Hukum Konstruksi : ASPEK HUKUM BANGUNAN GEDUNG HIJAU (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)


 

Pengertian

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung berkelanjutan yang efisien dalam penggunaan sumber daya dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, diperlukan pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau pada setiap tahap penyelenggaraan agar tercapai kinerja bangunan gedung yang terukur secara signifikan, efisien,hemat energi dan air, lebih sehat, dan nyaman,serta sesuai dengan daya dukung lingkungan.

 Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.Sedangkan Bangunan gedung sendiri adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

 Prinsip bangunan gedung hijau meliputi:

1.     perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana tindak

2.     pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air,

sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce)

3.     pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun non-fisik

4.     penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya

(reuse)

5.     penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle)

6.     perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya

pelestarian

7.     mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana

8.     orientasi kepada siklus hidup

9.     orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan

10.                        inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut

11.                        peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen

12.                        dalam implementasi.

 

Persyaratan Bangunan Gedung Hijau

 

Setiap bangunan gedung hijau harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Selain persyaratan teknis , bangunan gedung hijau juga harus memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.

 

1.     Persyaratan tahap pemograman

Tahap Pemrograman adalah tahap proses perencanaan awal bangunan gedung hijau untuk menetapkan tujuan, strategi, langkah yang harus dilakukan, jadwal, kebutuhan sumber daya terutama pendanaan dan keterlibatan pemangku kepentingan guna menjamin terpenuhinya kinerja bangunan gedung hijau yang diinginkan

2.     Persyaratan tahap perencanaan teknis

Tahap Perencanaan Teknis adalah tahap proses pembuatan rencana teknis bangunan gedung hijau dan kelengkapannya, meliputi tahap prarencana,pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja, rencana anggaran biaya, perhitungan-perhitungan dan spesifikasi teknis.

3.     Persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi

Tahap pelaksanaan konstruksi adalah tahap rangkaian kegiatan pelaksanaan untuk mewujudkan fisik bangunan gedung hijau yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan teknis.

4.     Persyaratan tahap pemanfaatan

Tahap Pemanfaatan adalah tahap kegiatan memanfaatkan bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang telah ditetapkan,termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau.

5.     Persyaratan tahap pembongkaran

Tahap Pembongkaran adalah tahap kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau.Pembongkaran bangunan gedung hijau dilakukan melalui pendekatan dekonstruksi.Pendekatan dekonstruksi dilakukancdengan cara mengurai komponen bangunan dengan tujuan meminimalkan sampah konstruksi dan meningkatkan nilai guna material.

 Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau

 Bangunan gedung hijau diselenggarakan oleh:

1.     Pemerintah Pusat atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah

provinsi untuk DKI Jakarta pada bangunan gedung hijau milik negara

2.     Pemilik bangunan gedung hijau yang berbadan hukum atau perseorangan

3.     Pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung hijau yang berbadan hukum atau perseorangan

4.     Penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung.Penyedia jasa  harus menyediakan tenaga ahli bidang bangunan gedung hijau. Penyedia jasa  mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.

Penyelenggaraan bangunan gedung hijau meliputi tahap:

1.     pemrograman

2.     perencanaan teknis

3.     pelaksanaan konstruksi

4.     pemanfaatan

5.     pembongkaran.

Penyelenggaraan bangunan gedung hijau mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.Selain ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung , bangunan gedung hijau juga harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung hijau.

Penyelenggaraan bangunan gedung hijau dilakukan, baik pada bangunan gedung hijau yang telah dimanfaatkan maupun bangunan gedung hijau baru. Bangunan gedung yang telah dimanfaatkan  harus mengikuti:

1.     prinsip adaptasi

Prinsip adaptasi  merupakan persyaratan bangunan gedung hijau yang diterapkan pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.Prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan meliputi:

a. pemenuhan kelaikan fungsi dan persyaratan bangunan gedung

b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat

pengembalian biaya yang diterima atas penghematan

c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai

bangunan gedung hijau.

 

 

 

2.     penerapan adaptasi.

Penerapan adaptasi  adalah metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.Penerapan adaptasi dilakukan pada:

a.bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, tetapi tidak mengalami perubahan/penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru. Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung ini   dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting). 

b. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dengan perubahan/penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru. Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau  pada bangunan gedung ini  ditujukan pada:

1)    bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dilakukan secara bertahap

dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau

melalui pengubahsuaian (retrofitting)

2)    bangunan gedung tambahan mengikuti persyaratan bangunan gedung

hijau.

c. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting) dan persyaratan pelestarian.

 1.Tahap Pemrograman

Pemrograman bangunan gedung hijau harus dilakukan sejak awal dengan mempertimbangkan ketersediaan dan keberlanjutan pemenuhan sumber daya.

Pelaksanaan tahap pemrograman bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan pemrograman bangunan gedung hijau.Keluaran pada tahap pemrograman bangunan gedung hijau berupa laporan akhir tahap pemrograman yang memuat dokumentasi tahap pemrograman, rekomendasi dan kriteria teknis digunakan sebagai acuan pada seluruh tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.

 Tahap Perencanaan Teknis

Perencanaan teknis bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa perencana yang kompeten di bidang perencanaan bangunan gedung hijau.Pelaksanaan perencanaan teknis bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap perencanaan teknis bangunan gedung hijau . Keluaran pada tahap perencanaan teknis berupa laporan akhir tahap perencanaan teknis yang memuat dokumentasi tahap perencanaan danseluruh dokumen rencana teknis bangunan gedung hijau.

 Tahap Pelaksanaan Konstruksi

 Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau dilakukan dengan pendekatan konstruksi hijau dan memperhatikan keterpaduan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau.

 Tahap Pemanfaatan

 Pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan gedung hijau melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan bangunan dan pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.Pelaksanaan pemanfaatan bangunan gedung hijau harus mengikuti

persyaratan tahap pemanfaatan bangunan gedung hijau.Pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan perawatan bangunan agar tetap terjaga kinerjanya sebagai bangunan gedung hijau.

 

Tahap Pembongkaran

 

Pembongkaran bangunan gedung hijau dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten di bidangnya. Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung hijau harus mengikuti persyaratan tahap pembongkaran bangunan gedung hijau.Keluaran pada tahap pembongkaran bangunan gedung hijau berupa laporan pembongkaran bangunan gedung hijau yang memuat dokumentasi keseluruhan tahap pembongkaran.

 Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hunian Hijau Oleh Masyarakat

 H2M diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif masyarakat.Penyelenggaraan H2M  dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta

dengan memenuhi indikator kinerja.Penyelenggaraan H2M  meliputi:

1.     penyusunan dokumen RKH2M

2.     pelaksanaan konstruksi

3.     pemanfaatan

4.     pembongkaran.

Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M pada awal

kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi bangunan gedung

hijau di kabupaten/kota atau di Provinsi DKI Jakarta.

Indikator kinerja H2M dapat berupa:

1.     pengurangan konsumsi energi rata-rata 25%

2.     pengurangan konsumsi air rata-rata 10%

3.     pengelolaan sampah secara mandiri

4.     penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan

5.     pengoptimalan fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.

Indikator kinerja H2M  dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang mengedepankan kelaikan fungsi,keterjangkauan, dan kinerja terukur.Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M.RKH2M disusun pada tahapan awal kegiatan penyelenggaraan H2M.

 Sertifikasi

Sertifikasi bangunan gedung hijau diberikan dalam rangka tertib pembangunan dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah,nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya.Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan berdasarkan kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan peringkat:

1.     bangunan gedung hijau utama

2.     bangunan gedung hijau madya

3.     bangunan gedung hijau pratama.

Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan pada pemilik/pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF untuk bangunan gedung baru atau SLF perpanjangan untuk bangunan gedung yang telah dimanfaatkan,dan memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.Sertifikat bangunan gedung hijau pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dapat diberikan kepada pemilik/pengelola bangunan gedung bersamaan dengan pemberian SLF.Sertifikat bangunan gedung hijau dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan, dan pembongkaran.

Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan dalam bentuk sertifikat dan plakat. Plakat ditempelkan di dinding atau tempat umum pada bangunan gedung hijau.Masa berlaku sertifikat bangunan gedung hijau adalah 5 (lima) tahun.Sertifikat bangunan gedung hijau diterbitkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta, dan bangunan gedung hijau fungsi khusus oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari TABGH.

Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau  dilaksanakan setelah melalui proses penilaian kinerja pada tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan, dan pembongkaran.Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap perencanaan teknis  dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan IMB.

Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan pada pemilik/pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF untuk bangunan gedung baru atau SLF perpanjangan untuk bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, dan memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.Sertifikat bangunan gedung hijau pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dapat diberikan kepada pemilik/pengelola bangunan gedung bersamaan dengan pemberian SLF.Sertifikat bangunan gedung hijau dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan, dan pembongkaran.

Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan dalam bentuk sertifikat dan plakat.Plakat  ditempelkan di dinding atau tempat umum pada bangunan gedung hijau.Masa berlaku sertifikat bangunan gedung hijau adalah 5 (lima) tahun.Sertifikat bangunan gedung hijau diterbitkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta, dan bangunan gedung hijau fungsi khusus oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari TABGH.

Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan setelah melalui proses penilaian kinerja pada tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan, dan pembongkaran.Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap perencanaan teknis  dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan IMB.Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pelaksanan konstruksi  dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan SLF.

Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pemanfaatan  dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan perpanjangan SLF. Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pembongkaran  dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan persetujuan atas rencana teknis pembongkaran.

Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan teknis  meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air,kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan,pengelolaan limbah, dan pengelolaan sampah.Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan konstruksi  meliputi kesesuaian proses konstruksi hijau, praktik perilaku hijau, dan rantai pasok hijau.Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemanfaatan sebagaimana  meliputi kesesuaian penerapan manajemen pemanfaatan bangunan gedung.Kesesuaian penerapan manajemen pemanfaatan bangunan gedung hijau dilakukan dengan membandingkan kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja tahap pemrograman,perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi.Penilaian kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pembongkaran meliputi kesesuaian kegiatan pembongkaran dengan rencana teknis pembongkaran.

 TABGH merupakan pengembangan dari tim ahli bangunan gedung yang telah ada atau

dibentuk baru sesuai ketentuan peraturan perundangan.  Pembentukan dan masa penugasan TABGH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.TABGH  terdiri atas:

1.     tim ahli bangunan gedung

2.     unsur asosiasi profesi, masyarakat ahli, perguruan tinggi,

tokoh/pemuka masyarakat yang kompeten di bidang bangunan gedung

hijau

3.     unsur instansi pemerintah yang meliputi SKPD yang tugas dan

fungsinya melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan

gedung yang kompeten dibidang bangunan gedung hijau.

 

Sumber :

PERMEN  PUPR NO 02/PRT/M/2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU

Komentar