Hukum Konstruksi : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

 

Pengertian Dan Tahapan Konstruksi  Berkelanjutan 

Infrastruktur di dibidang Pekerjaan Umum dan Permukiman terdiri dari  fasilitas fisik untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam hal sumber daya air, jalan dan jembatan, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman.Penyelenggaraan infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian infrastruktur dengan lingkungan hidupnya atau disebut infrastruktur berkelanjutan.

Infrastruktur berkelanjutan adalah infrastruktur bidang pekerjaan umum dan permukiman yang diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan konstruksi berkelanjutan. Konstruksi berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang, serta memenuhi prinsip berkelanjutan.

Prinsip berkelanjutan sesuai dengan pendekatan Konstruksi Berkelanjutan  mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan, wajib diterapkan dalam penggunaan sumber daya yang digunakan pada setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur.Sumber daya meliputi lahan, enerji,air,material dan ekosistem.

Prinsip berkelanjutan meliputi:

1.     kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana tindak

2.     pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce)

3.     pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik

4.     penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse)

5.     penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle)

6.     perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian

7.     mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana

8.     orientasi kepada siklus hidup

9.     orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan

10.                        inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut

11.                        dukungan kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen dalam implementasi.

 

Unit Organisasi Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib menyelenggarakan infrastruktur berkelanjutan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan. Rencana penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan  dituangkan dalam dokumen rencana strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan/atau dalam dokumen perencanaan lain yang terpisah yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari dokumen rencana strategis.  Setiap  Unit Organisasi Teknis wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) kegiatan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan di unit kerjanya.

Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan pada setiap tahapan penyelenggaraan mengacu kepada persyaratan teknis dan persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan yang harus ditetapkan oleh setiap Unit Organisasi Teknis. Petunjuk teknis  memuat persyaratan teknis, persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan, target umum pengurangan emisi karbon minimal, dan kriteria penilaian (rating tools).Dalam hal Unit Organisasi Teknis belum mempunyai peraturan persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan , Unit Organisasi Teknis dapat berpedoman pada peraturan dan praktik penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan yang sudah ada (best practices), sampai ditetapkannya persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan.

Infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman yang diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan Konstruksi Berkelanjutan  dapat diberi predikat sebagai infrastruktur berkelanjutan. Tahapan penyelenggaraan infrastruktur  meliputi  pemrograman, perencanaan teknis,pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan  dan pembongkaran.

A.Tahap Pemrograman

Pemrograman adalah perencanaan awal untuk menetapkan tujuan, strategi, langkah-langkah yang harus dilakukan, jadwal, serta kebutuhan sumber daya, terutama pendanaan, untuk mewujudkan infrastruktur.Pemrograman infrastruktur berkelanjutan harus dilaksanakan sejak awal oleh Unit Organisasi Teknis untuk memastikan ketersediaan, keberlangsungan dan keberlanjutan pemenuhan sumber daya dalam pencapaian tujuan pada tahapan selanjutnya.

 B.Tahap Perencanaan Teknis

Perencanaan teknis adalah kegiatan yang berupa proses pemikiran, kreasi, dan perekayasaan dalam rangka mewujudkan infrastruktur.Perencanaan teknis infrastruktur berkelanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis dan persyaratan teknis infrastuktur berkelanjutan untuk memastikan keterbangunan pada tahap pelaksaaan konstruksi dan kinerja infrastruktur pada tahapan pemanfaatan dan pembongkaran.

C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi

Pelaksanaan konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan fisik infrastruktur yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan teknis.Pelaksanaan konstruksi infrastruktur berkelanjutan harus dilaksanakan dengan pendekatan konstruksi hijau dan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi di lokasi.

 

D. Tahap Pemanfaatan

Pemanfaatan adalah rangkaian kegiatan penggunaan dan pengelolaan, serta upaya menjaga keandalan infrastruktur melalui pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan berkala agar selalu laik fungsi.Infrastruktur berkelanjutan harus dimanfaatkan dengan optimal dan dipelihara agar kinerjanya dapat dipertahankan sesuai dengan umur layanan sehingga dapat berkontribusi kepada ketercapaian tujuan dengan pendekatan pengelolaan aset.

E.Tahap Pembongkaran

Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian infrastruktur beserta bangunan pelengkapnya.Infrastruktur berkelanjutan dapat dibongkar pada akhir masa layanan dengan pendekatan dekonstruksi agar tercapai tujuan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan secara utuh.

 

 

Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan  

Untuk mendukung implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan permukiman, Menteri membentuk Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan, yang terdiri atas Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan , mempunyai tugas sebagai pengarah penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan dari awal hingga akhir tahapan penyelenggaraan. Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan dibantu oleh Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Unit Eselon I yang melakukan pembinaan konstruksi.Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan  ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dalam melaksanakan tugas , Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.     Menetapkan kegiatan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan dan mengintegrasikan setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan

2.     memberikan arahan umum dan teknik, kriteria/ target, serta kriteria penilaian (rating tools) dalam rangka menjamin penerapan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan

3.     memberikan masukan perbaikan proses pada setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi

4.     melaporkan hasil penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan secara terintegrasi.

 

Pembinaan Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembinaan implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur.Pelaksanaan pembinaan implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan , dilaksanakan oleh Unit Eselon I yang melakukan pembinaan konstruksi. Pembinaan dilakukan kepada unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, pengguna jasa, penyedia jasa, asosiasi profesi, dan asosiasi perusahaan konstruksi sebagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan.

Pembinaan meliputi:

1.     memfasilitasi harmonisasi peraturan terkait implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

2.     menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan pedoman implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur

3.     memfasilitasi pendampingan dalam penyusunan petunjuk dan standar teknis infrastruktur berkelanjutan

4.     mengembangkan sistem insentif untuk mendorong pelaksanaan implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur

5.     mendorong inovasi teknologi, penelitian dan pengembangan, dan verifikasi teknologi dalam rangka implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur

6.     mengelola sistem informasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur

7.     melakukan pengawasan implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bersama dengan Unit Organisasi Eselon I

8.     menyelenggarakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka implementasi konstruksi berkelanjutan pada penyelenggaraan infrastruktur, bersama dengan Unit Organisasi Eselon I.

Sumber :

PERMEN  PUPR RI NO : 05 /PRT/M/2015 Tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Pemukiman.

Komentar