Pengertian
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung berkelanjutan yang efisien dalam penggunaan sumber daya dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, diperlukan pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau pada setiap tahap penyelenggaraan agar tercapai kinerja bangunan gedung yang terukur secara signifikan, efisien,hemat energi dan air, lebih sehat, dan nyaman,serta sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.Sedangkan Bangunan gedung sendiri adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Prinsip bangunan gedung hijau meliputi:
1.
perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana tindak
2.
pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan,
material, air,
sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce)
3.
pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun non-fisik
4.
penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan
sebelumnya
(reuse)
5.
penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle)
6.
perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup
melalui upaya
pelestarian
7.
mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan
bencana
8.
orientasi kepada siklus hidup
9.
orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan
10.
inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut
11.
peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen
12.
dalam implementasi.
Persyaratan Bangunan Gedung Hijau
Setiap bangunan
gedung hijau harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Persyaratan teknis
bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan
gedung. Selain persyaratan teknis , bangunan gedung hijau juga harus memenuhi
persyaratan bangunan gedung hijau. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau adalah
kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kinerja bangunan gedung hijau
pada tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
pemanfaatan, dan pembongkaran.
1.
Persyaratan tahap pemograman
Tahap Pemrograman adalah tahap proses perencanaan awal
bangunan gedung hijau untuk menetapkan tujuan, strategi, langkah yang harus
dilakukan, jadwal, kebutuhan sumber daya terutama pendanaan dan keterlibatan
pemangku kepentingan guna menjamin terpenuhinya kinerja bangunan gedung hijau
yang diinginkan
2.
Persyaratan tahap perencanaan teknis
Tahap Perencanaan Teknis adalah tahap proses pembuatan
rencana teknis bangunan gedung hijau dan kelengkapannya, meliputi tahap
prarencana,pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja, rencana anggaran
biaya, perhitungan-perhitungan dan spesifikasi teknis.
3.
Persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi
Tahap pelaksanaan konstruksi adalah tahap rangkaian kegiatan
pelaksanaan untuk mewujudkan fisik bangunan gedung hijau yang telah ditetapkan
dalam tahap perencanaan teknis.
4.
Persyaratan tahap pemanfaatan
Tahap Pemanfaatan adalah tahap kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang telah
ditetapkan,termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara
berkala sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau.
5.
Persyaratan tahap pembongkaran
Tahap Pembongkaran adalah tahap kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya sesuai dengan persyaratan bangunan gedung
hijau.Pembongkaran bangunan gedung hijau dilakukan melalui pendekatan dekonstruksi.Pendekatan
dekonstruksi dilakukancdengan cara mengurai komponen bangunan dengan tujuan
meminimalkan sampah konstruksi dan meningkatkan nilai guna material.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
Bangunan gedung hijau diselenggarakan oleh:
1.
Pemerintah Pusat atau pemerintah kabupaten/kota atau
pemerintah
provinsi untuk DKI Jakarta pada bangunan gedung hijau milik
negara
2.
Pemilik bangunan gedung hijau yang berbadan hukum atau
perseorangan
3.
Pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung hijau yang
berbadan hukum atau perseorangan
4.
Penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung.Penyedia
jasa harus menyediakan tenaga ahli
bidang bangunan gedung hijau. Penyedia jasa
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Penyelenggaraan
bangunan gedung hijau meliputi tahap:
1.
pemrograman
2.
perencanaan teknis
3.
pelaksanaan konstruksi
4.
pemanfaatan
5.
pembongkaran.
Penyelenggaraan
bangunan gedung hijau mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
bangunan gedung.Selain ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan
gedung , bangunan gedung hijau juga harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan
bangunan gedung hijau.
Penyelenggaraan
bangunan gedung hijau dilakukan, baik pada bangunan gedung hijau yang telah
dimanfaatkan maupun bangunan gedung hijau baru. Bangunan gedung yang telah
dimanfaatkan harus mengikuti:
1.
prinsip adaptasi
Prinsip adaptasi
merupakan persyaratan bangunan gedung hijau yang diterapkan pada
bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.Prinsip adaptasi pada bangunan gedung
yang telah dimanfaatkan meliputi:
a. pemenuhan kelaikan fungsi dan persyaratan bangunan gedung
b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan
perhitungan tingkat
pengembalian biaya yang diterima atas penghematan
c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan
sebagai
bangunan gedung hijau.
2.
penerapan adaptasi.
Penerapan adaptasi
adalah metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi
pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.Penerapan adaptasi dilakukan pada:
a.bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, tetapi tidak
mengalami perubahan/penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru. Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan
gedung ini dilakukan secara bertahap
dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui
pengubahsuaian (retrofitting).
b. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dengan
perubahan/penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru. Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung ini ditujukan pada:
1)
bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dilakukan secara
bertahap
dan/atau
parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau
melalui
pengubahsuaian (retrofitting)
2)
bangunan gedung tambahan mengikuti persyaratan bangunan
gedung
hijau.
c. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
Penerapan adaptasi bangunan gedung
hijau pada bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilakukan secara
bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui
pengubahsuaian (retrofitting) dan persyaratan pelestarian.
1.Tahap Pemrograman
Pemrograman
bangunan gedung hijau harus dilakukan sejak awal dengan mempertimbangkan
ketersediaan dan keberlanjutan pemenuhan sumber daya.
Pelaksanaan
tahap pemrograman bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan pemrograman
bangunan gedung hijau.Keluaran pada tahap pemrograman bangunan gedung hijau
berupa laporan akhir tahap pemrograman yang memuat dokumentasi tahap
pemrograman, rekomendasi dan kriteria teknis digunakan sebagai acuan pada
seluruh tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan
pembongkaran.
Tahap Perencanaan Teknis
Perencanaan
teknis bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa perencana yang
kompeten di bidang perencanaan bangunan gedung hijau.Pelaksanaan perencanaan
teknis bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap perencanaan
teknis bangunan gedung hijau . Keluaran pada tahap perencanaan teknis berupa
laporan akhir tahap perencanaan teknis yang memuat dokumentasi tahap
perencanaan danseluruh dokumen rencana teknis bangunan gedung hijau.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau dilakukan dengan pendekatan konstruksi hijau dan memperhatikan keterpaduan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau.
Tahap Pemanfaatan
Pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan gedung hijau melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan bangunan dan pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.Pelaksanaan pemanfaatan bangunan gedung hijau harus mengikuti
persyaratan
tahap pemanfaatan bangunan gedung hijau.Pemanfaatan bangunan gedung hijau
dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan perawatan
bangunan agar tetap terjaga kinerjanya sebagai bangunan gedung hijau.
Tahap
Pembongkaran
Pembongkaran
bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.
Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan
tahap pembongkaran bangunan gedung hijau.Keluaran pada tahap pembongkaran
bangunan gedung hijau berupa laporan pembongkaran bangunan gedung hijau yang
memuat dokumentasi keseluruhan tahap pembongkaran.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hunian Hijau Oleh Masyarakat
H2M diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif masyarakat.Penyelenggaraan H2M dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta
dengan memenuhi
indikator kinerja.Penyelenggaraan H2M
meliputi:
1.
penyusunan dokumen RKH2M
2.
pelaksanaan konstruksi
3.
pemanfaatan
4.
pembongkaran.
Penyelenggaraan
H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M pada awal
kegiatan sebagai
bagian dari rencana aksi implementasi bangunan gedung
hijau di
kabupaten/kota atau di Provinsi DKI Jakarta.
Indikator kinerja
H2M dapat berupa:
1.
pengurangan konsumsi energi rata-rata 25%
2.
pengurangan konsumsi air rata-rata 10%
3.
pengelolaan sampah secara mandiri
4.
penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan
5.
pengoptimalan fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.
Indikator kinerja
H2M dilaksanakan dengan metode dan
teknologi yang mengedepankan kelaikan fungsi,keterjangkauan, dan kinerja
terukur.Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M.RKH2M disusun pada
tahapan awal kegiatan penyelenggaraan H2M.
Sertifikasi
Sertifikasi bangunan gedung hijau diberikan dalam rangka tertib pembangunan dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah,nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya.Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan berdasarkan kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan peringkat:
1.
bangunan gedung hijau utama
2.
bangunan gedung hijau madya
3.
bangunan gedung hijau pratama.
Sertifikat
bangunan gedung hijau diberikan pada pemilik/pengelola bangunan gedung yang
telah memiliki SLF untuk bangunan gedung baru atau SLF perpanjangan untuk
bangunan gedung yang telah dimanfaatkan,dan memenuhi persyaratan bangunan
gedung hijau sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.Sertifikat
bangunan gedung hijau pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dapat
diberikan kepada pemilik/pengelola bangunan gedung bersamaan dengan pemberian
SLF.Sertifikat bangunan gedung hijau dapat berupa sertifikat perencanaan
teknis, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan, dan pembongkaran.
Sertifikat
bangunan gedung hijau diberikan dalam bentuk sertifikat dan plakat. Plakat
ditempelkan di dinding atau tempat umum pada bangunan gedung hijau.Masa berlaku
sertifikat bangunan gedung hijau adalah 5 (lima) tahun.Sertifikat bangunan
gedung hijau diterbitkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi DKI
Jakarta, dan bangunan gedung hijau fungsi khusus oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari TABGH.
Pemberian
sertifikat bangunan gedung hijau
dilaksanakan setelah melalui proses penilaian kinerja pada tahap
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan, dan
pembongkaran.Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap perencanaan
teknis dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan
IMB.
Sertifikat
bangunan gedung hijau diberikan pada pemilik/pengelola bangunan gedung yang telah
memiliki SLF untuk bangunan gedung baru atau SLF perpanjangan untuk bangunan
gedung yang telah dimanfaatkan, dan memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau
sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.Sertifikat bangunan gedung
hijau pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dapat diberikan kepada
pemilik/pengelola bangunan gedung bersamaan dengan pemberian SLF.Sertifikat
bangunan gedung hijau dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi,pemanfaatan, dan pembongkaran.
Sertifikat
bangunan gedung hijau diberikan dalam bentuk sertifikat dan plakat.Plakat ditempelkan di dinding atau tempat umum pada
bangunan gedung hijau.Masa berlaku sertifikat bangunan gedung hijau adalah 5
(lima) tahun.Sertifikat bangunan gedung hijau diterbitkan oleh bupati/walikota
atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta, dan bangunan gedung hijau fungsi khusus
oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari TABGH.
Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan setelah melalui proses penilaian kinerja pada tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan, dan pembongkaran.Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap perencanaan teknis dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan IMB.Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pelaksanan konstruksi dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan SLF.
Pemberian
sertifikat bangunan gedung hijau tahap pemanfaatan dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan
perpanjangan SLF. Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pembongkaran
dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan
persetujuan atas rencana teknis pembongkaran.
Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan teknis meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air,kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan,pengelolaan limbah, dan pengelolaan sampah.Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan konstruksi meliputi kesesuaian proses konstruksi hijau, praktik perilaku hijau, dan rantai pasok hijau.Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemanfaatan sebagaimana meliputi kesesuaian penerapan manajemen pemanfaatan bangunan gedung.Kesesuaian penerapan manajemen pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan dengan membandingkan kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja tahap pemrograman,perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi.Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pembongkaran meliputi kesesuaian kegiatan pembongkaran dengan rencana teknis pembongkaran.
TABGH merupakan pengembangan dari tim ahli bangunan gedung yang telah ada atau
dibentuk baru
sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pembentukan dan masa penugasan TABGH mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.TABGH terdiri atas:
1.
tim ahli bangunan gedung
2.
unsur asosiasi profesi, masyarakat ahli, perguruan tinggi,
tokoh/pemuka masyarakat yang kompeten di bidang bangunan
gedung
hijau
3.
unsur instansi pemerintah yang meliputi SKPD yang tugas dan
fungsinya melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan
bangunan
gedung yang kompeten dibidang bangunan gedung hijau.
Sumber
:
PERMEN
PUPR NO 02/PRT/M/2015 TENTANG BANGUNAN
GEDUNG HIJAU
Komentar
Posting Komentar