Hukum Konstruksi : SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)

Pengertian
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.A

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Tujuan

Bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang Laik Fungsi sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Setiap Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis;

Penggolongan Bangunan Gedung

Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung dan kondsi Bangunan Gedung:

1. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung, dibedakan atas:

a. Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai

b. Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai

c. Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan khusus hingga 5 (lima) lantai

d. Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai

Penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung digunakan dalam:

a. persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

b. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

2. kondisi Bangunan Gedung

a. Bangunan Gedung baru

1) Bangunan Gedung yang belum dimanfaatkan sebelum serah terima akhir (final hand over), dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung menggunakan penyedia jasa

2) Bangunan Gedung yang belum dimanfaatkan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai sesuai dengan IMB, dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan penyedia jasa.

b. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).

1) Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan;

2) Bangunan Gedung yang telah dilakukan serah terima akhir (final hand over) dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung menggunakan penyedia jasa; atau

3) Bangunan Gedung yang telah terbangun lebih dari 1 (satu) tahun dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan penyedia jasa.

Penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan kondisi Bangunan Gedung digunakan dalam:

a. tata cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

b. tata cara penerbitan SLF

Pemeriksaa Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi Bangunan Gedung guna:

a. penerbitan SLF

b. perpanjangan SLF

c. penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pascabencana

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pascabencana ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.

d. penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung.

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh:

a. penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi:

Dilakukan untuk Bangunan Gedung baru yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya menggunakan penyedia jasa yang meliputi:

1) Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai

2) Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai

3) Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus hingga 5 (lima) lantai

4) Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai.

b. penyedia jasa Pengkaji Teknis

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis dilakukan untuk:

1) Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)

2) Bangunan Gedung baru dengan kompleksitas dan ketinggian yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya dilakukan secara bertahap oleh lebih dari satu penyedia jasa.

c. tim teknis dari Perangkat Daerah Penyelenggara SLF.

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF dilakukan untuk:

1) Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret

2) Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret.

Persyaratan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung meliputi pemenuhan persyaratan administrative Bangunan Gedung dan persyaratan teknis Bangunan Gedung. Pemenuhan persyaratan disesuaikan dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Pemenuhan persyaratan dibedakan berdasarkan penggolongan Bangunan Gedung.

1. Persyaratan Administratif Bangunan Gedung meliputi status ha katas tanah, status kepemilikan Bangunan Gedung dan IMB:

a. status hak atas tanah

1) surat bukti status hak atas tanah

2) surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung bukan pemegang hak atas tanah.

b. status kepemilikan Bangunan Gedung

1) surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung, sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung

2) surat perjanjian pemanfaatan Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.

Pembuktian status kepemilikan Bangunan Gedung berupa rumah susun milik dilakukan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun. Pembuktian status kepemilikan Bangunan Gedung berupa rumah susun sewa dilakukan oleh pemilik rumah susun atau pengelola rumah susun.

c. IMB.

2. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan Bangunan Gedung:

1. persyaratan tata bangunan

Persyaratan tata bangunan meliputi:

a. persyaratan peruntukan Bangunan Gedung

Persyaratan peruntukan Bangunan Gedung merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.

b. persyaratan intensitas Bangunan Gedung

Persyaratan intensitas Bangunan Gedung meliputi:

1)persyaratan kepadatan Bangunan Gedung

2)persyaratan ketinggian Bangunan Gedung

3)persyaratan jarak bebas Bangunan Gedung.

c. persyaratan arsitektur Bangunan Gedung

Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi:

1)persyaratan penampilan Bangunan Gedung

2)persyaratan tata ruang dalam

3)persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya.

d. persyaratan pengendalian dampak lingkungan.

Persyaratan pengendalian dampak lingkungan merupakan persyaratan izin lingkungan untuk Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Bangunan Gedung Khusus, selain persyaratan teknis Bangunan Gedung, ditambahkan persyaratan teknis khusus sesuai fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar teknis.

Standar teknis meliputi:

a. Standar Nasional Indonesia

b. standar internasional.

2. persyaratan keandalan Bangunan Gedung.

Persyaratan keandalan Bangunan Gedung meliputi:

a. persyaratan keselamatan, meliputi

1) persyaratan struktur Bangunan Gedung

2) persyaratan proteksi bahaya kebakaran

3) persyaratan penangkal petir

4) persyaratan keamanan dan keandalan instalasi listrik untuk Bangunan Gedung yang dilengkapi instalasi listrik

5) persyaratan pengamanan bencana bahan peledak untuk Bangunan Gedung kepentingan umum.

b. persyaratan kesehatan, meliputi:

1) persyaratan sistem penghawaan

2) persyaratan sistem pencahayaan

3) persyaratan sistem air bersih

4) persyaratan sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah

5) persyaratan sistem pembuangan kotoran dan sampah

6) persyaratan sistem penyaluran air hujan

7) persyaratan penggunaan bahan Bangunan Gedung

c. persyaratan kenyamanan, meliputi:

1) persyaratan kenyamanan ruang gerak

2) persyaratan kenyamanan kondisi udara dalam ruang

3) persyaratan kenyamanan pandangan

4) persyaratan kenyamanan getaran dan kebisingan.

d. persyaratan kemudahan, meliputi:

1) kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung

Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan pengunjung Bangunan Gedung yang harus mempertimbangkan tersedianya:

a) sarana hubungan horisontal antarruang/antarbangunan

b) sarana hubungan vertikal antarlantai dalam Bangunan Gedung

c) sarana evakuasi

2) kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung.

Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi

1. Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru meliputi IMB dan dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung:

a. IMB

1) dokumen IMB

2) rencana teknis Bangunan Gedung yang telah disahkan, Rencana teknis Bangunan Gedung disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat:

a) rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung

b) rencana teknis struktur Bangunan Gedung

c) rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.

b. dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.

Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung berupa gambar terbangun (as-built drawings) yang paling sedikit memuat:

1) gambar arsitektur terbangun;

2) gambar struktur terbangun; dan

3) gambar utilitas/instalasi terpasang.

Dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai dan Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai, gambar terbangun dapat berupa:

1) dokumen rencana teknis apabila tidak ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi

2) gambar terbangun yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap apabila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi.

Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru, selain dilengkapi dokumen diatas, dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen pendukung lainnya meliputi:

1) dokumen ikatan kerja;

2) laporan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;

3) rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4) hasil pengujian material

5) hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung

6) manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.

Dokumen pendukung lainnya disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Existing):

Dokumen yang dipersyaratkan untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) meliputi dokumen administrative Bangunan Gedung dan dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung:

a. dokumen administratif Bangunan Gedung

1) status hak atas tanah

a) surat bukti status hak atas tanah;

b) surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung bukan pemegang hak atas tanah;

c) data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah; dan

d) surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

2) status kepemilikan Bangunan Gedung

a) surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung, sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung. Data Pemilik Bangunan Gedung meliputi:

(1)nama Pemilik Bangunan Gedung

(2)alamat Pemilik Bangunan Gedung

(3)alamat Bangunan Gedung

(4)status hak atas tanah

(5)kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.

b) surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung dalam hal Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.

3) dokumen IMB

4) rencana teknis Bangunan Gedung.

Rencana teknis Bangunan Gedung disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat:

a) rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung

b) rencana teknis struktur Bangunan Gedung

c) rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.

b. dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.

Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung baru berlaku mutatis mutandis untuk dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).

Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing), selain dilengkapi dokumen diatas, dapat dilengkapi dengan dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung dan/atau dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung lainnya untuk Fungsi Bangunan Gedung Baru berlaku mutatis mutandis untuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).

Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung meliputi:

a. laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung

b. laporan pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung dalam proses pemeliharaan dan perawatan

c. laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.

Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tidak memiliki dokumen IMB, Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung menyertakan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi Bangunan Gedung yang bersangkutan. Surat keterangan rencana kabupaten/kota diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas permohonan Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung.

Dalam hal gambar terbangun (as-built drawings) untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tidak tersedia, Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung melakukan pembuatan gambar terbangun Bangunan Gedung yang bersangkutan. Pembuatan gambar terbangun dapat dibantu penyedia jasa konstruksi.

Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru merupakan tanggung jawab penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi berdasarkan ikatan perjanjian kerja/kontrak. Dalam hal pengawasan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dilakukan secara bertahap dengan lebih dari satu penyedia jasa maka Pemilik Bangunan Gedung dapat menugaskan penyedia jasa Pengkaji Teknis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Dalam hal Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru dilakukan oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis, Pemilik Bangunan Gedung terlebih dahulu melakukan pengadaan jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung.

Tata cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru yang dilakukan oleh penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi meliputi proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, proses analisis dan evaluasi dan proses penyusunan laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung:

a. proses pemeriksaan kelengkapan dokumen

Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan terhadap:

1) dokumen IMB dan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung

2) gambar terbangun (as-built drawings)

3) laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung

4) rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait untuk sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan

5) hasil pengujian material

6) hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar Bangunan Gedung

7) manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.

b. proses analisis dan evaluasi

Proses analisis dan evaluasi dilakukan untuk:

1) mengkaji kesesuaian spesifikasi dan mutu pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat

2) mengkaji kesesuaian gambar terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB

3) mengkaji pemenuhan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait, dalam pelaksanaan konstruksi

4) mengkaji kesesuaian hasil pengujian material terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat

5) mengkaji kesesuaian hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan/perlengkapan Bangunan Gedung terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat

6) mengkaji kesesuaian spesifikasi teknis dalam manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB.

c. proses penyusunan laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.

Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung memuat daftar simak hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang telah dilakukan disertai lampiran kelengkapan dokumen. Dalam hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung Laik Fungsi, maka Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.

Dalam hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi memberikan perintah penyesuaian/perbaikan Bangunan Gedung sesuai dengan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung kepada Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung. Dalam hal Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung telah melakukan penyesuaian/perbaikan sesuai perintah, maka diberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.

Sumber:

Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Permen PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung


Komentar