Pengertian
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah
sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan
Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Laik Fungsi adalah
suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.A
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau
seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
Tujuan
Bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung
yang Laik Fungsi sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung yang
diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan dan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Setiap Pemilik Bangunan Gedung atau
Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
yang telah selesai dibangun sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis;
Penggolongan
Bangunan Gedung
Penggolongan Bangunan Gedung dalam
penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan kompleksitas dan ketinggian Bangunan
Gedung dan kondsi Bangunan Gedung:
1. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung,
dibedakan atas:
a. Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai
b. Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai
c. Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan khusus hingga
5 (lima) lantai
d. Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan
Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai
Penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan
kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung digunakan dalam:
a. persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
b. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
2. kondisi Bangunan Gedung
a. Bangunan Gedung baru
1) Bangunan Gedung yang belum dimanfaatkan sebelum
serah terima akhir (final hand over), dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung menggunakan penyedia jasa
2) Bangunan Gedung yang belum dimanfaatkan paling
lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai sesuai
dengan IMB, dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan
penyedia jasa.
b. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).
1) Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan;
2) Bangunan Gedung yang telah dilakukan serah terima
akhir (final hand over) dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
menggunakan penyedia jasa; atau
3) Bangunan Gedung yang telah terbangun lebih dari 1
(satu) tahun dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan
penyedia jasa.
Penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan
kondisi Bangunan Gedung digunakan dalam:
a. tata cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung
b. tata cara penerbitan SLF
Pemeriksaa
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi Bangunan Gedung guna:
a. penerbitan SLF
b. perpanjangan SLF
c. penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada
masa pascabencana
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
guna penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pascabencana
ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.
d. penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada
masa pemanfaatan Bangunan Gedung.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
guna penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan
Gedung dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
dilakukan oleh:
a. penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen
Konstruksi:
Dilakukan untuk Bangunan Gedung baru yang
pengawasan pelaksanaan konstruksinya menggunakan penyedia jasa yang meliputi:
1) Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai
2) Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai
3) Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan
Gedung Khusus hingga 5 (lima) lantai
4) Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan
Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai.
b. penyedia jasa Pengkaji Teknis
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis dilakukan untuk:
1) Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)
2) Bangunan Gedung baru dengan kompleksitas dan
ketinggian yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya dilakukan secara bertahap
oleh lebih dari satu penyedia jasa.
c. tim teknis dari Perangkat Daerah Penyelenggara
SLF.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
oleh tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF dilakukan untuk:
1) Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal
dan rumah tinggal deret
2) Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) berupa
rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret.
Persyaratan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
meliputi pemenuhan persyaratan administrative Bangunan Gedung dan persyaratan
teknis Bangunan Gedung. Pemenuhan persyaratan disesuaikan dengan fungsi
Bangunan Gedung yang ditetapkan. Pemenuhan persyaratan dibedakan berdasarkan
penggolongan Bangunan Gedung.
1. Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
meliputi status ha katas tanah, status kepemilikan Bangunan Gedung dan IMB:
a. status hak atas tanah
1) surat bukti status hak atas tanah
2) surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan
tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung bukan pemegang hak atas tanah.
b. status kepemilikan Bangunan Gedung
1) surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung,
sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik
sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan
Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung
2) surat perjanjian pemanfaatan Bangunan Gedung
dalam hal Pengguna Bangunan Gedung bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.
Pembuktian status kepemilikan Bangunan Gedung
berupa rumah susun milik dilakukan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni
sarusun. Pembuktian status kepemilikan Bangunan Gedung berupa rumah susun sewa
dilakukan oleh pemilik rumah susun atau pengelola rumah susun.
c. IMB.
2. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan Bangunan Gedung:
1. persyaratan tata bangunan
Persyaratan tata bangunan meliputi:
a. persyaratan peruntukan Bangunan Gedung
Persyaratan peruntukan Bangunan Gedung
merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan dalam rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota,
dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
b. persyaratan intensitas Bangunan Gedung
Persyaratan intensitas Bangunan Gedung
meliputi:
1)persyaratan kepadatan Bangunan Gedung
2)persyaratan ketinggian Bangunan Gedung
3)persyaratan jarak bebas Bangunan Gedung.
c. persyaratan arsitektur Bangunan Gedung
Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung
meliputi:
1)persyaratan penampilan Bangunan Gedung
2)persyaratan tata ruang dalam
3)persyaratan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya.
d. persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Persyaratan pengendalian dampak lingkungan
merupakan persyaratan izin lingkungan untuk Bangunan Gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Bangunan Gedung Khusus, selain
persyaratan teknis Bangunan Gedung, ditambahkan persyaratan teknis khusus
sesuai fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar teknis.
Standar teknis meliputi:
a. Standar Nasional Indonesia
b. standar internasional.
2. persyaratan keandalan Bangunan Gedung.
Persyaratan keandalan Bangunan Gedung
meliputi:
a. persyaratan keselamatan, meliputi
1) persyaratan struktur Bangunan Gedung
2) persyaratan proteksi bahaya kebakaran
3) persyaratan penangkal petir
4) persyaratan keamanan dan keandalan instalasi
listrik untuk Bangunan Gedung yang dilengkapi instalasi listrik
5) persyaratan pengamanan bencana bahan peledak
untuk Bangunan Gedung kepentingan umum.
b. persyaratan kesehatan, meliputi:
1) persyaratan sistem penghawaan
2) persyaratan sistem pencahayaan
3) persyaratan sistem air bersih
4) persyaratan sistem pembuangan air kotor dan/atau
air limbah
5) persyaratan sistem pembuangan kotoran dan sampah
6) persyaratan sistem penyaluran air hujan
7) persyaratan penggunaan bahan Bangunan Gedung
c. persyaratan kenyamanan, meliputi:
1) persyaratan kenyamanan ruang gerak
2) persyaratan kenyamanan kondisi udara dalam ruang
3) persyaratan kenyamanan pandangan
4) persyaratan kenyamanan getaran dan kebisingan.
d. persyaratan kemudahan, meliputi:
1) kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
Bangunan Gedung
Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
Bangunan Gedung meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan pengunjung Bangunan
Gedung yang harus mempertimbangkan tersedianya:
a) sarana hubungan horisontal
antarruang/antarbangunan
b) sarana hubungan vertikal antarlantai dalam
Bangunan Gedung
c) sarana evakuasi
2) kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan
Bangunan Gedung.
Dokumen
untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru meliputi IMB dan dokumen pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung:
a. IMB
1) dokumen IMB
2) rencana teknis Bangunan Gedung yang telah
disahkan, Rencana teknis Bangunan Gedung disesuaikan dengan klasifikasi
kompleksitas Bangunan Gedung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan paling sedikit memuat:
a) rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung
b) rencana teknis struktur Bangunan Gedung
c) rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan
Gedung.
b. dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung berupa gambar terbangun (as-built drawings) yang paling sedikit memuat:
1) gambar arsitektur terbangun;
2) gambar struktur terbangun; dan
3) gambar utilitas/instalasi terpasang.
Dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung Sederhana 1 (satu) lantai dan Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai,
gambar terbangun dapat berupa:
1) dokumen rencana teknis apabila tidak ada
perubahan dalam pelaksanaan konstruksi
2) gambar terbangun yang dibuat secara sederhana
dengan informasi lengkap apabila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi.
Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung baru, selain dilengkapi dokumen diatas, dapat dilengkapi dengan
dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas
Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen
pendukung lainnya meliputi:
1) dokumen ikatan kerja;
2) laporan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;
3) rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4) hasil pengujian material
5) hasil pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
6) manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan
Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.
Dokumen pendukung lainnya disesuaikan dengan
klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Existing):
Dokumen yang dipersyaratkan untuk Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) meliputi dokumen
administrative Bangunan Gedung dan dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung:
a. dokumen administratif Bangunan Gedung
1) status hak atas tanah
a) surat bukti status hak atas tanah;
b) surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan
tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung bukan pemegang hak atas tanah;
c) data kondisi atau situasi tanah yang merupakan
data teknis tanah; dan
d) surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status
sengketa.
2) status kepemilikan Bangunan Gedung
a) surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung,
sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik
sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan
Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung. Data Pemilik Bangunan Gedung
meliputi:
(1)nama Pemilik Bangunan Gedung
(2)alamat Pemilik Bangunan Gedung
(3)alamat Bangunan Gedung
(4)status hak atas tanah
(5)kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
b) surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung dalam
hal Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.
3) dokumen IMB
4) rencana teknis Bangunan Gedung.
Rencana teknis Bangunan Gedung disesuaikan
dengan kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan paling sedikit memuat:
a) rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung
b) rencana teknis struktur Bangunan Gedung
c) rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan
Gedung.
b. dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung baru berlaku mutatis mutandis untuk dokumen pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).
Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung yang sudah ada (existing), selain dilengkapi dokumen diatas,
dapat dilengkapi dengan dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung
dan/atau dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung lainnya untuk Fungsi
Bangunan Gedung Baru berlaku mutatis mutandis untuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).
Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan
Gedung meliputi:
a. laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung
b. laporan pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses
pemeliharaan dan perawatan
c. laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian
peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.
Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada
(existing) tidak memiliki dokumen IMB, Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna
Bangunan Gedung menyertakan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk
lokasi Bangunan Gedung yang bersangkutan. Surat keterangan rencana
kabupaten/kota diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas permohonan Pemilik
Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung.
Dalam hal gambar terbangun (as-built
drawings) untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tidak tersedia,
Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung melakukan pembuatan
gambar terbangun Bangunan Gedung yang bersangkutan. Pembuatan gambar terbangun
dapat dibantu penyedia jasa konstruksi.
Tata
Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung Baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru
merupakan tanggung jawab penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen
Konstruksi berdasarkan ikatan perjanjian kerja/kontrak. Dalam hal pengawasan
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dilakukan secara bertahap dengan lebih
dari satu penyedia jasa maka Pemilik Bangunan Gedung dapat menugaskan penyedia
jasa Pengkaji Teknis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Dalam hal
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru dilakukan oleh penyedia jasa
Pengkaji Teknis, Pemilik Bangunan Gedung terlebih dahulu melakukan pengadaan
jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung.
Tata cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung baru yang dilakukan oleh penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi meliputi proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, proses
analisis dan evaluasi dan proses penyusunan laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung:
a. proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan
terhadap:
1) dokumen IMB dan dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung
2) gambar terbangun (as-built drawings)
3) laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung
4) rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait
untuk sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan
5) hasil pengujian material
6) hasil pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur,
struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar Bangunan Gedung
7) manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan
Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.
b. proses analisis dan evaluasi
Proses analisis dan evaluasi dilakukan untuk:
1) mengkaji kesesuaian spesifikasi dan mutu
pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap dokumen rencana teknis
Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan
syarat-syarat
2) mengkaji kesesuaian gambar terbangun (as-built
drawings) Bangunan Gedung terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung
sebagai lampiran dokumen IMB
3) mengkaji pemenuhan rekomendasi teknis dari
perangkat daerah terkait, dalam pelaksanaan konstruksi
4) mengkaji kesesuaian hasil pengujian material
terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung
sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat
5) mengkaji kesesuaian hasil pengetesan dan
pengujian (testing and commissioning) peralatan/perlengkapan Bangunan Gedung
terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung
sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat
6) mengkaji kesesuaian spesifikasi teknis dalam
manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta
peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung terhadap spesifikasi teknis dalam
dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB.
c. proses penyusunan laporan Pemeriksaan Kelaikan
Fungsi Bangunan Gedung.
Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung memuat daftar simak hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
yang telah dilakukan disertai lampiran kelengkapan dokumen. Dalam hal hasil
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung
Laik Fungsi, maka Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi memberikan
surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan
Gedung.
Dalam hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka
Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi memberikan perintah
penyesuaian/perbaikan Bangunan Gedung sesuai dengan dokumen rencana teknis
Bangunan Gedung kepada Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung. Dalam hal
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung telah melakukan penyesuaian/perbaikan
sesuai perintah, maka diberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.
Sumber:
Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Permen PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan
atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
Komentar
Posting Komentar