Langkah
pertama yang harus dilakukan adalah melihat lokasi rumah dan kondisi rumah. Hal
yang penting untuk lokasi rumah apabila akan membeli dengan Kredit Pemilikan
Rumah(KPR) adalah lokasi rumah sesuai dengan kriteria perbankan seperti dapat diakses dengan kendaraan roda empat. Setelah
melihat lokasi rumah dan cocok, bertemu dengan penjual/pemilik untuk melihat dokumen atau copiannya seperti Sertifikat Tanah , Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dan
menyepakati harga. Menyampaikan kepada penjual akan membeli rumahnya dengan KPR,Untuk itu maka meminta copian dari pemilik rumah untuk kelengkapan KPR yaitu Sertifikat, IMB, PBB, KTP Suami Isteri,
Kartu Keluarga. Sebaiknya sudah membayar tanda jadi untuk mengikat penjual agar
tidak menjualnya kepada pihak lain selama proses pengajuan KPR. Pihak pemilik
rumah juga biasanya sudah meminta tanda jadi saat pembeli meminta copian
dokumen untuk pengajuan KPR. Apabila pembeli tidak membayar tanda jadi dulu dan
pihak pemilik rumah tidak keberatan menyerahkan kopian dokumen juga tidak apa
apa tetapi pemilik rumah tidak terikat kepada pembeli apabila rumahnya di jual
kepada pihak lain. Sebaiknya yang dibayarkan oleh pembeli hanya pembayaran
tanda jadi saja misalnya 5 juta dan tidak membayar Uang Muka dulu, uang muka
dibayarkan apabila sudah di setujui KPR nya oleh pihak Bank.Berusahalah meminta waktu selonggar mungkin kepada penjual rumah untuk proses pengajuan KPR misalnya minimal 1 bulan, bersyukur bisa lebih panjang sampai 2 bulan.Kelonggaran waktu untuk mengantisipasi apabila harus mengajukan KPR beberapa kali. Proses KPR sejak diajukan sampai akad kredit biasanya sekitar 2 minggu.
Hal
yang harus juga disepakati antara pembeli dan penjual setelah kesepakatan
mengenai harga rumah adalah kesepakatan mengenai siapa yang membayar pajak pembeli, pajak
penjual dan biaya Notaris/PPAT(lebih tepat sebagai PPAT tetapi untuk
selanjutnya disebut Notaris karena lebih familiar di masyarakat). Biasanya
pembeli yang menanggung biaya Notaris (biaya cek sertifikat,Biaya Balik
Nama/BBN sertifikat dan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).Biaya biasanya
lump sum dan besarnya bisa ditanyakan Notaris di awal sebelum menggunakan
jasanya(bisa juga ditanyakan pada Bank karena menggunakan KPR Notaris ditunjuk oleh Bank)
dan pajak pembeli(Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan/BPHTB yang besarnya
5% dari harga transaksi) sedangkan penjual menanggung biaya pajak penjual
(Pajak Penghasilan/PPh yang besarnya 2,5 %).Apabila ada marketing yang yang
membantu menjualkan maka penjual yang
menanggung fee marketingnya (besarnya sesuai kesepakatan, biasanya 2,5%).Biaya
yang timbul karena pengajuan KPR semua menjadi tanggungan pembeli.
Tahapan
selanjutnya yang harus dilakukan oleh pembeli rumah adalah mencari informasi
mengenai KPR Bank untuk menentukan
pilihan KPR pada suatu bank.. Perbandingkan mengenai suku bunga , persyaratan ,
biaya adminitrasi,periode cicilan. Cicilan KPR ada yang bunga fix promosi
biasanya antara1-5 tahun pertama dan setelahnya bunga mengambang.Periode KPR
antara 5 sampai dengan 25 tahun bergantung usia pembeli dan besarnya cicilan
sesuai kemampuan pembeli. Apabila sudah menemukan KPR yang sesuai, dilengkapi
dengan kelengkapan dokumen berupa foto kopi : KTP ( suami isteri apabila sudah
menikah), Kartu Keluarga, Slip gaji (suami isteri apabila sudah menikah), surat
keterangan dari tempat kerja atau surat keterangan punya usaha bagi wiraswasta,
print out rekening 3 bulan terakhir dan dokumen dari pihak pemilik rumah di
atas.Bank akan menerima KPR apabila besarnya cicilan maksimal 40 % dari penghasilan diri atau gabungan penghasilan bersama pasangan apabila telah menikah.Bank juga akan mengadakan BI checking untuk melihat histori pihak yang mengajukan KPR baik debitur yang mengajukan maupun pasanganngan, oleh sebab itu apabila merencanakan membeli rumah dengan KPR maka diusahakan tidak ada keterlambatan pembayaran fasilitas kredit yang digunakan seperti kredit kendaraan bermotor dan penggunaan kartu kredit.
Pengajuan
KPR bisa kepada satu bank, apabila ditolak mengajukan lagi pada bank lain atau
mencoba mengajukan kepada beberapa bank secara bersamaan. Pihak bank akan mempelajari dokumen
pembeli untuk melihat kemampuan bayar pembeli dan melihat dokumen rumah untuk
melihat keamanan legalitasnya. Pihak bank juga akan mengunjungi rumah untuk
mengadakan appraisal dan mempelajari keadaan sekitar rumah.
Pada
saat Bank sudah menyetujui KPR maka pembeli diminta untuk melakukan pembayaran uang
muka kepada penjual dan menyerahkan kwitansi uang muka kepada pihak bank, biasanya
besarnya antara 10-30 % dari harga
rumah.Bank juga akan meminta dokumen asli rumah diserahkan kepada kantor
notaris yang sudah di tunjuk oleh pihak bank, sebaiknya yang menyerahkan
dokumen asli pihak penjual sendiri atau bisa di antar oleh pembeli.
Penanda
tanganan ada 2 (dua) yaitu untuk Akta Jual Beli (AJB) antara pembeli dan penjual dan perjanjian akad kredit serta pembebanan jaminan Hak Tanggungan(obyek jaminannya berupa tanah/rumah yang dibeli) antara pembeli dengan pihak bank. Perjanjian AJB di tanda tangani
pembeli dengan penjual bersama suami atau istrinya apabila sudah menikah.
Perjanjian kredit ditanda tangani antara pembeli bersama isteri atau suaminya
apabila sudah menikah dengan bank.Setelah selesai penanda tanganan, segera dana
akan dicairkan. Dana turun ke rekening pembeli dan seketika dipindahbukukan
oleh pihak bank ke rekening penjual. Rumah yang kita beli akan dibebani Hak
Tanggungan oleh pihak bank. Sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan, IMB,
polis asuransi jiwa dan polis asuransi kebakaran akan di pegang oleh bank,
pihak pembeli akan di beri foto kopinya termasuk foto kopi AJB nya.
Biaya-Biaya
yang akan dikeluarkan oleh pembeli untuk KPR:
Biaya
provisi Bank biasanya 1 %,biaya adminitrasi,biaya notaris, premi asuransi jiwa, dan premi asuransi kebakaran.Besarnya biaya premi asuransi biasanya ada yang bisa
ditawar hal ini dapat dikomunikasikan melalui pihak Bank.Jangan lupa untuk mendapatkan semua copian dokumen dari pihak Bank dan dokumen asli akan diserahterimakan apabila KPR nya sudah lunas.Apabila pembeli melunasi KPR lebih awal maka berhak untuk mendapatkan pengembalian sebagian premi asuransi yang akan diuruskan oleh pihak Bank.
Sumber
: Pengalaman Praktek
Komentar
Posting Komentar