Pengertian
Rumah susun sederhana
sewa adalah bagian dari rumah susun yaitu rumah susun umum, rumah susun untuk
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Rumah susun sendiri adalah bagian dari
rumah tinggal selain rumah tapak.Dalam
Lampiran Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2013 tentang Pedoman
Penyiapan Pengelola dan Penghuni Rumah Susun Sewa, bahwa pembangunan rumah
susun sewa merupakan salah satu upaya untuk menjawab permasalahan kekumuhan dan
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak di kawasan perkotaan, khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah Susun Sederhana
Sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa,
adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan
yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah
horisontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status
penguasaannya sewa serta dibangun dengan
menggunakan dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dengan fungsi utamanya
sebagai hunian.
Kelompok
Sasaran Penghuni
Penghuni adalah warga negara Indonesia yang
termasuk dalam kelompok
masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola.Kelompok
sasaran penghuni rusunawa adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai
MBR serta mahasiswa/pelajar. Kelompok
sasaran penghuni rusunawa
adalah warga negara Indonesia yang:
1. mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola untuk
menjadi calon penghuni rusunawa
2.
mampu membayar harga sewa yang
ditetapkan oleh badan pengelola
3.
memiliki kegiatan yang dekat dengan lokasi rusunawa.
Penghuni rusunawa yang
kemampuan ekonominya telah meningkat
menjadi lebih baik harus
melepaskan haknya sebagai
penghuni rusunawa berdasarkan
hasil evaluasi secara berkala yang
dilakukan oleh badan pengelola.Kriteria kelompok penghuni rusunawa dapat ditambah dengan ketetapan badan
pengelola.
Pendaftaran
Calon Penghuni
Pendaftaran calon
penghuni rusunawa dilakukan oleh badan pengelola dengan mempersiapkan:
1.
formulir
pendaftaran calon
2.
tata cara pendaftaran calon penghuni.
Calon penghuni
rusunawa diwajibkan mengajukan
permohonan tertulis dan melengkapi persyaratan
yang ditetapkan.
Penetapan
Calon Penghuni
Setelah dilakukan
pendaftaran calon penghuni ,
selanjutnya dilakukan penetapan calon
penghuni oleh badan pengelola
dengan tata cara sebagai berikut:
1.
menyeleksi calon penghuni yang
telah mendaftar dan telah
memenuhi persyaratan
2.
menetapkan pemohon yang ditunjuk sebagai calon penghuni
3.
menetapkan daftar tunggu calon penghuni yang
memenuhi syarat dan lulus seleksi
4.
mengumumkan dan memanggil
calon penghuni
5. meminta
penghuni untuk mengisi
surat pernyataan untuk
mematuhi tata tertib penghunian
6. membacakan dan memberitahukan hak dan
kewajiban penghuni kepada penghuni, sebelum penandatanganan perjanjian
sewa menyewa
7.
menyampaikan surat
pengantar dari pengelola
untuk disampaikan kepada lingkungan rukun tetangga/rukun warga/ketua kelompok/ketua
blok setempat untuk dicatat dan digunakan sebagai
bukti bahwa penghuni
yang bersangkutan dinyatakan
resmi menjadi penghuni rusunawa
8.
memberikan surat
pembatalan penghunian kepada
calon penghuni yang
tidak memenuhi syarat .
Perjanjian
Sewa Menyewa
Perjanjian sewa
menyewa disesuaikan dengan kebutuhan badan pengelola, perjanjian sewa
menyewa mencakup:
1.
identitas kedua belah pihak
2.
waktu
terjadinya kesepakatan
3.
memuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati
oleh kedua belah pihak
4.
hak,
kewajiban dan larangan para pihak
5.
jangka waktu dan
berakhirnya perjanjian
6.
keadaan diluar kemampuan (force majeur)
7.
penyelesaian perselisihan
8.
sanksi
atas pelanggaran.
Hak,
Kewajiban dan Larangan Penghuni
A.Penghuni sarusunawa
berhak:
1.
memanfaatkan satuan bukan hunian
yang disewa untuk kegiatan usaha
2. mendapatkan layanan
suplai listrik, air
bersih, gas, pembuangan
air kotor dan/atau air limbah
3. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi
lingkungan hunian yang
kurang diperhatikan atau terawat kepada badan pengelola
4. mendapat
pelayanan atas perbaikan
kerusakan bangunan, prasarana
dan sarana dan utilitas umum yang
bukan disebabkan oleh penghuni
5.
mempunyai sarana sosial
6.
mendapat pelayanan ruang duka
pada ruang serba guna bagi yang
meninggal dunia
7. menempati satuan
hunian cadangan yang
disiapkan oleh pengelola
saat dilakukan perbaikan pada satuan hunian penghuni
8. menjadi anggota rukun
tetangga, rukun warga
yang dimanfaatkan sebagai wadah komunikasi dan sosialisasi guna kepentingan bersama
9.
mendapat ketentraman dan privasi terhadap gangguan fisik maupun
psikologis
10.mengetahui kekuatan
komponen struktur menyangkut
daya dukung dan keamanan fisik bangunan
11. mendapat pendampingan mengenai
penghunian dari badan pengelola dan/atau
institusi lain yang berkaitan
12.mendapat penjelasan,
pelatihan dan bimbingan
tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi,
pengelolaan sampah, pembuangan
limbah, penghematan air, listrik dan
lainnya
13. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas
sesuai dengan fungsi.
Bagi penghuni
yang cacat fisik
dan lanjut usia
berhak mendapatkan perlakuan
khusus. Perlakuan meliputi
penempatan ruang hunian dan
mobilitas.
B.Penghuni sarusunawa
berkewajiban untuk:
1.
mentaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan
2. mengikuti aturan
tentang kemampuan
daya dukung yang
telah ditetapkan pengelola
3. memelihara, merawat, menjaga kebersihan satuan hunian
dan sarana umum serta
berpartisipasi dalam pemeliharaan
4.
membuang sampah di tempat yang telah
ditentukan secara rapi dan teratur
5.
membayar retribusi pemakaian sarana air
bersih, listrik, gas
6.
membayar uang sewa
dan jaminan uang sewa
7. melaporkan pada pihak
pengelola bila melihat
adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas
di rusunawa
8.
membayar ganti rugi untuk
setiap kerusakan yang diakibatkan
kelalaian penghuni
9.
mengosongkan ruang huni pada saat
perjanjian sewa berakhir
10. berpartisipasi dalam
menciptakan lingkungan dan
kehidupan bermasyarakat yang harmonis
11. mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh pengelola secara berkala;
12. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah
ditetapkan.
C.Penghuni sarusunawa
dilarang:
1.
memindahkan hak sewa kepada pihak
lain
2.
menyewa lebih dari satu satuan hunian
3.
menggunakan satuan hunian sebagai tempat
usaha/gudang
4.
mengisi
satuan hunian melebihi ketentuan
tata tertib
5.
mengubah prasarana, sarana dan utilitas
rusunawa yang sudah ada
6.
menjemur pakaian dan lainnya
di luar tempat yang telah ditentukan
7. berjudi, menjual/memakai narkoba,
minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising,
bau menyengat, termasuk memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan
8. mengadakan kegiatan organisasi terlarang
sebagaimana peraturan perundangan- undangan yang berlaku
9.
memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang
mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran
10. membuang
benda-benda ke dalam
saluran air kamar
mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan
11.menyimpan segala jenis
bahan peledak, bahan
kimia, bahan bakar
atau bahan terlarang lainnya yang
dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain
12.mengubah konstruksi bangunan rusunawa
13.meletakkan barang–barang melampaui
daya dukung bangunan yang ditentukan.
Hak, kewajiban
dan larangan penghuni
wajib dicantumkan dalam
perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud
dalam
Adminitrasi
Keuangan Dan Pemasaran
A.Sumber Keuangan
Sumber keuangan
untuk kegiatan pengelolaan
rusunawa diperoleh dari
uang jaminan, tarif sewa
sarusunawa, biaya denda,
hibah, modal pengelolaan,
bunga bank dan/atau usaha-usaha lain yang sah.Modal
pengelolaan diperoleh dari penerima kelola aset sementara. Usaha lain yang
sah meliputi antara lain:
1.
penyewaan ruang serbaguna
2. pemanfaatan ruang
terbuka untuk kepentingan komersial
di lingkungan rusunawa.
Pengelolaan keuangan
yang dilakukan badan pengelola diperiksa
oleh instansi yang berwenang.
B.Besaran Tarif Sewa
Tarif sewa adalah jumlah
atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai
pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau
sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.Dalam menetapkan besaran
tarif sewa sarusunawa, badan
pengelola wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1. besaran tarif sewa
disesuaikan dengan daya
beli kelompok sasaran dan dibatasi setinggi-tingginya 1/3 (sepertiga)
dari penghasilan calon penghuni
2. perhitungan besaran tarif sewa disesuaikan dengan pengeluaran biaya operasional, biaya pemeliharaan rusunawa, termasuk perhitungan
eskalasi harga karena inflasi
3. besaran
tarif sewa rusunawa
untuk penghuni mahasiswa
disesuaikan dengan peraturan
perguruan tinggi
4. dalam
hal calon penghuni
tidak memiliki kemampuan
membayar sewa yang ditetapkan, badan pengelola dapat
melakukan subsidi silang atau mengusahakan subsidi maupun bantuan dari sumber lain.
C.Pemanfaatan Hasil
Sewa
Pendapatan hasil
sewa terdiri dari
komponen harga sewa
sarusunawa fungsi hunian, ruang
bukan hunian, dan denda.Pendapatan hasil
sewa diatur dan dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan hasil sewa
dapat dilakukan oleh Badan
Layanan Umum daerah untuk
rusunawa di atas tanah negara atau badan lain bagi rusunawa yang
dibangun di atas tanah bukan milik negara sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Hasil sewa sarusunawa dimanfaatkan untuk:
1.
kegiatan operasional, pemeliharaan
dan perawatan rusunawa
2. pemasaran, pendampingan penghuni,
pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian
suku cadang, pembayaran
kewajiban atas beban biaya
operasi serta pemupukan biaya
cadangan
3. pemanfaatan uang jaminan untuk
membayar tunggakan biaya sewa,
listrik, air bersih/minum serta biaya
lainnya yang belum
dibayar penghuni.
Pengoperasian dan
pengendalian biaya pemeliharaan
dilaksanakan oleh badan pengelola dan
diatur sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, perguruan tinggi
atau instansi yang mengelola rusunawa. Pemanfaatan hasil
sewa digunakan tanpa tambahan bantuan
biaya operasional dan pemeliharaan dari
pengguna barang milik negara.
D.Administrasi Keuangan
Ketentuan mengenai
penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan
diatur dengan atau berdasarkan
ketentuan Undang-Undang tentang
Perbendaharaan Negara, sedangkan ketentuan mengenai penatausahaan
administrasi lainnya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perguruan tinggi atau peraturan instansi lainnya. Administrasi
keuangan rusunawa mengikuti status
pengelolaan rusunawa dengan ketentuan:
1. sebelum penetapan status kegiatan
selesai dan pengelolaan sementara,
satuan kerja/kuasa pelaksana pengelolaan
di daerah/perguruan tinggi
atau instansi lainnya mengacu kepada berita acara serah terima
pengelolaan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai petunjuk pelaksanaan penyerahan
kegiatan selesai di lingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
2.
pada
status pengelola tetap,
biaya operasi dan
pemeliharaan diatur sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan oleh
daerah/perguruan tinggi dan
Instansi lainnya.
Status pengelolaan
dapat dilakukan oleh Badan
Layanan Umum, Semua bentuk kondisi
keuangan wajib dicatat dan
dilaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia.
E.Pemasaran
Pemasaran Rusunawa dilakukan
dengan melakukan persiapan pemasaran dan menyiapkan strategi pemasarannya.Dalam rangka
melakukan persiapan pemasaran
rusunawa, badan pengelola menyusun program pemasaran
yang meliputi:
1.
penetapan kelompok sasaran
2.
penyusunan program pemasaran yang efisien
dan efektif
3.
penyusunan program sosialisasi dan promosi.
Badan pengelola
melakukan survai dan
analisis pasar terhadap
kebutuhan rusunawa pada kelompok sasaran yang ditetapkan untuk kebutuhan pemasaran. Badan pengelola menyusun dan melaksanakan strategi pemasaran, untuk
mempertahankan dan meningkatkan jumlah hunian sarusunawa dan satuan ruang bukan hunian. Badan
pengelola dapat melakukan
persiapan pemasaran lainnya
sesuai dengan tujuan pembangunan rusunawa.
Dalam melakukan
strategi pemasaran rusunawa,
badan pengelola menyusun strategi umum
termasuk menjalin kerjasama
dengan kelompok pengusaha, koperasi, dan/atau yayasan.
Strategi pemasaran direalisasikan melalui program sosialisasi dan promosi.
Badan
Pengelola
A.Pembentukan Badan
Pengelola
Badan Pengelola adalah instansi pemerintah atau badan
hukum atau badan layanan
umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.Pembentukan badan
pengelola rusunawa difasilitasi
oleh Menteri/ pemerintah daerah/ lembaga.Badan pengelola
diangkat dengan Surat
Keputusan Menteri/ gubernur/
bupati/walikota atau pimpinan
lembaga.Badan pengelola merupakan
bagian perangkat pencapaian
tujuan pengelolaan rusunawa dan
karenanya status hukum
badan pengelola tidak
terpisah dari Menteri/
pemerintah daerah/ lembaga sebagai instansi induk.Menteri/ gubernur/
bupati/ walikota/ pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan
pengelolaan rusunawa yang
didelegasikannya kepada badan
pengelola.Masa tugas badan pengelola dibatasi dalam waktu
tertentu.
B.Struktur Badan
Pengelola
Struktur organisasi
badan pengelola rusunawa
sekurang-kurangnya terdiri dari seorang
kepala, seorang bendahara,
seorang pengurus administrasi, seorang urusan penghunian, dan seorang urusan pemeliharaan.
1.
Kepala
adalah kepala badan pengelola yang bertugas sebagai pengelola dan disyaratkan seorang pegawai negeri sipil
dengan pangkat golongan minimal
penata muda/III-a, berpendidikan minimal
sekolah menengah umum atau pegawai perguruan tinggi, dan/atau koperasi yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
2. Bendahara, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
disyaratkan seorang pegawai
negeri sipil yang
pernah menjabat bendahara
atau berpengalaman di
bidang keuangan atau telah
mempunyai brevet bendaharawan/pegawai perguruan tinggi/koperasi
yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
3. Pengurus
administrasi, pemeliharaan, dan
penghunian dan/atau urusan lainnya, dapat berasal dari
pegawai negeri sipil
maupun bukan pegawai negeri sipil
dan ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Badan pengelola rusunawa berkantor di lingkungan
lokasi rusunawa yang dikelola.
Kantor badan pengelola dipersiapkan
dan dibangun oleh penyelenggara pembangunan
bersamaan dengan pembangunan
rusunawa yang dikelola.
C.Tugas Badan Pengelola
Badan pengelola
bertugas melakukan
pengelolaan rusunawa untuk
menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian
dan bukan hunian serta
kelangsungan umur bangunan rusunawa.
Sebelum terbentuknya badan
pengelola, maka pengelolaan
sementara dilakukan oleh instansi
atau satuan kerja yang menerima rusunawa melalui penyerahan aset kelola sementara.Penyerahan
aset kelola sementara rusunawa
dilaksanakan sejak 3 (tiga) bulan
sebelum bangunan rusunawa selesai.
Badan pengelola wajib membuat dan
menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemilik.
D.Hak Badan Pengelola
Badan pengelola rusunawa berhak:
1.
melakukan seleksi dan
menetapkan calon penghuni
2. memutuskan perjanjian
sewa-menyewa apabila penghuni
melakukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan kewajiban dan melanggar larangan
3. menarik
uang sewa dan
iuran lain yang
telah ditetapkan, seperti
air bersih, sampah, listrik,
serta keamanan sesuai kesepakatan dan
menerima pendapatan lain-lain
dari pemanfaatan bagunan rusunawa dan
lingkungannya
4. memberikan sanksi
denda atas keterlambatan pembayaran
yang menjadi kewajiban penghuni
serta pelanggaran terhadap tata tertib
penghunian sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan
5. membuat perjanjian sewa menyewa pengelolaan dengan mitra kerja
dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa
6. melaksanakan pengaturan dan penertiban administrasi berkaitan dengan hak,
kewajiban dan larangan penghuni
7. melaksanakan pengaturan dan penertiban teknis berkaitan dengan pengelolaan rusunawa.
Selain hak-hak ,
badan pengelola rusunawa dapat melakukan
penerapan sanksi kepada penghuni
rusunawa yang melanggar ketentuan melalui:
1.
teguran secara lisan
2.
teguran secara tertulis
3.
denda
4.
pembongkaran
5.
pemutusan perjanjian sewa menyewa.
Teguran secara lisan
dan secara tertulis dilakukan oleh badan
pengelola dengan cara persuasif. Denda
berupa pembayaran sejumlah uang
sesuai pelanggaran atau penggantian oleh
penghuni. Pembongkaran berupa pengembalian fisik atau fungsi
yang dilakukan terhadap
perubahan fisik bangunan
atau fungsi pemanfaatan ruang
oleh penghuni.Pemutusan perjanjian
sewa menyewa dilakukan sepihak oleh badan pengelola atas pelanggaran yang dilakukan penghuni.Denda, pembongkaran
dan pemutusan perjanjian
sewa menyewa ditetapkan oleh
badan pengelola. Pelaksanaan
jenis sanksi bersifat alternatif sesuai pelanggaran
yang dilakukan oleh penghuni.
D.Kewajiban Badan
Pengelola
Badan pengelola rusunawa berkewajiban untuk:
1. membuat
surat pernyataan yang
disampaikan kepada penerima
aset kelola sementara bangunan
rusunawa untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sesuai dengan tujuan pembangunan
rusunawa
2.
membuat perjanjian sewa menyewa dengan calon penghuni
3. melakukan pemeriksaan bersama instansi
terkait yang membidangi bangunan agar
bangunan rusunawa layak huni
4.
menyediakan sarana hunian rusunawa
termasuk menyediakan sarana sosial
5. melakukan perawatan,
pemeliharaan, perbaikan secara
teratur terhadap seluruh elemen dan komponen rusunawa serta inspeksi regular dan
insidental
6.
mewujudkan lingkungan yang bersih
dan teratur
7. menjaga situasi dan
kondisi keamanan lingkungan
dan menjalin kerjasama dengan aparat
keamanan
8. mengadakan sosialisasi berkala termasuk
pelatihan dan bimbingan tentang keadaan
darurat dan bahaya kebakaran kepada
penghuni
9. menyediakan satuan hunian
darurat apabila terjadi kerusakan pada satuan hunian yang ditempati penghuni
10.mengembalikan uang jaminan dari
penghuni, apabila terjadi putus perjanjian sewa menyewa antara badan
pengelola dan penghuni sesuai peraturan
yang ditetapkan
11.menanggapi permintaan/keluhan atas
laporan yang disampaikan oleh penghuni
12.secara
rutin maksimal 6
bulan sekali memonitor
fungsi jaringan pipa
pemadam kebakaran beserta peralatannya
13. menyediakan prasarana
dasar listrik dan
air bersih sesuai
yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa sarusunawa
14.menyusun tata tertib
dan aturan penghunian
serta memberikan penjelasannya kepada penghuni sewa, termasuk
hak, kewajiban dan larangan;
15.secara rutin 1
(satu) sampai dengan 2
(dua) bulan sekali memonitor kesesuaian/kebenaran penghuni
yang tinggal di rusunawa sesuai dengan perjanjian
sewa yang telah
ditandatangani
16.menjaga, merawat dan memelihara prasarana, sarana dan utilitas
17.membuat laporan bulanan
dan tahunan pelaksanaan pengelolaan
rusunawa yang meliputi laporan
operasional dan laporan
keuangan kepada penerima
kelola aset sementara.
E. Larangan Badan
Pengelola
Badan pengelola rusunawa dilarang:
1.
membatalkan perjanjian sewa menyewa secara sepihak
2. memutus secara sepihak pemanfaatan layanan suplai
listrik, air bersih
dan utilitas lain yang
digunakan oleh penghuni sesuai
perjanjian sewa
3. mencegah informasi,
pendampingan dan penyuluhan yang
merupakan hak penghuni
4. memungut biaya-biaya lain
secara sepihak selain yang
tercantum dalam perjanjian sewa
5. membangun/menambah/mengurangi struktur
bangunan dan fungsi
ruang tanpa seijin pengguna barang milik negara atau penerima
aset kelola sementara bangunan rusunawa
6.
mengganggu kenyamanan penghuni rusunawa
serta pengguna bukan hunian
7. memasukan orang/barang yang
tidak sesuai dengan
ketentuan pengelolaan rusunawa
di dalam atau diluar hunian dan
lingkungan rusunawa.
Hak, kewajiban
dan larangan badan pengelola wajib
dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa
Sumber :
Permen PUPR: 14 /PERMEN/M/2007
Tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa
Komentar
Posting Komentar