Pengertian Dan Tahapan Konstruksi Berkelanjutan
Infrastruktur di dibidang Pekerjaan Umum dan Permukiman terdiri dari fasilitas fisik untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam hal sumber daya air,
jalan dan jembatan, bangunan gedung, perumahan dan kawasan
permukiman.Penyelenggaraan infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan mendukung pembangunan
berkelanjutan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan,
serta keserasian infrastruktur dengan lingkungan hidupnya atau disebut
infrastruktur berkelanjutan.
Infrastruktur berkelanjutan adalah infrastruktur bidang
pekerjaan umum dan permukiman yang diselenggarakan dengan menggunakan
pendekatan konstruksi berkelanjutan. Konstruksi berkelanjutan adalah sebuah
pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk
menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial dan
lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang, serta memenuhi prinsip
berkelanjutan.
Prinsip berkelanjutan sesuai dengan pendekatan Konstruksi
Berkelanjutan mencakup aspek ekonomi,
sosial dan lingkungan, wajib diterapkan dalam penggunaan sumber daya yang
digunakan pada setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur.Sumber daya
meliputi lahan, enerji,air,material dan ekosistem.
Prinsip berkelanjutan meliputi:
1.
kesamaan
tujuan, pemahaman serta rencana tindak
2.
pengurangan
penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam
maupun sumber daya manusia (reduce)
3.
pengurangan
timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik
4.
penggunaan
kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse)
5.
penggunaan
sumber daya hasil siklus ulang (recycle)
6.
perlindungan
dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian
7.
mitigasi
risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana
8.
orientasi
kepada siklus hidup
9.
orientasi
kepada pencapaian mutu yang diinginkan
10.
inovasi
teknologi untuk perbaikan yang berlanjut
11.
dukungan
kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen dalam implementasi.
Unit Organisasi Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat wajib menyelenggarakan infrastruktur berkelanjutan sesuai
dengan rencana strategis yang ditetapkan. Rencana penyelenggaraan infrastruktur
berkelanjutan dituangkan dalam dokumen
rencana strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan/atau
dalam dokumen perencanaan lain yang terpisah yang merupakan penjabaran lebih
lanjut dari dokumen rencana strategis. Setiap
Unit Organisasi Teknis wajib menetapkan
paling sedikit 1 (satu) kegiatan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan di
unit kerjanya.
Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan infrastruktur
berkelanjutan pada setiap tahapan penyelenggaraan mengacu kepada persyaratan
teknis dan persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan yang harus ditetapkan
oleh setiap Unit Organisasi Teknis. Petunjuk teknis memuat persyaratan teknis, persyaratan teknis
infrastruktur berkelanjutan, target umum pengurangan emisi karbon minimal, dan
kriteria penilaian (rating tools).Dalam hal Unit Organisasi Teknis belum
mempunyai peraturan persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan , Unit
Organisasi Teknis dapat berpedoman pada peraturan dan praktik penyelenggaraan
infrastruktur berkelanjutan yang sudah ada (best practices), sampai
ditetapkannya persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan.
Infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman yang
diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dapat diberi predikat sebagai infrastruktur
berkelanjutan. Tahapan penyelenggaraan infrastruktur meliputi
pemrograman, perencanaan teknis,pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan dan pembongkaran.
A.Tahap Pemrograman
Pemrograman adalah perencanaan awal untuk menetapkan tujuan,
strategi, langkah-langkah yang harus dilakukan, jadwal, serta kebutuhan sumber
daya, terutama pendanaan, untuk mewujudkan infrastruktur.Pemrograman infrastruktur
berkelanjutan harus dilaksanakan sejak awal oleh Unit Organisasi Teknis untuk
memastikan ketersediaan, keberlangsungan dan keberlanjutan pemenuhan sumber
daya dalam pencapaian tujuan pada tahapan selanjutnya.
B.Tahap Perencanaan
Teknis
Perencanaan teknis adalah kegiatan yang berupa proses
pemikiran, kreasi, dan perekayasaan dalam rangka mewujudkan infrastruktur.Perencanaan
teknis infrastruktur berkelanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
teknis dan persyaratan teknis infrastuktur berkelanjutan untuk memastikan
keterbangunan pada tahap pelaksaaan konstruksi dan kinerja infrastruktur pada
tahapan pemanfaatan dan pembongkaran.
C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk
mewujudkan fisik infrastruktur yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan
teknis.Pelaksanaan konstruksi infrastruktur berkelanjutan harus dilaksanakan
dengan pendekatan konstruksi hijau dan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi
di lokasi.
D. Tahap Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah rangkaian kegiatan penggunaan dan
pengelolaan, serta upaya menjaga keandalan infrastruktur melalui pemeliharaan,
perawatan dan pemeriksaan berkala agar selalu laik fungsi.Infrastruktur
berkelanjutan harus dimanfaatkan dengan optimal dan dipelihara agar kinerjanya
dapat dipertahankan sesuai dengan umur layanan sehingga dapat berkontribusi
kepada ketercapaian tujuan dengan pendekatan pengelolaan aset.
E.Tahap Pembongkaran
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan
seluruh atau sebagian infrastruktur beserta bangunan pelengkapnya.Infrastruktur
berkelanjutan dapat dibongkar pada akhir masa layanan dengan pendekatan
dekonstruksi agar tercapai tujuan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan
secara utuh.
Komisi Implementasi
Konstruksi Berkelanjutan
Untuk mendukung implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada
penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan permukiman, Menteri membentuk
Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan, yang terdiri atas Unit Organisasi
Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Komisi
Implementasi Konstruksi Berkelanjutan , mempunyai tugas sebagai pengarah
penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan dari awal hingga akhir tahapan
penyelenggaraan. Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan dibantu oleh
Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Unit Eselon I yang melakukan pembinaan
konstruksi.Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas , Komisi Implementasi Konstruksi
Berkelanjutan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Menetapkan
kegiatan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan dan mengintegrasikan
setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan
2.
memberikan
arahan umum dan teknik, kriteria/ target, serta kriteria penilaian (rating
tools) dalam rangka menjamin penerapan penyelenggaraan infrastruktur
berkelanjutan
3.
memberikan
masukan perbaikan proses pada setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur
berkelanjutan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
4.
melaporkan
hasil penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan secara terintegrasi.
Pembinaan Implementasi
Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan
pembinaan implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan
infrastruktur.Pelaksanaan pembinaan implementasi konstruksi berkelanjutan pada
penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan , dilaksanakan oleh Unit Eselon I
yang melakukan pembinaan konstruksi. Pembinaan dilakukan kepada unit organisasi
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, pengguna jasa, penyedia jasa, asosiasi profesi, dan
asosiasi perusahaan konstruksi sebagai pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan.
Pembinaan meliputi:
1.
memfasilitasi
harmonisasi peraturan terkait implementasi konstruksi berkelanjutan pada
penyelenggaraan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
2.
menyebarluaskan
peraturan perundang-undangan dan pedoman implementasi konstruksi berkelanjutan
pada penyelenggaraan infrastruktur
3.
memfasilitasi
pendampingan dalam penyusunan petunjuk dan standar teknis infrastruktur
berkelanjutan
4.
mengembangkan
sistem insentif untuk mendorong pelaksanaan implementasi konstruksi
berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur
5.
mendorong
inovasi teknologi, penelitian dan pengembangan, dan verifikasi teknologi dalam
rangka implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur
6.
mengelola
sistem informasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi konstruksi
berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur
7.
melakukan
pengawasan implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan
infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bersama
dengan Unit Organisasi Eselon I
8.
menyelenggarakan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka implementasi konstruksi
berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur, bersama dengan Unit
Organisasi Eselon I.
Sumber :
PERMEN PUPR RI NO : 05 /PRT/M/2015 Tentang Pedoman
Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur
Bidang Pekerjaan Umum Dan Pemukiman.
Komentar
Posting Komentar