Pengertian
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
Bangunan Gedung
adalah wujud fisik
hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian
atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk
hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
Tujuan
Bertujuan untuk
mewujudkan Bangunan Gedung yang Laik Fungsi sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin
keandalan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.Setiap
Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang telah
selesai dibangun sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis;
Penggolongan
Bangunan Gedung
Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF
dibedakan berdasarkan kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung dan kondsi
Bangunan Gedung :
1. kompleksitas
dan ketinggian Bangunan Gedung, dibedakan atas :
a. Bangunan
Gedung Sederhana 1 (satu) lantai
b. Bangunan
Gedung Sederhana 2 (dua) lantai
c. Bangunan Gedung
Tidak Sederhana dan
khusus hingga 5 (lima) lantai
d. Bangunan
Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai
Penggolongan Bangunan
Gedung berdasarkan kompleksitas
dan ketinggian Bangunan Gedung digunakan
dalam:
a. persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
b. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
2. kondisi
Bangunan Gedung
a. Bangunan
Gedung baru
1) Bangunan Gedung
yang belum dimanfaatkan sebelum serah terima akhir
(final hand over), dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung menggunakan
penyedia jasa
2) Bangunan
Gedung yang belum dimanfaatkan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
konstruksinya dinyatakan selesai
sesuai dengan IMB, dalam hal
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan penyedia jasa.
b. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).
1) Bangunan
Gedung yang telah dimanfaatkan;
2) Bangunan Gedung
yang telah dilakukan
serah terima akhir (final hand over) dalam hal pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung menggunakan penyedia jasa; atau
3) Bangunan
Gedung yang telah terbangun lebih dari 1 (satu) tahun dalam hal pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung tidak
menggunakan penyedia jasa.
Penggolongan Bangunan Gedung
berdasarkan kondisi Bangunan Gedung digunakan dalam:
a. tata cara Pemeriksaan Kelaikan
Fungsi Bangunan Gedung
b. tata cara penerbitan SLF
Pemeriksaa
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi Bangunan Gedung guna:
a.
penerbitan SLF
b.
perpanjangan SLF
c. penilaian
tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pascabencana
Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian
tingkat keandalan Bangunan
Gedung pada masa pascabencana ditindaklanjuti dengan penerbitan atau
perpanjangan SLF.
d. penilaian
tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung.
Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian
tingkat keandalan Bangunan
Gedung pada masa pemanfaatan
Bangunan Gedung dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan atau
perpanjangan SLF.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh:
a. penyedia
jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi :
Dilakukan untuk
Bangunan Gedung baru yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya menggunakan
penyedia jasa yang meliputi:
1) Bangunan
Gedung Sederhana 1 (satu) lantai
2) Bangunan
Gedung Sederhana 2 (dua) lantai
3) Bangunan
Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus hingga 5 (lima) lantai
4) Bangunan
Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai.
b.penyedia
jasa Pengkaji Teknis
Pemeriksaan Kelaikan
Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis dilakukan untuk:
1) Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing)
2) Bangunan
Gedung baru dengan kompleksitas dan ketinggian
yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya dilakukan secara
bertahap oleh lebih
dari satu penyedia jasa.
c. tim teknis
dari Perangkat Daerah
Penyelenggara SLF.
Pemeriksaan Kelaikan
Fungsi Bangunan Gedung oleh tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF dilakukan untuk:
1) Bangunan Gedung
baru berupa rumah
tinggal tunggal dan rumah tinggal deret
2) Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing) berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal
deret.
Persyaratan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung meliputi
pemenuhan persyaratan administrative Bangunan Gedung dan persyaratan teknis
Bangunan Gedung . Pemenuhan
persyaratan disesuaikan
dengan fungsi Bangunan Gedung yang
ditetapkan.Pemenuhan persyaratan dibedakan berdasarkan penggolongan Bangunan
Gedung.
1.Persyaratan Administratif Bangunan Gedung meliputi
status ha katas tanah,status kepemilikan Bangunan Gedung dan IMB :
a. status
hak atas tanah
1) surat
bukti status hak atas tanah
2) surat perjanjian
pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan
Gedung bukan pemegang hak atas tanah.
b. status
kepemilikan Bangunan Gedung
1) surat bukti
kepemilikan Bangunan Gedung, sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak
milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan
Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung
2) surat perjanjian
pemanfaatan Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung
bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.
Pembuktian status
kepemilikan Bangunan Gedung berupa rumah susun milik dilakukan
oleh perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun.Pembuktian status
kepemilikan Bangunan Gedung berupa rumah susun sewa dilakukan
oleh pemilik rumah susun atau pengelola rumah susun.
c. IMB.
2. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan Bangunan Gedung :
1.
persyaratan tata bangunan
Persyaratan tata
bangunan meliputi:
a.persyaratan
peruntukan Bangunan Gedung
Persyaratan peruntukan Bangunan Gedung
merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan dalam rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota,
dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
b.persyaratan
intensitas Bangunan Gedung
Persyaratan
intensitas Bangunan Gedung
meliputi:
1)persyaratan
kepadatan Bangunan Gedung
2)persyaratan
ketinggian Bangunan Gedung
3)persyaratan
jarak bebas Bangunan Gedung.
c.persyaratan
arsitektur Bangunan Gedung
Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi:
1)persyaratan
penampilan Bangunan Gedung
2)persyaratan
tata ruang dalam
3)persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung
dengan lingkungannya.
d. persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Persyaratan pengendalian dampak
lingkungan merupakan persyaratan
izin lingkungan untuk
Bangunan Gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Bangunan
Gedung Khusus, selain persyaratan teknis Bangunan Gedung , ditambahkan
persyaratan teknis khusus sesuai fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar teknis.
Standar teknis meliputi:
a. Standar Nasional Indonesia
b. standar internasional.
2. persyaratan
keandalan Bangunan Gedung.
Persyaratan keandalan
Bangunan Gedung meliputi:
a. persyaratan keselamatan, meliputi
1) persyaratan
struktur Bangunan Gedung
2) persyaratan
proteksi bahaya kebakaran
3) persyaratan
penangkal petir
4) persyaratan keamanan
dan keandalan instalasi listrik untuk Bangunan Gedung yang
dilengkapi instalasi listrik
5) persyaratan pengamanan
bencana bahan peledak untuk Bangunan Gedung kepentingan
umum.
b. persyaratan kesehatan, meliputi :
1) persyaratan
sistem penghawaan
2) persyaratan
sistem pencahayaan
3) persyaratan
sistem air bersih
4) persyaratan
sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah
5) persyaratan sistem
pembuangan kotoran dan sampah
6) persyaratan
sistem penyaluran air hujan
7) persyaratan
penggunaan bahan Bangunan Gedung
c. persyaratan kenyamanan,meliputi :
1) persyaratan
kenyamanan ruang gerak
2) persyaratan kenyamanan
kondisi udara dalam ruang
3) persyaratan
kenyamanan pandangan
4) persyaratan
kenyamanan getaran dan kebisingan.
d. persyaratan kemudahan, meliputi :
1) kemudahan hubungan
ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung
Kemudahan hubungan ke, dari, dan di
dalam Bangunan Gedung meliputi
tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi
setiap Pengguna Bangunan Gedung dan pengunjung Bangunan Gedung yang harus
mempertimbangkan tersedianya:
a) sarana hubungan horisontal antarruang/antarbangunan
b) sarana hubungan
vertikal antarlantai dalam Bangunan Gedung
c) sarana
evakuasi
2) kelengkapan prasarana
dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung.
Dokumen
untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru meliputi IMB dan dokumen pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung :
a. IMB
1) dokumen
IMB
2) rencana teknis
Bangunan Gedung yang
telah disahkan, Rencana
teknis Bangunan Gedung
disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat:
a) rencana
teknis arsitektur Bangunan Gedung
b) rencana
teknis struktur Bangunan Gedung
c) rencana
teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.
b.
dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
Dokumen pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung berupa gambar
terbangun (as-built drawings) yang paling sedikit memuat :
1) gambar
arsitektur terbangun;
2) gambar
struktur terbangun; dan
3) gambar
utilitas/instalasi terpasang.
Dalam hal pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai dan Bangunan Gedung
Sederhana 2 (dua)
lantai, gambar terbangun
dapat berupa:
1) dokumen rencana
teknis apabila tidak
ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi
2) gambar terbangun
yang dibuat secara
sederhana dengan informasi lengkap apabila ada perubahan dalam
pelaksanaan konstruksi.
Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung baru, selain dilengkapi dokumen
diatas , dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan
dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Dokumen pendukung lainnya meliputi :
1) dokumen
ikatan kerja;
2) laporan
pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;
3) rekomendasi teknis
dari perangkat daerah
terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4) hasil
pengujian material
5) hasil pengetesan
dan pengujian (testing
and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
6) manual
pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan
perlengkapan Bangunan Gedung.
Dokumen
pendukung lainnya disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas
Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Existing) :
Dokumen
yang dipersyaratkan untuk
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)
meliputi dokumen administrative Bangunan Gedung dan dokumen pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung :
a. dokumen
administratif Bangunan Gedung
1) status
hak atas tanah
a) surat
bukti status hak atas tanah;
b) surat perjanjian
pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan
Gedung bukan pemegang hak atas tanah;
c) data kondisi
atau situasi tanah
yang merupakan data teknis tanah;
dan
d) surat
pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
2) status
kepemilikan Bangunan Gedung
a) surat bukti
kepemilikan Bangunan Gedung, sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak
milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan
Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung.Data Pemilik Bangunan Gedung meliputi:
(1)nama
Pemilik Bangunan Gedung
(2)alamat
Pemilik Bangunan Gedung
(3)alamat
Bangunan Gedung
(4)status
hak atas tanah
(5)kartu
tanda penduduk atau identitas lainnya.
b) surat perjanjian
penggunaan Bangunan Gedung dalam hal Pengguna bukan merupakan
Pemilik Bangunan Gedung.
3) dokumen
IMB
4) rencana
teknis Bangunan Gedung.
Rencana teknis
Bangunan Gedung disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan
Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat
:
a) rencana
teknis arsitektur Bangunan Gedung
b) rencana
teknis struktur Bangunan Gedung
c) rencana
teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.
b.
dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
Dokumen pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung baru
berlaku mutatis mutandis untuk dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing).
Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing), selain dilengkapi dokumen diatas,
dapat dilengkapi dengan dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan
Gedung dan/atau dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung lainnya untuk Fungsi Bangunan Gedung Baru berlaku mutatis mutandis untuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) .
Dokumen pemeliharaan
dan perawatan Bangunan
Gedung meliputi:
a. laporan
pemeriksaan berkala Bangunan Gedung
b.
laporan pengetesan dan
pengujian (testing and commissioning) peralatan dan
perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan
c. laporan
hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan
Gedung.
Dalam hal Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing) tidak memiliki dokumen IMB , Pemilik Bangunan
Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung menyertakan surat keterangan rencana
kabupaten/kota untuk lokasi Bangunan Gedung yang bersangkutan. Surat keterangan rencana kabupaten/kota diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas
permohonan Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung.
Dalam hal gambar
terbangun (as-built drawings) untuk
Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tidak tersedia, Pemilik Bangunan
Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung melakukan pembuatan gambar terbangun
Bangunan Gedung yang bersangkutan.
Pembuatan gambar terbangun
dapat dibantu penyedia jasa konstruksi.
Tata
Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Tata Cara Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pengawas
Konstruksi atau Manajemen Konstruksi.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru merupakan tanggung
jawab penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi berdasarkan
ikatan perjanjian kerja/kontrak. Dalam
hal pengawasan pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung dilakukan secara bertahap dengan lebih dari
satu penyedia jasa maka Pemilik Bangunan Gedung dapat menugaskan penyedia jasa
Pengkaji Teknis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Dalam
hal Pemeriksaan Kelaikan
Fungsi Bangunan Gedung baru
dilakukan oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis,
Pemilik Bangunan Gedung terlebih dahulu
melakukan pengadaan jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung.
Tata
cara Pemeriksaan Kelaikan
Fungsi Bangunan Gedung baru
yang dilakukan oleh
penyedia jasa Pengawas
Konstruksi atau Manajemen Konstruksi meliputi proses pemeriksaan kelengkapan
dokumen, proses analisis dan evaluasi dan proses penyusunan laporan
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung:
a. proses
pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
dilakukan terhadap:
1) dokumen IMB
dan dokumen rencana
teknis Bangunan Gedung
2) gambar
terbangun (as-built drawings)
3) laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
4) rekomendasi teknis
dari perangkat daerah
terkait untuk sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja
(K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan
5) hasil
pengujian material
6) hasil pengetesan
dan pengujian (testing
and commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur,
struktur, utilitas/instalasi,
dan tata ruang luar Bangunan Gedung
7) manual
pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan
perlengkapan Bangunan Gedung.
b. proses
analisis dan evaluasi
Proses
analisis dan evaluasi dilakukan untuk:
1) mengkaji kesesuaian spesifikasi dan
mutu pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap dokumen
rencana teknis Bangunan Gedung
sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat
2) mengkaji kesesuaian
gambar terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung terhadap
dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB
3) mengkaji pemenuhan
rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait, dalam
pelaksanaan konstruksi
4)
mengkaji kesesuaian
hasil pengujian material terhadap spesifikasi teknis dalam
dokumen rencana teknis Bangunan Gedung
sebagai lampiran dokumen IMB
serta rencana kerja dan syarat-syarat
5)
mengkaji kesesuaian hasil pengetesan dan
pengujian (testing and commissioning) peralatan/perlengkapan Bangunan Gedung
terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung
sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat
6)
mengkaji kesesuaian
spesifikasi teknis dalam manual pengoperasian, pemeliharaan dan
perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung
sebagai lampiran dokumen IMB.
c. proses penyusunan laporan
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
Laporan Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung memuat
daftar simak hasil Pemeriksaan Kelaikan
Fungsi Bangunan Gedung yang
telah dilakukan disertai lampiran kelengkapan dokumen.Dalam
hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan
Gedung Laik Fungsi, maka Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi
memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik
Bangunan Gedung.
Dalam hal hasil
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung
tidak Laik Fungsi, maka Pengawas
Konstruksi atau Manajemen Konstruksi memberikan perintah
penyesuaian/perbaikan Bangunan Gedung sesuai dengan dokumen rencana teknis
Bangunan Gedung kepada Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung. Dalam hal Pelaksana Konstruksi Bangunan
Gedung telah melakukan penyesuaian/perbaikan
sesuai perintah, maka diberikan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.
Sumber
:
Permen
PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Permen
PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018
Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Komentar
Posting Komentar