Hukum Konstruksi : SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)



Pengertian 
Sertifikat    Laik    Fungsi    Bangunan    Gedung    yang selanjutnya  disebut  SLF  adalah  sertifikat  yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan   Gedung  Fungsi   Khusus   oleh   Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Laik  Fungsi  adalah  suatu  kondisi  Bangunan  Gedung yang  memenuhi  persyaratan  administratif  dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
Bangunan  Gedung  adalah  wujud  fisik  hasil  pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian  atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia  melakukan  kegiatannya,  baik  untuk  hunian atau   tempat   tinggal,   kegiatan   keagamaan,   kegiatan usaha,   kegiatan   sosial,   budaya,   maupun   kegiatan khusus.
Tujuan
Bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang Laik Fungsi sesuai fungsi dan klasifikasi   Bangunan   Gedung   yang   diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.Setiap Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi Bangunan  Gedung  yang telah  selesai dibangun sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis;
Penggolongan Bangunan Gedung
Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung dan kondsi Bangunan Gedung :
1.     kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung, dibedakan atas :
a.     Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai
b.     Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai
c.      Bangunan  Gedung  Tidak  Sederhana  dan  khusus hingga 5 (lima) lantai
d.     Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai
Penggolongan    Bangunan    Gedung    berdasarkan kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung  digunakan dalam:
a.    persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
b.    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

2.     kondisi Bangunan Gedung
a.     Bangunan Gedung baru
1)    Bangunan   Gedung   yang   belum   dimanfaatkan sebelum serah terima akhir (final hand over), dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung menggunakan penyedia jasa
2)    Bangunan Gedung yang belum dimanfaatkan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksinya  dinyatakan  selesai  sesuai  dengan IMB, dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan penyedia jasa.
b.    Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).
1)    Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan;
2)    Bangunan   Gedung  yang   telah   dilakukan   serah terima akhir (final hand over) dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung menggunakan penyedia jasa; atau
3)    Bangunan Gedung yang telah terbangun lebih dari 1 (satu) tahun dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan  Gedung  tidak  menggunakan  penyedia jasa.

          Penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan kondisi Bangunan Gedung digunakan dalam:
a.    tata cara Pemeriksaan  Kelaikan  Fungsi Bangunan Gedung
b.    tata cara penerbitan SLF

Pemeriksaa Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Pemeriksaan  Kelaikan  Fungsi  Bangunan  Gedung dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi Bangunan Gedung guna:
a.    penerbitan SLF
b.    perpanjangan SLF
c.    penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pascabencana
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian  tingkat  keandalan  Bangunan   Gedung  pada masa pascabencana  ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.
d.  penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian  tingkat  keandalan  Bangunan  Gedung  pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung   dapat  ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung  dilakukan oleh:
a.  penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi :
Dilakukan untuk Bangunan Gedung baru yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya menggunakan penyedia jasa yang meliputi:
1)    Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai
2)    Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai
3)    Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus hingga 5 (lima) lantai
4)    Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai.

b.penyedia jasa Pengkaji Teknis
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis  dilakukan untuk:
1)    Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)
2)    Bangunan Gedung baru dengan kompleksitas dan ketinggian   yang    pengawasan    pelaksanaan    konstruksinya dilakukan  secara  bertahap  oleh  lebih  dari  satu penyedia jasa.
c.    tim  teknis  dari  Perangkat  Daerah  Penyelenggara SLF.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF  dilakukan untuk:
1)    Bangunan   Gedung   baru   berupa   rumah   tinggal tunggal dan rumah tinggal deret
2)    Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret.

Persyaratan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung meliputi pemenuhan persyaratan administrative Bangunan Gedung dan persyaratan teknis Bangunan Gedung . Pemenuhan  persyaratan  disesuaikan dengan  fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.Pemenuhan  persyaratan   dibedakan berdasarkan penggolongan Bangunan Gedung.
1.Persyaratan Administratif Bangunan Gedung meliputi status ha katas tanah,status kepemilikan Bangunan Gedung dan IMB :
a.    status hak atas tanah
1)    surat bukti status hak atas tanah
2)    surat   perjanjian   pemanfaatan   atau   penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung    bukan pemegang hak atas tanah.
b.    status kepemilikan Bangunan Gedung
1)    surat    bukti    kepemilikan    Bangunan    Gedung, sertifikat kepemilikan  Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung
2)    surat  perjanjian  pemanfaatan  Bangunan  Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.
Pembuktian   status   kepemilikan   Bangunan   Gedung berupa rumah susun milik dilakukan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun.Pembuktian   status   kepemilikan   Bangunan   Gedung berupa rumah susun sewa dilakukan oleh pemilik rumah susun atau pengelola rumah susun.
c.    IMB.

2. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan Bangunan Gedung :
1.     persyaratan tata bangunan     
Persyaratan   tata   bangunan    meliputi:
a.persyaratan peruntukan Bangunan Gedung
Persyaratan peruntukan Bangunan Gedung merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
b.persyaratan intensitas Bangunan Gedung
    Persyaratan  intensitas Bangunan Gedung  meliputi:
1)persyaratan kepadatan Bangunan Gedung
2)persyaratan ketinggian Bangunan Gedung
3)persyaratan jarak bebas Bangunan Gedung.
c.persyaratan arsitektur Bangunan Gedung
   Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung  meliputi:
1)persyaratan penampilan Bangunan Gedung
2)persyaratan tata ruang dalam
3)persyaratan     keseimbangan,     keserasian,     dan keselarasan Bangunan Gedung dengan   lingkungannya.
d.    persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Persyaratan    pengendalian    dampak    lingkungan merupakan persyaratan  izin  lingkungan  untuk  Bangunan  Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Bangunan Gedung Khusus, selain persyaratan teknis Bangunan Gedung , ditambahkan persyaratan teknis khusus sesuai fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar teknis.
Standar  teknis meliputi:
a.    Standar Nasional Indonesia
b.    standar internasional.

2.     persyaratan keandalan Bangunan Gedung.
Persyaratan keandalan Bangunan Gedung  meliputi:
a.    persyaratan keselamatan, meliputi
1)    persyaratan struktur Bangunan Gedung
2)    persyaratan proteksi bahaya kebakaran
3)    persyaratan penangkal petir
4)    persyaratan   keamanan   dan   keandalan   instalasi listrik untuk Bangunan Gedung yang dilengkapi instalasi listrik
5)    persyaratan  pengamanan  bencana  bahan  peledak untuk Bangunan Gedung kepentingan umum.
b.    persyaratan kesehatan, meliputi :
1)    persyaratan sistem penghawaan
2)    persyaratan sistem pencahayaan
3)    persyaratan sistem air bersih
4)    persyaratan sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah
5)    persyaratan   sistem   pembuangan   kotoran   dan sampah
6)    persyaratan sistem penyaluran air hujan
7)    persyaratan penggunaan bahan Bangunan Gedung
c.    persyaratan kenyamanan,meliputi :
1)    persyaratan kenyamanan ruang gerak
2)    persyaratan   kenyamanan   kondisi   udara   dalam ruang
3)    persyaratan kenyamanan pandangan
4)    persyaratan kenyamanan getaran dan kebisingan.
d.    persyaratan kemudahan, meliputi :
1)    kemudahan   hubungan   ke,  dari,  dan  di  dalam Bangunan Gedung
Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung  meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan pengunjung Bangunan Gedung yang harus mempertimbangkan tersedianya:
a)     sarana      hubungan      horisontal      antarruang/antarbangunan
b)    sarana    hubungan    vertikal  antarlantai    dalam Bangunan Gedung     
c)     sarana evakuasi   
2)    kelengkapan  prasarana  dan  sarana  pemanfaatan Bangunan Gedung.
Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru meliputi IMB dan dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung :
a.    IMB
1)    dokumen IMB
2)    rencana   teknis   Bangunan   Gedung   yang   telah disahkan, Rencana    teknis    Bangunan    Gedung   disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat:
a)     rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung
b)    rencana teknis struktur Bangunan Gedung
c)     rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.
b.    dokumen     pelaksanaan     konstruksi     Bangunan Gedung.
Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung  berupa gambar terbangun (as-built drawings) yang paling sedikit memuat :
1)    gambar arsitektur terbangun;
2)    gambar struktur terbangun; dan
3)    gambar utilitas/instalasi terpasang.
Dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai dan Bangunan Gedung Sederhana  2  (dua)  lantai,  gambar  terbangun  dapat berupa:
1)    dokumen    rencana    teknis    apabila    tidak    ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi
2)    gambar  terbangun  yang  dibuat  secara  sederhana dengan informasi lengkap apabila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi.
Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru, selain  dilengkapi dokumen diatas , dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dokumen pendukung lainnya meliputi  :
1)    dokumen ikatan kerja;
2)    laporan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;
3)    rekomendasi  teknis  dari  perangkat  daerah  terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4)    hasil pengujian material
5)    hasil   pengetesan   dan   pengujian   (testing    and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
6)    manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.
Dokumen  pendukung  lainnya   disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Existing) :
Dokumen   yang   dipersyaratkan   untuk   Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) meliputi dokumen administrative Bangunan Gedung dan dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung  :
a.     dokumen administratif Bangunan Gedung
1)    status hak atas tanah
a)     surat bukti status hak atas tanah;
b)    surat   perjanjian   pemanfaatan   atau   penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung bukan pemegang hak atas tanah;
c)     data  kondisi  atau  situasi  tanah  yang  merupakan data teknis tanah; dan
d)    surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

2)    status kepemilikan Bangunan Gedung
a)     surat    bukti    kepemilikan    Bangunan    Gedung, sertifikat kepemilikan  Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung.Data Pemilik Bangunan Gedung meliputi:
(1)nama Pemilik Bangunan Gedung
(2)alamat Pemilik Bangunan Gedung
(3)alamat Bangunan Gedung
(4)status hak atas tanah
(5)kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.

b)    surat  perjanjian  penggunaan  Bangunan  Gedung dalam hal Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.

3)    dokumen IMB
4)    rencana teknis Bangunan Gedung.
Rencana    teknis    Bangunan    Gedung    disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat :
a)     rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung
b)    rencana teknis struktur Bangunan Gedung
c)     rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.

  b.    dokumen     pelaksanaan     konstruksi     Bangunan Gedung.
Dokumen  pelaksanaan  konstruksi  Bangunan  Gedung baru  berlaku mutatis mutandis untuk dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).

Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing), selain dilengkapi dokumen  diatas,  dapat dilengkapi dengan dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung dan/atau dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung lainnya untuk  Fungsi Bangunan Gedung Baru  berlaku mutatis mutandis untuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) .
Dokumen  pemeliharaan  dan  perawatan  Bangunan  Gedung  meliputi:
a.    laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung
b.   laporan    pengetesan    dan    pengujian    (testing    and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan
c.  laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.
Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tidak memiliki dokumen IMB , Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung menyertakan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi Bangunan Gedung yang bersangkutan.   Surat keterangan rencana kabupaten/kota  diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas permohonan Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung.
Dalam hal gambar terbangun (as-built drawings)  untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tidak tersedia, Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung melakukan pembuatan gambar terbangun Bangunan Gedung yang bersangkutan.   Pembuatan  gambar  terbangun   dapat dibantu penyedia jasa konstruksi.
Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi.  Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru merupakan tanggung jawab penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi berdasarkan ikatan perjanjian kerja/kontrak. Dalam  hal  pengawasan  pelaksanaan  konstruksi Bangunan Gedung dilakukan secara bertahap dengan lebih dari satu penyedia jasa maka Pemilik Bangunan Gedung dapat menugaskan penyedia jasa Pengkaji Teknis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi.   Dalam  hal  Pemeriksaan   Kelaikan   Fungsi  Bangunan Gedung baru dilakukan oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis,  Pemilik Bangunan     Gedung     terlebih     dahulu     melakukan pengadaan jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung.
Tata   cara   Pemeriksaan   Kelaikan   Fungsi   Bangunan Gedung   baru   yang   dilakukan   oleh   penyedia   jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi meliputi proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, proses analisis dan evaluasi dan proses penyusunan  laporan  Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung:
a.    proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
       Pemeriksaan  kelengkapan  dokumen   dilakukan terhadap:
1)    dokumen   IMB   dan   dokumen   rencana   teknis Bangunan Gedung
2)    gambar terbangun (as-built drawings)
3)    laporan     pengawasan     pelaksanaan     konstruksi Bangunan Gedung
4)    rekomendasi  teknis  dari  perangkat  daerah  terkait untuk sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan
5)    hasil pengujian material
6)    hasil   pengetesan   dan   pengujian   (testing    and commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen   arsitektur,   struktur,   utilitas/instalasi, dan tata ruang luar Bangunan Gedung
7)    manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.

b.    proses analisis dan evaluasi
       Proses analisis dan evaluasi  dilakukan untuk:
1)    mengkaji     kesesuaian     spesifikasi     dan     mutu pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap  dokumen  rencana teknis  Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat
2)    mengkaji  kesesuaian  gambar  terbangun  (as-built drawings) Bangunan Gedung terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB
3)    mengkaji   pemenuhan   rekomendasi   teknis   dari perangkat daerah terkait, dalam pelaksanaan konstruksi
4)    mengkaji   kesesuaian   hasil   pengujian   material terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis  Bangunan  Gedung  sebagai  lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat
5)    mengkaji kesesuaian hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan/perlengkapan Bangunan Gedung terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat
6)    mengkaji   kesesuaian   spesifikasi   teknis   dalam manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB.
 c.    proses penyusunan  laporan  Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung  memuat daftar simak hasil Pemeriksaan   Kelaikan Fungsi Bangunan   Gedung   yang   telah   dilakukan   disertai lampiran kelengkapan dokumen.Dalam hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung Laik Fungsi, maka Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.

Dalam hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi,  maka  Pengawas  Konstruksi  atau  Manajemen Konstruksi memberikan perintah penyesuaian/perbaikan Bangunan Gedung sesuai dengan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung kepada Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung.   Dalam hal Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung telah melakukan penyesuaian/perbaikan  sesuai perintah, maka diberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.
Sumber :
Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Permen PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Komentar