatan dan  Belanja   Negara dan/atau Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Daerah dengan fungsi  utamanya sebagai hunian.

Kelompok Sasaran Penghuni

Penghuni adalah   warga  negara  Indonesia   yang    termasuk  dalam    kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang  berlaku yang  melakukan perjanjian sewa  sarusunawa dengan badan pengelola.Kelompok sasaran penghuni rusunawa adalah warga negara Indonesia yang  terdiri dari  Pegawai Negeri  Sipil,  TNI/Polri, pekerja/buruh, dan  masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR serta mahasiswa/pelajar. Kelompok   sasaran  penghuni   rusunawa  adalah warga negara Indonesia yang:

1. mengajukan permohonan tertulis  kepada badan pengelola  untuk  menjadi  calon penghuni rusunawa

2.     mampu membayar harga sewa  yang  ditetapkan oleh  badan pengelola

3.     memiliki kegiatan yang  dekat dengan lokasi rusunawa.

Penghuni  rusunawa yang  kemampuan ekonominya  telah  meningkat  menjadi  lebih baik   harus  melepaskan  haknya  sebagai  penghuni  rusunawa  berdasarkan  hasil evaluasi secara berkala yang  dilakukan oleh badan pengelola.Kriteria kelompok penghuni rusunawa   dapat ditambah dengan ketetapan badan pengelola.

 

Pendaftaran Calon Penghuni

Pendaftaran calon penghuni rusunawa dilakukan oleh badan pengelola dengan mempersiapkan:

1.     formulir  pendaftaran calon 

2.     tata cara  pendaftaran calon  penghuni.

Calon   penghuni   rusunawa   diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dan  melengkapi persyaratan yang  ditetapkan.

Penetapan Calon Penghuni

Setelah  dilakukan  pendaftaran calon  penghuni  ,  selanjutnya dilakukan penetapan calon  penghuni oleh  badan pengelola dengan tata cara  sebagai berikut:

1.     menyeleksi calon  penghuni yang  telah  mendaftar dan  telah  memenuhi persyaratan

2.     menetapkan pemohon yang  ditunjuk sebagai calon  penghuni

3.     menetapkan daftar tunggu calon  penghuni yang  memenuhi syarat dan  lulus seleksi

4.     mengumumkan dan  memanggil   calon  penghuni

5.   meminta  penghuni  untuk   mengisi   surat  pernyataan  untuk   mematuhi  tata  tertib penghunian

6.  membacakan dan  memberitahukan hak  dan  kewajiban penghuni kepada penghuni, sebelum  penandatanganan  perjanjian  sewa   menyewa 

7.     menyampaikan    surat   pengantar   dari    pengelola    untuk     disampaikan    kepada lingkungan rukun  tetangga/rukun warga/ketua kelompok/ketua blok setempat  untuk  dicatat dan digunakan  sebagai  bukti   bahwa  penghuni  yang   bersangkutan  dinyatakan  resmi menjadi penghuni rusunawa

8.     memberikan   surat  pembatalan  penghunian   kepada  calon   penghuni  yang    tidak memenuhi syarat .

Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian   sewa    menyewa disesuaikan dengan kebutuhan badan pengelola, perjanjian sewa menyewa    mencakup:

1.     identitas kedua belah  pihak

2.     waktu  terjadinya kesepakatan

3.     memuat ketentuan umum dan  peraturan yang  harus ditaati  oleh  kedua belah pihak

4.     hak,  kewajiban dan  larangan para  pihak

5.     jangka waktu  dan  berakhirnya perjanjian

6.     keadaan diluar kemampuan (force majeur)

7.     penyelesaian perselisihan

8.     sanksi  atas pelanggaran.

 

Hak, Kewajiban dan Larangan Penghuni

A.Penghuni sarusunawa berhak:

1.     memanfaatkan satuan bukan hunian yang  disewa untuk  kegiatan usaha

2.   mendapatkan  layanan   suplai   listrik,   air   bersih,   gas,   pembuangan  air   kotor dan/atau air limbah

3.  mengajukan keberatan atas pelayanan  kondisi  lingkungan  hunian  yang  kurang diperhatikan atau terawat kepada badan pengelola

4.   mendapat  pelayanan   atas  perbaikan   kerusakan  bangunan,  prasarana   dan sarana dan  utilitas  umum yang  bukan disebabkan oleh penghuni

5.     mempunyai sarana sosial

6.     mendapat pelayanan  ruang duka  pada ruang serba guna  bagi  yang  meninggal dunia

7.  menempati   satuan  hunian   cadangan  yang    disiapkan   oleh   pengelola   saat dilakukan perbaikan pada satuan hunian penghuni

8.   menjadi   anggota  rukun   tetangga,  rukun   warga  yang   dimanfaatkan   sebagai wadah komunikasi dan  sosialisasi guna  kepentingan bersama

9.     mendapat ketentraman dan  privasi terhadap gangguan fisik maupun psikologis

10.mengetahui   kekuatan   komponen  struktur   menyangkut   daya    dukung   dan keamanan fisik bangunan

11. mendapat pendampingan mengenai penghunian dari  badan pengelola dan/atau institusi  lain yang  berkaitan

12.mendapat   penjelasan,   pelatihan   dan    bimbingan   tentang  penanggulangan bahaya  kebakaran dan   evakuasi,  pengelolaan  sampah,  pembuangan  limbah, penghematan air, listrik dan  lainnya

13.  memanfaatkan prasarana, sarana dan  utilitas  sesuai dengan fungsi.

Bagi  penghuni  yang   cacat  fisik  dan   lanjut   usia  berhak mendapatkan  perlakuan khusus.   Perlakuan    meliputi   penempatan ruang hunian dan  mobilitas.

B.Penghuni sarusunawa berkewajiban untuk:

1.     mentaati peraturan, tata tertib  serta menjaga ketertiban lingkungan

2.   mengikuti    aturan   tentang   kemampuan   daya    dukung   yang    telah    ditetapkan pengelola

3.   memelihara,  merawat, menjaga kebersihan  satuan hunian  dan  sarana umum serta berpartisipasi dalam  pemeliharaan

4.     membuang sampah di tempat yang  telah  ditentukan secara rapi dan  teratur

5.     membayar retribusi pemakaian sarana air bersih, listrik, gas

6.     membayar uang  sewa  dan  jaminan uang  sewa

7.  melaporkan  pada pihak  pengelola  bila  melihat  adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan  utilitas  di rusunawa

8.     membayar ganti  rugi untuk  setiap kerusakan yang  diakibatkan kelalaian penghuni

9.     mengosongkan ruang huni pada saat perjanjian sewa  berakhir

10. berpartisipasi  dalam   menciptakan  lingkungan  dan   kehidupan  bermasyarakat  yang harmonis

11. mengikuti pelatihan dan  bimbingan yang  dilaksanakan oleh  pengelola secara berkala;

12. memarkir dan  meletakkan kendaraan di area yang  telah  ditetapkan.

C.Penghuni sarusunawa dilarang:

1.     memindahkan hak sewa  kepada pihak  lain

2.     menyewa lebih dari satu  satuan hunian

3.     menggunakan satuan hunian sebagai tempat usaha/gudang

4.     mengisi  satuan hunian melebihi  ketentuan tata tertib

5.     mengubah prasarana, sarana dan  utilitas  rusunawa yang  sudah ada

6.     menjemur pakaian dan  lainnya  di luar tempat yang  telah  ditentukan

7.  berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang peliharaan yang  mengganggu keamanan, kenyamanan dan  ketertiban lingkungan

8.  mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan perundangan- undangan yang  berlaku

9.     memasak dengan menggunakan kayu,  arang, atau bahan lain  yang  mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran

10. membuang  benda-benda  ke   dalam    saluran   air   kamar  mandi/WC   yang    dapat menyumbat saluran pembuangan

11.menyimpan  segala  jenis   bahan  peledak,  bahan  kimia,   bahan  bakar   atau  bahan terlarang lainnya  yang  dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain

12.mengubah konstruksi bangunan rusunawa

13.meletakkan barang–barang melampaui daya  dukung bangunan yang  ditentukan.

Hak,  kewajiban  dan  larangan  penghuni   wajib  dicantumkan  dalam  perjanjian  sewa  menyewa sebagaimana  dimaksud  dalam

Adminitrasi Keuangan Dan Pemasaran

A.Sumber Keuangan

Sumber  keuangan  untuk   kegiatan  pengelolaan  rusunawa  diperoleh  dari   uang jaminan,  tarif  sewa   sarusunawa, biaya  denda, hibah,  modal   pengelolaan,  bunga bank  dan/atau  usaha-usaha lain yang  sah.Modal  pengelolaan  diperoleh dari  penerima kelola aset sementara. Usaha  lain yang  sah   meliputi  antara lain:

1.     penyewaan ruang serbaguna

2.  pemanfaatan   ruang   terbuka   untuk    kepentingan    komersial    di   lingkungan rusunawa.

Pengelolaan keuangan yang  dilakukan badan pengelola diperiksa oleh  instansi yang berwenang.

B.Besaran Tarif Sewa

Tarif sewa adalah jumlah  atau nilai tertentu dalam  bentuk sejumlah nominal  uang sebagai   pembayaran  atas   sewa    sarusunawa  dan/atau   sewa    bukan   hunian rusunawa untuk  jangka waktu  tertentu.Dalam     menetapkan   besaran   tarif     sewa     sarusunawa,   badan   pengelola    wajib memperhatikan hal-hal  sebagai berikut:

1.  besaran tarif  sewa   disesuaikan dengan daya   beli  kelompok sasaran dan  dibatasi setinggi-tingginya 1/3 (sepertiga) dari penghasilan calon  penghuni

2.  perhitungan besaran tarif sewa  disesuaikan dengan pengeluaran biaya  operasional, biaya  pemeliharaan rusunawa, termasuk perhitungan eskalasi harga karena inflasi

3.  besaran  tarif   sewa   rusunawa  untuk   penghuni  mahasiswa  disesuaikan  dengan peraturan perguruan tinggi

4.    dalam    hal   calon   penghuni  tidak   memiliki   kemampuan  membayar  sewa    yang ditetapkan, badan pengelola dapat melakukan subsidi  silang  atau mengusahakan subsidi  maupun bantuan dari sumber lain.

C.Pemanfaatan Hasil Sewa

Pendapatan  hasil   sewa   terdiri   dari   komponen  harga  sewa   sarusunawa  fungsi hunian, ruang bukan hunian, dan  denda.Pendapatan hasil sewa   diatur  dan dipertanggungjawabkan   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan   yang berlaku. Pengaturan hasil  sewa    dapat dilakukan oleh Badan  Layanan  Umum  daerah untuk   rusunawa di atas tanah negara atau badan lain bagi  rusunawa yang  dibangun di atas tanah bukan milik negara sesuai dengan ketentuan yang  berlaku.

Hasil sewa  sarusunawa dimanfaatkan untuk:

1.     kegiatan operasional, pemeliharaan dan  perawatan rusunawa

2.   pemasaran, pendampingan penghuni, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian  suku   cadang,  pembayaran  kewajiban  atas  beban biaya   operasi serta pemupukan biaya  cadangan

3. pemanfaatan uang  jaminan untuk  membayar tunggakan biaya  sewa, listrik,  air bersih/minum   serta biaya  lainnya  yang  belum  dibayar penghuni.

Pengoperasian  dan   pengendalian  biaya   pemeliharaan  dilaksanakan  oleh   badan pengelola  dan  diatur   sesuai  dengan peraturan  yang   ditetapkan  oleh  pemerintah provinsi,    pemerintah   kabupaten/kota,   perguruan   tinggi    atau  instansi   yang mengelola rusunawa. Pemanfaatan hasil sewa  digunakan tanpa tambahan bantuan biaya  operasional dan pemeliharaan dari pengguna barang milik negara.

D.Administrasi Keuangan

Ketentuan  mengenai  penatausahaan  dan   pertanggungjawaban  keuangan  diatur dengan   atau   berdasarkan   ketentuan   Undang-Undang  tentang   Perbendaharaan Negara, sedangkan ketentuan mengenai penatausahaan administrasi lainnya  diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perguruan tinggi  atau peraturan instansi lainnya. Administrasi keuangan rusunawa   mengikuti status pengelolaan rusunawa dengan ketentuan:

1.  sebelum penetapan status kegiatan selesai dan  pengelolaan sementara, satuan kerja/kuasa  pelaksana  pengelolaan  di  daerah/perguruan  tinggi   atau  instansi lainnya  mengacu kepada berita acara serah terima pengelolaan dalam  Peraturan Menteri  Negara Perumahan Rakyat  mengenai petunjuk pelaksanaan penyerahan kegiatan selesai di lingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat;

2.     pada  status  pengelola  tetap,  biaya   operasi  dan   pemeliharaan  diatur   sesuai dengan  peraturan  yang   ditetapkan  oleh   daerah/perguruan  tinggi  dan   Instansi lainnya.

Status  pengelolaan  dapat  dilakukan  oleh Badan  Layanan Umum, Semua bentuk kondisi  keuangan wajib  dicatat  dan  dilaporkan  sesuai  dengan Standar Akuntansi  Indonesia. 

E.Pemasaran

Pemasaran Rusunawa dilakukan dengan melakukan persiapan pemasaran dan menyiapkan strategi pemasarannya.Dalam    rangka   melakukan   persiapan   pemasaran   rusunawa,  badan  pengelola menyusun program pemasaran yang  meliputi:

1.     penetapan kelompok sasaran

2.     penyusunan program pemasaran yang  efisien  dan  efektif

3.     penyusunan program sosialisasi dan  promosi.

Badan    pengelola   melakukan   survai    dan    analisis    pasar   terhadap   kebutuhan rusunawa pada kelompok sasaran yang  ditetapkan untuk  kebutuhan pemasaran. Badan  pengelola menyusun dan  melaksanakan strategi pemasaran, untuk mempertahankan dan  meningkatkan jumlah  hunian sarusunawa dan  satuan ruang bukan hunian.  Badan   pengelola  dapat  melakukan   persiapan  pemasaran  lainnya   sesuai dengan tujuan pembangunan rusunawa.

Dalam   melakukan   strategi   pemasaran  rusunawa,  badan  pengelola   menyusun strategi   umum  termasuk   menjalin   kerjasama   dengan   kelompok   pengusaha, koperasi, dan/atau yayasan. Strategi  pemasaran  direalisasikan  melalui program sosialisasi dan  promosi.

Badan Pengelola

A.Pembentukan Badan Pengelola

Badan Pengelola adalah    instansi pemerintah  atau  badan  hukum atau  badan  layanan umum  yang   ditunjuk  oleh pemilik rusunawa untuk  melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.Pembentukan  badan  pengelola  rusunawa  difasilitasi   oleh   Menteri/  pemerintah daerah/ lembaga.Badan   pengelola  diangkat  dengan  Surat   Keputusan  Menteri/  gubernur/  bupati/walikota  atau pimpinan lembaga.Badan   pengelola  merupakan  bagian  perangkat  pencapaian  tujuan  pengelolaan rusunawa  dan   karenanya  status   hukum  badan  pengelola  tidak   terpisah   dari Menteri/ pemerintah daerah/ lembaga sebagai instansi induk.Menteri/ gubernur/ bupati/  walikota/  pimpinan lembaga  bertanggung jawab   atas pelaksanaan   kebijakan   pengelolaan   rusunawa  yang    didelegasikannya   kepada badan pengelola.Masa tugas badan pengelola dibatasi dalam  waktu  tertentu.

B.Struktur Badan Pengelola

Struktur  organisasi  badan  pengelola  rusunawa  sekurang-kurangnya  terdiri   dari seorang  kepala,   seorang  bendahara,  seorang  pengurus  administrasi,   seorang urusan penghunian, dan  seorang urusan pemeliharaan.

1.     Kepala  adalah kepala badan pengelola yang bertugas sebagai pengelola dan  disyaratkan seorang pegawai negeri sipil dengan pangkat  golongan   minimal   penata  muda/III-a,  berpendidikan   minimal   sekolah menengah umum atau pegawai perguruan tinggi,  dan/atau koperasi yang  ditunjuk oleh pejabat yang  berwenang.

2.  Bendahara,  sebagaimana  dimaksud  pada ayat   (1)  disyaratkan  seorang pegawai negeri  sipil  yang   pernah  menjabat  bendahara  atau  berpengalaman  di  bidang keuangan atau telah  mempunyai brevet bendaharawan/pegawai perguruan tinggi/koperasi yang  ditunjuk oleh pejabat yang  berwenang.

3.    Pengurus  administrasi,  pemeliharaan,  dan   penghunian  dan/atau  urusan lainnya, dapat berasal  dari  pegawai  negeri  sipil  maupun bukan pegawai  negeri  sipil  dan ditunjuk sesuai dengan peraturan yang  berlaku.

Badan  pengelola rusunawa berkantor di lingkungan lokasi rusunawa yang  dikelola. Kantor  badan pengelola  dipersiapkan  dan  dibangun oleh   penyelenggara  pembangunan  bersamaan  dengan  pembangunan  rusunawa yang  dikelola.

C.Tugas Badan Pengelola

Badan   pengelola  bertugas melakukan  pengelolaan  rusunawa  untuk   menciptakan kenyamanan dan  kelayakan  hunian  dan  bukan hunian serta kelangsungan  umur bangunan rusunawa. Sebelum  terbentuknya badan pengelola,  maka   pengelolaan  sementara dilakukan oleh  instansi atau satuan kerja  yang  menerima rusunawa melalui  penyerahan aset kelola sementara.Penyerahan aset kelola  sementara rusunawa dilaksanakan sejak  3 (tiga)  bulan  sebelum bangunan rusunawa selesai.    Badan  pengelola wajib  membuat dan  menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemilik.

D.Hak Badan Pengelola

Badan  pengelola rusunawa berhak:

1.     melakukan seleksi  dan  menetapkan calon  penghuni

2.   memutuskan  perjanjian  sewa-menyewa  apabila  penghuni  melakukan  hal-hal yang  tidak  sesuai dengan kewajiban dan melanggar larangan

3.   menarik  uang   sewa   dan   iuran   lain  yang   telah   ditetapkan,  seperti  air  bersih, sampah, listrik, serta keamanan sesuai kesepakatan dan  menerima pendapatan lain-lain  dari pemanfaatan bagunan rusunawa dan  lingkungannya

4.  memberikan   sanksi    denda  atas  keterlambatan   pembayaran  yang    menjadi kewajiban penghuni serta pelanggaran terhadap tata tertib  penghunian sesuai dengan peraturan yang  telah  ditetapkan

5.    membuat perjanjian sewa  menyewa pengelolaan dengan mitra  kerja  dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa

6.   melaksanakan pengaturan dan  penertiban administrasi berkaitan dengan hak, kewajiban dan  larangan penghuni

7. melaksanakan pengaturan dan  penertiban teknis  berkaitan dengan pengelolaan rusunawa.

Selain  hak-hak ,  badan pengelola rusunawa dapat melakukan  penerapan sanksi   kepada penghuni rusunawa yang   melanggar ketentuan  melalui:

1.     teguran secara lisan

2.     teguran secara tertulis

3.     denda

4.     pembongkaran

5.     pemutusan perjanjian sewa  menyewa.

Teguran secara lisan dan secara tertulis dilakukan oleh  badan pengelola dengan cara  persuasif.    Denda   berupa pembayaran sejumlah uang  sesuai pelanggaran atau penggantian oleh  penghuni.    Pembongkaran  berupa pengembalian fisik atau  fungsi   yang   dilakukan   terhadap  perubahan  fisik  bangunan  atau  fungsi pemanfaatan ruang oleh  penghuni.Pemutusan perjanjian sewa  menyewa   dilakukan sepihak oleh  badan pengelola atas pelanggaran yang  dilakukan penghuni.Denda,  pembongkaran  dan   pemutusan  perjanjian  sewa   menyewa ditetapkan oleh badan pengelola.    Pelaksanaan jenis  sanksi  bersifat alternatif sesuai pelanggaran yang  dilakukan oleh  penghuni.

D.Kewajiban Badan Pengelola

Badan  pengelola rusunawa berkewajiban untuk:

1.   membuat   surat   pernyataan   yang    disampaikan    kepada   penerima    aset   kelola sementara   bangunan   rusunawa   untuk  melakukan pengelolaan dan  pemanfaatan sesuai dengan tujuan pembangunan rusunawa

2.     membuat perjanjian sewa  menyewa dengan calon  penghuni

3. melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait yang  membidangi bangunan agar bangunan rusunawa layak huni

4.     menyediakan sarana hunian rusunawa termasuk menyediakan sarana sosial

5.  melakukan  perawatan,  pemeliharaan,  perbaikan  secara  teratur  terhadap  seluruh elemen dan  komponen rusunawa serta inspeksi  regular dan  insidental

6.     mewujudkan lingkungan yang  bersih  dan  teratur

7.  menjaga situasi  dan  kondisi  keamanan lingkungan dan  menjalin kerjasama dengan aparat keamanan

8.  mengadakan sosialisasi berkala termasuk pelatihan dan  bimbingan tentang keadaan darurat dan  bahaya kebakaran kepada penghuni

9.   menyediakan  satuan hunian  darurat apabila  terjadi  kerusakan pada satuan hunian yang  ditempati penghuni

10.mengembalikan uang   jaminan dari  penghuni, apabila terjadi putus perjanjian sewa menyewa antara badan pengelola dan  penghuni sesuai peraturan yang  ditetapkan

11.menanggapi permintaan/keluhan atas laporan yang  disampaikan oleh penghuni

12.secara  rutin   maksimal  6  bulan   sekali   memonitor  fungsi   jaringan  pipa   pemadam kebakaran beserta peralatannya

13. menyediakan  prasarana  dasar  listrik  dan   air  bersih   sesuai  yang   telah   disepakati dalam  perjanjian sewa  menyewa sarusunawa

14.menyusun tata  tertib    dan   aturan  penghunian  serta  memberikan  penjelasannya kepada penghuni sewa, termasuk hak,  kewajiban dan  larangan;

15.secara rutin  1  (satu) sampai  dengan  2  (dua) bulan   sekali  memonitor kesesuaian/kebenaran penghuni yang  tinggal  di rusunawa sesuai dengan perjanjian sewa  yang  telah  ditandatangani

16.menjaga, merawat dan  memelihara prasarana, sarana dan  utilitas

17.membuat laporan  bulanan  dan   tahunan pelaksanaan  pengelolaan  rusunawa  yang meliputi     laporan  operasional  dan  laporan  keuangan kepada penerima  kelola  aset sementara.

E. Larangan Badan Pengelola

Badan  pengelola rusunawa dilarang:

1.     membatalkan perjanjian sewa  menyewa secara sepihak

2.   memutus secara sepihak  pemanfaatan layanan  suplai  listrik,  air  bersih   dan  utilitas lain  yang  digunakan oleh  penghuni sesuai perjanjian sewa

3.    mencegah   informasi,    pendampingan    dan    penyuluhan    yang     merupakan   hak penghuni

4.   memungut biaya-biaya  lain  secara sepihak  selain  yang  tercantum dalam   perjanjian sewa

5.  membangun/menambah/mengurangi  struktur  bangunan  dan   fungsi   ruang  tanpa seijin  pengguna barang milik negara atau penerima aset kelola  sementara bangunan rusunawa

6.     mengganggu kenyamanan penghuni rusunawa serta pengguna bukan hunian

7.  memasukan   orang/barang   yang    tidak    sesuai   dengan   ketentuan   pengelolaan rusunawa di dalam  atau diluar  hunian dan  lingkungan rusunawa.

Hak,  kewajiban  dan  larangan  badan pengelola  wajib  dicantumkan  dalam  perjanjian sewa  menyewa


Sumber :

Permen PUPR: 14 /PERMEN/M/2007 Tentang  Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

 


Komentar